Senin, 16 Maret 2015

TATA TERTIB SIDANG PLENO RAPAT KERJA BPM FISIP UI 2012



 BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Sidang Pleno Rapat Kerja Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia 2012 yang merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan di lembaga tinggi mahasiswa FISIP UI yang selanjutnya disingkat Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012.
Pasal 2
Waktu
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 dilaksanakan pada tanggal 25 Februari  2012 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.
Pasal 3
Tempat
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 dilaksanakan di villa Rishant desa Sukanagalih, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 bertugas
1.    Memutuskan tata tertib Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012;
2.    Menetapkan agenda Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012
Pasal 5
Wewenang
Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012  berwenang
1.    Membuat ketetapan dan keputusan
2.    Memilih presidium Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 dari dan oleh peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012
3.    Menetapkan rekomendasi-rekomendasi
BAB III
PESERTA SIDANG PLENO RAPAT KERJA BPM FISIP UI 2012
Pasal 6
Peserta
Peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah anggota Sekretariat Jenderal dan  BPM FISIP UI 2012.
Pasal 7
Hak Peserta
(1)           Memiliki hak bicara dan hak suara
(2)         Berhak meninggalkan ruangan persidangan dengan seizin presidium sidang

Pasal 8
Kewajiban Peserta
(1)       Menghadiri persidangan
(2)       Mematuhi tata tertib persidangan
(3)       Meminta izin kepada presidium sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan
(4)       Memakai pakaian yang rapi dan sopan
(5)       Tidak merokok di dalam ruangan persidangan
(6)       Tidak diperkenankan membawa pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 tanpa seizin presidium sidang
(7)       Tidak menggunakan kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang berlangsung
(8)       Tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan pihak lain
(9)       Tidak membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang
(10)    Tidak menyinggung SARA dan tidak melanggar HAM
(11)    Tidak melakukan kontak fisik dengan pihak lain yang dapat menimbulkan cidera fisik dan psikis

BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran
(1)   Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).
(2)   Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran berat apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai (11).
(3)   Peserta sidang yang telah dikenakan sanksi pelanggaran ringan sebanyak tiga kali dalam satu hari akan diakumulasikan menjadi satu pelanggaran berat dalam satu hari.
Pasal 10
Sanksi
(1)   Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh presidium sidang.
(2)   Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan persidangan oleh presidium sidang dan tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh presidium sidang.


BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Kuorum Persidangan
(1)   Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah 1/3 n + 1 dari peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012.
(2)   Kuorum untuk pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 yang hadir.
(3)   Jika tidak mencapai kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang.

Pasal 12
Dimulainya Persidangan
Persidangan dapat dimulai apabila :
1.    Telah tercapainya kuorum dimulainya sidang
2.    Apabila kuorum tidak tercapai, sidang ditunda maksimal 2x10 menit, setelah itu sidang dapat dimulai kembali
3.    Apabila setelah ditunda sidang belum juga tercapai kuorum maka persidangan dapat segera dimulai dengan kesepakatan forum

BAB VI
PUTUSAN
Pasal 13
Kategori Putusan
(1)   Bentuk-bentuk putusan Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah keputusan, ketetapan, dan rekomendasi
(2)   Keputusan Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah keputusan yang mengikat ke dalam persidangan
(3)   Ketetapan Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah putusan yang mengikat keluar dan ke dalam persidangan
(4)   Rekomendasi Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 adalah putusan yang tidak mengikat dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
                                                                   Pasal 14
Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1)   Pengambilan putusan diusahakan dengan asas musyawarah untuk mufakat
(2)   Apabila ayat (1) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama maksimal 1x7 menit untuk mengadakan lobby, setelah itu sidang dimulai kembali untuk mengambil putusan secara musyawarah mufakat
(3)   Apabila ayat (2) tidak tercapai, maka sidang akan ditunda maksimal 1x5 menit untuk persiapan pemungutan suara
(4)   Setelah ayat (3) tercapai, maka pengambilan putusan dapat dilakukan secara pemungutan suara.


BAB VII
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 15
1.    Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta sidang
2.    Presidium sidang terdiri dari tiga orang anggota, yaitu Presidium 1, Presidium 2, Presidium 3 yang bersifat sejajar.
Pasal 16
Mekanisme Pemilihan Presidium Sidang
Prosedur pemilihan Presidium Sidang adalah
1.    Tiap peserta berhak mengajukan satu orang calon
2.    Calon presidium sidang  ditanya kesediaannya untuk menjadi presidium sidang
3.    Apabila calon yang bersedia lebih dari tiga orang, maka presidium sidang dipilih berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan.
4.    Apabila calon yang bersedia kurang dari tiga orang, maka presidium sidang akan dipilih melalui mekanisme lain yang disepakati bersama oleh peserta sidang.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 17
Hak Presidium Sidang
1.    Memimpin kelangsungan sidang
2.    Menunda sidang atas persetujuan anggota sidang yang hadir pada saat sidang
3.    Mengambil segala keputusan yang dianggap perlu demi kelancaran persidangan
4.    Selama persidangan berlangsung, presidium sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012

Pasal 18

 Kewajiban Presidium Sidang
1.    Presidium Sidang wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan
2.    Menjalankan tata tertib sidang pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012




BAB IX
PERGANTIAN PRESIDIUM SIDANG

Pasal 19
(1)   Presidium sidang dapat digantikan sewaktu-waktu oleh peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 apabila :
a)    Meninggal dunia dan/atau
b)    Berhalangan hadir dan/atau
c)    Tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Presidium menurut peserta Sidang dan/atau
d)    Mengundurkan diri berdasarkan kesepakatan Peserta Sidang
(2)   Apabila ayat (1) terpenuhi, maka diadakan mekanisme pemilihan presidium dari peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 yang mengacu pada Bab VII Pasal 16.
(3)   Presidium sidang 1 dapat digantikan tugasnya oleh presidium lainnya dengan mekanisme internal.
BAB X
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 20
Mekanisme Peninjauan Kembali
1.    Peninjauan kembali diusulkan atau diajukan secara lisan maupun tulisan kepada presidium di akhir pembahasan.
2.    Peninjauan kembali diusulkan atau diajukan sebelum Tata Tertib ini disahkan.
3.    Peninjauan kembali harus disepakati oleh ½ n + 1 dari peserta sidang yang hadir.
4.    Peninjauan kembali dibacakan oleh presidium sidang.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
(2)   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannnya sampai dengan selesainya Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012.

Ditetapkan di            :       Villa Rishant, Desa Sukanagalih, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat
Tanggal         :      25 Februari 2012
Pukul                         :      01.44 WIB

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS INDONESIA

Presidium II



(Faris Aceriza)

Presidium III



(Rina Cahyani)

Presidium I



(Piebo Dimas Perdana)


Tidak ada komentar: