Senin, 16 Maret 2015

Tugas dan Wewenang Pengurus



  1. Ketua KAMMI
    1. Memimpin KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal organisasi KAMMI.
    2. Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh serta bertindak ke luar (eksternal) / ke dalam untuk dan atas nama KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
    3. Mengkoordinasikan pembagian tugas kepada ketua-ketua bidang dan mengawasi ketua-ketua bidang dalam menjalankan tugasnya.
    4. Mengarahkan, mengawasi serta memantau pelaksanaan program kerja KAMMI Komisaria STMIK Bani Saleh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    5. Memberikan motivasi kepada pengurus dan kepanitiaan keniatan Komisariat STMIK Bani Saleh.
    6. Memastikan visi dan misi organisasi berjalan, membuat tatanan kerja, mengambil kebijakan umum serta memutuskan dan menetapkan kebijakan.
    7. Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanahkan tugas Ketua kepada Sekretaris umum atau mengangkat PJS (Penanggung Jawab Sementara).
    8. Menjalankan ketetapan dan keputusan Musyawarah KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh, Musyawarah Kerja, dan Musyawarah Badan Pengurus Harian.
    9. Mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan agenda kegiatan KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh kepada Musyawarah KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
  1. Sekretaris Umum
    1. Berkewajiban menggantikan Ketua KAMMI apabila Ketua berhalangan hadir.
    2. Mendampingi Ketua KAMMI untuk betindak atas nama KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
    3. Bersama Ketua KAMMI membangun hubungan dan komunikasi politik dengan institusi / pihak lain sesuai prosedur yang berlaku dibantu oleh Biro Humas.
    4. Betanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
    5. Bertanggung jawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi.
    6. Berkewajiban menjalankan fungsi administrasi dibantu oleh biro kesekretariatan.
    7. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Biro Humas dan Biro Kesekretariatan Dibawahya.
    8. Bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Bendahara
    1. Bersama Ketua KAMMI dan Ketua-ketua Bidang, Biro dan Divisi menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh pada Musyawarah Kerja Komisariat STMIK Bani Saleh.
    2. Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai dengan RAPBO KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Bertanggung jawab atas mekanisme dan kebijakan pengelolaan dana organisasi.
    4. Membangun hubungan dan komunikasi politik dengan institusi / pihak lain sesuai dengan sikap dan kebijakan internal KAMMI.
    5. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Divisi Dana & Usaha Dibawahya.
    6. Membuat laporan keuangan secara periodik (Triwulan)
    7. Bertanggunga jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Bidang Kaderisasi
    1. Membuat dan menyesuaikan buku panduan Kaderisasi yang berpedoman pada manhaj Kaderisasi KAMMI terbaru sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaannya.
    2. Membuat data base kader KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Melakukan program kerja / kegiatan yang mengacu pada perekrutan kader dan melakukan pengelolaan terhadap AB1.
    4. Bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Bidang Kajian Strategis
    1. Memformulasikan arah dan membuat rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan intern dan ekstern umat berdasarkan pemahaman dan pola pikir islami guna tercapainya kehidupan masyarakat yang demokratis, religius dan dinamis.
    2. Melakukan kajian dan analisis terhadap isu-isu sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan budaya di tingkatan daerah dan nasional.
    3. Menjalankan turunan agenda maupun kebijakan politik KAMMI Daerah pada tingkat Komisariat.
    4. Bekerjasama dengan bidang kaderisasi dalam melakukan peningkatan kualitas kader untuk mencapai tujuan pembentukan kader politik.
    5. Membangun jaringan dengan seluruh komponen mahasiswa guna memperkuat basis gerakan KAMMI pada tingkatan Komisariat STMIK Bani Saleh.
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Biro Kesekretariatan
    1. Mengadakan, mencatat dan mengarsipkan surat-menyurat.
    2. Menyimpan dan memelihara arsip-arsip penting KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh guna pembentukan pusat dokumentasi Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Mengelola sekretariat, baik dari segi perencanaan, pemakaian maupun pemeliharaannya.
    4. Membuat agenda kerja Ketua KAMMI dan Sekretaris Umum.
    5. Dalam manjalankan tugasnya dapat mengangkat staff.
    6. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.
  1. Biro Hubungan Masyarakat
    1. Merancang dan menetapkan media penyampaiaan informasi ke KAMMI an.
    2. Membangun jaringan dengan civitas akademika kampus STMIK Bani Saleh serta dengan kampus lain yang termasuk dalam Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Memaksimalkan website dan e-mail KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh guna mendapatkan dan menyebarkan informasi secara masal.
    4. Memaksimalkan mading KAMMI di kampus guna membentuk pola pikir mahasiswa serta menyebarkan informasi ke KAMMI an.
    5. Menciptakan image yang baik bagi KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    6. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.
  1. Divisi Dana & Usaha
    1. Merancang dan menetapkan konsep entrepreneurship demi terwujudnya kemandirian ekonomi organisasi.
    2. Membangun jaringan usaha dan bekerjasama dengan lembaga sejenis guna meningkatkan peran dan eksistensi ekonomi kader KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Merencanakan dan melakuakn inventarisasi data base donator dan pro aktif melakukan penggalangan dana bagi keperluan Komisariat STMIK Bani Saleh dengan cara halal.
    4. Merencanakan, menentukan dan memutuskan usaha bersama di tingkat komisariat serta memanage usaha tersebut.

Tidak ada komentar: