Rabu, 29 Agustus 2018

ESES ANAK MACAM MERAH




Kamu terlanjur lahir dari keturunan anak macam merah. Kalau begitu, kamu tak bisa menghindari dari karakter keluargamu yang pasti saja bertarung, bertanding, berlomba, berkompetisi atau bersaing dari momen ke momen!

Sebagai anak macam merah, penakluk gelombang dan pelintas benua ke benua. Maka saat menang dan kalah adalah suatu kepastian dan akhirnya itu biasa! Menang tidak eforia dan sombong. Kalah tidak meneteskan air mata dan siap tarung lagi?

INGAT BAGI KAMU KELUARGA ANAK MACAM MERAH! TIDAK ADA KATA JANGAN TERLALU BERHARAP, KARENA BAGI KELUARGA MACAM MERAH SIAP BERTANDING /BERSAING / BERLOMBA DARI MOMEN KE MOMEN.

KARENA PASTI KAMU TIDAK BISA HIDUP LAYAK KALAU TAK BERTARUNG. MENGAPA? KARENA HARAM BAGI ANAK MACAM MERAH KALAU TIDAK BERTARUNG.

Kalau demikian perlombaan demi perlombaan itu justru membuat dirimu makin hebat dan berkualitas . Mampu mewujudkan impian kebesaran harga diri keluargamu. Bertandinglah, bertarunglah! Bagaikan semua alamiah. Siang dan malam yang terus berganti.

Kamu suka pada mereka yang masuk menemukan malam. Malam yang berbalut mimpi indah. Jauh dari hiruk pikuk dan terlecut debu. Malammu bukan memudarkan cahaya dari energi sinar matahari.

Tetapi merelaksasinya dalam cumbuan gelapnya langit. Dan mungkin kamu akan menari dengan sang rembulan dalam mimpimu.Di mana itu akan membangkitkan energi baru. Agar membuat terbit mu besok lebih cerah dan bersinar lebih cemerlang menggapai cita-cita hidup yang lebih baik!

SURAT TERBUKA


Surat terbuka...
Assalamualaikum Wr. Wb

Salam hormat kami, semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan, Umur yang panjang dan tetap semangat untuk memperbaiki Desa Berutallasa menjadi lebih baik lagi.

Dan yang terhormat Bapak Kepala Desa Berutallasa, Kepala Dusun Se-Berutallasa, Iman dusun Se-Berutallasa, Ketua BPD Berutallasa, ketua RT/RW Se-Berutallasa,   Ketua Umum Kerukunan Keluarga Berutallasa (KKB), tokoh pendidik, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, iangaseng tau toa nikalabbiranga, para mahasiswa-mahasiswi dan semuanya orang Berutallasa dimana saja berada.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, kami ini adalah pemuda yang menginginkan pemekaran Desa Berutallasa, mengharapkan Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat untuk menanggapi isu pemekaran ini dengan mau buka mata dan buka mata hati agar menyambung aspirasi kami.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, Desa Berutallasa harus disadari bahwa sudah sangat layak dimekarkan dengan melihat penduduknya sudah kurang lebih 5000 Kepala Keluarga saat ini dan sudah menempati urutan tertinggi penduduknya di kecamatan Biringbulu, kabupaten Gowa, dari 9 Desa yang ada dan 2 Kelurahan di Daerah ini.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, kami hanya ingin, satu kata mekarkan Berutallasa dengan pertimbangan kesejahtraan, kemudahan yang merata terutama yang dari kami sebagai dusun yang jauh sangat dari kantor kepala desa Berutallasa, seperti dusun Sanrangan, karamasa, Bontolompoa, bungungkanang, Tammuloe, dan borocia.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat,.bukankah di Desa Berutallasa tidak ada aturan yang menghalangi kesejahtraan? Bukankah didesa Berutallasa lebih mengutamakan kesejahteraan dan keamanan?

Kami harap Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, mau mendengar dan memperjuangkan asa kami. Banyak pihak yang mengatakan isu ini adalah isu politik.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, perlu bapak pahami, orang tua kami juga mau memperjuangkan pemekaran ini, tapi telah banyak yang sudah tua, dan kamilah putra/putri dari dusun yang melanjutkan niat suci ini.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, kami sekali lagi menyatakan bahwa surat terbuka ini semata-mata untuk menepis bahwa pemekaran ini bukan sebagai isu politik, karena belakangan ini banyak  fitnah dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab...

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, Kami sangat mengharapkan dukungan dari Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat,
 mengenai pemekaran ini dengan secepatnya mengadakan

kami akan terus memperjuangkan niat ini. Karena kami tahu inilah solusi kesejahteraan masyarakat di desa Berutallasa.

Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat, adapun yang kami pahami tentang prosedur Pemekaran Desa, menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain:

1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);

3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;

4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;

7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;

8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah surat ini kami buat untuk Bapak kepala Desa Berutallasa dan tokoh masyarakat tercinta, maaf jika ada kata-kata yang salah, maklum kami berasal dari dusun tertinggal!