Senin, 16 Maret 2015

Tata cara pemilihan Ketua umum KKB GOWA




BAB1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Tata tertib pemelihan Ketua adalah seperangkat  ketentuan system dan tata cara pemilihan ketua umum Kerukunan Keluarga Berutallasa periode 2017-2020.

PASAL 2
Penyelenggaraan
Ayat1
Penyelenggaraan pemilihan ketua umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum  Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa di singkat KPU KKB Gowa
Ayat2
Komisi Pemilihan Umum  Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa adalah panitia pamilihan ketua umum Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa.terdiri dari,1orang ketua,1orang sekertaris, 2 orang anggota yang berasal dari kelas.
Ayat 3
HAK DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM  KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA GOWA, ANTARA LAIN:
  1. Melakukan atau Pendata peserta dari umum Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa
  2. Mendata bakal calon ketua dan fomatur dari setiap Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa .
  3. Menyusun dan mengatur nama-nama orang yang akan dicalonkan menjadi ketua & formatur Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa.
PASAL 3
CALON KETUA UMUM
Ayat 1
Calon sementara adalah calon ketua umum PR IPM masing-masing kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
1.                Setiap kelas mencalonkan maksimal 2orang dari kelasX dan kelas XI.
2.                Kelas XII tidak di perbolehkan mencalonkan ketua atau formatur.
Ayat 2
Calon tetap adalah calon sementara yang menyatakan kesediaan nya dan telah memenuhi syarat dan criteria calon ketua&formatur Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 kalianda.

Ayat 3
Hak dan kewajiban calon ketua umum:
a)      Mendapat kan fasilitas, anggaran dan perlakuan yang sama oleh Panlihran.
b)      Berhak mengikuti seluruh rangkaian atau kegiatan yang di adakan oleh setiap organisasi intra kulikuler SMK Muhammadiyah `1kalianda.
c)      Berhak mendapatkan media dan waktu untuk menyampaikan visi & Misi nya tentang IPM ke masa depan yang di sediakan oleh Panlihran.
d)      Berkewajiban menyampaikan visi dan misinya tentang IPM masa depan pada waktu dan media yang di sediakan oleh Panlihran.
e)      Bagi pada saat pemilihan calon ketua wajib datang tanpa terkecuali,kecuali sakit parah.
Ayat 4
Keriteria atau syarat-syarat ketua umum & formatur Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah 1 kalianda periode 2009-2010.
·        Keperibadian
·        Intelektual  (IQ)
Mampu membaca dengan baik.
Mempunyai alamat E-mail dan tahu cara mengoprasikan computer.
·        Sepiritual (SQ)
Taat beribadah
a)      Bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
b)      Mengerti dan memahami tata cara beribadah yang benar dan sesuai tuntunan AL-Qur’an dan Assunah.
c)      Bias menjadi imam dan/pimpinan.
d)      Berakhlakul karimah.
e)      Mempunyai wawasan keislaman dan Pengetahuan sosial.
·        Emosional (EQ)
a)      Pandai beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik.
b)      Tidak Kuper (kurang pergaulan).
·        Administratif
a)      Lulus/pernah mengikui pengkaderan Truna melati 1,2 (PKTM 1,2).
b)      Mengisi belako pencalonan.
c)      Mencalonkan diri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
d)      Berusia minimal 15 tahun-max 18 tahun.
·        Keorganisasian
a)      Tidak merangkap jabatan di pimpinan manapun.
b)      Ketua atau formatur yang pernah menjadi pengurus tidak di perbolehkan mencalonkan kembali.
c)      Tidak pernah menjabat di PC,PD.

PASAL 4
PEMILIH
Ayat 1
Pemilih adalah peserta dari kelas X-XII Smk Muhamadiyah yang berhak memilih 1orang ketua dan 1 orang Formatur.
Ayat 2
Pemilih berhak mendapatkan kertas kosong yang telah di setempel panitia, untuk menuliskan nama calon yang akan dipilih.
Ayat 3
Pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili atau diwakili untuk memilih calon ketua dan formatur.

BAB II
SISTEM DAN CARA PEMILIHAN
PASAL 5
Sistem Pemilihan :
a)      Pemilih memilih calon ketua PR IPM Smk Muhammadiyah 1 Kalianda.
b)      Pemilih memilih 1 calon ketua
c)      Nama yang terbanyak maka akan mandapatkan hak suara menjadi ketua dan yang terendah akan menjadi formatur kepengurusan IPM SMK Muhammadiyah 1 Kalianda.

PASAL  1
TATA CARA PEMILIHAN
Cara pemilihan sebagai berikut :
a)      Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara LUBER dan JURDIL
b)      Setiap pemilih memilih1 Hak suara (One Man One Vote)
c)      Suara batal jika nama yang ditulis tidak ada dalam daftar Calon Ketua & formatur.
d)      Penghitungan suara dilakukan oleh PANLIHRAN dengan disaksikan oleh Semua siswa-siswi dan guru.
e)      Apabila dalam proses pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama maka akan dilakukan pemungutan ulang terhadap  2 calon ketua yang memperoleh suara sama banyak.

PASAL 2
CARA PENYUSUNAN
Cara penyusunan pengurus PR IPM SMK Muhammadiyah 1 Kalianda dilakukan sebagai berikut :
a)      Pemilihan dan penyusunan dilakukan oleh PANLIHRAN, dengan cara musyawarah.
b)      Pemilihan dan penyusunan disaksikan oleh pengurus lama.
BAB IV
PELANTIKAN
Ayat 1
Cara  apelantikan sebagai berikut :
a)      Pelantikan dilakukan setelah satu 1 minggu dari pelaksanaan pemilihan.
b)      Pelantikan dilakukan pada hari senin bersamaan dengan upacara bendera.
c)      Pelantikan dilakukan oleh PANLIHRAN.
d)      Pengurus yang baru wajib mengikuti pelantikan tanpa ada terkecuali.
Ayat 2
Setelah pkepengurusan dan pelantikan pengurus IPM Ranting selesai di bentukdan disahkan oleh kepala sekolah dengan di edarkannya surat kepurusan, naka dengan ini resmi menjadi kepengurus IPM Ranring Smk Muhammadiyah 1 Kalianda yang baru. Pengurus yang baru harus mampu menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 7
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini menjadi hak dan kewajiban bagi PANLIHRAN untuk mengaturnya :
Ditetapkan di : Kalianda
                                                               Pada tanggal : 12 Januari,2009 M 
18 rabiul awal 1948H

PANITIA PEMILIHAN PR.IPM SMK MUHAMMADIYAH 1 KALIANDA.
KETUA
SEKRETARIS

ANGGOTA

Tidak ada komentar: