Senin, 16 Maret 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN

BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1
Lambang

Lambang KKSS berbentuk Perahu Pinisi yang dilingkari sebelah kanan setangkai padi dan disebelah kiri setangkai kapas, di ujung atas padi dan kappa terdapat bintang sedang di ujung bawah tangkai padi dan kapas terdapat cincin, selanjutnya di bagian luar terdapat 5 ( lima ) garis merah dan putih.
Penjelasan arti dari lambang tersebut adalah :
1.    Gambar segi lima melambangkan Pancasila.
2.    Gambar padi melambangkan kemakmuran.
3.    Gambar kapas melambangkan kesejahteraan.
4.    Perahu Pinisi melambangkan ketangguhan, keberanian, kecerdasan, etika dan moral, pemersatu dan semangat  pelaut Sulawesi Selatan.
5.    Kata KKSS adalah singkatan dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan melambangkan jati diri anggota KKSS.
6.    Garis Merah dan Putih melambangkan Bendera Merah Putih.
7.    Bintang melambangkan Cita – cita
8.    Cincin melambangkan persatuan dan kesatuan.

Pasal 2
Atribut

1.    Bentuk bendera dengan warna dasar putih di dalamnya tercantum lambang KKSS.
2.    Bentuk lencana terbuat dari bahan logam atau bahan lainnya berwarna kuning keemasan.
3.    Stempel organisasi yang dilengkapi lambang KKSS.
4.    Kop surat, map dan lain – lain dilengkapi lambang KKSS.
5.    Mars KKSS sesuai yang telah ditetapkan oleh BPP KKSS.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota

1.    Anggota Biasa adalah :
a.    Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara asing asal keturunan Sulawesi Selatan.
b.    Istri / Suami / anak dari Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing asal dan keturunan Sulawesi Selatan termasuk putra putrinya.
2.    Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing yang bersimpati pada budaya Sulawesi Selatan dan / atau pernah berdomisili di Sulawesi Selatan dan menyatakan ingin menjadi anggota KKSS.
3.    Anggota Kehormatan adalah orang yang memiliki kearifan dan dipandang layak karena jasa dan pengabdiannya pada organisasi KKSS dan kemajuan pembangunan Sulawesi Selatan.
4.    Anggota Biasa, Anggota Luar, Biasa dan Anggota Kehormatan harus berdomisili di luar Sulawesi Selatan.

Pasal 4
Syarat – Syarat Keanggotaan

1.    Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).
2.    Berasal dan keturunan Sulawesi Selatan, bersimpati, dan atau berjasa pada organisasi / warga KKSS dan pembangunan Sulawesi Selatan.
3.    Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKSS.
4.    Sanggup Mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

Pasal 5
Kewajiban Anggota


Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berkewajiban :
1.    Memiliki keterikatan secara moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2.    Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3.    Tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
4.    Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.



Pasal 6
Hak Anggota

Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berhak :
1.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2.    Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan bimbingan dari organisasi.
3.    Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran bersifat membangun.
4.    Khusus Anggota Biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus untuk kepentingan organisasi.
5.    Membela diri terhadap keputusan organisasi.

Pasal 7
Berhenti dari Keanggotaan

1.    Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berhenti keanggotaan karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Atas permintaan sendiri.
c.    Diberhentikan karena sebab – sebab tertentu.
d.    Kembali berdomoisili di Sulawesi Selatan.
2.    Seseorang berhenti dari keanggotaan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Badan Pengurus, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang – kurangnya 2 ( dua ) orang Pengurus.
3.    Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Badan Pengurus tempat domisili yang bersangkutan.





Pasal 8
Pemberhentian Anggota

1.    Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a.    Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
b.    Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2.    Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis oleh Badan Pengurus di mana dia berdomisili dari hasil Rapat Pleno Badan Pengurus yang khusus diadakan untuk itu.
3.    Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diindahkan maka Badan Pengurus dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4.    Apabila dalam waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki sikap dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Badan pengurus di mana dia berdomisili.
5.    Anggota yang diberhentikan karena sebab tertentu dapat membela diri atau naik banding kepada Badan Pengurus setingkat lebih tinggi di atasnya. Badan Pengurus mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6.    dalam keadaan tertentu BPP dapat melakukan pemberhentian karena sebab tertentu terhadap seseorang anggota melalui rapat pleno BPP. Surat pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Badan Pengurus di mana dia berdomisili.

