BAB1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Tata tertib pemelihan Ketua adalah seperangkat
ketentuan system dan tata cara pemilihan ketua umum Kerukunan Keluarga Berutallasa
periode 2017-2020.
PASAL 2
Penyelenggaraan
Ayat1
Penyelenggaraan pemilihan ketua umum dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kerukunan Keluarga
Berutallasa Gowa di singkat KPU KKB Gowa
Ayat2
Komisi Pemilihan Umum
Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa adalah panitia pamilihan ketua umum Kerukunan
Keluarga Berutallasa Gowa.terdiri dari,1orang ketua,1orang sekertaris, 2 orang
anggota yang berasal dari kelas.
Ayat 3
HAK DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA GOWA, ANTARA
LAIN:
- Melakukan atau Pendata peserta dari umum Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa
- Mendata bakal calon ketua dan fomatur dari setiap Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa .
- Menyusun dan mengatur nama-nama orang yang akan dicalonkan menjadi ketua & formatur Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa.
PASAL 3
CALON KETUA
UMUM
Ayat 1
Calon sementara adalah calon ketua umum PR IPM
masing-masing kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Setiap kelas
mencalonkan maksimal 2orang dari kelasX dan kelas XI.
2.
Kelas XII tidak di perbolehkan mencalonkan ketua atau
formatur.
Ayat 2
Calon tetap adalah calon sementara yang menyatakan
kesediaan nya dan telah memenuhi syarat dan criteria calon ketua&formatur
Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 kalianda.
Ayat 3
Hak dan kewajiban calon ketua umum:
a) Mendapat kan fasilitas, anggaran dan perlakuan
yang sama oleh Panlihran.
b) Berhak mengikuti seluruh rangkaian atau kegiatan
yang di adakan oleh setiap organisasi intra kulikuler SMK Muhammadiyah
`1kalianda.
c) Berhak mendapatkan media dan waktu untuk menyampaikan
visi & Misi nya tentang IPM ke masa depan yang di sediakan oleh Panlihran.
d) Berkewajiban menyampaikan visi dan misinya tentang IPM
masa depan pada waktu dan media yang di sediakan oleh Panlihran.
e) Bagi pada saat pemilihan calon ketua wajib datang
tanpa terkecuali,kecuali sakit parah.
Ayat 4
Keriteria atau syarat-syarat ketua umum & formatur
Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah 1 kalianda periode 2009-2010.
·
Keperibadian
·
Intelektual (IQ)
Mampu
membaca dengan baik.
Mempunyai
alamat E-mail dan tahu cara mengoprasikan computer.
·
Sepiritual (SQ)
Taat beribadah
a) Bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
b) Mengerti dan memahami tata cara beribadah yang
benar dan sesuai tuntunan AL-Qur’an dan Assunah.
c) Bias menjadi imam dan/pimpinan.
d) Berakhlakul karimah.
e) Mempunyai wawasan keislaman dan Pengetahuan
sosial.
·
Emosional (EQ)
a) Pandai beradaptasi dan berkomunikasi dengan
baik.
b) Tidak Kuper (kurang pergaulan).
·
Administratif
a) Lulus/pernah mengikui pengkaderan Truna melati 1,2
(PKTM 1,2).
b) Mengisi belako pencalonan.
c) Mencalonkan diri tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
d) Berusia minimal 15 tahun-max 18 tahun.
·
Keorganisasian
a) Tidak merangkap jabatan di pimpinan manapun.
b) Ketua atau formatur yang pernah menjadi pengurus
tidak di perbolehkan mencalonkan kembali.
c) Tidak pernah menjabat di PC,PD.
PASAL 4
PEMILIH
Ayat 1
Pemilih adalah peserta dari kelas X-XII Smk
Muhamadiyah yang berhak memilih 1orang ketua dan 1 orang Formatur.
Ayat 2
Pemilih berhak mendapatkan kertas kosong yang telah di
setempel panitia, untuk menuliskan nama calon yang akan dipilih.
Ayat 3
Pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili atau
diwakili untuk memilih calon ketua dan formatur.
BAB II
SISTEM DAN CARA
PEMILIHAN
PASAL 5
Sistem Pemilihan :
a) Pemilih memilih calon ketua PR IPM Smk Muhammadiyah 1
Kalianda.
b) Pemilih memilih 1 calon ketua
c) Nama yang terbanyak maka akan mandapatkan hak suara
menjadi ketua dan yang terendah akan menjadi formatur kepengurusan IPM SMK
Muhammadiyah 1 Kalianda.
PASAL 1
TATA CARA PEMILIHAN
Cara
pemilihan sebagai berikut :
a) Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara LUBER dan
JURDIL
b) Setiap pemilih memilih1 Hak suara (One Man One Vote)
c) Suara batal jika nama yang ditulis tidak ada dalam
daftar Calon Ketua & formatur.
d) Penghitungan suara dilakukan oleh PANLIHRAN dengan
disaksikan oleh Semua siswa-siswi dan guru.
e) Apabila dalam proses pemungutan suara terdapat jumlah
suara yang sama maka akan dilakukan pemungutan ulang terhadap 2 calon
ketua yang memperoleh suara sama banyak.
PASAL 2
CARA PENYUSUNAN
Cara penyusunan pengurus PR IPM SMK Muhammadiyah 1
Kalianda dilakukan sebagai berikut :
a) Pemilihan dan penyusunan dilakukan oleh
PANLIHRAN, dengan cara musyawarah.
b) Pemilihan dan penyusunan disaksikan oleh pengurus
lama.
BAB IV
PELANTIKAN
Ayat 1
Cara apelantikan sebagai berikut :
a) Pelantikan dilakukan setelah satu 1 minggu dari
pelaksanaan pemilihan.
b) Pelantikan dilakukan pada hari senin bersamaan
dengan upacara bendera.
c) Pelantikan dilakukan oleh PANLIHRAN.
d) Pengurus yang baru wajib mengikuti pelantikan tanpa
ada terkecuali.
Ayat 2
Setelah pkepengurusan dan pelantikan pengurus IPM
Ranting selesai di bentukdan disahkan oleh kepala sekolah dengan di edarkannya
surat kepurusan, naka dengan ini resmi menjadi kepengurus IPM Ranring Smk
Muhammadiyah 1 Kalianda yang baru. Pengurus yang baru harus mampu menjalankan
amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 7
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini
menjadi hak dan kewajiban bagi PANLIHRAN untuk mengaturnya :
Ditetapkan di : Kalianda
Pada
tanggal : 12 Januari,2009 M
18 rabiul
awal 1948H
PANITIA
PEMILIHAN PR.IPM SMK MUHAMMADIYAH 1 KALIANDA.
KETUA
|
SEKRETARIS
|
ANGGOTA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar