BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama
Sidang Pleno Rapat Kerja Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Indonesia 2012 yang merupakan salah satu jenis
pengambilan keputusan di lembaga tinggi mahasiswa FISIP UI yang selanjutnya
disingkat Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012.
Pasal 2
Waktu
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2012 sampai dengan
sidang ini dinyatakan selesai.
Pasal 3
Tempat
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 dilaksanakan di villa
Rishant desa Sukanagalih, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 bertugas
1.
Memutuskan tata tertib
Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012;
2.
Menetapkan agenda Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012
Pasal 5
Wewenang
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 berwenang
1.
Membuat ketetapan dan keputusan
2.
Memilih presidium Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 dari dan oleh
peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012
3.
Menetapkan rekomendasi-rekomendasi
BAB III
PESERTA SIDANG PLENO RAPAT KERJA BPM FISIP UI
2012
Pasal 6
Peserta
Peserta Sidang Pleno Rapat
Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah anggota Sekretariat
Jenderal dan BPM FISIP UI 2012.
Pasal 7
Hak Peserta
(1)
Memiliki hak bicara dan hak suara
(2)
Berhak meninggalkan ruangan persidangan
dengan seizin presidium sidang
Pasal 8
Kewajiban Peserta
(1)
Menghadiri persidangan
(2)
Mematuhi tata tertib persidangan
(3)
Meminta izin kepada presidium sidang
jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan
(4)
Memakai pakaian yang rapi dan sopan
(5)
Tidak merokok di dalam ruangan
persidangan
(6)
Tidak
diperkenankan membawa pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak berhubungan
dengan Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 tanpa seizin
presidium sidang
(7)
Tidak menggunakan kata-kata kotor atau
kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang
berlangsung
(8)
Tidak membawa senjata tajam yang dapat
membahayakan pihak lain
(9)
Tidak membawa minuman keras dan
obat-obatan terlarang
(10)
Tidak menyinggung SARA dan tidak
melanggar HAM
(11)
Tidak melakukan kontak fisik dengan
pihak lain yang dapat menimbulkan cidera fisik dan psikis
BAB IV
PELANGGARAN DAN
SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran
(1)
Peserta sidang
akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan apabila peserta yang bersangkutan
melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).
(2)
Peserta sidang
akan dikenakan sanksi pelanggaran berat apabila peserta yang bersangkutan
melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai (11).
(3)
Peserta sidang
yang telah dikenakan sanksi pelanggaran ringan sebanyak tiga kali dalam satu
hari akan diakumulasikan menjadi satu pelanggaran berat dalam satu hari.
Pasal 10
Sanksi
(1)
Peserta sidang
yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran
lisan oleh presidium sidang.
(2)
Peserta sidang
yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan
dari ruangan persidangan oleh presidium sidang dan tidak diperbolehkan
mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh presidium sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Kuorum Persidangan
(1)
Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Rapat
Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah 1/3 n + 1 dari peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012.
(2)
Kuorum untuk pengambilan keputusan
dalam Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 yang
hadir.
(3)
Jika tidak mencapai
kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang.
Pasal 12
Dimulainya
Persidangan
Persidangan dapat dimulai apabila :
1.
Telah tercapainya kuorum dimulainya
sidang
2.
Apabila kuorum tidak tercapai, sidang
ditunda maksimal 2x10 menit, setelah itu sidang dapat dimulai kembali
3.
Apabila setelah ditunda sidang belum
juga tercapai kuorum maka persidangan dapat segera dimulai dengan kesepakatan
forum
BAB VI
PUTUSAN
Pasal 13
Kategori Putusan
(1)
Bentuk-bentuk
putusan Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah keputusan, ketetapan, dan rekomendasi
(2)
Keputusan Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah keputusan
yang mengikat ke dalam persidangan
(3)
Ketetapan Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah putusan
yang mengikat keluar dan ke dalam persidangan
(4)
Rekomendasi Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah putusan
yang tidak mengikat dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Pasal
14
Mekanisme
Pengambilan Keputusan
(1)
Pengambilan putusan diusahakan dengan
asas musyawarah untuk mufakat
(2)
Apabila ayat (1) tidak
tercapai, maka sidang ditunda selama maksimal 1x7 menit
untuk mengadakan lobby, setelah itu sidang dimulai kembali untuk mengambil
putusan secara musyawarah mufakat
(3)
Apabila ayat (2)
tidak tercapai, maka sidang akan ditunda maksimal 1x5
menit untuk persiapan pemungutan suara
(4)
Setelah ayat (3)
tercapai, maka pengambilan putusan dapat dilakukan secara pemungutan suara.
BAB VII
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 15
1.
Presidium sidang
dipilih dari dan oleh peserta sidang
2.
Presidium sidang
terdiri dari tiga orang anggota, yaitu Presidium 1, Presidium 2, Presidium 3
yang bersifat sejajar.
Pasal 16
Mekanisme
Pemilihan Presidium Sidang
Prosedur pemilihan Presidium Sidang adalah
1.
Tiap peserta berhak mengajukan satu
orang calon
2.
Calon presidium
sidang ditanya kesediaannya untuk
menjadi presidium sidang
3.
Apabila calon yang
bersedia lebih dari tiga orang, maka presidium sidang dipilih berdasarkan
mekanisme pengambilan keputusan.
4.
Apabila calon yang
bersedia kurang dari tiga orang, maka presidium sidang akan dipilih melalui
mekanisme lain yang disepakati bersama oleh peserta sidang.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 17
Hak Presidium Sidang
1.
Memimpin kelangsungan sidang
2.
Menunda sidang atas persetujuan anggota
sidang yang hadir pada saat sidang
3.
Mengambil segala keputusan yang
dianggap perlu demi kelancaran persidangan
4.
Selama persidangan berlangsung,
presidium sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata
tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI
2012
Pasal 18
Kewajiban Presidium Sidang
1.
Presidium Sidang wajib mengenakan
pakaian yang rapi dan sopan
2.
Menjalankan tata tertib sidang pleno Rapat
Kerja BPM FISIP UI 2012
BAB IX
PERGANTIAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 19
(1)
Presidium sidang dapat digantikan
sewaktu-waktu oleh peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 apabila :
a)
Meninggal dunia dan/atau
b)
Berhalangan hadir dan/atau
c)
Tidak dapat melaksanakan tugasnya
sebagai Presidium menurut peserta Sidang dan/atau
d)
Mengundurkan diri berdasarkan kesepakatan
Peserta Sidang
(2)
Apabila ayat (1) terpenuhi, maka diadakan mekanisme pemilihan presidium dari peserta Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 yang mengacu pada
Bab VII Pasal 16.
(3)
Presidium sidang 1 dapat digantikan
tugasnya oleh presidium lainnya dengan mekanisme internal.
BAB X
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 20
Mekanisme Peninjauan Kembali
1.
Peninjauan kembali diusulkan atau
diajukan secara lisan maupun tulisan kepada presidium
di akhir pembahasan.
2.
Peninjauan kembali diusulkan atau
diajukan sebelum Tata Tertib ini disahkan.
3.
Peninjauan kembali harus disepakati
oleh ½ n + 1 dari peserta sidang yang hadir.
4.
Peninjauan kembali dibacakan oleh
presidium sidang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian.
(2)
Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannnya sampai dengan selesainya Sidang
Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012.
Ditetapkan di : Villa Rishant, Desa Sukanagalih, Cipanas,
Cianjur, Jawa Barat
Tanggal : 25 Februari
2012
Pukul : 01.44 WIB
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS INDONESIA
Presidium II
(Faris Aceriza)
|
|
Presidium III
(Rina Cahyani)
|
|
Presidium I
(Piebo Dimas Perdana)
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar