Minggu, 18 November 2012

Pengertian Bank Menurut Para Ahli -


Selamat berkunjung kembali di blog Kumpulan Ilmu dan Seputar Informasi Terkini. Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi posting tentang Definisi Bank Menurut Para Ahli. Atau Mungkin sobat ingin sekedar menengok, lebih-lebih membaca posting sebelumnya tentang "Mengurangi Resiko Stroke dengan Tomat". semoga bermanfaat.



Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.

Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:

Definisi bank menurut UU No. 14 tahun 1967 Pasal 1 tentang Pokok-Pokok Perbankan adalah “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”, dan pengertian bank menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yaitu “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Definisi bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Definisi bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada umumnya adalah (1) menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat; (2) memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru; (3) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Pengertian Bank Menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan, secara sederhana bank dapat diartikan sebagai “lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.

Pengertian Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic : Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.

Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan : “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”


Itulah tadi posting tentang Definisi Bank Menurut Para Ahli. terima kasih atas kunjungannya n jangan bosan-bosan ataupun jenuh untuk berkunjung kembali di blog kumpulan ilmu dan Seputar Informasi Terkini, semoga ada guna dan manfaatnya. wassalam.

Tidak ada komentar: