TUGAS DAN
WEWENANG
- DEWAN PEMBINA :
Melakukan pembinaan organisasi agar : - Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART;
- Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
- KETUA :
- Mengarahkan program dan kegiatan operasional organisasi;
- Membina keutuhan organisasi dan mendorong kemajuan organisasi melalui jalinan kerjasama dan komunikasi antar anggota;
- Membangun citra organisasi;
- Mengusahakan peluang penghimpunan dana yang sah;
- Meningkatkan peran serta organisasi dalam pemecahan masalah-masalah pembangunan yang berkait dengan profesi;
- SEKRETARIS :
- Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
- Membina hubungan dengan fihak luar, baik swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra organisasi;
- Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan mitra strategis).
- BENDAHARA :
- Menghimpun iuran anggota dan dana lain dari sumber-sumber yang sah;
- Mengalokasikan dana atas dasar program kerja IZI;
- Menata-bukukan dana organisasi;
- Menyusun laporan keuangan, sebagai bahan laporan, pembayaran pajak.
- BIDANG KERJASAMA DAN BISNIS :
- Menjalin kerjasama dengan mitra strategis untuk saling menguntungkan. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dengan zeolit;
- Menjalin kerjasama dengan para pengusaha zeolit;
- Pembuatan proposal untuk kerjasama;
- Menjalin bisnis dengan mitra strategis.
- BIDANG SEMINAR DAN PUBLIKASI :
- Merencanakan seminar tahunan 2010, 2011, dan kongres tahun 2012.;
- Pembuatan dan Pengelolaan Website;
- Penerbitan JZI dan akreditasi jurnal;
- Penerbitan hasil seminar ke jurnal ilmiah internasional.
- BIDANG KEPROFESIAN :
- Pengembangan metode analisis zeolit;
- Pengajuan SNI terkait bidang zeolit;
- Mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait perzeolitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar