Senin, 16 Maret 2015

METODE PERSIDANGAN



  1. PENGERTIAN.
Metode adalah cara yang yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara.
Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan.
Isi Persidangan/Kandungan Persidangan:
  1. Diskusi adalah jalan mencari solusi
  2. Debat adalah saling mempertahankan pendapat
  3. Ceramah adalah pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat:
  • Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)
  • Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa)
  • Dogamatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan )
  1. UNSUR PERSIDANGAN.
    1. Pimpinan sidang adalah stering commite yang dimandatir atau presidium sidang yang dipilih didalam forum (yang mengarahkan jalannya persidangan).
    2. Peserta sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuh dan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya persidangan)
    3. Tata tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan.
  1. ALAT-ALAT PERSIDANGAN.
    1. Palu  (yang digunakan oleh pimpinan sidang)
    2. Buku,pulpen,spidol  (yang digunakan oleh notulen)
    3. Papan (kalau dibutuhkan)
    4. Meja (kalau dibutuhkan)
    5. Dll. Yang dibutuhkan
  1. MACAM-MACAM SIDANG.
    1. Sidang komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan di usulkan dalam satu periode kepengurusan organisasi.
    2. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh peserta penuh untuk mendengarkan, membahas dan mengesahkan program yang telah disepakati bersama.
  1. BENTUK PERSIDANGAN.
    1. Berbentuk bundar adalah sidang yang melingkar
    2.  Shaf  adalah berbaris-baris (dapat kita lihat diruangan perkuliahan atau sekolah-sekolah)
    3. Berbentuk U
    4. Berbentuk T
    5. Dan bentuk persidangan tergantung kondisi tempat yang gunakan dalam bersidang.
  1. ISTILAH DALAM PERSIDANGAN.
    1. Scorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu
    2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu
    3. Wolk out adalah mengusir peserta sidang secara paksa dari ruang persidangan berdasarkan pada tatib persidangan.
    4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak
    5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan)
    6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang.
    7. Peninjauan kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut.
    8. Quorum adalah dinyatakan syah.
  1. KETUKAN PALU SIDANG.
    1. Tiga kali ketukan (untuk membuka dan menutup persidangan, dan mengesahkan setiap agenda acara yang sudah disepakati bersama)
    2. Dua kali ketukan (untuk skorsing sidang, pending dan peninjauan kembali)
    3. Satu kali ketukan (untuk mengalihkan palu sidang dan pengambilan keputusan sementara)
Keterangan:
  1. Pengalihan palu sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.
  2. Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali
  3. Pengesahan adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum
  4. Membuka persidangan dan menutup persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC)

Tidak ada komentar: