Senin, 16 Maret 2015

Tugas dan Wewenang Pengurus



  1. Ketua KAMMI
    1. Memimpin KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal organisasi KAMMI.
    2. Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh serta bertindak ke luar (eksternal) / ke dalam untuk dan atas nama KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
    3. Mengkoordinasikan pembagian tugas kepada ketua-ketua bidang dan mengawasi ketua-ketua bidang dalam menjalankan tugasnya.
    4. Mengarahkan, mengawasi serta memantau pelaksanaan program kerja KAMMI Komisaria STMIK Bani Saleh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    5. Memberikan motivasi kepada pengurus dan kepanitiaan keniatan Komisariat STMIK Bani Saleh.
    6. Memastikan visi dan misi organisasi berjalan, membuat tatanan kerja, mengambil kebijakan umum serta memutuskan dan menetapkan kebijakan.
    7. Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanahkan tugas Ketua kepada Sekretaris umum atau mengangkat PJS (Penanggung Jawab Sementara).
    8. Menjalankan ketetapan dan keputusan Musyawarah KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh, Musyawarah Kerja, dan Musyawarah Badan Pengurus Harian.
    9. Mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan agenda kegiatan KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh kepada Musyawarah KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
  1. Sekretaris Umum
    1. Berkewajiban menggantikan Ketua KAMMI apabila Ketua berhalangan hadir.
    2. Mendampingi Ketua KAMMI untuk betindak atas nama KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
    3. Bersama Ketua KAMMI membangun hubungan dan komunikasi politik dengan institusi / pihak lain sesuai prosedur yang berlaku dibantu oleh Biro Humas.
    4. Betanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
    5. Bertanggung jawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi.
    6. Berkewajiban menjalankan fungsi administrasi dibantu oleh biro kesekretariatan.
    7. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Biro Humas dan Biro Kesekretariatan Dibawahya.
    8. Bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Bendahara
    1. Bersama Ketua KAMMI dan Ketua-ketua Bidang, Biro dan Divisi menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh pada Musyawarah Kerja Komisariat STMIK Bani Saleh.
    2. Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai dengan RAPBO KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Bertanggung jawab atas mekanisme dan kebijakan pengelolaan dana organisasi.
    4. Membangun hubungan dan komunikasi politik dengan institusi / pihak lain sesuai dengan sikap dan kebijakan internal KAMMI.
    5. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Divisi Dana & Usaha Dibawahya.
    6. Membuat laporan keuangan secara periodik (Triwulan)
    7. Bertanggunga jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Bidang Kaderisasi
    1. Membuat dan menyesuaikan buku panduan Kaderisasi yang berpedoman pada manhaj Kaderisasi KAMMI terbaru sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaannya.
    2. Membuat data base kader KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Melakukan program kerja / kegiatan yang mengacu pada perekrutan kader dan melakukan pengelolaan terhadap AB1.
    4. Bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Bidang Kajian Strategis
    1. Memformulasikan arah dan membuat rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan intern dan ekstern umat berdasarkan pemahaman dan pola pikir islami guna tercapainya kehidupan masyarakat yang demokratis, religius dan dinamis.
    2. Melakukan kajian dan analisis terhadap isu-isu sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan budaya di tingkatan daerah dan nasional.
    3. Menjalankan turunan agenda maupun kebijakan politik KAMMI Daerah pada tingkat Komisariat.
    4. Bekerjasama dengan bidang kaderisasi dalam melakukan peningkatan kualitas kader untuk mencapai tujuan pembentukan kader politik.
    5. Membangun jaringan dengan seluruh komponen mahasiswa guna memperkuat basis gerakan KAMMI pada tingkatan Komisariat STMIK Bani Saleh.
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI.
  1. Biro Kesekretariatan
    1. Mengadakan, mencatat dan mengarsipkan surat-menyurat.
    2. Menyimpan dan memelihara arsip-arsip penting KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh guna pembentukan pusat dokumentasi Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Mengelola sekretariat, baik dari segi perencanaan, pemakaian maupun pemeliharaannya.
    4. Membuat agenda kerja Ketua KAMMI dan Sekretaris Umum.
    5. Dalam manjalankan tugasnya dapat mengangkat staff.
    6. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.
  1. Biro Hubungan Masyarakat
    1. Merancang dan menetapkan media penyampaiaan informasi ke KAMMI an.
    2. Membangun jaringan dengan civitas akademika kampus STMIK Bani Saleh serta dengan kampus lain yang termasuk dalam Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Memaksimalkan website dan e-mail KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh guna mendapatkan dan menyebarkan informasi secara masal.
    4. Memaksimalkan mading KAMMI di kampus guna membentuk pola pikir mahasiswa serta menyebarkan informasi ke KAMMI an.
    5. Menciptakan image yang baik bagi KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    6. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.
  1. Divisi Dana & Usaha
    1. Merancang dan menetapkan konsep entrepreneurship demi terwujudnya kemandirian ekonomi organisasi.
    2. Membangun jaringan usaha dan bekerjasama dengan lembaga sejenis guna meningkatkan peran dan eksistensi ekonomi kader KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.
    3. Merencanakan dan melakuakn inventarisasi data base donator dan pro aktif melakukan penggalangan dana bagi keperluan Komisariat STMIK Bani Saleh dengan cara halal.
    4. Merencanakan, menentukan dan memutuskan usaha bersama di tingkat komisariat serta memanage usaha tersebut.

TUGAS DAN WEWENANG DALAM ORGANISASI



TUGAS DAN WEWENANG
  1. DEWAN PEMBINA :
    Melakukan pembinaan organisasi agar :
    • Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART;
    • Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
  2. KETUA :
    • Mengarahkan program dan kegiatan operasional organisasi;
    • Membina keutuhan organisasi dan mendorong kemajuan organisasi melalui jalinan kerjasama dan komunikasi antar anggota;
    • Membangun citra organisasi;
    • Mengusahakan peluang penghimpunan dana yang sah;
    • Meningkatkan peran serta organisasi dalam pemecahan masalah-masalah pembangunan yang berkait dengan profesi;
  3. SEKRETARIS :
    • Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
    • Membina hubungan dengan fihak luar, baik swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra organisasi;
    • Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan mitra strategis).
  4. BENDAHARA :
    • Menghimpun iuran anggota dan dana lain dari sumber-sumber yang sah;
    • Mengalokasikan dana atas dasar program kerja IZI;
    • Menata-bukukan dana organisasi;
    • Menyusun laporan keuangan, sebagai bahan laporan, pembayaran pajak.
  5. BIDANG KERJASAMA DAN BISNIS :
    • Menjalin kerjasama dengan mitra strategis untuk saling menguntungkan. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dengan zeolit;
    • Menjalin kerjasama dengan para pengusaha zeolit;
    • Pembuatan proposal untuk kerjasama;
    • Menjalin bisnis dengan mitra strategis.
  6. BIDANG SEMINAR DAN PUBLIKASI :
    • Merencanakan seminar tahunan 2010, 2011, dan kongres tahun 2012.;
    • Pembuatan dan Pengelolaan Website;
    • Penerbitan JZI dan akreditasi jurnal;
    • Penerbitan hasil seminar ke jurnal ilmiah internasional.
  7. BIDANG KEPROFESIAN :
    • Pengembangan metode analisis zeolit;
    • Pengajuan SNI terkait bidang zeolit;
    • Mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait perzeolitan.

METODE PERSIDANGAN



  1. PENGERTIAN.
Metode adalah cara yang yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara.
Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan.
Isi Persidangan/Kandungan Persidangan:
  1. Diskusi adalah jalan mencari solusi
  2. Debat adalah saling mempertahankan pendapat
  3. Ceramah adalah pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat:
  • Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)
  • Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa)
  • Dogamatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan )
  1. UNSUR PERSIDANGAN.
    1. Pimpinan sidang adalah stering commite yang dimandatir atau presidium sidang yang dipilih didalam forum (yang mengarahkan jalannya persidangan).
    2. Peserta sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuh dan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya persidangan)
    3. Tata tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan.
  1. ALAT-ALAT PERSIDANGAN.
    1. Palu  (yang digunakan oleh pimpinan sidang)
    2. Buku,pulpen,spidol  (yang digunakan oleh notulen)
    3. Papan (kalau dibutuhkan)
    4. Meja (kalau dibutuhkan)
    5. Dll. Yang dibutuhkan
  1. MACAM-MACAM SIDANG.
    1. Sidang komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan di usulkan dalam satu periode kepengurusan organisasi.
    2. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh peserta penuh untuk mendengarkan, membahas dan mengesahkan program yang telah disepakati bersama.
  1. BENTUK PERSIDANGAN.
    1. Berbentuk bundar adalah sidang yang melingkar
    2.  Shaf  adalah berbaris-baris (dapat kita lihat diruangan perkuliahan atau sekolah-sekolah)
    3. Berbentuk U
    4. Berbentuk T
    5. Dan bentuk persidangan tergantung kondisi tempat yang gunakan dalam bersidang.
  1. ISTILAH DALAM PERSIDANGAN.
    1. Scorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu
    2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu
    3. Wolk out adalah mengusir peserta sidang secara paksa dari ruang persidangan berdasarkan pada tatib persidangan.
    4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak
    5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan)
    6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang.
    7. Peninjauan kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut.
    8. Quorum adalah dinyatakan syah.
  1. KETUKAN PALU SIDANG.
    1. Tiga kali ketukan (untuk membuka dan menutup persidangan, dan mengesahkan setiap agenda acara yang sudah disepakati bersama)
    2. Dua kali ketukan (untuk skorsing sidang, pending dan peninjauan kembali)
    3. Satu kali ketukan (untuk mengalihkan palu sidang dan pengambilan keputusan sementara)
Keterangan:
  1. Pengalihan palu sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.
  2. Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali
  3. Pengesahan adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum
  4. Membuka persidangan dan menutup persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC)