Kamis, 22 November 2012

Pengertian dan Definisi Bunga Bank



 
 
 
 
Semenjak pemerintah semakin memperketat aturan operasional perbankan, pihak bank saat ini tidak bisa berlomba - lomba memberikan bunga yang tinggi kepada para nasabahnya atas uang yang disimpan nasabah di dalam bank. Hal ini berbeda dengan kondisi sekitar 20 tahun yang lalu dimana demi menarik minat nasabah untuk menyimpan uang sebanyak - banyaknya di bank, pihak bank memberikan penawaran bunga yang tinggi kepada nasabahnya. Saat ini pun nasabah dituntut untuk tetap cerdas menyikapi penawaran bunga bank yang agak mencurigakan. Satu hal yang harus diperhatikan nasabah dalam memilih bank adalah adanya jaminan dari pemerintah (biasa disebut LPS = Lembaga Penjamin Simpanan) sehingga bila sesuatu terjadi, dana kita di bank tetap aman.
 
 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi bunga bank:
 
# M. SYAFI'I ANTONIO
Bunga bank adalah kompensasi yang wajar diberikan pada nasabah agar yang bersangkutan tidak dirugikan
 
Bunga bank adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan
 
# ANDIEK KURNIAWAN & DWI ROSSALIA
Bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah
 
# WORO VIDYA AYUNINGTYAS
Bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya setiap jangka waktu tertentu
 
# KHOE YAU TUNG
Bunga bank adalah besarnya jasa imbalan yang diberikan oleh lembaga keuangan (bank)
 
# RIMSKY J. JUDISSENO
Bunga bank adalah penghasilan yang diperoleh sebagai imbalan dari pihak yang meminjam atau memanfaatkan uang (bank)
 
# FACHMI BASYAIB
Bunga adalah sesuatu yang dihasilkan dari keuntungan aset keuangan, tujuannya adalah untuk memberikan pada investor keuntungan bagi investasi dana yang dimilikinya
 
# SYAMSUDDIN
Bunga bank adalah suatu balas jasa yang berbentuk uang yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya atas sejumlah uang yang disetor setelah jangka waktu tertentu
 
# RAY C FAIR
Bunga bank adalah fee yang dibayar bank kepada nasabahnya
 
# GUNARTO SUHARDI
Bunga bank adalah sekadar pengganti kerugian bagi nasabah dari pihak bank atas penundaan pemakaian dananya sekarang

BANK KONVENSIONAL VS BANK SYARIAH

I.PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis Bank di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis Bank, yaitu:
•berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
1.Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
2.Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Bank konvensional dan Bank syariah memiliki beberapa persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja .
Perkembangan institusi keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya Bank syariah di Indonesia. Periode 1992 sampai 1998, hanya terdapat satu Bank Umum Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Perubahan UU tersebut menimbulkan beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan Bank syariah. Undang-undang tesebut telah mengatur secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi Bank syariah.
Akhir tahun 1999, bersamaan dengan dikeluarkannya UU perbankan maka munculah bank-bank syariah umum dan Bank umum yang membuka unit usaha syariah. Sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai Bank syariah yang pertama pada tahun 1992, data Bank Indonesia per 30 Mei 2007 menunjukkan bahwa saat ini perbankan syariah nasional telah tumbuh cepat, ketika pelakunya terdiri atas 3 Bank Umum Syariah (BUS) antara lain: Bank Muamalat, Bank syariah Mandiri , 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 106 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan asset kelolaan perbankan syariah nasional per Mei 2007 telah berjumlah Rp. 29 triliyun. Perkembangan Bank umum syariah dan Bank konvensional yang membuka cabang syariah juga didukung dengan tetap bertahannya Bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis cukup parah pada tahun 1998 .
Sistem bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam produk-produk Bank Muamalat menjadikan bank tersebut relatif lebih mampu mempertahankan kinerjanya dan tidak bergantung pada tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga, beban operasionalnya lebih rendah dari bank konvensional.
Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah.
Kegiatan operasional Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (Mudharabah). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh keuntungan maupun membebankan bunga atas pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja Bank syariah dengan memantau jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jika jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi patokan bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya berpatokan pada bunga yang diperoleh.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi secara baik. Terlebih lagi Bank syariah harus bersaing dengan Bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus di ikuti dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank.

1.2.Rumusan Masalah
Sebelum membahas tentang perbedaan antara Bank konvensional dengan bank syariah, maka dalam makalah ini akan dibatasi masalah apa saja yang akan dibahas, yaitu:
1.Definisi Bank konvensional dan Bank syariah
2.Prinsip dasar yang digunakan pada Bank konvensional dan Bank syariah
3.Tantangan dan masalah yang dihadapi Bank syariah di tengah Bank konvensional yang telah mendominasi di Indonesia
4.Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membangun dan memajukan Bank syariah di Indonesia




II.ISI
2.1.Definisi Bank konvensional dan Bank syariah
•Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
•Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bank syariah adalah salah satu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
2.2.Prinsip dasar yang Digunakan Pada Bank konvensional dan Bank syariah
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Sedangkan, pada Bank syariah menggunakan prinsip;
1.Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
2.Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Dari beberapa prinsip berikut, terdapat beberapa perbedaan mengenai kedua bentuk Bank tersebut, yaitu:
•Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
•Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank syariah untuk penggunaan dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
•Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.
•Tujuan
Prinsip laba bagi Bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena Bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, Bank syariah bekerja di bawah pengawasan dewan pengawas syariah sesuai dengan Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34 Bab V Pasal 19, dan 20).
Demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka melalui UU No.7/1992 yang hanya mengatur secara sepintas mengenai jenis dan usaha Bank, UU No.10/1998 telah memfasilitasi peraturan bank syariah, namun belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU tesebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan. UU tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7 yang mengatur tentang bagi hasil . Selain itu, sebagai payung hukum berdirinya Bank syariah adalah UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:
1.Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup peradilan agama.
2.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad. Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan 'penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad adalah upaya sbb:
a)Musyawarah
b)Mediasi
c)Melalui basyarnas (badan syariah Nasional)
d)Melalui pengadilan dalam lingkup peradilan agama
Perbankan Syariah Dan UU Terkait ;
1.UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan
2.UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia
3.UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin
4.UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas
5.UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas
6.UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN
8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan dll
9.UU Perbankan Syariah
2.3 Tantangan dan Problematika Perbankan Syariah
Jangka waktu yang masih singkat, instrumen dan produk yang terbatas, pelayanan ATM, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh Bank syariah akan bertahan dan unggul. Tantangan tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank Syariah.
2.4.Langkah-langkah Membangun dan Memajukan Bank Syariah
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
•Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
•Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
•Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.
•Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
•Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
•Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi Bank syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas Bank syariah yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Ini merupakan tugas dewan pengawas syariah MUI dan BI.
III.Kesimpulan
Bank Syariah adalah lembaga keungan yang memiliki misi dan metodologi yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun metodologinya adalah kerangka syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai syariat Islam yang universal.
Berdasarkan hal tersebut, Bank syariah harus berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank Syariah, yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai.
Walaupun umat Islam itu memiliki kekayaan yang sangat melimpah, sumber daya manusia yang produktif dan kapabel, juga sumber daya alamnya yang sangat melimpah tapi sayang, kondisi umat Islam tercerai berai, saling bertikai satu dan lainnya dan menjadi bangsa yang semakin jauh dari persatuan Islam. Hal itu disebabkan jauhnya umat islam dari agamanya yang murni dan universal.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah; Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual.Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.
Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi(akhirat).Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi keuntungan yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.

Pengertian Bank, Klasifikasi, Tugas, Fungsi serta Kegiatan pada Bank




Definisi Bank
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi  Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
- Memelihara stabilitas moneter.
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
- Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.
- Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.
Sumber:
  1. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/#ixzz1qEawZRoc
  2. http://enjangkhaizan.blogspot.com/2011/02/klasifikasi-banktugas-dan-fungsi.html
  3. http://yuda-calm-envy.blogspot.com/2012/03/kegiatan-kegiatan-bank.html

Pengertian Ekonomi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:

· keselamatan keyakinan agama ( al din)

· kesalamatan jiwa (al nafs)

· keselamatan akal (al aql)

· keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)

· keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.

2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)

8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Sumber: Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Pengertian dan Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli



 


Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

# ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara


# MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan


# ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien


# HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya


# PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat


Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.

Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonom i sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
(indahf/Carapedia)

Pencarian Terbaru (100)
Pengertian ekonomi. Definisi ekonomi. Pengertian ekonomi menurut para ahli. Pengertian ekonomi menurut ahli. Ekonomi menurut para ahli. Pengertian perekonomian indonesia. Defenisi ekonomi.
Pengertian perekonomian. Teori ekonomi menurut para ahli. Pengertian ekonomi mikro. Pengertian ekonomis. Definisi perekonomian. Pengertian kebutuhan menurut para ahli. Pengertian ekonomi menurut beberapa ahli.
Pengertian ekonomi secara umum. Pengertian sosial ekonomi. Pengertian sistem ekonomi menurut para ahli. Pengertian ekonomi mikro menurut para ahli. Pengertian ekonomi makro menurut para ahli. Pengertian ekonomi internasional. Pengertian ekonomi manajemen.
Devinisi ekonomi. Definisi perekonomian indonesia. Definisi kebutuhan menurut para ahli. Pengertian sosial ekonomi menurut para ahli. Definisi ekonomi mikro menurut para ahli. Pengertian ilmu ekonomi makro. Pengertian ekonomi makro.
Pengertian sumber ekonomi. Pengertian ekonomi mikro dan makro. Pengertian ekonomi masyarakat. Pengertian ilmu ekonomi secara umum. Definisi ilmu ekonomi mikro. Definisi perekonomian indonesia menurut para ahli. Definisi ekonomi politik menurut para ahli.
Pengertian ekonomi internasional menurut para ahli. Pengertian perekonomian menurut para ahli. Definisi ekonomi menurut ahli. Pengertian bidang ekonomi. Definisi ilmu ekonomi menurut paul samuelson. Definisi ekonomis. Pengertian ekonomi indonesia.
Ahli ahli ekonomi. Definisi ekonomi makro. Pengertian dari ekonomi. Pengertian ekonomi dan ilmu ekonomi. Pengertian ekonomi menurut. Definisi ekonomi makro menurut para ahli. Sumber sumber ekonomi.
Pengertian ekonomi menurut para ahli ekonomi dunia. Definisi sosial ekonomi. Pengertian ilmu ekonomi mikro. Pengertian ekonomi politik menurut para ahli. Definisi ilmu ekonomi menurut paul a samuelson. Definisi teori ekonomi menurut para ahli. Definisi ekonomi mikro.
Ekonomi makro menurut para ahli. Definisi sistem ekonomi menurut para ahli. Pengertian makro. 10 definisi ilmu ekonomi menurut berbagai pakar ekonomi. Pendapat para ahli tentang ekonomi. Pengertian dan definisi ekonomi. Pengertian ilmu ekonomi menurut paul samuelson.
Definisi perekonomian menurut para ahli. Definisi ilmu ekonomi makro. Pengertian ekonomi menurut ahli ekonomi. Pengertian tentang ekonomi. 10 pengertian ilmu ekonomi. Pengertian ekonomi menurut pakar. Apa pengertian ekonomi.
Pengertian ekonomi mikro menurut ahli. Pengertian dan definisi ilmu ekonomi. Penertian ekonomi. Pendapat para ahli tentang ilmu ekonomi. Definisi ekonomi menurut pakar ekonomi. Teori ekonomi mikro menurut para ahli. Definisi sosial ekonomi menurut para ahli.
Pengertian ekonomi adalah. Pegertian ekonomi. Penjelasan ekonomi. Pengertian ekonomi menurut bahasa. Difinisi ekonomi. Pengertian ekonomi makro dan mikro menurut para ahli. Pengertian ekonomi umum.
Ekonomi mikro menurut para ahli. Defenisi ilmu ekonomi menurut pakar ekonomi. Pengrtian ekonomi. Definisi ekonomi internasional. Pengertian ekonomi menurut bahasa dan ilmu ekonomi. Definisi definisi ekonomi. Sistem ekonomi menurut para ahli.
Pengertian ekonomi mikro dan ekonomi makro. Teori ekonomi menurut ahli. Perekonomian menurut para ahli. Pengertian ekonomi para ahli. Ekonomi definisi. Pengetian ekonomi. Ekonomi pengertian.
Definisi ekonomi secara umum. Pengertian makro ekonomi menurut para ahli.


Cara menginstall Windows 7 melalui USB Flashdisk

Selama ini saya telah mencoba mencari informasi bagaimana caranya menginstall Windows Xp melalui Flashdisk, dan akhirnya berhasil jinstall-windows-7-from-usbuga, walaupun prosesnya berjalan agak lambat dan kupikir ngga bakalan juga nih bisa menginstall lewat USB flashdisk, baru2 ini telah banyak artikel yang membahas tentang cara2 menginstall windows melalui USB flashdisk, dan saya pikir gak ada salahnya mencoba trik yang lain, siapa tau ada peningkatan dalam hal kecepatan penginstallannya.
Menginstall Windows melalui USB flashdisk ini ternyata banyak keuntungannya dibanding melalui CD atau DVD disk, Kita tidak perlu khawatir akan CD atau DVD yang ngga kebaca sama CD/DVD-ROM, CD atau DVD yang tergores, kadang menyulitkan dalam proses penginstallan windows, sedangkan melalui Flashdisk itu sendiri, hal yang demikian ngga lah perlu terjadi lagi.
Saya akan menunjukkan 2 cara ( secara manual dan otomatis ) menginstall windows 7 melalui USB FlashDisk
Sebelum kita mulai, perlu disiapkan adalah: Sekurangnya 1buah Flashdisk dengan kapasitan 4Gb ato lebih, soalnya Windows 7 setidaknya mengambil tempat sebesar 3Gb.

Cara Manual:
  1. Colokkan USB Flaskdisk anda. (masukin ke usb port yah, jgn ke tempat lain).
  2. Tekan Tombol WIN+R, ketik cmd dan klik OK.
  3. Ketik diskpart dan tekan ENTER.
  4. Ketik list disk, tekan ENTER dan pilihlah yang mana adalah USB flashdisk anda, hati2 jangan salah pilih nanti salah2 yg keformat adalah disk yang lain. jikalau anda punya hanya 1 harddisk makan USB flaskdisknya adalah disk1.
  5. Ketik select disk 1 dan tekan ENTER.
  6. Ketik clean dan tekan ENTER.
  7. Ketik create partition primary lalu tekan ENTER.
  8. Ketik select partition 1 dan tekan ENTER
  9. Ketik active dan tekan ENTER.
  10. Ketik format fs=fat32 dan tekan ENTER
  11. Ketik assign dan tekan ENTER
  12. Ketik exit dan tekan ENTER.
  13. Masukkan disk DVD windows 7  dan copy lah semua isi DVD tadi ke USB Flaskdisk anda.
  14. Booting komputer anda melalu USB Flashdisk, setting malalui bios komputer anda, pastikan boot nya melalui USB Flashdisk, apabila langkah2nya betul, maka proses instalasi windows seharusnya berjalan melalui USB Flashdisk.

Cara Otomatis.
Cara otomatis tentunya merupakan pilihan saya, dan untuk itu sudah tersedia program yang namanya WinToFlash, program ini akan melalukan langkah2 seperti cara manual diatas, yang kita perlu lakukan hanyalah menjalankan programnya, pilih sumber windows 7 dan arah USB flashdisk.
  1. Unduh dulu program WinToFlash versi terbaru. (download link diakhir artikel)
  2. Ekstrak dan jalankan file WinToFlash.exe
  3. Klik tombol “Check” dan mulailah proses Windows setup transfer wizard.
  4. Klik “Next”
  5. Pilih lokasi file Windows 7 dan lokasi USB Flaskdisk anda. klik “Next”.
  6. Pilih “I Accepted the terms of the license agreement” dan klik “Continue”
  7. Klik OK untuk memulai memformat USB Flashdisk dan file2 windows 7 secara otomatis akan dimasukkan ke USB Flashdisk.
  8. Klik “Next” apabila selesai pengopian, dan bootinglah komputer anda melalui USB Flashdisk tadi. apabila langkah2nya betul, maka proses instalasi windows seharusnya berjalan melalui USB Flashdisk.
Cara lain khusus untuk Windows 7 dapat menggunakan tools dari microsoft, yaitu Windows7 USB/DVD Download tools.

Sesudah Download dan install lalu jalankan programnya, pada langkah ke-1 pilih lokasi file .iso windows7 kita, lalu langkah ke-2 pilih apakah akan di install ke usb flashdisk tau bakar ke DVD disk.
Baru baru ini saya menemukan lagi perangkat lunak baru untuk membuat flashdisk kita menjadi CD/DVD, utility ini mengubah flashdisk kita menjadi installer untuk windows vista dan windows 7. Cara memakainya cukup mudah, tinggal pilih lokasi drive flashdisk kita dan sumber CD/DVD windows vista atau windows 7 kita.

Adapun cara lain lagi untuk membuat flasdisk kita agar bisa dipakai untuk menginstall windows 7 ialah dengan memakai tool yang bernama EasyBCD, berikut langkah2nya:
  1. Bagi yang belum punya program EasyBCD, silahkan download linknya diakhir artikel ini:
  2. Kemudian colokkan flaskdisk nya ke port USB komputer kita, lalu format lah dengan memakai partisi FAT32
  3. Jalankan program EasyBCD dan klik tombol “Bootloader Setup” di panel sebelah kiri.

  4. Dibawah kotak “Create Bootable External Media“, pilihlah flashdisk yang akan kita buat untuk menginstall windows 7.
  5. Kemudian klik tombol “Install BCD” dan tunggu sebentar sampai muncul kotak dialog berikut:

  6. Klik tombol “Yes” lalu tutuplah program EasyBCD, kemudian masukkan DVD windows 7 ke komputer/laptop.
  7. Setelah itu, copy lah semua isi DVD windows 7 tadi ke flashdisk yang telah kita siapkan tadi, jika anda punya file .iso windows 7, ekstrak dahulu ke folder yang telah kita tentukan, kemudian baru di copy ke flaskdisk tadi.
  8. Selesai, sekarang flasdisknya sudah bisa dipakai untuk menginstall windows ke laptop / komputer kita.
Demikian trik yang baru untuk membuat fd kita agar bisa dipake untuk menginstall windows.
Dan untuk menguji apakah usb flashdisk atau disk DVD windows kita berhasil atau ngga dapat menggunakan program / tools MobaliveCD.

Windows 8 telah diluncurkan oleh microsoft (versi beta) Silahkan juga dilihat cara menginstall Windows 8 melalui USB Flashdisk

CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA

CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA


Nah buat sobat yang pengen belajar nginstall windows,mungkin saya telat y sharenya, maklum, ane juga baru-baru ini sob belajar nginstall, tapi lumayan lah.. sudah banyak pemahaman..hehe.. nah..kalo sobat juga mau belajar ini saya sediakan LENGKAP DENGAN GAMBAR..  gampang kok sob, kalo yang udah biasa.. kalo belum tetep aja harus teliti.. hehehe.. saya buat gambar ini pake VIRTUALBOX, nanti saya share juga bagaimana nginstall OS di VIRTUALBOX ( nginstal OS di DEKSTOP OS ) , dari pada dualboot mending pake virtualBOX
SEBELUM kita ke TUTORIAL nya.. Persiapakan ALAT TEMPURNYA.. ok.. cekidot..

  •          MASTER INSTALLAN WINDOWS 7 ( dalam KEPING DVD yang sudah di BURNING )
  •          Windows 7 Loader ( Buat AKTIVASI ) setelah Instalan
  •          DRIVER LAPTOP,NETBOOK or PC ( yang sesuai dengan TIPE nya )
  •          Software atau Program ( seperti Ms.office, Winamp, adobe Reader, Dll, terserah sobat..)
  •          Kopi, rokok, cemilan dan lain-lain..hahaha.. ( biar gak BT coy.. )

kalo belum ada semua.. download di bawah ini

==> WINDOWS 7 ALL VERSION
==> POWER ISO buat BURNING
==> WINDOWS LOADER
==> KUMPULAN LINK DRIVER

kalo mau buat INSTALL WINDOWS VIA FD,==> INSTALL WINDOWS VIA FD

program-program tambahan cari saja di blog ini..

Ok.. LANGSUNG KE PERTEMPURAN
Pastikan setingan BOOT pertamanya CD/DVD, tapi biasanya untuk laptop, or PC BOOT CD/DVD  sudah tersetting pertama, kalo untuk netbook gak ada CD/DVD ROOMnya, kalo mau bisa pake CD/DVD ROOM EXTERNAL, atau pake Flashdisk.
Nb. Kalo belum tersetting BOOT nya. Masuk BIOS DULU, caranya
Saat restart tekan, F2 atau DEL, F12 ( tergantung Merek KOMPUTER ), pilih boot, nah ubah CD/DVD ke urutan PERTAMA, lalu SAVE.. selesai setting BOOT CD/DVD
1.     RESTART/ HIDUPKAN KOMPUTER, masukan DVD WINDOWS 7 yang sudah di sediakan..  maka nanti akan muncul tulisan “ PRESS ANY KEY TO BOOT FROM CD/DVD” ( sobat TEKAN ENTER saja, ), maka tampilan akan seperti gambar di bawah ini.  ( artinya prosses mulai BERLANGSUNG )

CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
2.     Tunggu prosses tersebut, sampai tampilan muncul seperti di bawah ini
Nah.. dari tampilan di bawah ini, sobat setting sebagai berikut:
Langguage to installè ENGLAND
Time to currency formatè INDONESIA
Keyboard or Inpu methodè US, [LALU PILIH NEXT]
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
3.     Nah sobat PILIH “INSTALL”, Sesuai GAMBAR di BAWAH ini
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
4.     Nah selanjutnya CEKLIST ( i accept the license ), lalu NEXT
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
5.     Nah, lalu pilih DRIVE yang PERTAMA (atau sobat bisa pilih NEW DRIVE dulu, untuk buat DRIVE baru, misal DRIVE D or E),tampilan akan seperti gambar di bawah ini, 
Kalo mau buat DRIVE baru tinggal atur SIZE nya yang di ingin kan, lalu APPLY.
atau kalo enggak mau nambah DRIVE tinggal NEXT aja. ( windows 7 bisa buat Partisi setelah instalasi selesai )

CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
6.     Nah selanjutnya muncul tampilan seperti di bawah ini,
TUNGGU AJA SAMPAI PROSSES SELESAI..
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
7.     Setelah prosses di ATAS SELESAI, maka akan RESTART.  ingat: pada saat RESTART INI DAN SETERUSNYA, pas keluar PRESS ANY KEY TO BOOT FROM CD/DVD, itu jangan di tekan ENTER or sembarang tombol, tapi ABAIKAN SAJA..ingat ABAIKAN SAJA, karena kalo enggak sampe lebaran monyet gak akan kelar sob INSTALLnya, kalo di ENTER sobat akan kembali ngulang ke LANGKAH AWAL DI ATAS. OK..

                  Dan tampilan seperti gambar di bawah ini.
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
8.     Kalo sudah berjalan cara di atas, nanti akan tampil seperti ini lagi sob, untuk COMPLETING INSTALLATION.. tunggu saja.. OK.
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
9.     Selesai langkah di atas, windows akan RESTART, dan akan muncul gambar seperti di bawah ini, untuk menyesuaikan TAMPILAN
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
10.                        Selesai langkah di atas, windows masuk ke langkah di bawah ini,
ISI saja nama komputer sesuai yang sobat inginkan, Lalu “ NEXT”
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
11.                        Berlanjut ke langkah di bawah ini,
Langkah ini,  sobat di minta untuk mengisi password, kalo sobat merasa komputernya gak mau di password, kosongkan saja, lalu “ NEXT”
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
12.                        Nah, step di bawah ini di minta untuk mengisi PRODUCT KEY, punya TIDAK..?beli sono ke BIL GATES paling 1,5 JUTA.. hahahaha
Kalo enggak punya, di SKIP AJA sob, kita aktivasinya nanti pake WINDOWS LOADER..biar gratis..wkkwkwkwkwk..
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
13.                        Setelah di SKIP, tampilan sperti di bawah ini, pilih aja “ ASK ME LATER”
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
14.                        Atur nie sob, JAM nya sesuai NEGARA, kalo saya sih. Cinta INDONESIA :-D
Pilih “ NEXT”
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
15.                        Step berikutnya ke tampilan di bawah ini, pilih “PUBLIC NETWORK”
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
16.                        Nah, hapir selesai sob, windows akan tampil seperti gambar di bawah ini
17.                        Selesai menunggu langkah di atas, akhirnya FINISH, seperti gambar di bawah ini.
CARA LENGKAP INSTALL WINDOWS 7 PEMULA
NAH LANGKAH INSTALASI WINDOWS 7 SUDAH SELESAI
Sobat tinggal menginstall WINDOWS LOADER untuk AKTIVASI, atau membeli LISENCE ORIGINAL, selesai teraktivasi.
Sobat INSTALL DRIVER yang di PERLUKAN, serta PROGRAM-PROGRAM TAMBAHAN.

Sumber Link: http://www.kuyhaa-android19.com/2012/05/cara-lengkap-install-windows-7-pemula.html#ixzz2D0EpRJj8