Senin, 16 Maret 2015

TUGAS DAN WEWENANG DALAM ORGANISASI



TUGAS DAN WEWENANG
  1. DEWAN PEMBINA :
    Melakukan pembinaan organisasi agar :
    • Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART;
    • Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
  2. KETUA :
    • Mengarahkan program dan kegiatan operasional organisasi;
    • Membina keutuhan organisasi dan mendorong kemajuan organisasi melalui jalinan kerjasama dan komunikasi antar anggota;
    • Membangun citra organisasi;
    • Mengusahakan peluang penghimpunan dana yang sah;
    • Meningkatkan peran serta organisasi dalam pemecahan masalah-masalah pembangunan yang berkait dengan profesi;
  3. SEKRETARIS :
    • Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
    • Membina hubungan dengan fihak luar, baik swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra organisasi;
    • Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan mitra strategis).
  4. BENDAHARA :
    • Menghimpun iuran anggota dan dana lain dari sumber-sumber yang sah;
    • Mengalokasikan dana atas dasar program kerja IZI;
    • Menata-bukukan dana organisasi;
    • Menyusun laporan keuangan, sebagai bahan laporan, pembayaran pajak.
  5. BIDANG KERJASAMA DAN BISNIS :
    • Menjalin kerjasama dengan mitra strategis untuk saling menguntungkan. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dengan zeolit;
    • Menjalin kerjasama dengan para pengusaha zeolit;
    • Pembuatan proposal untuk kerjasama;
    • Menjalin bisnis dengan mitra strategis.
  6. BIDANG SEMINAR DAN PUBLIKASI :
    • Merencanakan seminar tahunan 2010, 2011, dan kongres tahun 2012.;
    • Pembuatan dan Pengelolaan Website;
    • Penerbitan JZI dan akreditasi jurnal;
    • Penerbitan hasil seminar ke jurnal ilmiah internasional.
  7. BIDANG KEPROFESIAN :
    • Pengembangan metode analisis zeolit;
    • Pengajuan SNI terkait bidang zeolit;
    • Mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait perzeolitan.

Tidak ada komentar: