Minggu, 29 Mei 2011

Istilah bisnis

KOMITE PENCATATAN EFEK
Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa 
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat 
kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan 
pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa

KOMITE PENCATATAN EFEK
Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa 
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat 
kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan 
pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa

KOMODITI
Barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang 
diperdagangkan di Bursa Berjangka 

KONSOLIDASI
(istilah pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya 
aksi profit taking, namun pada umumnya harga saham akan bergerak 
naik (atau sebaliknya)

KONTRAK BERJANGKA
Suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi 
dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian 
hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak 
Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka 

KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat 
pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang 
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian 
diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif

KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai 
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring 
dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 
1995

KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai 
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank 
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995

KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang 
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, 
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili 
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat 
pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang 
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian 
diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif

KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai 
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring 
dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 
1995

KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai 
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank 
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995

KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang 
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, 
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili 
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang 
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, 
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili 
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya 

LANDS GRANT BONDS (OBLIGASI JAMINAN HIPOTIK)
Obligasi yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan 
hipotik atas tanah (estates) yang diserahkan guna kelangsungan 
pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman 

LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Suatu dokumen dari seorang akuntan publik yang bebas, yang telah 
mendapat izin usaha dari menteri keuangan. Dalam laporan tersebut 
dinyatakan luasnya pemeriksaan yang telah dilakukannya dan 
pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Laporan 
Akuntan dapat juga memuat suatu pernyataan bahwa pendapat secara 
keseluruhan tidak dapat diberikan. Dalam hal pendapatnya tidak dapat 
diberikan, alasannya harus dicantumkan.

LAPORAN AUDIT
Pernyataan resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya 
dalam penelitian pembukuan perusahaan

LEASE
Kontrak sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap 
untuk jangka waktu tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan 
pengguna disebut lessee 

LEASING COMPANY (PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk 
penyediaan barang modal baik secara Finance Lease mapun Operating 
Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu 
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala 

LEGAL CONSULTANT (KONSULTAN HUKUM)
Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum 
mengenai Emisi atau Emiten 
LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)
Suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, 
yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah 
dilakukan oleh konsultan 


LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan /atau 
sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi Kontrak 
Berjangka yang terjadi di Bursa Berjangka dan didaftarkan padanya 

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMIN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank 
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak Lain. 


LEVERAGE
Kemampuan untuk memungkinkan membuat keuntungan yang besar atau 
menderita kerugian yang besar dengan penempatan uang (margin) dalam 
jumlah yang kecil 

LEVERAGE BUYOUT
Pengambilalihan suatu perusahaan yang menggunakan uang pinjaman. 
Seringkali asset dari perusahaan yang akan diambil alih dijadikan 
jaminan untuk pinjaman tersebut dan pinjaman tersebut dibayar dari 
pendapatan perusahaan yang akan diambil alih (target company) 

LEVERAGE COMPANY
Perusahaan dengan utang yang berlebihan dibandingkan dengan jumlah 
modal sendiri di dalam komposisi modalnya 

LEVERAGED STOCK
Saham yang dibiayai dengan pinjaman sebagaimana halnya Margin 
account 

LIABILITIES (UTANG-UTANG)
Sesuatu yang merupakan utang atau kewajiban perorangan atau 
perusahaan 


LICENSI (IZIN USAHA)
Izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang 
dikeluarkan berdasarkan keputusan 
LIKUIDASI
Tindakan yang dilakukan untuk "menutup" atau menghapus posisi 
terbuka Kontrak Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah 
posisi yang sama namun pada posisi yang berlawanan dengan posisi 
yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak Berjangka jatuh tempo 

LIMIT ORDER (AMANAT TERBATAS)
Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang 
dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli 
sekuritas pada batas harga tertentu 

LINDUNG NILAI
Tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan 
posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk 
mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin 
dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak 
menguntungkannya 

LIQUIDATOR (LIKWIDATOR)
Seseorang yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang 
berhubungan dengan likuidasi suatu perusahaan 


LIQUIDITY (LIKWIDITAS)
Karakteristik suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak 
di dalam peredaran, sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi 
dalam jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya harga efek 

LIQUIDITY RATIO (RASIO LIKWITDITAS)
Ukuran kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban 
jangka pendek 

LIQUIDITY RISK
Risiko yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi 
kewajiban bayar-membayar yang menyebabkan pihak penerima data 
mengalami kesulitan likuiditas. 

LIQUIT ASSET (ASET LIKWID)
Aset yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang 
kas 


LISTED OPTION (HAK TERDAFTAR)
Put atau Call Option yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan 
di Bursa Efek 


LISTED SECURITY (SEKURITAS TERCATAT)
Saham atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk 
diperdagangkan 


LISTED STOCK/SHARE (SAHAM TERCATAT)
Saham yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia 
untuk diperdagangkan pada Bursa Efek 


LISTING (PENCATATAN)
Pencatatan efek di bursa efek agar efek tersebut dapat 
diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan apabila perusahaan 
yang menerbitkan efek tersebut memperoleh izin untuk go public 

LONG BOND
(Obligasi Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10 
tahun 

LONG TERM LOAN
(Pinjaman Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu 
lebih dari tiga tahun 

M1
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan 
uang giral. M1 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit 
(narrow money)

M2
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, 
uang giral dan uang kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar 
dalam arti luas (broad money) atau likuiditas perekonomian

MANAGER INVESTMENT
(Manajer Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola 
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio 
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan 
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan 
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

MANAGING LEAD UNDERWRITER
(Penjamin Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri 
atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu 
penawaran umum 

MANIPULASI
Tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu 
bersamaan menguasai sebagian besar persedian komoditi secara fisik 
dan Kontrak Berjangka pada posisi beli. Tindakan tersebut dapat 
menyebabkan situasi pasar dimana jumlah pasokan komoditi secara 
fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut melonjak dan 
mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga akan 
meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan 
permintaan yang sebenarnya 

MANIPULATION (MANIPULASI)
Tindakan yang melanggar tata tertib perdagangan di Bursa. Antara 
lain dengan menaikkan atau menurunkan harga sekuritas agar pihak 
lain terdorong untuk menjual atau membeli 

MARGIN
Sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan 
oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada 
Anggota Kliring Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan 
kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi 
Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tersebut 

MARGIN BUYING (PEMBELIAN MARJIN)
Pembelian efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar 
dengan uang pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud 

MARGIN CALL (BELI DENGAN JAMINAN)
Permintaan broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas 
sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah 
cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan 

MARKET MAKER (PEMBENTUK PASAR)
Pembentuk pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara 
likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di 
pasar sekunder 

MARKET PRICE (HARGA PASARAN)
Nilai pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang 
MARKET RISK (RESIKO PASAR)
Resiko efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau 
digadaikan dengan harga yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan 
uang 

MARKET VALUE
(Nilai Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang 
wajar sesuai kriteria dan ditentukan oleh Ketua Bapepam 

MARKETABLE PARCEL
Harga yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga 
di pasar bebas 

MATURITY DATE (TANGGAL JATUH TEMPO)
Saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya. 
Misalnya Wesel (note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang 
lainnya 


MENGGORENG SAHAM
Mempermainkan dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan 
penawaran saham guna mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang 
atau sekelompok orang (sering disebut sebagai bandar). (Lihat juga 
Saham Gorengan)

MERGER
Suatu penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan 
menyedot unit yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan 
kegiatan bisnisnya di bawah nama yang sama. Berlawanan dengan 
merger, dalam suatu konsolidasi (atau peleburan usaha), dua unit 
bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru, biasanya dengan 
nama yang baru pula 

MODAL BERSIH DISESUAIKAN
Adalah jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah 
hutang, dan dikurangi pengurangan terhadap modal 


MONETARY POLICY (KEBIJAKAN MONETER)
Sengaja dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan 
untuk memilih. Cara kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis. 
Fungsi utama suatu dewan mata uang adalah menukarkan mata uang 
kertas dan koin dengan mata uang acuan pada tingkat tetap. Suatu 
dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada pemerintah 
negaranya, perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem dewan 
mata uang, pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau 
pinjaman -- tidak dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan 
inflasi 

MORTGAGE (HIPOTEK)
Instrument utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih 
tinggi dari nilai obligasi yang diterbitkan 

MUTUAL FUNDS (REKSA DANA)
•  Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah 
uang kepada pengelola reksa dana (disebut manajer investasi), untuk 
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal 
disesuai dengan kebijaksanaan investasi yang ditetapkan 
•  Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat 
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh 
Manajer Investasi 

NATIONAL INCOME
Pendapatan nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya 
faktor produksi 

NEGOTIATED MARKET
(Pasar Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara 
langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga 

NERACA
Daftar yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang 
suatu perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu 
NET ASSET VALUE (NAV)
(Nilai Aktiva Bersih Dari Reksa Dana) Nilai pasar yang wajar dan 
kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya 

NET DOMESTIC ASSET (NDA)
Tagihan bersih otoritas moneter atau sektor moneter kepada sektor 
swasta domestik. NDA otoritas moneter terdiri dari tagihan bersih 
kepada pemerintah (NCG), kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), 
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tagihan lainnya, operasi 
pasar terbuka (OPT), dan lainnya bersih (Net other items/NOI). 
Sementara itu, NDA sistem moneter terdiri dari tagihan bersih kepada 
pemerintah (Net claim on Government/NCC), tagihan kepada sektor 
usaha, dan lainnya bersih (NOI)

NET INFLOW
Uang yang diedarkan inflow lebih besar dari outflow 


NET INTEREST MARGIN (NIM)
Selisih nominal antara pendapatan bunga dengan biaya bunga


NET INTERNATIONAL RESERVE (NIR)
Tagihan bersih otoritas moneter kepada sektor luar negeri yang 
terdiri dari liquit reserve (seperti securities, foreign deposit, 
gold, bank notes), dan other reserve (seperti export drafts). NIR 
sering disebut sebagai cadangan devisa bersih Pemerintah 

NET NATIONAL PRODUCT
Produk nasional neto merupakan produk nasional bruto dikurangi 
dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang 
digunakan dalam proses produksi selama satu periode (setahun) 

NET NATIONAL PRODUCT AT FACTOR COST
Produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi adalah produk 
nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak 
langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak 
langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi 
pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya 
dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual 

NET WORTH
Merupakan jumlah dari modal disetor, cadangan modal, laba tahun lalu 
dan laba tahun berjalan 

NETTING
Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap 
anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu 
untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau 
membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan

NEW SHARE (SAHAM BARU)
Saham yang berasal dari modal yang belum ditempatkan dan disetor 
penuh atau saham dalam portepel 


NILAI KAPITALISASI EFEK
Hasil perkalian antara jumlah Efek dengan harga Efek tersebut

NILAI KERUGIAN
Nilai kerugian secara yang seharusnya diterima Nasabah termasuk 
bunga bila ada, dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan Nasabah 
dalam rangka proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi 

NOMINAL CAPITAL (MODAL NOMINAL)
Jumlah modal saham dengan nama perusahaan terdapat dan dinyatakan 
dalam akta pendirian, (juga dikenal dengan Modal terdaftar atau 
Dasar) 

NON CUMULATIVE PREFERRED STOCK
Saham preferen yang tidak memberikan hak untuk mendapatkan dividen 
yang belum dibayar pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif 

NON PERFORMING LOANS (NPLS)
Kredit-kredit yang tergolong non lancar dengan likuiditas Kurang 
Lancar, Diragukan atau Macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia 
tentang Kualitas Aktiva Produktif 

NOTARY (NOTARIS)
Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana 
dimaksud dalam staatblad 1860 No.3 Tentang Peraturan Jabatan Notaris 

OBLIGASI BUNGA VARIABLE
Obligasi yang bunganya mengikuti tingkat bunga di pasar modal. Dalam 
hal tingkat bunga dipasar modal menaik, maka bunga kupon yang 
dibayarkan turut meningkat. Dalam hal tingkat bunga menurun, maka 
debitur mengizinkan pelunasan dipercepat atau melakukan konversi 
dengan pinjaman obligasi baru dengan bunga yang telah disesuaikan 

OBLIGASI DENGAN BUNGA TETAP
Obligasi yang memberikan bunga tetap kepada pemiliknya yang 
dibayarkan setiap periode tertentu. Pada waktu jatuh tempo, pokok 
pinjaman dibayarkan kepada pemegang obligasi sekaligus 

OBLIGASI DENGAN BUNGA TIDAK TETAP ATAU MENGAMBANG
Obligasi yang memberikan bunga yang besarnya dapat ditetapkan dengan 
berbagai cara misalnya dikaitkan dengan index atau dengan tingkat 
bunga deposito atau tingkat bunga yang berlaku di pasaran luar 
negeri seperti Sibor atau Libor 

OBLIGASI DENGAN GARANSI
Tidak saja pinjaman obligasi dapat dijamin dengan jaminan khusus 
akan tetapi disamping itu dapat juga diberikan garansi oleh pihak 
ketiga, yang pada umumnya diberikan oleh Negara 

OBLIGASI DENGAN JAMINAN AKTIVA
Obligasi yang dijamin dengana aktiva perusahaan yang menerbitkan 
obligasi tersebut yang tujuannya apabila pada saat jatuh tempo 
obligasi tersebut tidak dapat dilunasi, maka jaminan yang 
bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayarkan kembali bunga yang 
terhutang termasuk jumlah pinjamannya 

OBLIGASI DENGAN KLAUSAL PILIHAN/OPSI VALUTA ASING
Obligasi yang menetapkan lebih dulu pelunasannya dalam beberapa 
macam valuta (Dolar, Pound Sterling dll). Pada saat pelunasan, bunga 
dan cicilannya dibayar dalam valuta yang diinginkan oleh pemegang 
didasarkan pada kurs paritas yang telah ditetapkan terlebih dalulu 

OBLIGASI DENGAN PREMI
Obligasi yang memberikan bunga yang lebih rendah dari obligasi biasa 


OBLIGASI INDEX (OBLIGASI INDEKASI)
Obligasi yang bunga dan cicilannya dikaitkan pada indeks biaya hidup 
yang bertujuan untuk melindungi obligasi dari penurunan daya beli 

OBLIGASI PREFEREN / OBLIGASI PRIORITAS
Obligasi yang haknya melebihi obligasi biasa