TEKNIK MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH
Penulisan karya
tulis ilmiah memerlukan persyaratan baik formal maupun materiil. Persyaratan formal menyangkut
kebiasaan yang harus diikuti dalam penulisan; sedangkan persyaratan materiil menyangkut
isi tulisan. Sebuah tulisan akan mudah difahami dan menarik apabila isi dan
cara penulisannya memenuhi persyaratan dan kebiasaan urnum.
Dalam tulisan
singkat ini akan digambarkan beberapa hal yang penting yang perlu diperhatikan oleh penulis sebuah karya
tulis ilmiah termasuk laporan penelitian.
I. T O P
I K
Topik atau
pokok pembicaraan berasal dari kata Yunani "topoi". Dalam suatu karangan, topik
merupakan landasan yang dapat dipergunakan oleh seorang pengarang untuk menyampaikan maksudnya. Banyak hal yang dapat dipergunakan
sebagai sumber penentuan topik sebuah karangan, misalnya: pengalaman, keluarga,
karier, alam sekitar, masalah kemasyarakatan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
cita-cita, dan sebagainya.
Dari bermacam-macam hal yang dijadikan topik
tersebut, seorang pengarang dapat menyusun karangan dalam bentuk:
a.Kisahan (Narasi): karangan yang berkenaan dengan rangkaian peristiwa.
b.Perian
(Deskripsi): karangan yang melukiskan sesuatu
sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga pembaca dapat mencitrai (melihat, mendengar, mencium,
merasakan) apa yang dilukiskan itu sesuai dengan citra penulisnya.
c.Paparan (Eksposisi): karangan yang berusaha menerangkan atau menjelaskari pokok pikiran yang dapat memperluas
pengetahuan pembaca karangan itu.
d.Bahasan (Argumentasi): karangan yang berusaha memberikan alasan untuk memperkuat
atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
Syarat-syarat perumusan topik:
1.Topik harus menarik perhatian penulis
Untuk dapat menghasilkan
karangan yang baik dengan data yang lengkap, seorang penulis harus memilih topik yang menarik
perhatiannya. Topik yang tidak disenangi a.kan menimbulkan keengganan penulis dalam menyelesaikan
tulisan. Sehingga pencarian data dan informasi untuk melengkapi karangan akan
dilakukan dengan terpaksa.
2.Topik harus diketahui oleh
penulis
Seorang penulis
sebelum memulai menulis seyogyanya sudah mempunyai pengetahuan tentang hal-hal atau prinsip-prinsip
dasar dari topik yang dipilih. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar tersebut, seorang penulis dapat
mengembangkan tulisannya menjadi suatu tulisan menarik, dengan cara melengkapi
tulisan tersebut melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan.
3.Topik yang dipilih sebaiknya:
a. Tidak
terlalu baru
Topik yang terlalu baru memang menarik untuk ditulis, akan tetapi seringkali
penulis mengalami hambatan dalam memperoleh data kepustakaan yang akan dipakai sebagai landasan atau penunjang. Data kepustakaan yang diperoleh mungkin
terbatas pada berita dalam surat
kabar atau majalah populer.
b. Tidak terlalu teknis
Karangan yang terlalu teknis
kurang dapat menonjolkan segi ilmiah. Tulisan semacam ini biasanya bersifat
sebagai petunjuk tentang bagaimana tata cara melakukan sesuatu, tanpa mengupas
teori-teori yang ada.
c. Tidak
terlalu kontroversial
Suatu tulisan yang mempunyai topik
krontroversial menguraikan hal-hal di luar hal yang menjadi pendapat umum. Tulisan semacam ini
sering menimbulkan permasalahan bagi penulisnya.
II. TEMA
Tema berasal
dari kata Yunani "tithenai". Tema
mempunyai dua pengertian yaitu :
1. Suatu pesan utama yang disampaikan oleh penulis melalui tulisannya.
2. Suatu perumusan dari topik yang akan dijadikan landasan pembicaraan dan tujuan yang ingin dicapai.
Sebuah tulisan dikatakan baik
apabila tema dikembangkan secara terinci dan jelas. Adanya gagasan sentral,
rincian yang teratur dan susunan kalimat yang jelas akan menghasilkan karangan yang menarik dan enak
dibaca. Di samping itu, seorang penulis juga harus menampilkan keaslian
tulisannya. Keaslian tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya pokok
permasalahan, sudut pandangan, cara pendekatan atau gaya bahasa dan tulisannya.
III. JUDUL
Apabila topik
dan tema sudah ditentukan barulah penulis merumuskan judul katya tulisnya.
Judul yang dirumuskan
sifatnya tentatif, karena selama proses penulisan ada kemungkinan judul
berubah.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan
dalam merumuskan judul:
1. Judul hendaknya relevan dengan tema dan bagian-bagian dari
tulisan tersebut;
2. Judul menimbulkan rasa ingin tahu seorang lain untuk membaca
tulisan itu (bersifat provokatif);
3. Judul tidak mempergunakan kalimat yang terlalu panjang,
jika judul terlalu panjang, dapat dibuat judul utama dan
judul tambahan (subjudul);
4. Pada penulisan tertentu (yang ada hubungan
sebab-akibat) seyogyanya judul harus memiliki independent variable (variabel bebas) dan dependent variable (variahel terikat).
IV. KERANGKA KARANGAN
Agar penulis dapat menerangkan isi karangannnya secara teratur dan terinci,
diperlukan suatu kerangka karangan. Kerangka karangan akan membantu penulis
untuk menyusun karangan yang logis dan teratur, karena kerangka karangan
merupakan suatu rencana kerja seorang penulis.
Kegunaan kerangka karangan:
1. Untuk
menyusun karangan secara teratur.
2. Membantu
penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda.
3. Menghindari
penguraian topik secara berulang-ulang.
4. Memudahkan
mencari materi pembantu.
Perumusan kerangka karangan
dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Kerangka
kalimat
Kerangka
kalimat merumuskan tiap bagian karangan dengan kalimat berita yang lengkap. Dengan
demikian tujuan dan pokok pembahasan akan dapat diketahui secara jelas baik
oleh penulis sendiri maupun orang lain.
2. Kerangka topik
Perumusan kerangka topik dilakukan
dengan menggunakan kata atau frasa. Kerangka semacam ini kurang memberikan
kejelasan bagi orang lain yang membacanya.
V. BENTUK LAHIRIAH
Karya tulis
dari sudut bentuk dibedakan atas karya formal, semi
formal, dan non formal, sebaliknya
informal bukan
menyangkut bentuk tetapi menyangkut keresmian. Tulisan dari sudut ini dibedakan atas
tulisan formal (=formil) dan informal (=informil).. Karya tulis formal adalah suatu
tulisan/karangan yang memenuhi semua persyaratan lahiriah yang ditentukan oleh kebiasaan; sedangkan karya
tulis yang memenuhi
sebagian dari syarat formal disebut semi formal. Apabila suatu tulisan tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan, maka tulisan tersebut disebut non
formal. Tulisan disebut informal apabila tidak
menggunakan bahasa resmi, di samping itu penulis juga memakai kata ganti orang
pertama sebagai pengganti nama dirinya seolah-olah ia berhadapan dengan
pembacanya (personal).
Bentuk lahiriah yang harus dipenuhi
oleh suatu tulisan formal:
1. Bagian
pelengkap pendahuluan
a. Judul
pendahuluan
b.Halaman
pengesahan
c. Halaman
judul
d. Halaman
persembahan
e. Kata
pengantar
f. Daftar
isi
g. Daftar gambar, tabel, keterangan
2. Bagian isi karangan
a. Pendahuluan
b. Tubuh
karangan
c. Penutup/Simpulan (dan saran)
3. Bagian pelengkap penutup
a. Daftar pustaka
b. Indeks
c. Lampiran
Karya tulis formal harus memakai
bahasa resmi dan tanpa menyebutkan nama diri atau nama pengganti penulis .(impersonal) misalnya kata saya, kami, kita, kecuali hanya pada kata
pengantar.
VI. TEKNIK
PENULISAN
Agar penulisan
karya tulis sempurna, setelah isi dan bentuk lahiriah disusun dengan cara yang semestinya,
penulis juga harus mernpertahankan teknik penulisan berdasarkan persyaratan yang
lazim.
Masalah teknis yang perlu
diperhatikan, adalah:
1. Ukuran
kertas
Karya tulis
ilmiah umumnya mengggunakan kertas jenis HVS (60-80 gram)
putih dengan ukuran kuarto (215 x 280 mm, jangan keliru dengan ukuran kertas A4 yaitu 210 x 297 mm) .
2. Mesin tulis
Mesin
tulis yang digunakan
hendaknya memakai pika 10 (dalam satu inci dapat
diketik 10 karakter).
Pengetikan dapat juga dilakukan memakai
komputer, tetapi pemilihan huruf seyogyanya hanya Courier
12 (Contoh huruf Courier
12) di
samping itu hasil cetakannya (print out) hendaknya tidak berbentuk titik-titik (dot matric) melainkan
berbentuk seperti huruf pada mesin tulis biasa. Dalam istilah komputer disebut
NLQ (Near Letter Quality) atau LQ (Letter
Quality).
3. Pita
dan karbon
Pita maupun
karbon yang digunakan
hendaknya dalam keadaan baik:, sehingga menghasilkan cetakan yang jelas dan tidak
kabur.
4. Margin/pias
(batas pinggir pengetikan)
Batas pengetikan adalah 4 cm untuk tepi kiri, 2,5 cm
untuk tepi kanan, 4 cm untuk tepi atas
dan 3 cm untuk
tepi bawah. Nomor bab diketik 6,5 cm dari tepi atas dan judul bab dimulai 8 cm dari tepi atas.
5. Pemisahan/pemenggalan
kata
Pemenggalan
kata ditandai dengan garis penghubung pada suku kata sebelumnya. Garis
penghubung tidak ditempatkan di bawah suku kata yang dipenggal. Seorang penulis juga harus
memperhatikan adanya awalan atau akhiran dari sebuah kata yang dipenggal.
6. Spasi/kait
Jarak antara baris dengan baris
mempergunakan spasi rangkap (dua spasi). Sedangkan untuk catatan kaki, bibliografi dan
kutipan langsung yang lebih dari empat baris dipergunakan spasi rapat (satu spasi).
Apabila awal
alinea (paragraf dimulai dari pias paling kiri (tidak menjorok masuk ke dalam 5-7 ketikan), maka
jarak antar alinea 3-4 spasi. Tetapi jika awal alinea dimulai dengan menjorok/masuk ke dalam
sebanyak 5-7 ketikan, rnaka jarak antar alinea tetap dengan spasi ganda (2 spasi). Sedangkan
jarak antara judul bab dan naskah dipakai 3-4 spasi.
7. Nomor
halaman
Halaman pendahuluan ditandai
dengan angka Romawi kecil, sedangkan halaman-hataman selanjutnya menggunakan
nomor dengan angka Arab. Nomor halaman dapat dicantumkan pada tengah halaman sebelah bawah atau
sudut kanan atas.
8. Judul
Judul bab
ditulis di bagian tengah atas dengan huruf kapital dan tidak digaris bawahi atau tidak
ditulis di antara tanda kutip. Judul bab juga tidak diakhiri dengan tanda
titik.
9. Huruf
miring
Huruf miring
berfungsi menggantikan garis bawah.
Huruf miring
biasanya digunakan untuk:
a. Penekanan
sebuah kata atau kalimat;
b. Menyatakan
judul buku atau majalah;
c. Menyatakan
kata atau frasa asing.
10. Penulisan angka
Untuk
menuliskan angka dalam karangan, perlu diperhatikan ketentuan penulisan sebagai berikut:
a. Bilangan
di bawah seratus, yang terdiri dari satu atau dua kata, bilangan seratus dan kelipatannya,
seribu dan kelipatannya ditulis dengan huruf;
b. Bilangan
terdiri dari tiga kata atau lebih, ditulis dengan angka;
c. Bilangan pecahan biasanya ditulis dengan huruf, kecuali pecahan dari bilangan yang besar;
d. Persentase tetap ditulis dengan angka;
e. Nomor telepon, nomor jalan, tanggal dan nomor
halaman ditulis dengan angka;
f. Angka tidak boleh dipergunakan untuk mengawali sebuah kalimat. 11.Penulisan kutipan
Dalam penulisan
karya tulis ilmiah, seorang penulis sering meminjam pendapat, atau ucapan orang
lain yang terdapat
pada buku, majalah, bahkan bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk itu seorang penulis harus memperhatikan prinsip-prinsip mengutip, yaitu:
a.Tidak mengadakan pengubahan naskah asli yang dikutip. Kalaupun perlu mengadakan pengubahan,
maka seorang penulis harus memberi keterangan bahwa kutipan tersebut telah
diubah. Caranya adalah dengan memberi huruf tebal, atau memberi keterangan
dengan tanda kurung segi empat;
b.Bila dalam naskah asli terdapat kesalahan, penulis dapat memberikan tanda [sic!] langsung di belakang
kata yang salah.
Hal itu berarti bahwa kesalahan ada pada naskah asli dan penulis tidak
bertanggung jawab atas kesalahan tersebut;
c.Apabila bagian
kutipan ada yang dihilangkan, penghilangan itii dinyatakan dengan cara membubuhkan tanda
elipsis (yaitu dengan tiga titik).
Penghilangan bagian kutipan tidak boleh mengakibatkan perubahan makna asli
naskah yang dikutip
(lihat contoh pada lampiran 1, halaman 19).
Cara mengutip:
a Kutipan
langsung terdiri dari tiga baris atau kurang
Cara menulis
kutipan langsung yang panjangnya sampai dengan tiga baris, adalah sebagai berikut:
(1) kutipan
diintegrasikan dengan naskah;
(2) jarak
antara baris dengan baris dua spasi;
(3) kutipan
diapit dengan tanda kutip;
(4) akhir kutipan diberi nomor urut penunjukan yang diketik setengah
spasi ke atas. (Lihat contoh pada
lampiran 1, halaman 19)
b. Kutipan
langsung terdiri lebih dari tiga baris
Sebuah kutipan
langsung yang terdiri lebih dari tiga baris, ditulis sebagai berikut:
(1) kutipan dipisahkan dari naskah dengan jarak 3 spasi;
(2) jarak antara baris dengan baris satu spasi;
(3) kutipan bisa diapit tanda kutip, bisa juga tidak;
(4) akhir kutipan diberi nomor urut penunjukan yang diketik setengah
spasi ke atas;
(5) seluruh kutipan diketik menjorok ke dalam antara 5-7 ketikan;
(Lihat contoh pada lampiran 1, halarnan 16 dan 17)
c. Kutipan
tidak langsung
Dalam kutipan
tidak langsung penulis tidak mengutip naskah sebagaimana adanya, melainkan
mengambil sari dari tulisan yang dikutip.
Cara menulis
kutipan seperti ini adalah sebagai berikut:
(1) kutipan diintegrasikan dengan naskah;
(2) jarak antara baris dua spasi;
(3) kutipan tidak diapit dengan tanda kutip;
(4) akhir kutipan diberi nomor urut penunjukan yang diketik setengah
spasi ke atas. (Lihat contoh pada lampiran 1, halaman 18-19)
12. Penulisan
sumber kutipan
Seorang penulis
yang mengutip
pendapat orang lain harus mencantumkan sumber kutipan yang bersangkutan.
Ada tiga cara penulisan sumber
kutipan, yaitu:
a. American Psycological
Associations Manual (APA)
Mencantumkan langsung sumber
kutipan di akhir kutipan yang ditulis dalam tanda kurung.
Contoh: (Soerjono Soekanto, 1983: 23), artinya:
Kutipan tersebut diambil dari buku
karangan Soerjono Soekanto yang terbit tahun 1983 pada halaman 23. (lihat contoh pada lampiran 1, halaman 20)
Dalam penulisan sumber
semacam ini, tidak mudah untuk langsung menemukan dari sumber mana/apa kutipan
tersebut diambil. Pembaca sulit mengetahui judul buku yang dikutip. Seyogyanya pada setiap akhir bab dibuat daftar pustaka. Adapun cara menuliskan Daftar Pustaka dengan cara ini ialah, 1) nama
pengarang; 2) tahun terbit; 3) judul; 4)cetakan/edisi;
5) nama kota; 6) nama
penerbit. (Lihat contoh pada lampiran 2).
b. Modern Language Associations
Handbook (MLA):
Memberi nomor urut pada setiap akhir kutipan, kemudian menulis sumber
kutipannya di akhir bab, pada lembar khusus yang disebut "Catatan" Cara menuliskan sumber kutipan sama
seperti menulis pada Catatan Kaki.
Contoh :
C a t a t a n
1Buchari Zainun, Manajemen dan
Motivasi(Jakarta: Balai Aksara, 1979), hal.
27.
2A. Hamzah,
Hukum Pidana Ekonomi,cet.II, (Jakarta: Erlanqga,
1977),
hal. 21.
3Ibid.
4CFG Sunarjati
Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia (Jakarta: Badan
Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Kehakiman, 1982), hal.
148.
5Hamzah, op.cit.,hal.
45.
c. Chicago Manual of Style
(Kate L. Turabian):
Cara yang lazim adalah dengan memberikan nomor unit kutipan, kemudian sumber kutipan ditulis pada kaki halaman diawali
dengan nomor urut kutipan. Sumbe:r kutipan dipisahkan dari naskah dengan garis
lurus sepanjang lima belas ketikan, diapit
oleh ruang kosong masing-masing empat kait (spasi).
Catatan kaki diketik menjorok ke
dalam 5-7 ketikan dan
dilanjutkan pada baris berikutnya dimulai pada margin kiri dengan jarak satu spasi, sedangkan jarak
antara baris terakhir satu catatan dengan baris pertama catatan kaki berikutnya, dua
spasi. Keuntungan cara penulisan sumber kutipan dengan catatan kaki ialah, jika pada suatu ketika penulis ingin membandingkan
dengan sumber lain, atau penulis ingin
menerangkan suatu tulisan yang bukan menjadi konteks penulisan. Apabila menerangkan sesuatu langsung
pada naskah dianggap akan mengganggu kesinambungan tulisan, maka dengan catatan
kaki keterangan tentang
sesuatu tersebut dapat dilakukan. Hal itu tidak akan mengganggu naskah
dimaksud. (Lihat
contoh pada lampiran 1, hal.
19)
13. Penulisan
daftar pustaka
Daftar pustaka
atau bibliografi merupakan suatu daftar yang memuat pustaka yang dipergunakan sebagai acuan dalam karya tulis yang disusun. Daftar
pustaka dari suatu karya akan berguna bagi orang lain
yang mempunyai perhatian, minat
atau bidang keahlian yang sama dengan penulis karya tulis tersebut.
Daftar pustaka
selain dapat dipakai untuk menilai kebenaran tulisan atau pendapat yang dikutip, juga
dapat memperluas pengetahuan orang lain akan bahan bacaan yang ada kaitannya dengan pokok bahasan dalam
tulisan tersebut.
Cara menyusun
penulisan deskripsi daftar pustaka, baik untuk model
MLA maupun Turabian sama, yaitu: 1) nama
pengarang; 2) judul; 3)
cetakan/edisi; 4) nama
kota; 5) nama penerbit; dan 6) tahun terbit (Lihat contoh pada lampiran
3, halaman 23-24). Sedangkan untuk APA (Lihat contoh pada lampiran 2, halaman 21-22) dan yang telah diterangkan
di muka.
Penyusunan
daftar pustaka dilakukan menurut urutan abjad (alfabetis) nama pengarang. Dalam hal
ini penulisan nama pengarang dibalik susunannya, yaitu dimulai dengan nama
keluarga diikuti tanda baca koma. Nama keluarga di sini termasuk nama orang tua
atau nama suami. Bagi pengarang yang tidak mempunyai nama keluarga, maka penulisan
nama diawali dengan menuliskan nama terakhir pengarang tersebut.
Jarak antara baris adalah satu spasi, sedangkan jarak antara satu sumber
dengan sumber yang lainnya dua spasi. Pengetikan dimulai pada margin
kiri dan baris selanjutnya diketik
menjorok ke dalam 3-5 ketikan.
Bila ada lebih
dari satu pustaka yang dikarang oleh seorang pengarang yang sama, maka nama pengarang tersebut tidak perlu
diulang. Pengulangan nama pengarang dapat diganti dengan membubuhkan sebuah garis
panjang, sepanjang 5-7 ketikan yang diakhiri dengan sebuah titik. Selanjutnya data bibliografi ditulis seperti biasa. Namun perlu
diperhatikan bahwa urutan penulisan karya pengarang tersebut dilakukan secara
kronologis menurut tahun diterbitkannya karya-karya tersebut.
Berikut ini
diberikan contoh cara penulisan catatan kaki dan bibliografl (daftar pustaka). Untuk
mempermudah pengertian dan mengetahui perbedaan antara cara penulisan catatan kaki dan bibliografi,
pemberian contoh disusun secara berurutan, 1raitu urutan periama adalah catatan kaki dan urutan kedua
bibliografi.
Untuk jelasnya diberikan pula cara
menyusun urutan daftar pustaka baik untuk model MLA dan Turabian (Lihat contoh pada lampiran 3.) di satu pihak dan contoh untuk APA di lain pihak (Lihat
contoh pada lampiran 2).
I. B U K U:
A. Satu
orang pengarang:
1Ismail
Suny, Pembagian Kekuasaan Negara,cet.2, (Jakarta: Aksara
Baru, 1978), hal. 41.
Suny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara.
Cet.2. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
B. Dua orang pengarang:
2Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi
(Bandung: Alumni, 1979), hal.8.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perundang-undangan dan Yurisprudensi.
Bandung: Alumni, 1979.
C. Tiga orang pengarang:
3Arif
Budijanto, Siswandi Sudiono, dan Agus Purwadianto, Kejahatan Seks
dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual (Jakarta: Kalman
Media
Pusaka, 1982), hal. 14-15.
Budijanto, Arif; Siswandi Sudiono; dan Agus
Purwadianto. Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal
Gangguan Psikoseksual. Jakarta: Kalman Media Pusaka,
1982.
D. Lebih
dari tip orang pengarang:
4Padmo
Wahyono et al., Kerangka Landasan
Pembangunan Hukum (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan,1989) ha1.37.
Wahyono, Padmo et al. Kerangka Landasan
Pembangunan Hukum. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan, 1989.
E. Editor (penyunting)/penghimpun:
5Soerjono
Soekanto, ed., Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis
Melalui Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Jakarta: Ind. Hill-Co, 1988), hal.105.
Soekanto, Soerjono, ed. Identifikasi Hukum
Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris. Jakarta: Ind. Hill-Co, 1988.
F. Terjemahan/Saduran:
6J.G. Starke, Pengantar Hukum
Internasional [An Introduction to International Law],
diterjemahkan oleh F. Isjwara (Bandung: Alumni, 1972),
hal. 21.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional
[An
Introduction to International Law]. Diterjemahkan (Oleh
F.
Tsjwara. Bandung: Alumni, 1972.
G. Bab
/ chapter dari buku yang merupakan kumpulan karangan:
7Marian Gold Gallagher, "Legal Encylopedias"
dalam How to Find the Law, 7thed.
edited
by Morris L. Cohen, (St. Paul, Minnesota: West Publishing,
1976), p.272.
Gallagher, Marian Gold. "Legal Encylopedias"
dalam How to Find the Law. 7thed.
Edited
by Morris L.Cohen. St.Paul, Minnesota: West
Publishing, 1976. pp. 264 - 284.
H. Badan
Korporasi:
8Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lokakarya
Sistim Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan (Bandung:
Binacipta, 1977), hal. 51.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Sistim
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Bandung: Binacipta, 1977.
II. ARTIKEL:
A. Majalah:
9I.Nyoman Nurjaya, "Azas Presumption of
Innocence di Negara Hukum Indonesia (Suatu
Pemahaman Empirik)," Hukum dan
Pembangunan 1 (Januari 1982): 63.
Nurjaya, I Nyoman.
"Azas Presumption of Innocence di Negara Hukum Indonesia (Suatu
Pemahaman Empirik)." Hukum dan Pembangunan
1 ( Januari 1982): 60 - 67.
B. Harian:
lOSatjipto Rahardjo,
"Batas-batas Kemampuan dan Bekerjanya Hukum," Suara
Pembaharuan (30 Desember 1988): 6.
Rahardjo, Satjipto. "Batas-batas Kemampuan dan Bekerjanya
Hukum," Suara Pembaharuan (30 Desember
1.988)
: 6.
III. SKRIPSI / TESIS / DISERTASI
llSoerjono Soekanto, "
Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Suatu Percobaan Penterapan Metode
Yuridis-Empiris untuk Mengukur Kesadaran Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan
Lalu-lintas)," (Disertasi doktor Universitas Indonesia, Jakarta,
1977), ha1.113.
Soekanto, Soerjono."Kesadaran Hukum dan
Kepatuhan.. Hukum (Suatu Percobaan Penterapan Metode Yuridis -
Empiris untuk Mengukur Kesadaran Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan
Lalu-lintas)." Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1977.
IV. MAKALAH:
12Mardjono
Reksodiputro, "Usul Kearah Sistim Penemuan Kembali Peraturan
Perundang-undangan RI," (Makalah disampaikan pada
Lokakarya Sistim Penemuan kembali Peraturan Perundang-undangan, Malang, 24-26 Maret
1977),
hal. 88.
Reksodiputro, Mardjono. "Usul
Ke arah Sistim penemuan kembali Peraturan Perundang-undangan RI." Makalah
disampaikan pada Lokakarya Sistim Penemuan Kembali Peraturan
Perundang-undangan, Malang, 24-26 Maxet 1977.
Y. PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN:
13Indonesia, Undang-Undang Dasar
1945, ps. 2.
14lndonesia, Undang-Undang Tentang
Penanaman Modal Asing,
UU
No.l, LN No. 1 tahun 1967, TLN.
No.
2818, ps.4.
15Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek),diterjemahkan
oleh R. Subekti dan R. rjitrosudibio, cet. 8, (Jakarta: Pradnya
Paramita, 1976), ps. 1338.
Indonesia. Undang-Undang Dasar
1945.
. Undang-Undang Tentang
Penanaman Modal Asing.
UU No.l, LN No.1 Tahun 1967, TLN No. 2818.
Kitab Undang Undang Hukum
Perdata [Burgerlijk Wetboek].
Di terjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tj
itrosudibio. Cet. 8. Jakarta:
Pradnya Paramita, 1976.
(ntuk lebih jelasnya diberikan contoh pada
lampiran 4)
Crouse,
Maurice. <crouse@cc.memphis.edu>.
"Citing
Electronic Information in History Papers." rev,
ed.<http://www.
people.
memphis.edu/-crousem/elite txt>. 10 Februari 1996.
Mamudji, Sri.<cici@makara.cso.ui.ac.id>. "Satuan Acara Perkuliahan Metode Penelitian Hukum." e-mail kepa.da
;-_)aly
Erni. 1 September
2000.
Page,Melvin
E.
"A Brief Citation Guide for Internet Sources in History and the
Humanities." <http:/!www2.hnet. msu.edu/ -africa.citation. html>
. 2 0 February 1996.
Surbakti, Ramlan. "Harus
Dipertimbangkan Munculnya Partai di Era Otonomi. " . <http://www.kompas.com/berita . terbaru/0011/15/ headline/09htm>. 15 November 2000.
Kelakan,Alit. Otonomi Iihusus
dalam Perspekti f Bali," <http:/1
www.balitoday.com/diskon/dprd.htm>.
Diakses 15 Novembe!r 2000. Mamudj i, Sri. <cici ~,makara.cso.ui.ac.id> . "Satuan Acara Perkuliahan
Metode Penelitian Hukum." e-mail kepada Daly
Erni. 1 September 2000.
Page,Melvin E. "A Brief Citation Guide for Internet Sources in
History and the Humanities." <httpa,'www2.hnet. msu.edu/-
africa.citation. html>. 20 February 1996.
Surbakti,
Ramlan. "Harus Dipertimbangkan Munculnya Partai di Era Otonomi. ". <http://www.kompas.com/berita
.-terba:ru/0011/15/ headline109htm>. 15 November 2000.
PENGULANGAN
Dalam pengetikan sumber
kutipan pada catatan kaki
sering terjadi
pengulangan sumber kutipan. Seorang penulis perlu memperhatikan penggunaan
singkatan seperti di bawah ini:
L Ibid
singkatan dari ibidem
artinya pada tempat yang sama
Digunakan apabila catatan kaki yang berikut menunjuk kepada sumber yang telah disebut dalam catatan nomor sebelumnya. 3ika
halamannya sama hergunakan singkatan Ibid.; saja; namun bila
halamannya berbeda setelah singk:atan Ibid. dicantumkan nomor
halamannya.
Contoh :
1Dedi Soemardi, Sumber Sumber Hukum Positip (F;andung:
Alumni, 1980), hal. 10.
2Ibid.
3Ibid., hal. 34. . OP cit
.. . "
singkatan dari opere
citato
artinya pada karya yang telah dikutip
Digunakan apabila sumber
pertama ingin diulang, padahal ada sisipan dari sumber lain.
Contoh :
1Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perdata (tanpa
tempat: Sinar Bandung, 1981),
hal. 20.
2Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila (Jakar-ta: Aksara Baru, 1980), hal. 60.
3Prodjodikoro, op. cit., hal. 51. IM Loc. cit
singkatan dari loco citato
artinya pada tempat yang telah dikutip.
. Hal ini digunakan apabila sumber pertama (yang berupa
buku) dengan halaman yang sama diulang, padahal ada sisipan dari sumber lain. Tetapi
ada juga yang memakainya khusus untuk artikel majalah, harian
atau ensiklopedi.
Contoh :
1Komar Kantaatmadja,"Hukum
Perusahaan bagi Pervsahaanperusahaan Asean," Hukum Nasional, 1 (1984): 45.
2R.M. Suryodiningrat, Azas-azas
Hukum _Perikatan (Bandung: Tarsito, 1982), hal. 59.
SKantaatmadj a, loc. cit., hal. 46.
, 4Suryodiningrat, loc. cit. Catatan: .
Jika pada mesin ketik
ada fasilitas huruf miring (italic), maka garis bawah dapat diganti dengan huruf miring.
Contoh:
Salim, Emil. Lingkungan Hidup
dan Pembangunan..Jak;arta: Mutiara Sumber Widya, 1985. '
dapat ditulis
- Salim,/ Emil. Lingkungan K.idup dan Pembangunan. Jak;arta: Mutiara Sumber Widya, 1985.
Akhiraya
haros disadari, bahwa seyogyanya dalam menyusun sebuah karya tuais, seorang penulis memperhatikan
dan menerapkan pola, aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang bd'laku umum. Ada baiknya apabila seorang penulis mengikuti
suatu pola tertentu secara ; tut a9as
(konsisten) tanpa mencampur adukkan pola tersebut dengan pola-pola lain.
DAFTAgt PUSTAKA
Keraf, Gorys. Komposisi,
Sebuah Pertgantar Kemahiran Baha.sa. Cet.6. Ende: Nusa Indah, 1980.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Pettn#uk Praktis
BerbahasGr htdortesia. Jakarta: Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dan
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989.
Tim Penyusun
Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kanttis Besar Bahasa Indonesia. Cet.l. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Turabian, Kate L. A Manual for Writers of
Term Papers, Theses, and Dissertations. First British Ed. Prepared by John
E. Spink. London: Heinemann, 1983.
A W A L B A B
J U D U
L B A B
A. SUBBAB (Huruf Kapital
seluruhnya)
Awal ALINEA/PARAGRAF dimulai dari sini, alinea adalah rangkaian
kalimat yang mempunyai satu
pengertian. Jika masih merupakan satu pengertian jangan sekali-kali pindah
alinea baru. Ingat ada beberapa kata yang tidak dapat dipakai sebagai awal alinea, seperti: "NAMUN",
"MESF:IPUN", "DAN",
dan lain sebagainya. Tetapi
ada kata-kata transisi dalam suatu
alinea yang dapat dipakai,
seperti:
Transisi tambahan:
lebih lagi, tambahan, selanjutnya,
di
samping itu, dan lain
sebagainya.
Transisi pertentangan: tetapi,
namun, bagaima.napun, tntlaupun, dan lain sebagainya, serta masih ada beberapa lagi
transisi-transisi lainnya yang
dapat
d:ipakai
F' antar kalimat dalam satu alinea.
(Gorys Keraf, tanpa ` tahun: 20)
Contoh kutipan di atas sekaligus memperlihatkan
penulisan sumber kutipan yang
langsung
diintegrasikan dengan teks kuE tipan (Model APA) . Selanjutnya dapat d:imulai A:[,INEA/PIkRA
i k
GRAF
baru. Jika dalam uraian ternyata memerlukan subsubbab, maka cara menulisnya ialah:
1. Sub Sub Bab (Huruf kapitai hanya
pada awal kata dan garis bawah sepanjang ada hurufnya, atau dengan kata lain dengan memakai garis
putus antar kata).
Jika akan
menyebutkan sumber kutipan dengan memakai c:atatan kaki, perhatikan kapan akhir teks harus berhenti. C:atatan kaki perlu dipisahkan dari
teks, dengan memakai garis lurus sepanjanq 15 ketuk yang diapit oleh ruang kosong masingmaSing sebanyak empat
spasi.
Perhatikan
pula jarak antar baris pada catatan kaki, yaitu satu spasi, sedang antar catatan kaki adalah dua spasi. Lihat cara mengutip kutipan langsung
lebih dari empat baris:
Meskipun Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah negara (executive power) akan dipegang oleh
Presiden, seperti dinyatakan pula dalam Undang-undang Dasar Amerika Serikat,
Presiden Indonesia tidak menjadi Kepala
Eksekutif atau Pemimpin yang
sebenarnya
dari Eksekutif seperti halnya Presiden Amerika.1
I3mai1 Suny, Pergeseran Keknasaan Eksekutif, cet. IV, (Jakarta: Akeara Haru, 1981), ha1.92.
. A 7 .
Lampi'ran
1 ~te.rg~uau.c zaaya %uFia ~f.x~ak
Tulisan
selanjutnya mulailah dari sini, sehingga selesai ',,seluruh tulisan yang Saudara kehendaki.
Terlihat
di sini bagaimana cara membuat catatan kaki supaya tetap berjarak 3 cm ke bawah. Caranya, ialah bahwa bar-is terakhir catatan kaki harus berada di baris
};e 50 (baris paling bawah). Perlu Saudara ketahui, bahwa dengan modifikasi
seperti ini, setiap halaman hanya berisi 50 baris tunggal, atau 25 baris spasi ganda. (Kecuali. pada awal bab, hanya
terdiri dari 44 baris spasi tungga=_
atau sebanyak 22 baris spasi ganda).
Perlu
pula dikemukakan di sini bahwa fungsi catatan kaki selain untuk menulis sumber kutipan, kadang-kadarig
penulis juga
ingin
menerangkan suatu tulisan yang
bukan
menjadi konteks penulisan, seperti dicontohkan di halaman berikut ini.
. .,
Strategi tersebut pelaksanaanya diawali dengan meli$t9tk~~i
berbagai unsur aparatur pemerintah dan pihak swasta d*ltfm suatu jaringan operasional yang terpadu. Pada 3khir
riyd kelembagaan seperti iili sangat
menyokong program tadi
Lampiran 1
.
menuju sasaran. Sasaran tersebut memang tidak semat:a-mata merupakan
objek yang pasif, melaikan
sebagi objek pelaku yang
menentukan
sesuai dengan asas prakasa swadaya. Hasil
`°
yang berbentuk
fisik akan lebih diharapkan dari la.ngkahlangkah pembangunan perumhan kota, pembangunan
perumahan desa, pembangunan asrama mahasiswa, pembanguan rumah susun dengan
sistem pemilikan bersama (Condominium)`
dan
perbaikan kampung3.
Selain itu dicontohkan pula mengenai kutipan langsung 'tiga baris atau
kurang, misalnya ".. ilmu urai tubuh ' 'memberikan kepada mahasiswa-ilmu pengetahuan tentang alat v tubuh serta letaknya di dalam tubuh,
seperti otot,r ....."4
:
- ~ Condominium menurut kamus
Fockema Andreae berarti pemilikan bersama; i dapat juqa berarti benda yang dimiliki bersama.
t HOedi Harsono,
dalam perkembanqannya, condominium menunjuk kepada ba-barigunan, yang terdiri atas
bagian-bagian yang masing-masing merupakan ,' /~Iltt~ k•tlatuan, yang dapat digunakan atau dihuni secara terpisah. Baclian-ba~~ ya0q m8rupakan kesatuan, dan dapat digunakan atau dihuni secara t:erpisah itu dis•hut "apartment". Biarpun
pengertian apartemen umumnya menunju}: kepada A•L'ttALtiltaiiya sebagai tempat
tinggal, namun dapat diartikan juga sebagai t•t"t Illelakukan kegiatan-kegiatan usaha.
LihHt b0•di Harsono "Berbagai Masalah Hukum Bersangkutan Dengan Rumah
Susun .' 'dHt1 B•fqilik8n suatu Rumah Susun," dalam Hukum
dan Pembangunar. No. b Tahun XVI (D•#40ber 1986): 617. Bandinqkan dengan ketentuan Undanq-undanq
No.16 Tahun ; 2ld~ fetadg Rumah Susun.
3
J1Ad1i8a Keadaan Perumahan di Indonesia,
op. cit. ha1.4.
; CST. Karisil
Pengantar Hukum Kesnnatan Indonesia, cet. i, (Jakarta: Ri°` tf•ka. Cipta, 1991), hal. 28.
Lampiran 1 NZIW~ z" 744$
'76*e44
Untuk selanjutnya mengenai tata cara mengutip silahkan
menggunakan ketentuan yang
telah
diuraikan di depan. Namun yang
perlu
diperhatikan adalah, bahwa cara apaptin yang dipilih, seyogyanya dilakukan secara taat asas
(kcns.isten).
. CONTOH BIBLiOGRAFI MODEL
AMERICAN PSYCOLOGICAL ASSOCIATIONS
MANUAL (APA) DAFTAR PUSTAKA
-Alrasid, Harun. 1993. "Masalah
Pengisian Jabatan Presiden Sejak Sidang Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 Sampai
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993." Disertasi Doktor
Universitas Indonesia, Jakarta.
~Arikunto, Suharsimi. 1989 Prosedur
Penelitian Suatu _:?endekatan Praktik. Cet VI. Jakarta: Bina
Aksara.
~At8mimi,
A.
Hamid S. 1990. "Peranan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahaan Neqara." Disertasi Doktor Universitas Indonesia,
Jakarta.
1992. "Teori Perundang Undangan Indonesia. "Pidato
Penqukuhan Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
;~:....._
. 1993. "Hukum Tentang Peraturan Perundang
Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan)." F'idato Purna
$akti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
'' Indonesia, Jakarta.
M~aGk, James A. 1992 Metode
dan Masalah Penelitian _Sosial. -- (Methods and Issues in social Research). Diterjemahkan
oleh E. Koswara
dkk. Cet.I Jakar_ta:F,resco.
8ndi, J. 1991. Etika dan Hukum
Kedokteran. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
1991. Malpraktek Medik.Jakarta:
F'akultas Kedokteran Universitas Indonesia.
a
Lampiran 2
~Hoessein, Bhenyamin. 1993. "Berbagai Faktor yang Memgengaruhi
Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II Suatu Kajian
Desentraslisasi dan Otonomi Daerah Dari Segi Ilmu Admini strasi Neqara. "Disertasi Doktor Universitas Indonesia,
Jakarta.
`Kansil, CST. 1991 Penganta_r Hukum Kesehatan Indonesia. Cet. I. Jakarta:
Rineka Cipta.
~Kriekhoff, Valerine Jaqueline
Leonore. 1991. "Kedadukan tanah Dati
Sebagai Tanah Adat di Maluku Tengah Suatu Kajian Dengan memanfaatkan Pendekatan
Antropologi Hukum." Disertasi
Doktor Universitas Indonesiam, Jakarta.
` Ktisumah, Mulyana W.; Paul S. Baut ; dan
Beny Harman K. 1989.
Konsep dan Penyuluhan Hukum. Jakarta; Yayasan LBH.
an, Baqir. 1992. Dasar Dasar Perundang Undangan Indonesia Jakarta: Ind-Hill. Co.
`'Mardalis. 1990. Metode Penelitian Suatu Pendekatan~Provosal.
Cet.I. Jakarta: Bumi Aksara.
,~oleong, Lexy J. 1991. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet III. Bandung: Remaja Rosdakarya.
~~Oemardjan,
Selo.(PenyllTlting).1993. Hukum Kenegaraar. Republik Indonesia. Jakarta: Grasindo.
, bkioto, Soerjono.1986. Beberapa Ca_ra
_da_n Mekanism_e Dalam fenyuluhan Hukum. Cet.I. Jakarta: Prandya Paramita. ~~1lOttad,
Winarno. 1989 Pengantar Penelitian Ilmiah. Edisi ViI. Cet. III. Bandung:
Tarsito.
Lampiran 3
CONTOH BiBLIOGRAFi MODEL
DERN
LANGUAGE ASSOCIATION
HANDBOOK (MLA) CHICAGO MANUAL OF STYLE (KATE L. TURABIAN)
DAFTAR PUSTAKA
sid, Harun.. "Masalah Pengisian Jabatan
Presiden Sejak 3idang Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 Sampai
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993." vDisertasi Doktor
Universitas Indonesia, Jakarta, 1993
kunto, Suharsimi. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Cet VI. Jakarta: Bina
Aksara, 1989 +
imi, A. Hamid S. "Peranan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahaan
Negara." Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
. "Teori Perundang Undangan Indonesia".
Pidato Pengukuhan Guru Besar Pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
. "Hukum Tentang Peraturan
Perundang Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan) ".
Pidato Purna Bakti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Jakarta, 1993.
18Ck, James A. Metode
dan Masalah Penel.itian Sosial. [Methods and Issues
in social Research]. Diterjemahkan oleh E. Koswara
dkk. Cet.I. Jakarta: Eresco,
1992.
~GUwBndi, J. Etika
dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia, 1991.
.
.
;
. Malpraktek Medik.Jakarta:
Fakultas Kedokteran t"niversitas Indonesia, 1991
Lamp'iran 3 %?Zc.r~uduat i~ciuja rrulia %Gktitk
~Hoessein, Bhenyamin. "Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II Suatu Kajian Desentraslisasi dan
Otonomi Daerah Dari Segi Ilmu A.dmini strasi Negara. "Disertasi Doktor
Universitas Indcnesia, Jakarta,
1993.
l~~triSill CST. Pengantar Hukum Kesehatan_ Indonesia. Cat. I. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Iriekhoff, Valerine
Jaqueline Leonore. "Kedudukan tanah Dati Sebagai Tanah Adat di Maluku
Tengah Suatu Kajian Dengan memanfaatkan Pendekatan Antropologi Hukum."
Disertasi Doktor Universitas Indonesiam, Jakarta, 1991.
h~CtisiUinah, Mulyana W.; Paul S. Baut; dan Beny Harman K. Konsep dan Penyuluhan
Huknm.
Jakarta; Yayasan LBH. 1989.
an,
Bagir. Dasar
Dasar Perundang Undangan Indonesia Jakarta:
Ind-Hill.
Co, 1992.
rdalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan :.Prc op sal. Cet.I. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
©ng, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet III. ; Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
.
rdjan, Selo. (Penyunting) . Hukum Kenegaraan Republ_ik Indonesia,. Jakarta: Grasindo, 1993.
, ~to,
Soerjono.
Beberapa Cara dan Mekanisme Dalam Penyu+~~~, t~h8ri Hukum. Cet.I. Jakarta: Prandya Paramita, 1985. ~khm8d, Winarno. Pengantar Penelitian _Ilm_i_ah_.
Edisi VII. III. Bandung: Tarsito, 1989.
y:.
Lampiran 4 '7Ida ^, CONTOH PEMBUATAN CATATAN KAKI
DAN DAFTAR PUSTAKA KHUSUS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
.
UNDANG-UNDANG
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penanaman Modal Asing, No.l tahun 1967, LN No. 1 tahun
1967,TLN N0.2818, ps.4.
Y
ndOnesia. Undang-Undang Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 1 Tahun
1967 LN No. l Tahun 1967,TLN No. 2818. PERATURAN
PEMERINTAH
Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Perwakafan TaMilik, PP No. 28 tahun 1977, LN NO.38 Tahun 197'?, TLN `~107, ps.7,
r~a donesia.
Peraturan
Pemerintah Tentang Perwakafan Tanah MiIfk, PP No.28 Tahun 1877 LN No. 38 Tahun
1977, TLN 3107. KEPUTUSAN
PRESIDEN
Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Kebijaksanaan V;,q.nai Pencetakan Sawah, Kepres No. 54 tahun
1980, ' eran Lepas 1980, ps.5.
nesia. Keputusan Presiden
tentang Kebijaksanaan Mengenai <~`°`PBnCetakan Sawah, Kepres No. 54 Tahun 1980, Lembaran Lepas 1980.
-
,. ;
. PERATURAN MENTERI
Departemen Agraria, Peratirrari Mentri Agraria T'entang }"Pelaksanaan
Beberapa hetentuan UI1C1uI1CJ-Undang Pokvk Aqraria, 'Permen Agraria No.2, tahun 1960, ps.22.
Lampiran
4
'DepBrtemen Agraria. Peraturan Menteri Agraria
Tentang ~~ Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pokok ~` Agraria. Permen Agraria No.2 Tahun 1960.
KEPUTUSAN MENTERI
bepartemen Keuangan, Keputusan
Menteri Keuangan Tentang rlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan
Organi~ltasi Internasional, Kepmen Keuangan no. 330/KMK.05/1992, F
rDlpartemen Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi
Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional. Kepmen Keuangan
no.330/KMK.04i1992.
SURAT EDARAN
~; 88dan Pengawas Pasar Modal,
Surat Edaran Ketua Badan l` ~Was Pasar
Modal Tentang Penyampaian Laporan-
Keuangan tthant SE
no. SE-05/PM/1992,
butir 2.
.
Pengawas Pasar Modal. Surat Edaran Ketua
Badan Pengawes Pasar
Modal Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Taca: hunan. SE No. 5E-05/PM/1992. ,
. PERATURAN DAERAH
""".,Jakarta, Peraturan
Daerah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ~Q
Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota
d, Perda DKI Jakarta No. 3 tahun 19"72, Lembaran Daerah
-:
ue Ibukota Jakarta No. 101, ps.22.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tang Ketertiban
Umum Da1am Wilayah Daerah khusus UkOta
Jakarta. Perda DKI Jakarta
No.3
Tahun 1972, aran Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
No. 101 .
Lamp~ran 4
KEPUTUSAN GUBERNUR
Jakarta. Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Khusu.s Ibur kota Jakarta Tentang
Pembetukan Tim Pembinaan dan Pengendalian
Usaha kakilima di Wilayah DKI Jakarta. SK Gubernur KDKI Jakarta No.968 Tahun 1986, Lembaran Lepas 1986.
: Jakarta.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tentang Pembentukan Tim Pembinaan
dan , Pengendalian
Usaha Kakilima di Wilayah DKI Jakarta,SK Gubernur KDKI Jakarta No.968 tahun 1986, Lembaran Lepas ' 1986, ha1.7.
INSTRUKSI GUBERNUR
Jakarta, Instruksi
Gubernur KDKI Jakarta Perihal Fedoman ' Penetapan Lokasi
Kakilima di Wilayah DKI Jakarta, Instruksi Gubernur KDKI Jakarta No.274 tahun 1985, Lembaran Lepas, butir 3.
' JElkarta. Instruksi
Gubernur KDKI Jakarta Perihal Pedoman Penetapan Lokasi
kakilima di Wilayah DKI Jakarta, k. I
Instruksi
Gubernur KDKI Jakarta No.274 Tahun 1985, Lembaran Lepas.
Nah semoga artikel dari saya bermanfaat ...
Terimah kasih....