KOMITE PENCATATAN EFEK
Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat
kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan
pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa
KOMITE PENCATATAN EFEK
Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat
kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan
pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa
KOMODITI
Barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa Berjangka
KONSOLIDASI
(istilah pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya
aksi profit taking, namun pada umumnya harga saham akan bergerak
naik (atau sebaliknya)
KONTRAK BERJANGKA
Suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi
dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian
hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak
Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif
KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring
dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1995
KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif
KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring
dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1995
KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
LANDS GRANT BONDS (OBLIGASI JAMINAN HIPOTIK)
Obligasi yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan
hipotik atas tanah (estates) yang diserahkan guna kelangsungan
pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Suatu dokumen dari seorang akuntan publik yang bebas, yang telah
mendapat izin usaha dari menteri keuangan. Dalam laporan tersebut
dinyatakan luasnya pemeriksaan yang telah dilakukannya dan
pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Laporan
Akuntan dapat juga memuat suatu pernyataan bahwa pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan. Dalam hal pendapatnya tidak dapat
diberikan, alasannya harus dicantumkan.
LAPORAN AUDIT
Pernyataan resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya
dalam penelitian pembukuan perusahaan
LEASE
Kontrak sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap
untuk jangka waktu tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan
pengguna disebut lessee
LEASING COMPANY (PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Finance Lease mapun Operating
Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
LEGAL CONSULTANT (KONSULTAN HUKUM)
Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum
mengenai Emisi atau Emiten
LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)
Suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten,
yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh konsultan
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan /atau
sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi Kontrak
Berjangka yang terjadi di Bursa Berjangka dan didaftarkan padanya
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMIN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak Lain.
LEVERAGE
Kemampuan untuk memungkinkan membuat keuntungan yang besar atau
menderita kerugian yang besar dengan penempatan uang (margin) dalam
jumlah yang kecil
LEVERAGE BUYOUT
Pengambilalihan suatu perusahaan yang menggunakan uang pinjaman.
Seringkali asset dari perusahaan yang akan diambil alih dijadikan
jaminan untuk pinjaman tersebut dan pinjaman tersebut dibayar dari
pendapatan perusahaan yang akan diambil alih (target company)
LEVERAGE COMPANY
Perusahaan dengan utang yang berlebihan dibandingkan dengan jumlah
modal sendiri di dalam komposisi modalnya
LEVERAGED STOCK
Saham yang dibiayai dengan pinjaman sebagaimana halnya Margin
account
LIABILITIES (UTANG-UTANG)
Sesuatu yang merupakan utang atau kewajiban perorangan atau
perusahaan
LICENSI (IZIN USAHA)
Izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang
dikeluarkan berdasarkan keputusan
LIKUIDASI
Tindakan yang dilakukan untuk "menutup" atau menghapus posisi
terbuka Kontrak Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah
posisi yang sama namun pada posisi yang berlawanan dengan posisi
yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak Berjangka jatuh tempo
LIMIT ORDER (AMANAT TERBATAS)
Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang
dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli
sekuritas pada batas harga tertentu
LINDUNG NILAI
Tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan
posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk
mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin
dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak
menguntungkannya
LIQUIDATOR (LIKWIDATOR)
Seseorang yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan likuidasi suatu perusahaan
LIQUIDITY (LIKWIDITAS)
Karakteristik suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak
di dalam peredaran, sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi
dalam jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya harga efek
LIQUIDITY RATIO (RASIO LIKWITDITAS)
Ukuran kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
jangka pendek
LIQUIDITY RISK
Risiko yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi
kewajiban bayar-membayar yang menyebabkan pihak penerima data
mengalami kesulitan likuiditas.
LIQUIT ASSET (ASET LIKWID)
Aset yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang
kas
LISTED OPTION (HAK TERDAFTAR)
Put atau Call Option yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan
di Bursa Efek
LISTED SECURITY (SEKURITAS TERCATAT)
Saham atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk
diperdagangkan
LISTED STOCK/SHARE (SAHAM TERCATAT)
Saham yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia
untuk diperdagangkan pada Bursa Efek
LISTING (PENCATATAN)
Pencatatan efek di bursa efek agar efek tersebut dapat
diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan apabila perusahaan
yang menerbitkan efek tersebut memperoleh izin untuk go public
LONG BOND
(Obligasi Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10
tahun
LONG TERM LOAN
(Pinjaman Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu
lebih dari tiga tahun
M1
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan
uang giral. M1 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit
(narrow money)
M2
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal,
uang giral dan uang kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar
dalam arti luas (broad money) atau likuiditas perekonomian
MANAGER INVESTMENT
(Manajer Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
MANAGING LEAD UNDERWRITER
(Penjamin Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu
penawaran umum
MANIPULASI
Tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu
bersamaan menguasai sebagian besar persedian komoditi secara fisik
dan Kontrak Berjangka pada posisi beli. Tindakan tersebut dapat
menyebabkan situasi pasar dimana jumlah pasokan komoditi secara
fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut melonjak dan
mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga akan
meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan
permintaan yang sebenarnya
MANIPULATION (MANIPULASI)
Tindakan yang melanggar tata tertib perdagangan di Bursa. Antara
lain dengan menaikkan atau menurunkan harga sekuritas agar pihak
lain terdorong untuk menjual atau membeli
MARGIN
Sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan
oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada
Anggota Kliring Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan
kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi
Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tersebut
MARGIN BUYING (PEMBELIAN MARJIN)
Pembelian efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar
dengan uang pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud
MARGIN CALL (BELI DENGAN JAMINAN)
Permintaan broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas
sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah
cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan
MARKET MAKER (PEMBENTUK PASAR)
Pembentuk pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara
likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder
MARKET PRICE (HARGA PASARAN)
Nilai pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang
MARKET RISK (RESIKO PASAR)
Resiko efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau
digadaikan dengan harga yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan
uang
MARKET VALUE
(Nilai Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang
wajar sesuai kriteria dan ditentukan oleh Ketua Bapepam
MARKETABLE PARCEL
Harga yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga
di pasar bebas
MATURITY DATE (TANGGAL JATUH TEMPO)
Saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya.
Misalnya Wesel (note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang
lainnya
MENGGORENG SAHAM
Mempermainkan dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan
penawaran saham guna mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang (sering disebut sebagai bandar). (Lihat juga
Saham Gorengan)
MERGER
Suatu penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan
menyedot unit yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan
kegiatan bisnisnya di bawah nama yang sama. Berlawanan dengan
merger, dalam suatu konsolidasi (atau peleburan usaha), dua unit
bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru, biasanya dengan
nama yang baru pula
MODAL BERSIH DISESUAIKAN
Adalah jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah
hutang, dan dikurangi pengurangan terhadap modal
MONETARY POLICY (KEBIJAKAN MONETER)
Sengaja dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan
untuk memilih. Cara kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis.
Fungsi utama suatu dewan mata uang adalah menukarkan mata uang
kertas dan koin dengan mata uang acuan pada tingkat tetap. Suatu
dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada pemerintah
negaranya, perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem dewan
mata uang, pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau
pinjaman -- tidak dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan
inflasi
MORTGAGE (HIPOTEK)
Instrument utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih
tinggi dari nilai obligasi yang diterbitkan
MUTUAL FUNDS (REKSA DANA)
• Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah
uang kepada pengelola reksa dana (disebut manajer investasi), untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal
disesuai dengan kebijaksanaan investasi yang ditetapkan
• Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh
Manajer Investasi
NATIONAL INCOME
Pendapatan nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya
faktor produksi
NEGOTIATED MARKET
(Pasar Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara
langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga
NERACA
Daftar yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang
suatu perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu
NET ASSET VALUE (NAV)
(Nilai Aktiva Bersih Dari Reksa Dana) Nilai pasar yang wajar dan
kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya
NET DOMESTIC ASSET (NDA)
Tagihan bersih otoritas moneter atau sektor moneter kepada sektor
swasta domestik. NDA otoritas moneter terdiri dari tagihan bersih
kepada pemerintah (NCG), kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI),
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tagihan lainnya, operasi
pasar terbuka (OPT), dan lainnya bersih (Net other items/NOI).
Sementara itu, NDA sistem moneter terdiri dari tagihan bersih kepada
pemerintah (Net claim on Government/NCC), tagihan kepada sektor
usaha, dan lainnya bersih (NOI)
NET INFLOW
Uang yang diedarkan inflow lebih besar dari outflow
NET INTEREST MARGIN (NIM)
Selisih nominal antara pendapatan bunga dengan biaya bunga
NET INTERNATIONAL RESERVE (NIR)
Tagihan bersih otoritas moneter kepada sektor luar negeri yang
terdiri dari liquit reserve (seperti securities, foreign deposit,
gold, bank notes), dan other reserve (seperti export drafts). NIR
sering disebut sebagai cadangan devisa bersih Pemerintah
NET NATIONAL PRODUCT
Produk nasional neto merupakan produk nasional bruto dikurangi
dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang
digunakan dalam proses produksi selama satu periode (setahun)
NET NATIONAL PRODUCT AT FACTOR COST
Produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi adalah produk
nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak
langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak
langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi
pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya
dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual
NET WORTH
Merupakan jumlah dari modal disetor, cadangan modal, laba tahun lalu
dan laba tahun berjalan
NETTING
Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap
anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu
untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau
membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan
NEW SHARE (SAHAM BARU)
Saham yang berasal dari modal yang belum ditempatkan dan disetor
penuh atau saham dalam portepel
NILAI KAPITALISASI EFEK
Hasil perkalian antara jumlah Efek dengan harga Efek tersebut
NILAI KERUGIAN
Nilai kerugian secara yang seharusnya diterima Nasabah termasuk
bunga bila ada, dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan Nasabah
dalam rangka proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi
NOMINAL CAPITAL (MODAL NOMINAL)
Jumlah modal saham dengan nama perusahaan terdapat dan dinyatakan
dalam akta pendirian, (juga dikenal dengan Modal terdaftar atau
Dasar)
NON CUMULATIVE PREFERRED STOCK
Saham preferen yang tidak memberikan hak untuk mendapatkan dividen
yang belum dibayar pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif
NON PERFORMING LOANS (NPLS)
Kredit-kredit yang tergolong non lancar dengan likuiditas Kurang
Lancar, Diragukan atau Macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
tentang Kualitas Aktiva Produktif
NOTARY (NOTARIS)
Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana
dimaksud dalam staatblad 1860 No.3 Tentang Peraturan Jabatan Notaris
OBLIGASI BUNGA VARIABLE
Obligasi yang bunganya mengikuti tingkat bunga di pasar modal. Dalam
hal tingkat bunga dipasar modal menaik, maka bunga kupon yang
dibayarkan turut meningkat. Dalam hal tingkat bunga menurun, maka
debitur mengizinkan pelunasan dipercepat atau melakukan konversi
dengan pinjaman obligasi baru dengan bunga yang telah disesuaikan
OBLIGASI DENGAN BUNGA TETAP
Obligasi yang memberikan bunga tetap kepada pemiliknya yang
dibayarkan setiap periode tertentu. Pada waktu jatuh tempo, pokok
pinjaman dibayarkan kepada pemegang obligasi sekaligus
OBLIGASI DENGAN BUNGA TIDAK TETAP ATAU MENGAMBANG
Obligasi yang memberikan bunga yang besarnya dapat ditetapkan dengan
berbagai cara misalnya dikaitkan dengan index atau dengan tingkat
bunga deposito atau tingkat bunga yang berlaku di pasaran luar
negeri seperti Sibor atau Libor
OBLIGASI DENGAN GARANSI
Tidak saja pinjaman obligasi dapat dijamin dengan jaminan khusus
akan tetapi disamping itu dapat juga diberikan garansi oleh pihak
ketiga, yang pada umumnya diberikan oleh Negara
OBLIGASI DENGAN JAMINAN AKTIVA
Obligasi yang dijamin dengana aktiva perusahaan yang menerbitkan
obligasi tersebut yang tujuannya apabila pada saat jatuh tempo
obligasi tersebut tidak dapat dilunasi, maka jaminan yang
bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayarkan kembali bunga yang
terhutang termasuk jumlah pinjamannya
OBLIGASI DENGAN KLAUSAL PILIHAN/OPSI VALUTA ASING
Obligasi yang menetapkan lebih dulu pelunasannya dalam beberapa
macam valuta (Dolar, Pound Sterling dll). Pada saat pelunasan, bunga
dan cicilannya dibayar dalam valuta yang diinginkan oleh pemegang
didasarkan pada kurs paritas yang telah ditetapkan terlebih dalulu
OBLIGASI DENGAN PREMI
Obligasi yang memberikan bunga yang lebih rendah dari obligasi biasa
OBLIGASI INDEX (OBLIGASI INDEKASI)
Obligasi yang bunga dan cicilannya dikaitkan pada indeks biaya hidup
yang bertujuan untuk melindungi obligasi dari penurunan daya beli
OBLIGASI PREFEREN / OBLIGASI PRIORITAS
Obligasi yang haknya melebihi obligasi biasa