Rabu, 25 Januari 2017

Anggaran Rumah Tangga kerukunan keluarga berutallasa gowa



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA (KKB) GOWA


BAB I
KETENTUAN UMUM
            PASAL 1          
YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN UMUM
Telah Jelas
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA
Telah Jelas
PASAL 3
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA
Telah Jelas
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Telah Jelas
BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS,  VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Telah Jelas
PASAL 6
SIFAT
Telah Jelas
PASAL 7
STATUS
Telah Jelas
PASAL 8
VISI
Telah Jelas
PASAL 9
MISI
Telah Jelas
PASAL 10
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN
Telah Jelas
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
PASAL 11
FUNGSI
Telah Jelas
PASAL 12
PERAN
Telah Jelas
BAB V
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
PASAL 13
Telah Jelas
Pasal 14
PENJELASAN
Telah Jelas
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
Keanggotaan terdiri dari :
1.    Anggota Pengurus  : Anggota biasa adalah semua  pengurus kkb yang berasal dari desa Berutallasa maupun yang diluar berutallasa yang telah telah terdaftar dikepengurusan.
2. Anggota Biasa : Anggota biasa adalah semua  warga yang berasal dari desa Berutallasa maupun yang diluar berutallasa yang telah telah terdaftar dikepengurusan.
3.    Anggota Kehormatan :Anggota Kehormatan adalah orang – orang yang mempunyai kepedulian Pada KKB dan disetujui oleh pengurus KKB
PASAL 16
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat dan prosedur pendaftaran menjadi anggota.
a.  Mendaftarkan diri sebagai anggota KKB
b.  Mematuhi dan melaksanakan AD/ ART
c.   Aktif dalam kegiataan KKB
D. Memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan  pengurus kkb
PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak-hak Anggota Organisasi :
1.    Setiap anggota biasa mempunyai hak pilih dan dipilih dalam setiap jabatan dalam organisasi selama memenuhi syarat dan ketententuan yang berlaku di Anggaran Dasar
2.    Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
3.    Setiap anggota mempunyai hak pembelaan dan perlakuan yang sama dalam organisasi.
4.    Setiap anggota kehormatan mempunyai hak bicara.

Kewajiban-Kewajiban Anggota Organisasi :
Anggota biasa :

1)     Anggota biasa wajib mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh rapat pengurus KKB Gowa.

2)     Anggota biasa wajib setia dan taat kepada KKB Gowa dan menjunjung tinggi serta menjaga nama baik KKB Gowa .
3)     Anggota biasa wajib berusaha untuk memajukan dan mensukseskan Program kerja KKB Gowa 

Anggota Kehormatan :
Anggota kehormatan turut membantu KKB dalam bentuk moral dan materil untuk mensukseskan tujuan KKB dengan mentati dan melaksanakan AD/ART
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR ORGANISASI
1.    Pengurus harian, yang terdiri dari:
a. Ketua Umum KKB Gowa:
i.      Ketua umum KKB Gowa adalah pimpinan tertinggi Kerukunan Keluarga Berutallasa
ii.    Ketua menjabat selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali maksimal  dalam satu periode kepengurusan.
iii.  Apabila Ketua berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugas maka digantikan oleh  Sekretaris umum dan selanjutnya berlaku sebagai Pejabat Sementara (PJS).

a.  Sekretaris umum KKB Gowa
i.   Sekretaris KKB diangkat oleh Ketua Umum KKB.
ii.    Sekretaris bertugas membantu Ketua dalam mengatur Administrasi Organisasi.

b.   Bendahara umum KKB Gowa 
i.      Bendahara KKB diangkat oleh Ketua Umum KKB
ii.    Bendahara bertugas membantu Ketua dalam mengatur Keuangan KKB.
2.    Bidang-bidang
a.  Bidang-bidang adalah struktur organisasi KKB yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dipimpin oleh seorang koordinator  bidang.
b.  Koordinator Bidang bertugas melaksanakan Program Kerja KKB berdasarkan bidangnya masing-masing yang berkoordinasi dengan wakil Ketua, dan bertanggung jawab kepada Ketua umum KKB.
2. Kepengurusan KKB
  1. Pengurus Harian KKB, yang terdiri dari
1)  Ketua Umum
2)  Sekretaris Umum
3)  Bendahara Umum
4)  Bidang- bidang
3. Pembina  Organisasi
Pembina Organisasi adalah perangkat organisasi yang bertugas mengawasi kepengurusan KKB dan tidak memiliki hak suara dalam mubes KKB
4. Pelindung Dan Dewan Pengawas Organisasi
Susunan Pelindung dan Penasehat terdiri dari:
b.  Pelindung dan Dewan pengawas adalah orang yang mempunyai pemahaman dan komitmen terhadap kemajuan KKB
c.   Pelindung dan Dewan pengawas tidak memiliki hak suara dalam mubes KKB
d.  Pelindung dan Dewan pengawas dapat memberi saran dan anjuran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
PASAL 19
PERANGKAT ORGANISASI
1.    Hak-hak pembina Organisasi :
a.  Memberikan saran dan pandangan pada pengurus KKB diminta atau tidak diminta.
b.  Apabila Ketua umum dan Sekretaris umum berhalangan tetap maka pembina menyelenggarakan Mubes Luar Biasa.
2.    Kewajiban pembina adalah  berupaya mensukseskan pelaksanaan program kerja KKB.
PASAL 20
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Telah Jelas
BAB VIII
KEPENGURUSAN
PASAL 21
MASA KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Telah Jelas
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
PASAL 22
PERANGKAT ORGANISASI
1.Musyawarah besar  KKB
1.    Musyawarah besar Luar Biasa dapat dilaksanakan jika roda organisasi tidak berjalan selama 1 Tahun 6 bulan, atau melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan AD/ART
2.    Mubes dilaksanakan 3 tahun sekali
3.    Mubes merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
4.    Mubes adalah Musyawarah yang dihadiri oleh kepengurusan KKB dan anggota KKB.
5.    Mubes Luar Biasa adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pembina, Pengurus KKB.
6.    Raker Kerja (RAKER) adalah Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Pengurus KKB guna membahas dan menyusun program kerja KKB selama satu periode kepengurusan dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
7.    Rapat internal kepengurusan adalah rapat yang diikuti oleh minimal 2 (dua) pengurus harian dan koordinator bidang-bidang guna mengevaluasi kinerja organisasi dan dilaksanakan minimal satu kali dalam dua bulan.
8.    Rapat internal bidang adalah rapat yang diikuti oleh koordinator dan seluruh anggota bidang guna mengevaluasi kinerja bidang dan dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan.
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 23
SUMBER KEUANGAN
Telah Jelas
BAB XI
POLA HALUAN KERJA
PASAL 24
POLA HALUAN KERJA
Telah Jelas
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.    Pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di MUBES
2.    Rencana pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.    Keputusan pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya 2/3 anggota Peserta yang hadir pada mubes
BAB XI
PASAL 26
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan atau Ketentuan-ketentuan lain dalam Organanisasi KKB.
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Besar anggota KKB 2014 yang berdasarkan Hikmah Kebijaksanaan serta Mufakat pada hari Minggu 19 Januari 2014. Pukul 13.40 WIB.
Ditetapkan di
Pada Tanggal    :
Musyawarah Besar  ( MUBES )
PIMPINAN SIDANG
KETUA                             WAKIL KETUA             SEKRETARIS

Anggaran Dasar Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa

 

ANGGARAN DASAR (AD)
                              
KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA (KKB) GOWA

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang suku, budaya dan adat istiadat, yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang kaya akan nilai–nilai luhur perlu dipelihara, dikembangkan dan diamalkan sebagai salah satu sumber motivasi bagi kemajuan dan kejayaan bangsa.

Bahwa warisan nilai-nilai kearifan lokal seperti, Sipakkatau, Sipassiriki,  Sipaccei, Sipangngaliki, dan Assipangadakang yang menjadi pedoman hidup bagi orang yang berasal dari Desa Berutallasa Gowa yang sudah menjadi kebudayaan di Bumi Nusantara.

Nilai–nilai luhur Siri na Pacce yang telah tersaji positif seharusnya terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia.

Dengan berlandaskan atas kesadaran dan keyakinan masyarakat Berutallasa yang bermukim di dalam dan  luar Desa Berutallasa maka dengan berpedoman kepada AD/ART, kami menghimpun diri dalam satu wadah organisasi Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa yang disingkat KKB Gowa dengan Anggaran Dasar :

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN UMUM:

1. KKB Gowa adalah: Kerukunan Keluarga Berutallasa (KKB) Gowa
2. BPH Adalah : Badan Pengurus Harian
3. AD / ART adalah: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. MUBES adalah:Musyawarah Besar
5. MUSLUB adalah:Musyawarah Luar Biasa
5. RAKER adalah: Rapat Kerja

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA

Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Berutallasa disingkat ( KKB) Gowa.

PASAL 3
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA


KKB GOWA didirikan di Makassar pada tanggal 26 Januari 2014  untuk  waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi Kerukunan Keluarga Berutallasa (KKB) GOWA berkedudukan  pada tempat pengurus Harian di Kota Makassar.


BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS,  VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS



Kerukunan Keluarga Berutallasa GOWA berazaskan  Pancasila

PASAL 6
SIFAT



KKB adalah Organisasi sosial  kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dengan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

PASAL 7
STATUS
KKB Gowa adalah organisasi daerah
PASAL 8
VISI

Mewujudkan desa yang unggul, kreatif dan  sejahterah

PASAL 9
MISI
Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa yang menghimpun diri dalam suatu organisasi di berutallasa yang berdasarkan rasa kekeluargaan

PASAL 10
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN :
1.  Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat yang berasal dari Desa Berutallasa Gowa dimana dia berada.

2.  Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya Siri’ Na Pacce, seperti Sipakkatau, Sipassiriki, Sipaccei, Sipangalikki, dan Assipangadakang bagi sesama orang yang berasal dari Desa Berutallasa Gowa  dan menjadi nilai-nilai budaya dimana warga KKB Gowa berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional

3.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bagi orang yang Berasal dari Desa Berutallasa.

4.   Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKB Gowa di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

5.  Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan Desa Berutallasa khususnya dan Pembangunan Nasional pada Umumnya.


BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
PASAL 11
FUNGSI
KKB Gowa berfungsi sebagai organisasi kerukunan keluarga

PASAL 12
PERAN
KKB Gowa berperan sebagai organisasi kekeluargaan untuk kemajuan bersama

BAB V
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
     PASAL 13
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi3CGGNicBkJSpLA2lII1CSO8SPH8vfzjkJS9eBX6iEpMd5n1IoVeI4H6epdQyb4F1a1PExorHw3FVkBrzZ0adDwBhLkauSyeYX0RuUjHRtVohqaJN1M2bCF2D7jkshOHLFjFODNhOcKA/s1600/g.jpg
           
PASAL 14
PENJELASAN
  1. Tulisan Kerukunan Keluarga Berutallasa melambangkan nama organisasi sekaligus daerah kedudukan organisasi yang berada di desa Berutallasa.
  2. Tulisan KKB merupakan akronim (singkatan) dari nama organisasi
  3. Warna kuning melambangkan kemulian tujuan
  4. Warna Hitam melambangkan ke kepercayaan diri yang kuat
  5. Dua bintang  melambangkan dua kalimat syahadat
  6. Lingkaran melambangkan persatuan
  7. 1 Lingkaran besar melambangkan organisasi KKB
  8. Tulisan dalam bersatu menuju desa sejahtera melambangkan motto KKB
  9. Gunung  melambangkan daerah berpegunungan.
  10. Warna Hijau adalah Sifat organisasi KKB yaitu Kekeluargaan, Kesuburan, sekaligus kesejahteraan bagi desa Berutallasa yang terkenal dengan hasil-hasil buminya seperti jagung kuning, padi, sayur-sayuran, dan lain-lain. Artianya ini juga berhubungan dengan sifat organisasi KKB yaitu Kedaerahan.

BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
Anggota Terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan

PASAL 16
SYARAT KEANGGOTAAN

a. Anggota KKB terdiri dari orang tinggal didalam Desa Berutallasa maupun yang tinggal luar berutallasa.
b. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam ART.

PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR, SUSUNAN, ORGANISASI

Susunan Organisasi ini terdiri dari Badan Pengurus Harian yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 


PASAL 19
PERANGKAT ORGANISASI



Perangkat organisasi Tingkat Badan Pengurus Harian  terdiri dari:
     1. Pelindung
2. Dewan Penyantun
3. Dewan Pengawas
4. Pembina
5. Badan
Pengurus KKB, terdiri dari:
a.  Pengurus Harian
b.  Anggota Bidang


PASAL 20
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Hak dan Kewajiban pengurus KKB adalah:

a.  Ketua umum atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili suatu hal demi kemajuan organisasi.

b.  Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris umum  dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

c.   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKB.

d.  Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

e.  Bendahara umum menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus dan kepada pemberi dana yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota.

f.    Bidang-bidang berkewajiban menjalankan program kerja yang telah disepakati bersama.
g.  Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban anggota KKB diatur dalam ART

BAB VIII
KEPENGURUSAN
PASAL 21
MASA KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
 
a. 
Masa kerja pengurus adalah 4 tahun, sejak tanggal tanggal dilantik

b.  Ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang habis masa kerjanya tidak dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.

c.   Selain poin,(b) pasal 21 maka setiap anggota dapat dipilih menjadi pengurus paling lama dua kali masa kerja.

d.  Untuk calon ketua umum harus orang merantau ( tidak menetap lama diberutallasa) dan loyal terhadap organisasi selama 1 kepengurusan

e.  Selama pengurus baru belum terbentuk dan belum dilantik, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

f.    Tata Cara Pemilihan pengurus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 22
PERANGKAT ORGANISASI

1. Musyawarah terdiri dari :
    a. Musyawarah Besar
    b. Musyawarah Luar Biasa

2. Rapat Terdiri dari :
    a.  Rapat Pleno
    b.  Rapat Pengurus Harian
    c.  Rapat Bidang
    d.  Rapat Kepanitiaan
    e.  Rapat Koordinasi
    f.   Rapat Khusus


BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 23
SUMBER KEUANGAN

1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah, halal 
      dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat
      dan tujuan organisasi.
  2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan
      peralihan hak lainnya.
  3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi, dilakukan oleh  organisasi
  4. Usaha-usaha yang sah dan halal serta sesuai dengan AD/ART serta azas dan 
      tujuan Kerukunan Keluarga Berutallasa.
  5. Donatur yang tidak mengikat serta sesuai  dengan AD/ART serta azas dan 
      tujuan Kerukunan Keluarga Berutallasa

BAB XI
HALUAN KERJA
PASAL 24
POLA HALUAN KERJA

1.    Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa  bersifat koordinatif.
2.    Dalam pelaksanaan program kerja, Kerukunan Keluarga Berutallasa saling mendukung dengan berdasarkan atas rasa kekeluargaan.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.    
Pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di MUBES
2.    Rencana pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.    Keputusan pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar sekurang-kurangnya 2/3 anggota Peserta yang hadir pada mubes

BAB XIII
PENUTUP
PASAL 27
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 28
PEGESAHAN
1.  Pengesahan Anggaran Dasar KKB GOWA I ditetapkan pada RAKER  I di Tanjung Bayang Makassar, tanggal 8 Februari 2014
2.  Pengesahan Anggaran Dasar KKB GOWA II ditetapkan pada MUBES I di Tempat,,,,,,,,,,,,,, tanggal ,,,,,,,,,, Bulan,,,,,,,,,,,,,,,, Tahub  20,,, Pukul,,,,,,,,,,,,ditetapkan  berdasarkan Hikmah Kebijaksanaan serta mufakat

PIMPINAN SIDANG
KETUA                           WAKIL KETUA                           SEKRETARIS