BAB III
SUSUNAN PIMPINAN ORGANISASI






Pasal 9
Badan Pengurus Pusat

1.    Badan Pengurus Pusat adalah pimpinan yang menerima amanat MUBES sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
2.    Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.    Ketua Umum.
b.    Beberapa Wakil Ketua Umum.
c.    Beberapa Orang Ketua.
d.    Sekretaris Jenderal.
e.    Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
f.    Bendahara Umum.
g.    Beberapa Wakil Bendahara.
h.    Departemen –  Departemen.

Pasal 10
Badan Pengurus Wilayah

1.    Badan Pengurus Wilayah (BPW) adalah pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar.



2.    BPW terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Beberapa Wakil Ketua
c.    Sekretaris.
d.    Beberapa Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara.
f.    Beberapa Wakil Bendahara.
g.    Departemen – Departemen.
3.    Badan Pengurus Wilayah dapat dibentuk di tingkat Provinsi atau Daerah Istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) BPD.

Pasal 11
Badan Pengurus Daerah

1.    Badan Pengurus Daerah adalah pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Daerah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat Daerah baik ke dalam maupun ke luar.
2.    Badan Pengurus Daerah dapat dibentuk di tingkat Kabupaten / Kota.
3.    Badan Pengurus Daerah terdiri dari :
a.    Ketua.
b.    Beberapa Wakil Ketua.
c.    Sekretaris.
d.    Beberapa Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara.
f.    Beberapa Wakil Bendahara.
g.    Departemen – Departemen.

Pasal 12
Badan Pengurus Cabang

1.    Badan Pengurus Cabang ( BPC ) adalah pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar.
2.    Badan Pengurus Cabang dapat dibentuk di tingkat Kecamatan.
3.    BPC terdiri dari :
a.    Ketua.
b.    Beberapa Wakil Ketua.
c.    Sekretaris.
d.    Beberapa Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara.
f.    Beberapa Wakil Bendahara.
g.    Departemen – Departemen.

Pasal 13
Jenis – Jenis Departemen

Departemen pada Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.    Departemen Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan.
b.    Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia.
c.    Departemen Penggalian Sumber Dana
d.    Departemen Sosial dan Tanggap Bencana.
e.    Departemen Pengembangan Usaha.
f.    Departemen Informasi Teknologi.
g.    Departemen Hukum dan HAM.
h.    Departemen Pemberdayaan Perempuan.
i.    Departemen Seni Budaya dan Pariwisata.
j.    Departemen Pemuda dan Olah raga.
k.    Departemen Kerohanian.
l.    Departemen Hubungan Kelembagaan dan Humas
m.    Departemen di tingkat BPW, BPD, BPC dan BPCLN disesuaikan dengan kebutuhan.


BAB IV
MASA KEPENGURUSAN

Pasal 14

Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Wilayah, Badan Pengurus Daerah, Badan Pengurus Cabang dan Badan Pengurus Cabang Luar Negeri dipilih untuk masa kepengurusan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan.


BAB V
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 15

Seorang Anggota Biasa KKSS dapat dipilih menjadi Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Luar Negeri adalah:
a.    Warga Negara Indonesia yang berasal dari Sulawesi Selatan.
b.    Berakhlak baik, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
c.    Mampu dan aktif menjalankan organisasi.





BAB VI
KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 16


BPP, BPW, BPD, BPC, dan BPCLN berkewajiban :
1.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUBES, Keputusan MUSWIL, Keputusan MUSDA, Keputusan MUSCAB dan Peraturan Organisasi.
2.    Melaksanakan MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB.
3.    Memberikan pertanggung jawabkan kepada MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB.
4.    Menentukan kebijaksanaan umum sesuai AD / ART untuk menjalankan organisasi.
5.    Memberikan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7.    Memperhatikan saran – saran Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar.

BAB VII
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 17

BPP dapat membekukan BPW dan BPD apabila :
1.    Pembekuan tersebut didasarkan atas Keputusan Rapat Pengurus Harian BPP.
2.    Alasan pembekuan harus benar – benar kuat, baik ditinjau dari segi Undang – undang maupun AD / ART.
3.    Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang – kurangnya 30 ( tiga puluh ) hari.
4.    Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk melaksanakan musyawarah guna memilih pengurus yang baru.
5.    Selambat – lambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sudah harus diselenggarakan musyawarah guna memilih pengurus baru yang diselenggarakan pengurus setingkat lebih tinggi.
BAB VIII
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 18

1.    Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2.    Tata cara pergantian pengurus sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh BPP.


BAB IX
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 19

1.    Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa bhakti kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, maka diisi oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno sampai diselenggarakannya MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB.
2.    Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh BPP.

BAB X
PENGUKUHAN PENGURUS

Pasal 20

1.    Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan sebelum memulai tugasnya dikukuhkan oleh pengurus KKSS setingkat di atasnya.
2.    Pengukuhan Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dilakukan didepan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan di acara lain.
3.    Tata cara pengukuhan pengurus diatur tersendiri melalui peraturan yang dikeluarkan oleh BPP
4.    Naskah pengukuhan pengurus diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh BPP KKSS.

BAB XI
DEWAN PENYANTUN

Pasal 21

1.    Di tingkat BPP dibentuk Dewan Penyatun yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPP sesuai dengan kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Penyatun diangkat dari pejabat fungsional atau dari tokoh – tokoh masyarakat di tingkat BPP.
3.    Anggota Dewan Penyatun berhak memberikan pengayoman, bantuan bersifat moril dan materil kepada organisasi baik diminta maupun tidak di minta.

BAB XII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 22

1.    Di tingkat BPP, BPW dan BPD dibentuk DEwan Penasehat yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPP, BPW, dan BPD sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dan Tokoh – tokoh Masyarakat di lingkungan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
3.    Dewan Penasehat merupakan badan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing – masing.
4.    Dewan Penasehat dapat memberikan bantuan bersifat moril dan materil kepada organisasi  baik diminta maupun tidak diminta.


BAB XIII
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 23

1.    ditingkat BPD, BPC, dan BPCLN dibentuk Dewan Kehormatan yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPD, BPC dan BPCLN sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Kehormatan diangkat dari pejabat fungsional atau tokoh – tokoh masyarakat di tingkat BPD, BPC & BPCLN.

BAB XIV
DEWAN PEMBINA

Pasal 24

1.    Di tingkat BPP, BPW dan BPD dibentuk Dewan Pembina yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPP, BPW, dan BPD sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Pembina diangkat dari mantan pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dan Tokoh – Tokoh Masyarakat di lingkungan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
3.    Dewan Pembina merupakan badan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing – masing.
4.    Dewan Pembina dapat memberikan bantuan bersifat moril dan materil kepada organisasi baik diminta maupun tidak diminta.





BAB XV
DEWAN PAKAR

Pasal 25

1.    Di tingkat BPP / BPW dan BPD dibentuk Dewan Pakar dan Anggota – anggotanya diangkat oleh BPP / BPW dan BPD sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Pakar diangkat dari Pejabat Fungsional dan Akademisi / Ilmuwan dan tokoh – tokoh masyarakat yang ada di lingkungan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
3.    Dewan Pakar merupakan Badan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing – masing.
4.    Dewan Pakar dapat memberikan bantuan bersifat moril dan materiil kepada organisasi baik diminta maupun tidak diminta.

BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 26

1.    Forum permusyawarahan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : MUBES, MUBESLUB, MUKERNAS, MUSWIL, MUKERWIL, MUSDA, MUKERDA, MUSCAB dan MUKERCAB.
2.    Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi, meliputi : Rapat Pleno, Rapat Pengurus Harian dan Rapat Khusus.

Pasal 27
Musyawarah Besar

1.    Musyawarah Besar ( MUBES ) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.    MUBES diselenggarakan untuk :
a.    Menilai pertanggung jawaban BPP.
b.    Menetapkan program umum organisasi.
c.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.    Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan.
e.    Memilih Formatur untuk memilih Ketua Umum. Selanjutnya Ketua Umum terpilih menyusun kepengurusan BPP selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah MUBES.
f.    Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
3.    MUBES diselenggarakan oleh BPP.
4.    Dalam keadaan tertentu dapat diadakan MUBES Luar Biasa yang diadakan sewaktu – waktu atas penetapan pengurus pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah BPD yang sah yang meliputi separuh lebih satu jumlah BPW.
5.    MUBES dihadiri oleh :
a.    BPP.
b.    BPW.
c.    BPD.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Pusat.
e.    Organisasi Otonom Tingkat Pusat.
f.    Undangan BPP.
6.    Jadwal Acara, Tata Tertib MUBES dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum ditetapkan oleh BPP dengan pengesahan MUBES.


Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional

1.    Musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS ) diadakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPP, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu – waktu atas penetapan BPP atau atas permintaan paling sedikit separuh ( ½ ) lebih ( 1 ) dari jumlah BPW yang sah.
2.    MUKERNAS diadakan dan dipimpin oleh BPP.
3.    MUKERNAS diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPP KKSS.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
c.    Membicarakan masalah – masalah penting yang dianggap perlu.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUBES.
4.    MUKERNAS dihadiri oleh :
a.    Badan Pengurus Pusat.
b.    Badan Pengurus Wilayah.
c.    Undangan yang telah ditetapkan BPP.

Pasal 29
Musyawarah Wilayah

1.    Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Provinsi dan Daerah Istimewa dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun.
2.    MUSWIL diselenggarakan untuk :
a.    Menilai pertanggung jawaban BPW.
b.    Menetapkan program kerja BPW.
c.    Memilih Pengurus BPW.
d.    Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
3.    MUSWIL diadakan dan dipimpin oleh BPW.
4.    Dalam keadaan tertentu dapat diadakan MUSWIL Luar Biasa yang diadakan sewaktu – waktu atas penetapan pengurus wilayah atau atas permintaan paling sedikit 2/3 ( duapertiga ) dari jumlah BPD yang sah.
5.    MUSWIL dihadiri oleh :
a.    BPW.
b.    BPD.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Wilayah.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Kabupaten / Kota.
6.    Acara, tata tertib MUSWIL dan tata cara pemilihan pengurus ditetapkan oleh BPW dengan pengesahan MUSWIL.

Pasal 30
Musyawarah Kerja Wilayah

1.    Musyawarah Kerja Wilayah ( MUKERWIL ) diadakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPW, dan dalam keadaan tertentu dapat diadakan sewaktu – waktu atas penetapan BPW atau atas permintaan paling sedikit ½  ( separuh ) lebih 1 ( satu ) dari jumlah BPD yang sah.
2.    MUKERWIL diadakan dan dipimpin oleh BPW.
3.    MUKERWIL diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPW Kerukunan Kelurga Sulawesi Selatan.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
c.    Membicarakan masalah – masalah yang dianggap penting.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSWIL.
4.    MUKERWIL dihadiri oleh :
a.    BPW.
b.    BPD.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Wilayah.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Wilayah.

Pasal 31
Musyawarah Daerah

1.    Musyawarah Daerah ( MUSDA ) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertnggi di tingkat Kabupaten / Kota dalam organisasi dan diselenggarakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun.
2.    Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk :
a.    Menilai Pertanggungjawaban BPD.
b.    Menetapkan Program Kerja BPD.
c.    Memilih Pengurus BPD.
d.    Menetapkan kepengurusan lainnya.
3.    Musyawarah Daerah diadakan dan dipimpin oleh BPD.
4.    Dalam keadaan tertentu Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu – waktu atas penetapan BPD atau permintaan paling sedikit 2/3 dari jumlah BPC.
5.    Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.    BPD.
b.    BPC.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Kabupaten / Kota.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Kabupaten / Kota.
6.    Susunan Acara, Tata Tertib MUSDA dan Tata Cara Pemilihan akan diatur oleh BPD dengan pengesahan Musda.

Pasal 32
Musyawarah Kerja Daerah

1.    Musyawarah Kerja Daerah ( MUKERDA ) diadakan paling sedikit  1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPD, dan dalam keadaan tertentu dapat diadakan MUKERDA sewaktu – waktu atas penetapan BPD atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah BPC yang sah.
2.    MUKERDA diadakan dan dipimpin oleh BPD.
3.    MUKERDA diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPD KKSS.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPD KKSS.
c.    Membicarakan masalah – masalah yang dianggap penting.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSDA.
4.    MUKERDA dihadiri oleh :
a.    BPD.
b.    BPC.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Kabupaten / Kota.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Kabupaten Kota.

Pasal 33
Musyawarah Kerja Cabang

1.    Musyawarah Kerja Cabang ( MUKERCAB ) diadakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPC, dan dalam keadaan tertentu dapat diadakan Mukercab sewaktu – waktu atas penetapan BPD atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih  dari jumlah BPC yang sah.
2.    MUKERCAB diadakan dan dipimpin oleh BPC.
3.    MUKERCAB diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPC KKSS.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPC KKSS.
c.    Membicarakan Masalah – masalah yang dianggap penting.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSCAB.
4.    MUKERDA dihadiri oleh :
a.    BPC.
b.    Anggota.
c.    Undangan.

Pasal 34
Rapat – Rapat

1.    Rapat PLENO adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh seluruh pengurus.
2.    Rapat Harian adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian.
3.    Rapat Departemen adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Anggota Departemen.
4.    Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh panitia kegiatan tertentu yang di SK-kan oleh Pengurus.
5.    Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan membahas hal kegiatan dalam program tertentu di lingkungan Keluarga Sulawesi Selatan.
6.    Rapat Khusus adalah rapat yang diadakan khusus untuk membicarakan hal – hal tertentu yang dipandang penting dan mendesak yang dihadiri oleh pengurus / orang terbatas / tertentu.

BAB XVII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 35

1.    Kourum Musyawarah dan Rapat – rapat sebagai berikut :
a.    MUBES dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ ( seperdua ) lebih satu dari peserta MUBES yang memiliki hak suara.
b.    MUKERNAS dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPW yang sah.
c.    MUSWIL dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari utusan BPD yang sah.
d.    MUKERWIL dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPD yang sah.
e.    MUSDA dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPC yang sah.
f.    MUKERDA dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPC yang sah.
g.    Rapat Pleno dan Rapat Harian Pengurus KKSS dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah anggota / pengurus.

Pasal 36
Pengambilan Keputusan

1.    Setiap pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.    Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidaj dicapai kemufakatan atau kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara / voting.

Pasal 37
Ketentuan Mengenai Suara

1.    Hak Suara diatur sebagai berikut :
a.    Dalam MUBES / MUBESLUB, MUKERNAS, MUSWIL, MUKERWIL, MUSDA, MUKERDA dan Rapat – rapat yang memiliki suara ialah anggota yang diwakili oleh Pengurus yang mendapatkan mandate.
b.    Dalam MUBES yang memiliki suara adalah :
-    BPW 1 ( satu ) suara.
-    BPD 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Otonom Tingkat Pusat 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Pusat 1 ( satu ) suara.
c.    Dalam MUSWIL yang memiliki suara adalah :
-    BPD 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Otonom Tingkat Wilayah 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Wilayah 1 ( satu ) suara.
d.    Dalam MUSDA yang memiliki suara adalah :
-    BPC 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Otonom Tingkat Daerah 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Daerah 1 ( satu ) suara.
e.    Dalam MUSCAB yang memiliki suara adalah :
-    Organisasi Otonom Tingkat Cabang 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Cabang 1 ( satu ) suara.
2.    Apabila dilakukan pemungutan suara maka keputusan diambil berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.    Untuk penetapan AD dan ART sekurang – kurangnya disetujui oleh 2/3 ( duapertiga ) dari jumlah suara yang hadir.
b.    Untuk keputusan tentang pembubaran organisasi sekurang – kurangnya disetujui oleh ¾ ( tigaperempat ) dari jumlah suara yang hadir.
c.    Untuk keputusan lainnya selain yang dimaksud pada huruf a dan b ayat ini, disetujui oleh suara terbanyak ( mayoritas ).






BAB XVIII
PERUBAHAN AD / ART

Pasal 38

1.    Untuk perubahan AD dan ART harus disampaikan kepada BPP secara tertulis disertai keterangan – keterangan yang jelas dan lengkap dengan alasan dan pertimbangan yang rasional.
2.    Setelah menerima usulan tersebut, BPP mengadakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas usulan perubahan tersebut.
3.    Apabila dianggap perlu, BPP dapat membentuk Tim Perumus yang dapat membantu BPP untuk membahas dan merumuskan usulan perubahan tersebut.
4.    Apabila rapat Pengurus Harian BPP dapat menyetujui usulan perubahan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka BPP menyampaikan rancangan perubahan AD dan ART tersebut kepada MUBES atau MUBESLUB untuk dibahas, disetujui dan disahkan.
5.    Hasil perumusan usulan perubahan AD dan ART tersebut agar dikirimkan kepada BPW, B

Tidak ada komentar: