Minggu, 18 November 2012

Pengertian Bank


Menurut Kasmir,1 bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.  Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.  Bank merupakan lembaga keuangan menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan dinegara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi,2 selnjutnya ada beberapa pengertian bank menurut : G.M. Verryn Stuart,3 Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru berupa uang giral. Abdul Rachman.4 Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.5 Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber.6 Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.77
Pengertian bank tersebut di atas adalah pengertian bank konvensional, sementara di dunia ini di samping ada bank konvensional berdiri pula bank syariah, yaitu bank yang dalam opersionalnya di dasarkan pada Al-qur’an dan Hadist.  Bank Syariah ini akan dijelaskan dalam penjelasan sistem perbankan nasional.
2.   Fungsi-fungsi Bank
Dari beberapa pengertian bank tersebut, bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang-barang berharga.  Disamping itu terdapat beberapa fungsi bank menurut para ahli di bidang perbankan adalah sebagai berikut :
1.    Howar D. Crosse dan George H. Hempel8 menyebutkan tujuh pokok fungsi bank umum : 1. “Credit creation” (penciptaan kredit), 2. Depository Function (fngsi giral), 3. Payments and collections (pembayaran dan penagihan), 4. Saving Accumulation and investment (akumulasi tabungan dan investasi), 5. Trust services (jasa-jasa kepercayaan), 6. Other services(jasa-jasa lain) dan 7. Devident (perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham).
2.    Amerikan Bankers Association, menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, adalah sebagai berikut :
a.    The deposit function (fungsi penyimpanan dana);
b.    The payment function (fungsi pembayaran);
c.    The loan function ( fungsi pemberian kredit);
d.   The money function ( fungsi uang).9
3.    Oliver G. Wood, Jr., mengatakan bahwa bank umum melaksankan lima fungsi utama dalam perekonomian, adalah sebagai berikut :
a.    Memegang dana nasabah;
b.    Menyajikan mekanisme pembayaran;
c.    Menciptakan uang dan kredit;
d.   Menyajikan pelayanan trust;
e.    Menyajikan jasa-jasa lain.10
Dengan demikian bahwa bank adalah sebagai salah satu lembaga keungan yang penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan peranannya, maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat banyak, dengan cara memberikan kredit, pembiyayaan dan jasa-jasa lainnya Adapun dalam memeberikan kredit, pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dilakukan dengan modal sendiri, atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.11
3. Jenis-jenis Bank
Beberapa penegrtian bank yang telah dikemukanan di atas, dan memperhtikan bank dalam realitas operasionalnya yang ada, sekiranya dapat dibedakan tentang adanya jenis-jenis bank. Jenis-jenis bank ini secara teoristis dapat dikelompokkan dari berbagai segi, yaitu : a. Segi fungsinya, b. Segi kepemilikannya, dan c. Segi penciptaan uang giral.179dan Secara Juridis, terdiri dari : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
4Hukum Perbankan
1. .Menurut Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.238
5. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Membicarakan mengenai sumber hukum di   bidang perbankan Indonesia akan menyangkut sumber hukum dalam arti formal maupun sumber hukum material. Sumber hukum dalam arti material, adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri. Yang terdiri dari jenis-jenisnya sehingga tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya. Oleh sebab itu seorang ahli hukum perbankan akan cenderung mengemukakan bahwa “kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersngkutan.”144 Ini maknanya bahwa substansi hukum perbankan merupakan refleksi nilai-nilai hukum dalam masyarakat di mana lembaga perbankan itu berdiri, jika lembaga keuangan perbankan berdiri di Indonesia, maka substansi hukumnya adalah merupakan refleksi dari hukum rakyat Indonesia itu sendiri.  Sumber-sumber hukum perbankan nasional adalah sebagai berikut : 1. Pancasila, 2. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal ….., 3. TAP-TAP MPR, 4. KUH Perdata, 5. KUH Pidana, 6. Undang-Undang Bank Indonesia, (Misalkan Undng-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia), Undang-Undang Perbankan (Misalkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Prubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Tentang  Perseroan Terbatas, Undang-Undang Tentang  Koperasi, Undang-Undang Tentang  Badan Usaha Milik Negara;  7. Keppres, 8. Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia, 11. Perjajian, 12. Jurisprudensi, 13. Hukum Administrasi Negara, 14. Doktrin. Kemudian bagi sisem perbankan syariah di samping bersumber pada sumber-sumber hukum tersebut di atas, juga bersumber pada Al-qur’an, Al-hadis, Ijma’ dan Qiyas.
.

Tidak ada komentar: