Senin, 16 Maret 2015

AYAT TENTANG AL-QUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKUM

A. Arti Al-Qur'an:
_ Al-Qur'an adalah wahyu Allah swt yg merupakan mu'jizat yg diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi Pemeluk Islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah swt.
_ Dengan keterangan tersebut di atas, maka firman Allah swt yg diturunkan kepada Nabi Musa as, Nabi Isa as, dan Nabi-nabi yg lain tidak dinamakan Al-Qur'an. Demikian juga firman Allah swt yg disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. yg jika dibacanya bukan sebagai ibadah seperti hadist Qudsi tidak pula dinamakan Al-Qur'an.
_ Al-Qur'an mempunyai nama-nama yg lain seperti : Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqan (artinya yg membedakan antara yg haq dan yg bathil) dan Adz-Dzikru (artinya peringatan). Dan masih banyak lagi nama-nama Al-Qur'an yg lainnya.

B. Garis-garis besar isi Al-Qur'an.
_ Pokok-pokok isi Al-Qur'an ada lima :
1. Tauhid, keprcayaan kepada Allah swt, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari Qiamat, Qadha dan Qadar yg baik dan buruk.
2. Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yg menghidupkan jiwa tauhid.
3. Janji dan ancaman ; Al-Qur'an menjanjikan pahala bagi orang yg mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur'an dan mengancam mereka yg mengingkarinya dengan siksa.
4. Hukum yg dibutuhkan pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5. Inti sejarah orang-orang yg tunduk kepada Allah swt, yaitu orang-orang shaleh seperti para Nabi dan Rasul. Juga sejarah orang-orang yg mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya. Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntunan dan tauladan bagi orang-orang yg hendak mencari kebahagiaan dan meliputi tuntunan akhlaq.

C. Al-Qur'an sebagai dasar hukum.
_ Allah swt menurunkan Al-Qur'an itu gunanya untuk dijadikan hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk di amalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
"Maka berpeganglah kepada apa yg diwahyukan kepadamu". (Az-Zuhruf, ayat : 43)
"Wahai Rasul, sampaikanlah (kepada manusia) Qur'an yg diturunkan kepadamu dari Tuhanmu". (Al-Maidah, ayat : 67)
"Dan inilah sebuah Kitab yg Kami turunkan yg diberkahi, sebab itu ikutilah dia dan bertawakallah agar kamu diberi rahmat". (Al-An'am, ayat : 155).

D. Dasar-dasar Al-Qur'an daalam membuat hukum.
_ Al-Qur'an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia, dalam mengadakan perintah dan larangan, Al-Qur'an selalu berpedoman kepada dua hal, yaitu : (1). Tidak memberatkan, dan (2). Berangsur-angsur.

(1). Tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah :
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (Al-Baqarah, ayat : 286).
"Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu". (Al-Baqarah, ayat : 185).
_Dengan dasar-dasar itulah kita boleh :
a). Mengqashar shalat (dari 4 menjadi 2 raka'at), dan menjama' (mengumpulkan dua shalat), yg masing-masing apabila dalam bepergian sesuai dengan syarat-syaratnya.
b). Boleh tidak puasa apabila dalam bepergian.
c). Boleh bertayamum sebagai gantu wudhu.
d). Boleh makan makanan yg haram jika dalam keadaan memaksa (dharurat).

(2). Berangsur-angsur ; Al-Qur'an telah membuat hukum-hukum dengan berangsur-angsur, seprti larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah :
"Mereka bertanya kepadamu tentang minuman yg memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yg memabukan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya". (Al-Baqarah, ayat : 219)

Lalu datanglah fase yg kedua dari fase yg mengharamkan arak(khamar) itu, yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum shalat, yaitu dengan firman Allah :
"Wahai orang-orang yg beriman, janganlah mendekati shalat dikala kamu sedang mabuk". (An-Nisa, ayat 43)

Kemudian dengan fase teakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang2 yg meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yg pertama dan kedua, yaitu firman Allah :
"Wahai orang2 yg beriman, sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung adalah pekerjaan yg keji termasuk pekerjaan syaitan, maka jauhilah perbuatan2 itu, agar kamu memperoleh kebahagiaan". (Al-Maidah, ayat 90)

Demikian Allah membuat larangan secara berangsur2 dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur2 pula, misalnya pengumuman dasar peprangan dan jihad dimasa permulaan islam di koata Madinah. Misalnya firman Allah :
"Telah diizinkan (berperang) bagi mereka yg diperangi karena sesungguhnya teraniaya. Dan Allah Maha kuasa menolong mereka". (Al-Haj, ayat 39)

Kemudian diperluas keterangan tentang berbagai soal yg berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan, hukum2 orang tertawan dan ghanimah dll.
Firman Allah tentang perbekalan dan peralatan perang sebagai berikut :
"Hendaklah kamu sediakan untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yg kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yg tertambat untuk perang". (Al-Anfal, ayat 60)

Tentang pembagian ghanimah dan tawanan perang diatur sebagaimana firman Allah :
"Ketauhilah sesungguhnya apa saja yg dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak2 yatim piatu, orang2 miskin dan ibnussabil". (Al-Anfal' ayat 41)
"Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan (untuk ditebus) sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahal) akhirat". (Al-Anfal, ayat 67).

E. Mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an.

Mengetahui sebab2 turunnya Al-Qur'an adalah sangat penting sekali bagi orang yg ingin mengetahui hukum2 atau ilmu2 yg terkandung dalam Al-Qur'an. Pentingnya karena dua sebab, yaitu :
(1). Untuk mengetahui kemu'jizatan Al-Qur'an. Perlu diketahui suasana ketika ayat2 Al-Qur'an diturunkan, baik keadaan ayatnya, keadaan Nabi Muhammad saw. yg menerima dan membawa ayat2 itu, maupun keadaan seluruhnya.
(2). Tidak mengetahui sebab2 turunnya ayat2 Al-Qur'an dapat mendatangkan keragu-raguan.
Dapat pula menyebabkan ayat2 yg terang maksudnya menjadi samar, sehingga timbul perselisihan.
Ayat2 Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah saw. ialah untuk menjadi penerangan sesuatu perkara yg pada waktu itu Rasulullah saw. belu mengetahui hukumnya. Maka ayat2 Al-Qur'an diturunkan karena ada sesuatu kejadian atau ada pertanyaan dari sahabat yg Rasul sendiri belum mengetahui hukumnya. Sedikit sekali Ayat2 Al-Qur'an diturunkan dengan tak ada sesuatu sebab yg terjadi atau tak ada pertanyaan yg mendahuluinya.
Ayat2 Al-Qur'an yg turun karena ada pertanyaan antara lain terdapat pada ayat2 yg didahuluinya oleh lafazh "yas-aluunaka = mereka bertanya kepadamu".
Dan ayat2 semacam ini banyak sekali, misalnya :
"Dan mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang apakah yg harus mereka nafkahkan ?. Katakanlah : sisa-sisa dari yg diperlikan". (Al-Baqarah, ayat 219)

"Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah : berbuat kebaikan kepada mereka adalah baik". (Al-Baqarah, ayat 220)

"Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang haidh. Katakanlah : itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah, ayat 222)

"Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah : Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi ilmu melainkan sedikit". (Al-Isra' ,ayat 85)

Ayat2 Al-Qur'an yg diturunkan karena ada suatu kejadian, misalnya pada suatu ketika seorang sahabat yg bernama Mursyidan Al-Ghanawi mencintai seorang wanita musrik bernama Inaq yg kedua-duanya ingin mengikat dalam suatu hubungan perkawinan. Ia meminta izin kepada Rasulullah untuk beristi dengan perempuan musyrik yg dicintainya itu. Ketika itu Rasulullah tidak dapat memberikan jawabannya karena belum ada hukum yg menetapkan tentang hal itu. Maka turunlah ayat sebagai berikut :
"Jangan kamu kawini perempuan musyrik hingga mereka beriman, sesungguhnya hamba sahaya perempuan yg sudah beriman lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun perempuan musyrik itu menarik hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan seorang musyrik dengan anak-anak perempuan hingga orang musyrik itu beriman, sesungguhnya hamba sahaya laki-laki yg telah beriman itu lebih baik daripada orang musyrik, walaupun orang musyrik itu menarik hatimu". (Al-Baqarah, ayat 221).

F. Memetik pelajaran dari Al-Qur'an.
Selain mengetahui sebab2 turunnya Al-Qur'an, perlu pula mengetahui cara mengambil pelajaran yg terdapat di dalamnya, terutama yg berhubungan dengan hukum. Kita mempelajari ushulfiqih gunanya untuk mengetahui bagaimana cara kita mengmbil hukum dari ayat2 Al-Qur'an.
Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa macam kedudukam ayat, antara lain sebagai berikut:
(1). Ada yg perintahnya jelas tetapi caranya tidak jelas, seperti ayat:
"Dan dirikanlah olehmu shalat". (Al-Baqarah, ayat 43)
Dalam ayat ini perintah shalat jelas, tetapi cara melaksanakannya tidak disebut.

(2). Ada yg perintahnya jelas tetapi ukurannya tidak jelas, seperti ayat:
"Dan keluarkanlah olehmu zakat". (Al-Baqarah, ayat 43)
Ayat ini jelas perintahnya tentang zakat, tetapi ukurannya dan batas nisabnya tidak di terangkan di dalam ayat ini.

(3). Ada yg tempatnya jelas, misalnya tentang menyapu muka dan tangan dalam tayammum, tetapi batasnya tidak jelas, sampai dimana yg disapu, seperti ayat:
"Maka sapulah muka-mukamu dan tangan-tanganmu". (An-Nisa, ayat 43).
Kalau kita menjumpai ayat2 semacam ini, maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yg berhak memberikanya kecuali Rasulullah saw., sebagaimana firman Allah :
"Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia". (An-Nahl, ayat 44).

Adz-Dzikru oleh sebagian Ulama diartikan segala yg datang dari Rasulullah saw., yaitu sabdanya, perbuatannya dan sebagainya yg menjadi tafsir bagi Al-Qur'an, yaitu dinamakan "Sunnah".

Tidak ada komentar: