ABSTRAK
Perbedaan
antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku
bunga di perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil pada perbankan
syariah. Bisa dikatakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan
pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional. Dalam penelitian ini
digunakan dua alat analisis yaitu analisis regresi dan uji kausalitas
Granger dan didapatkan hasil bahwa tidak ada pengaruh bagi hasil
terhadap volume simpanan mudharabah, melainkan tingkat suku bungalah
yang berpengaruh negatif terhadap volume simpanan mudharabah. Serta
tidak ada hubungan sebab akibat dari tingkat suku bunga dan tingkat bagi
hasil. Jadi peneltian ini akan menganalisis pengaruh tingkat bagi hasil
dan tingkat suku bunga terhadap simpanan mudharobah di BPR Syariah
Bangun Drajat Warga.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Paradigma baru dalam suatu sistem ekonomi akhir-akhir ini sering dibicarakan oleh kalangan ekonom, baik dari akademisi maupun praktisi. Munculnya suatu konsep yang dianggap baru belum dapat diterima oleh masyarakat, karena belum adanya pemahaman terhadap konsep yang ditawarkan tersebut. Salah satu konsep yang sering dibicarakan saat ini adalah konsep mengenai Perbankan Syariah. Konsep ini menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam ke dalam transaksi Perbankan. Prinsip utama yang diterapkan adalah transaksi keuangan, yang berupa penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest free banking). (Khairunnisa, 2000).
Paradigma baru dalam suatu sistem ekonomi akhir-akhir ini sering dibicarakan oleh kalangan ekonom, baik dari akademisi maupun praktisi. Munculnya suatu konsep yang dianggap baru belum dapat diterima oleh masyarakat, karena belum adanya pemahaman terhadap konsep yang ditawarkan tersebut. Salah satu konsep yang sering dibicarakan saat ini adalah konsep mengenai Perbankan Syariah. Konsep ini menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam ke dalam transaksi Perbankan. Prinsip utama yang diterapkan adalah transaksi keuangan, yang berupa penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest free banking). (Khairunnisa, 2000).
Percobaan
pertama didirikannya bank Islam lokal di daerah pedesaan di Pakistan,
dimana tidak membebankan bunga pada pinjamannya. Kemudian diikuti oleh
Malaysia, India, Mesir, dan Iran. (Khairunnisa, 2000). Pertumbuhan
bank-bank Islam di Indonesia dipelopori oleh BMI pada tahun 1992, yang
kemudian disusul oleh lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya, seperti
BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan BMT (Baitul maal wat-
Tamwil). Perbankan syariah ini muncul sebagai akibat dorongan dari
adanya kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya riba dan kelemahan
dari sistem bunga yang selama ini dianut oleh bank-bank konvensional.
Perbankan
dari sekian jenis lembaga keuangan, merupakan sektor yang paling besar
pengaruhnya dalam aktifitas perekonomian masyarakat modern. Secara umum
tujuan utama bank syariah adalah mendorong dan mempercepat kemajuan
ekonomi suatu masyarakat dan melakukan kegiatan perbankan (financial),
komersial dan investasi sesuai dengan prinsip Islam (Priatin, 2005).
Pemberlakuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang juga diikuti
dengan diberlakukannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK
(Surat Keputusan) Direksi Bank Indonesia / Peraturan Bank Indonesia
telah memberikan landasan hukum yang kuat dan kesempatan yang lebih luas
bagi pengembangan Perbankan syariah di Indonesia. Perundang-undangan
tersebut memberi kesempatan yang lebih luas untuk pengembangan jaringan
perbankan syariah antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang
syariah oleh bank umum konvensional. Selain itu Undang-undang No.23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menugaskan Bank Indonesia untuk
mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang
mendukung operasional bank syariah.
Bank
syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip agama
Islam (UU No.10/1998). Bank syariah ini salah satunya dicirikan dengan
sistem bagi hasil (non bunga) untuk pembagian keuntungannya. Besarnya
bagi hasil (Profit Sharing) ini ditentukan di awal perjanjian. Berbeda
dengan bunga, prosentase bagi hasil ini belum tentu sama tiap bulannya.
Peneliti memilih BPR Syariah sebagai studi kasus dalam penelitian ini
karena produk-produk yang ditawarkan oleh BPR Syariah sangat potensial
untuk diminati oleh sebagian masyarakat, terutama masyarakat menengah
kebawah. Karena untuk memenuhi kebutuhan kredit kepada petani, nelayan,
pengusaha dan pedagang kecil, tentunya harus memenuhi kriteria mudah,
tepat waktu, dan tepat jumlahnya. Kriteria-kriteria ini dalam banyak hal
juga dimiliki oleh BPRS sehingga secara tidak langsung ia memiliki
keunggulan komparatif apabila dibandingkan dengan jenis Perbankan lain
(konvensional). (Muhammad, 2002). Kredit perlu murah dalam arti bagi
hasil dan biaya-biaya lainnya harus dapat dijangkau oleh rakyat kecil.
Kesulitan utama, diantara kesulitan lain, dari usaha kecil adalah modal.
Oleh karena itu, perolehan modal yang mudah merupakan keinginan dari
pengusaha kecil.
Perusahaan yang
menjadi tempat penelitian adalah BPR Syariah Bangun Drajat Warga yang
beralamat di jalan Gedong kuning Selatan No. 131 Yogyakarta. PT BPRS BDW
ini adalah salah satu dari dua BPRS yang ada di Yogyakarta. Peneliti
memilih perusahaan ini sebagai objek penelitian karena BPRS BDW adalah
BPRS tertua di Yogyakarta yang beberapa bulan kemudian disusul dengan
berdirinya PT BPRS Margi Rizky Bahagia. Selain itu juga BPRS BDW adalah
satu-satunya BPRS yang sudah memiliki gedung sendiri, serta satu-satunya
tempat yang menjadi barometer / tempat informasi bagi bank syariah yang
hendak masuk ke Yogyakarta.
Sebagai
lembaga perbankan, BPRS BDW menjalankan fungsinya sebagai financial
intermediary / lembaga perantara dari dua pihak, yakni pihak kelebihan
dana dan pihak yang membutuhkan dana (fungsi spesifik financial
intermediary: agent of trust, agent of development, and agent of
success). Berkaitan dengan fungsi bank, BPRS BDW bergerak di bidang jasa
pelayanan untuk memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. (Priatin, 2005).
Prinsip
bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan
dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah,
prinsip ini berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip
ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung
maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan
bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sementara penabung
bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Antara keduanya diadakan
akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing
pihak. (Ghafur, 2003)
Tingkat bunga
merupakan salah satu pertimbangan utama seseorang dalam memutuskan untuk
menabung. Tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga. Tingkat bunga
yang tinggi akan mendorong seseorang untuk menabung dan mengorbankan
konsumsi sekarang untuk dimanfaatkan di masa yang akan datang. Tingginya
minat masyarakat untuk menabung dipengaruhi oleh tingkat bunga. Hal ini
berarti bahwa pada saat tingkat bunga tinggi, masyarakat lebih tertarik
mengorbankan konsumsi sekarang guna menambah tabungannya. Hubungan
positif antara tingkat bunga dengan tingkat tabungan ini menunjukkan
bahwa umumnya para penabung bermotif pada keuntungan atau profit motive.
(Khairunnisa, 2000 ; 140).
Konsep
ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi
hasil atas penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh pihak nasabah
maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan
memberikan bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang
disepakati di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima
tentunya menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh
peminjam itu sendiri. Konsekuensi dari konsep ini adalah, jika hasil
usaha peminjam menunjukkan keuntungan yang besar, maka bagi hasilnya pun
akan besar dan sebaliknya jika keuntungan kecil atau bahkan merugi maka
pihak peminjam harus ikut pula menanggung kerugian tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan
antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku
bunga di perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil pada perbankan
syariah. Bisa dikatakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan
pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional. Penelitian ini
menggunakan variabel yang terdiri dari:
a) Total Simpanan Mudharabah (SM)
Total simpanan mudharabah (tabungan dan deposito) adalah data yang bersumber dari laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah BDW. Data ini diperoleh dengan cara menjumlahkan keseluruhan dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang berjangka 3 bulan dan dalam satuan rupiah.. Data ini bersumber dari laporan keuangan BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
b) Tingkat Bagi Hasil (TBH) Variabel tingkat bagi hasil adalah data yang diperoleh dengan cara membagi besarnya total bagi hasil simpanan mudharabah yang diterima nasabah dengan total simpanan mudharabah (deposito dan tabungan) dan data ini berupa data dalam bentuk persen. Data ini bersumber dari laporan keuangan BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
c) Tingkat Suku Bunga (TSB)
Variabel tingkat suku bunga adalah data yang bersumber dari statistik keuangan ekonomi berupa suku bunga deposito 3 bulan dari bank konvensional. Data ini berupa data dalam bentuk persen.
a) Total Simpanan Mudharabah (SM)
Total simpanan mudharabah (tabungan dan deposito) adalah data yang bersumber dari laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah BDW. Data ini diperoleh dengan cara menjumlahkan keseluruhan dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang berjangka 3 bulan dan dalam satuan rupiah.. Data ini bersumber dari laporan keuangan BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
b) Tingkat Bagi Hasil (TBH) Variabel tingkat bagi hasil adalah data yang diperoleh dengan cara membagi besarnya total bagi hasil simpanan mudharabah yang diterima nasabah dengan total simpanan mudharabah (deposito dan tabungan) dan data ini berupa data dalam bentuk persen. Data ini bersumber dari laporan keuangan BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
c) Tingkat Suku Bunga (TSB)
Variabel tingkat suku bunga adalah data yang bersumber dari statistik keuangan ekonomi berupa suku bunga deposito 3 bulan dari bank konvensional. Data ini berupa data dalam bentuk persen.
Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder runtun waktu (time
series) kuartalan, yaitu dari kuartal I tahun 2002 – kuartal IV tahun
2005, diperoleh dari berbagai sumber seperti laporan keuangan Bank
Perkreditan Rakyat Syariah BDW, statistik ekonomi keuangan Indonesia,
dan sumber-sumber lain yang mendukung. Berdasarkan uraian di atas,
melalui tulisan ini penulis ingin menganalisa mengenai “Pengaruh Tingkat
Bagi Hasil Dan Suku Bunga Terhadap Simpanan Mudharabah ( Studi Kasus
BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta) Periode Tahun 2002 – Tahun 2005”.