BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
·
MUSRA EDSA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi EDSA
·
MUSRA EDSA adalah Musyawarah Besar tahunan EDSA yang
dihadiri oleh anggota EDSA, dan undangan.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
·
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus (Badan
Pimpinan) EDSA.
·
Menetapkan AD/ART EDSA, GBHPKO, dan Rekomendasi Kerja.
·
Melantik dan menetapkan ketua
umum EDSA yang telah terpilih dalam pemira
·
Memilih dan menetapkan Dewan Penasihat Organisasi EDSA.
BAB III
PESERTA DAN HAK PESERTA
Pasal 3
Peserta
Peserta MUSRA
terdiri dari:
·
Peserta penuh yaitu seluruh anggota EDSA yang telah
registrasi.
·
Peserta peninjau yaitu peserta yang diundang.
Pasal 4
Hak Peserta
·
Setiap peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
·
Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara atas
persetujuan forum.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 5
Persidangan
·
Sidang dalam MUSRA EDSA terdiri dari Sidang Pengantar dan
Sidang Pleno.
·
Sidang Pengantar adalah sidang yang diikuti oleh semua
peserta sidang yang dipandu oleh pimpinan sidang pengantar.
·
Sidang Pleno adalah sidang yang diikuti oleh peserta
sidang yang dipandu oleh presidium sidang.
Pasal 6
Sidang Pengantar
·
Sidang Pengantar dipandu oleh pimpinan sidang pengantar.
·
Sidang Pengantar berhak mengeluarkan ketetapan yang
dianggap perlu.
·
Ketetapan Sidang Pengantar dianggap sah bila ketetapannya
disetujui oleh 2/3 peserta sidang.
·
Peserta yang tidak mengikuti Sidang Pengantar masih boleh
mengikuti sidang pleno.
·
Peserta dilarang meninggalkan sidang tanpa sepengetahuan
pimpinan Sidang Pengantar.
Pasal 7
Sidang Pleno
·
Sidang Pleno dipandu oleh Presidium Sidang
·
Sidang Pleno berhak mengeluarkan ketetapan yang
dianggap perlu.
·
Ketetapan Sidang Pengantar dianggap sah bila
ketetapannya disetujui 2/3 peserta sidang.
·
Peserta yang tidak mengikuti Sidang Pengantar masih boleh
mengikuti sidang pleno.
·
Peserta dilarang meninggalkan sidang tanpa sepengetahuan
presidium sidang.
BAB V
KETETAPAN SIDANG
Pasal 8
Quorum
·
Sidang dapat dimulai jika dalam ruangan telah hadir 20%
peserta sidang berasal dari ½ + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah seluruh
anggota EDSA yang aktif.
·
Jika ayat satu tidak terpenuhi maka sidang diskors 2 x 5
menit dan setelah itu dianggap sah.
·
Ketentuan sidang dianggap sah bila disepakati oleh
minimal setengah tambah satu peserta sidang yang bersangkutan.
Pasal 9
Pengambilan Keputusan
·
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
·
Bila ayat satu
tidak terpenuhi, keputusan diambil dengan lobi.
·
Bila ayat dua tidak dapat dipenuhi, keputusan diambil
dengan pemungutan suara.
Pasal 10
Kekuatan Hukum
Ketetapan sidang
mengikat seluruh anggota EDSA.
BAB VI
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 11
·
Presidium Sidang terdiri dari dua orang.
·
Pemimpin sidang sementara yang dipilih oleh panitia akan
memimpin jalannya sidang sampai terpilihnya presidium sidang.
·
Pemilihan presidium sidang dilakukan berdasarkan
mekanisme yang disepakati peserta sidang.
·
Pendomisioneran bagi pengurus EDSA sebelumnya.
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
·
Presidium Sidang MUSRA EDSA FKIP UNSRI terdiri dari 2
(dua) orang yang terpilih oleh peserta sidang.
·
Pemilihan presidium sidang melalui musyawarah mufakat.
·
Jika poin 2 tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan
lobi dan apabila tidak memenuhi maka presidium sidang dipilih melalui voting.
·
Setiap peserta berhak mencalonkan diri dan dicalonkan.
·
Setiap calon dipilih oleh minimal 3 (tiga orang peserta
penuh).
·
Calon presidium sidang harus ditanya dulu kesediaannya.
·
Calon presidium sidang yang mendapat suara terbanyak I
dan II langsung dinyatakan sebagai presidium sidang.
REKOMENDASI
A. INTERNAL
·
Ketua terpilih harus membentuk kepengurusan
selambat-lambatnya dua minggu setelah terpilih
·
Pengurus yang terbentuk secepatnya menyusun program
kerja yang berpedoman pada GBHPKO EDSA FKIP UNSRI.
·
Pengurus yang terpilih mengusahakan kelengkapan
organisasi.
B. EKSTERNAL
·
Mempublikasikan kepengurusan EDSA yang baru kepada HMPS
lain dan organisasi kemahasiswaan.
·
Menjalin hubungan baik dengan HMPS lain dan organisasi
kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan AD/ART EDSA FKIP UNSRI.
·
Tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
ANGGARAN DASAR/AD
PEMBUKAAN
Atas berkat Allah Yang Maha Esa, bangsa Indonesia sampai
saat ini mampu melaksanakan pembangunan ke arah yang lebih baik. Sebagai mahasiswa
Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat
Indonesia, dengan penuh rasa tanggung jawab ikut mencerdaskan kehidupan bangsa
dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, mahasiswa Program Studi Pendidikan
Bahasa Inggris yang berjiwa Pancasila dan menjunjung tinggi semangat keilmuan
serta kejujuran akademis di samping berwawasan budaya bangsa, dengan ini
membentuk suatu organisasi Himpunan Mahasiswa Bahasa Inggris Universitas
Sriwijaya.
Organisasi ini merupakan wadah tukar informasi,
mempersatukan pandangan dalam pengembangan ilmu. Oleh karena itu, dibentuklah
organisasi berkedaulatann dan berkeadilan agar terselenggara suatu tata
organisasi yang mantap dan berwibawa serta berkemampuan menjalankan tugas-tugasnya
yang senantiasa berlandaskan pada Anggaran Dasar yang tersusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama English Department Student Association University
of Sriwijaya yang disingkat EDSAUnsri.
Pasal 2
Waktu
EDSA Unsri pertama kali didirikan atas kesepakatan bersama pada tanggal 4
Oktober 1997 dalam MUSRA SEDA (Student of English Department Association) 1997
dan disahkan pada tanggal 12 Oktober 1997 di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Pada waktu itu SEDA berganti nama menjadi SEESPA (Student of English
Education Student Association). Kemudian pada Musyawarah Besar SEESPA
tahun 2010, nama SEESPA berganti menjadi EDSA University of Sriwijaya dengan
alasan utama bahwa EDSA lebih dikenal masyarakat sebagai sebuah wadah mahasiswa
Bahasa Inggris, seperti di kebanyakan universitas-universitas lain di Indonesia
sehingga akan lebih mudah bagi organisasi untuk melakukan “public relation”.
Pasal 3
Kedudukan
EDSA Unsri berkedudukan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya.
BAB II
MAKNA LOGO DAN MOTTO
Pasal 4
Makna Logo
·
Gambar bola dunia melambangkan bahwa anggota EDSA
memiliki wawasan yang luas, sekaligus melambangkan bidang studi Bahasa Inggris
yang bersifat global karena sudah diakui sebagai bahasa internasional.
·
Tulisan 97 adalah untuk menginformasikan bahwa EDSA
didirikan pada tahun 1997.
·
Logo Universitas Sriwijaya dan tulisan EDSA
Universitas Sriwijaya adalah untuk menegaskan bahwa EDSA adalah bagian dari
civitas akademika Universitas Sriwijaya yang akan membawa nama baik Universitas
Sriwijaya pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Pasal 5
Motto
Motto EDSA Unsri adalah “Religious and Scientific, We are the Best and
Terrific”.
BAB III
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan berada di tangan mahasiswa.
Pasal 7
Asas
EDSA Unsri berasaskan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, demokrasi,
keadilan, kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 8
Sifat
EDSA Unsri bersifat independen, dinamis, responsif, bertanggung jawab dan
kekeluargaan.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
·
Sebagai sarana untuk menjalin persatuan dan kesatuan
antar mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FKIP Universitas Sriwijaya.
·
Membina kader-kader pembangunan yang berilmu, kreatif,
dan berbudi pekerti luhur demi menigkatkan kualitas mahasiswa sesuai dengan
tuntutan pembangunan nasional.
·
Memberdayakan mahasiswa pendidikan Bahasa Inggris
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 10
Usaha
Semua usaha yang dilakukan EDSA Unsri tidak bertentangan dengan landasan,
asas, dan sifat organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota EDSA Unsri adalah seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa
Inggris FKIP Universitas Sriwijaya yang terdaftar dan masih aktif mengikuti kegiatan
akademik.
BAB VI
BADAN PELAKSANA ORGANISASI
Pasal 12
·
Badan Pelaksana organisasi EDSA Unsri terdiri atas Badan
legislatif, Badan Eksekutif, dan Majelis Permusyawaratan.
·
Badan legislatif adalah Musyawarah Raya (MUSRA) EDSA
Unsri.
·
Badan eksekutif di tingkat pusat (Unsri Inderalaya)
adalah pengurus pusat dan badan eksekutif di tingkat wilayah (Unsri Palembang)
adalah pengurus wilayah.
·
Majelis Permusyawaratan adalah badan yang memberikan
pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan organisasi dan menetapkan hal-hal
yang berhubungan dengan kode etik dan standardisasi praktik organisasi.
BAB VII
MUSYAWARAH RAYA
Pasal 13
Musyawarah Raya
·
Musyawarah Raya merupakan badan tertinggi dalam struktur
organisasi EDSA Unsri.
·
Pengambilan keputusan tertinggi adalah pada Musyawarah
Raya Unsri.
·
Musra EDSA dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 14
Peserta MUSRA
Peserta MUSRA terdiri atas Peserta Penuh, dan Peserta Peninjau.
BAB VIII
RAPAT ORGANISASI
Pasal 15
Rapat Kerja
·
Rapat kerja adalah rapat pusat yang dihadiri oleh segenap
pengurus pusat dan wilayah.
·
Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam
satu periode kepengurusan.
Pasal 16
Rapat Pengurus
·
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan badan
eksekutif EDSA Unsri baik pusat maupun wilayah.
·
Rapat Pengurus dilaksanakan secara rutin
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota EDSA Unsri terdiri atas:
·
Anggota Aktif
·
Anggota Pasif
BAB X
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
Organisasi diperoleh dari:
·
Uang pangkal
·
Dana kemahasiswaan
·
Iuran anggota, dan
·
Sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB XI
KEPUTUSAN
Pasal 19
·
Keputusan MUSRA diambil melalui proses musyawarah.
·
Dalam keadaan sangat terpaksa dan dipandang perlu,
keputusan diambil dengan pemungutan suara.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
·
Anggaran Rumah Tangga disusun dan disahkan oleh
Musyawarah Raya.
·
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh MUSRA dan disetujui
oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah peserta yang memiliki hak suara
yang hadir dalam MUSRA tersebut.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
EDSA Unsri hanya dapat dibubarkan oleh MUSRA yang khusus diadakan untuk
keperluan itu.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 23
·
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar yang
disahkan dalam MUSRA EDSA kepengurusan 2010-2011
·
Anggaran Dasar ini berlaku sejak saat disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA/ART
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis-Jenis Keanggotaan
Anggota EDSA Unsri terdiri dari :
·
Anggota Aktif, yaitu mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Sriwijaya yang merupakan pengurus pusat dan wilayah.
·
Anggota Pasif, yaitu mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya yang tidak memiliki
jabatan struktural di EDSA Unsri.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
·
Setiap anggota memiliki hak memilih dan dipilih dalam
permusyawaratan.
·
Setiap anggota mempunyai hak untuk memberikan kritik,
saran, dan pendapat baik lisan maupun tulisan.
·
Setiap anggota wajib melaksanakan AD/ART serta semua
keputusan yang telah ditetapkan dalam MUSRA.
·
Melalui bupati, mempertanggungjawabkan kegiatan pada MUSRA.
BAB II
BADAN EKSEKUTIF
(PENGURUS PUSAT DAN WILAYAH)
Pasal 3
·
Pengurus EDSA yang berasal dari Inderalaya dan Palembang
·
Badan Eksekutif EDSA Unsri terdiri atas:
·
Bupati
·
Wakil Bupati
·
Struktur-struktur lainnya disesuaikan dengan dengan
struktur BEM FKIP sebagai rekomendasi yang tercantum dalam hasil SUM KM FKIP
·
Bupati disahkan dan dilantik melalui musyawarah raya.
·
Masa jabatan pengurus EDSA Unsri adalah satu periode.
BAB III
BADAN LEGISLATIF
MUSYAWAH BESAR
Pasal 4
·
Badan Legislatif pada struktur organisasi EDSA Unsri
adalah Musyawarah Raya dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
struktur organisasi EDSA Unsri.
·
Peserta MUSRA adalah seluruh anggota EDSA Unsri dan
undangan.
·
Dalam keadaan tertentu MUSLUB dapat diadakan
sewaktu-waktu sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari seluruh anggota EDSA
UNSRI.
·
Keputusan-keputusan MUSRA bersifat mengikat seluruh
anggota EDSA Unsri.
Pasal 5
Kekuasaan dan Wewenang MUSRA
·
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Rekomendasi.
·
Menilai pertanggungjawaban bupati EDSA Unsri dalam
melaksanakan amanat MUSRA dengan kriteria diterima, diterima dengan catatan
atau ditolak.
·
Melaksanakan pelantikan bupati untuk periode selanjutnya.
·
Menetapkan anggota Majelis Permusyawaratan EDSA Unsri.
·
Memberikan sanksi pelanggar keputusan yang sudah
ditetapkan seperti AD/ART dan lain-lain atas kesepakatan seluruh peserta.
Pasal 6
Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan MUSRA
·
MUSRA diselenggarakan satu kali dalam satu periode
kepengurusan.
·
Penyelanggaran MUSRA menjadi tanggung jawab pengurus EDSA
Unsri
·
President membentuk dan mengesahkan Panitia Penyelenggara
MUSRA yang terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana MUSRA.
Pasal 7
Peserta
·
Peserta penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan
suara dalam MUSRA.
·
Peserta peninjau adalah peserta yang hanya memiliki hak
bicara.
Pasal 8
Hak Suara
Hak suara untuk mengambil keputusan hanya dimiliki oleh peserta penuh.
Pasal 9
Tata Tertib Musra
MUSRA diselenggarakan mengikuti tata tertib yang disusun dalam rapat kerja
untuk persiapan MUSRA dan disahkan dalam MUSRA.
BAB IV
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
·
Majelis Permusyawaratan merupakan badan khusus setingkat
badan eksekutif EDSA Unsri yang memiliki garis koordinasi dengan Badan
Eksekutif dalam struktur organisasi EDSA Unsri.
·
Anggota yang berhak menjadi Majelis Permusyawaratan
adalah anggota yang setidaknya telah menjadi anggota aktif selama dua tahun
kepengurusan.
·
Anggota Majelis Permusyawaratan diangkat dan dipilih atau
ditunjuk langsung oleh MUSRA.
·
Kriteria, jumlah anggota, dan mekanisme pemilihan Majelis
Permusyawaratan ditentukan oleh aturan di dalam MUSRA yang tidak bertentangan
dengan AD/ART EDSA Unsri.
·
Masa jabatan anggota Majelis Permusyawaratan adalah satu
periode kepengurusan dan setelahnya dapat dipilih kembali dengan batas maksimal
jabatan dua periode.
Pasal 11
Wewenang dan Tugas
·
Majelis Permusyawaratan bertugas mengawasi dan
mengarahkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUSRA dan Program Kerja EDSA Unsri.
·
Majelis Permusyawaratan berkewajiban membantu badan
eksekutif menentukan sikap organisasi terhadap permasalahan-permasalahan khusus
yang dihadapi EDSA Unsri.
·
Majelis Permusyawaratan berwenang untuk memberikan
pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan organisasi dan menetapkan hal-hal
yang berhubungan dengan kode etik dan standardisasi praktik organisasi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan EDSA Unsri
Keuangan EDSA
Unsri berasal dari :
·
Uang Pangkal adalah iuran dari setiap anggota pada awal
kepengurusan untuk kas awal EDSA Unsri.
·
Uang Iuran Anggota adalah iuran rutin setiap bulan yang
dibayarkan setiap anggota kepada bendahara (treasur) untuk pemasukan kas EDSA
Unsri.
·
Dana Kemahasiswaan, adalah dana khusus yang disediakan
dekanat FKIP Unsri untuk kepentingan kegiatan kemahasiswaan.
·
Sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
Pasal 13
Ketentuan Iuran Anggota
·
Treasurer menentukan Penanggung Jawab iuran anggota di
setiap angkatan.
·
Iuaran anggota mulai dijalankan pada bulan setelah bulan
pelaksanaan MUSRA.
·
Setiap anggota membayar iuran anggota kepada Penanggung
Jawab Angkatan di angkatannya masing-masing.
·
Penanggung jawab angkatan iuran anggota disetorkan ke
Treasurer selambat-lambatnya tanggal 30 di setiap bulan.
·
Jika tanggal 30 merupakan hari libur, maka hari
penyetoran dilaksanakan sebelum tanggal 30 pada bulan yang bersangkutan.
·
Kewajiban iuran anggota berhenti di saat bulan
pelaksanaan MUSRA.
·
Jumlah iuran anggota yaitu sebesar Rp. 2.000,- per bulan
·
Sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban iuran
anggota akan ditentukan dan ditetapkan pada MUSRA.
Pasal 14
Ketentuan Uang Pangkal
·
Treasurer menentukan Penanggung Jawab pengumpulan uang
pangkal di setiap angkatan.
·
Setiap anggota membayar uang pangkal kepada penanggung
jawab angkatan.
·
Uang pangkal sudah terkumpul semuanya setelah
selambat-lambatnya dua minggu setelah MUSRA.
·
Jumlah iuran uang pangkal yaitu Rp. 10.000,-.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga EDSA Unsri hanya
dilakukan dalam MUSRA.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
·
Setiap anggota EDSA Unsri dianggap telah mengetahui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga EDSA Unsri.
·
Penyelesaian perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dalam rapat pengurus dengan
mengikutsertakan pihak-pihak yang berbeca pendapat.
·
Bila terdapat hal-hal mendesak yang belum diatur dalam
ART ini, pengurus EDSA Unsri dapat mengambil kebijakan tersendiri yang
sebelumnya dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait dan harus
dipertanggungjawabkan dalam raker atau MUSRA.
·
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
ini yang menyangkut teknis operasional, diatur dalam suatu peraturan tersendiri
oleh pengurus EDSA Unsri, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum
diadakannya ketetapan baru menurut konstitusi EDSA Unsri
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI (GBHPKO)
BAB I
PENDAHULUAN
·
Pengertian
·
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi
(GBHPKO) EDSA Unsri merupakan rumusan mengenai arah kebijakan program kerja
sebagai perwujudan aspirasi mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
GBHPKO ini pada hakikatnya merupakan pola dasar yang digunakan sebagai panduan
dalam menyusun program kerja organisasi. GBHPKO ditetapkan dalam Musyawarah
Raya dan dapat diubah melalui Musyawarah Raya dan Musyawarah Luar Biasa.
·
GBHPKO EDSA Unsri direncanakan secara periodik,
sistematis, dan berkesinambungan.
·
Landasan
GBHPKO ini berlandaskan:
Landasan
Idiil
: Pancasila
Landasan
Konstitusional : AD
& ART EDSA Unsri
Landasan
Operasional
: Tridarma Perguruan Tinggi
·
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan diterapkannya GBHPKO adalah sebagai
pedoman bagi pengurus EDSA Unsri untuk melaksanakan kegiatan secara terarah dan
terorganisir, yang dijabarkan dalam Musyawarah Raya EDSA Unsri.
·
Sistematika
·
Pola Umum Kegiatan
·
Pola Dasar Kerja
BAB II
POLA UMUM KEGIATAN
Pola Umum Kegiatan EDSA Unsri adalah pedoman yang bersifat umum dan
mendasar yang dapat dijadikan acuan bagi pelaksaan program kerja EDSA Unsri.
Pola Umum Kegiatan EDSA Unsri tersebut disusun sebagai berikut :
·
Asas-asas
Dalam menyusun programnya, EDSA Unsri mengenal dan
menggunakan asas-asas sebagai berikut :
·
Asas Manfaat
Bahwa segala usaha dan kegiatan EDSA Unsri harus dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya guna meningkatkan kemampuan organisasi dan
kualitas berpikir mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris pada khususnya serta
dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat pada umumnya.
·
Asas Musyawarah
Setiap kebijaksanaan organisasi hendaknya ditempuh
melalui musyawarah untuk mufakat pada kemaslahatan bersama.
·
Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Setiap usaha kegiatan EDSA Unsri harus mencerminkan rasa
kebersamaan yang dijiwai semangat kekeluargaan.
·
Asas Kemandirian
EDSA Unsri merupakan sebuah organisasi yang bersifat
otonom dalam mengambil keputusan dan tidak berafiliasi kepada organisasi massa
maupun politik manapun.
·
Modal Dasar, Modal Pendukung, dan Potensi Dominan
·
Modal Dasar
Modal Dasar EDSA Unsri berupa :
·
Kemampuan Sumber Daya Manusia Mahasiswa Program Studi
Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unsri
·
Seluruh mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FKIP
Unsri.
·
Persatuan dan Kesatuan antara mahasiswa Program Studi
Pendidikan Bahasa Inggris Unsri.
·
Modal Pendukung
·
Alumni mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
FKIP Unsri.
·
Simpatisan yang tidak mengikat.
·
Birokrasi.
·
Potensi Dominan
·
Perkembangan modernisasi dunia, terutama dalam hubungan
dengan peran bahasa inggris sebagai bahasa internasional.
·
Keadaan umum dunia pendidikan di Indonesia.
·
Adanya kerjasama antar mahasiswa Program Studi Pendidikan
Bahasa Inggris FKIP Unsri.
BAB III
POLA DASAR PROGRAM KERJA
Dalam menyusun dan
menjalankan program kerjanya, badan pengurus EDSA Unsri mengacu pada pola dasar
program yang disusun sebagai berikut :
·
Program Jangka Pendek
·
Meningkatkan manajemen organisasi
·
Pembenahan dan kelengkapan organisasi
·
Meningkatkan komunikasi antar anggota secara intensif
·
Meningkatkan komitmen dan loyalitas anggota terhadap
jalannya roda organisasi
·
Meningkatkan sikap kritis, analitis, terhadap peristiwa
sosial yang terjadi di tengah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
FKIP Unsri Unsri pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
·
Program Jangka Panjang
·
Pengembangan dan Peningkatan kualitas organisasi
·
Pengembangan dalam peningkatan sumber daya manusia
Program Studi Bahasa Inggris
·
Membina dan meningkatkan hubungan dengan alumni Program
Studi Bahasa Inggris FKIP Unsri
·
Membina hubungan yang tidak mengikat dengan instansi
terkait demi kepentingan organisasi.
BAB IV
PENUTUP
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi (GBHPKO) ini disusun
untuk menciptakan kondisi yang sehat dan dinamis. Tujuan tersebut akan mencapai
hasil yang optimal jika seluruh anggota memahami dan menjalani fungsi dan
perannya dalam organisasi.
REKOMENDASI
Internal:
·
Rapikan administrasi kepengurusan EDSA
·
Jalin silaturahmi antara pengurus EDSA baik yang di
Inderalaya maupun yang di Palembang
·
Tingkatan kinerja EDSA Unsri
·
Buat kegiatan yang menjadi sarana kemajuan SDM EDSA
·
Buat ID Card seluruh angkatan
·
Buat stiker
·
Kelengkapan organisasi
·
Bentuk kepengurusan
·
Buat event besar minimal satu periode satu kali
·
Mengadakan English Day
·
Pengkajian angkatan
·
Menindak lanjuti E-wall
Eksternal:
·
Membangun hubungan baik dengan dosen dan birokrasi
·
Mengadakan forum alumni EDSA
·
Mengadakan baksos
·
Mengadakan secret dan pelatihan kader secara berkala
serta berpartisipasi aktif dalam PORSIM
·
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan local, nasional dan
Internasional
Catatan :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………...................................................................
……………………………………………………………………………………………...…………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
THANK YOU FOR YOUR
PARTICIPATION
GOOD LUCK….!!!
-PANPEL MUSRA EDSA
FKIP UNSRI TAHUN 2012-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar