Senin, 16 Maret 2015

Teori dan Teknik Persidangan



PENDAHULUAN
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Sidang merupakan forum tertinggi yang dihadiri seluruh anggota dan diselenggarakan untuk mengevaluasi sekaligus membahas hal-hal yang bersifat krusial dan mendasar seperti pembahasan landasan organisasi, pencabutan mandat dan pemberian mandat serta meminta pertanggungjawaban mandataris.
Pelaksanaannya, untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
KELENGKAPAN SIDANG
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
1.  Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.
2. Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
3. Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
4. Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
5. Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam persidangan.
6. Lembar Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.
Namun, selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang dibutuhkan.
SIFAT PERSIDANGAN
Sifat persidangan terbagi menjadi 2 macam,yaitu :
1. Terbuka
yaitu persidangan yang ditentukan terbuka untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :
a. sidang paripurna/pleno.
b. sidang pembentukan tim formatur.
2. Tertutup
yaitu persidangan yang ditentukan tertutup untuk untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :
a. sidang komisi.
b. sidang formatur.
Ada yang sifatnya tertutup tapi bukan sidang,misalnya :
a. rapat tim formatur.
b. rapat pimpinan sidang.
c. rapat tim perumus komisi.
KETENTUAN SIDANG
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
1. Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 kali kemudian berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.
2. Penggunaan Palu Sidang
a. Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.
b. Jumlah ketukan
1 kali ketukan :
  • serah terima pimpinan sidang
  • pengesahan keputusan
2 kali ketukan :
  • pembukaan dan pencabutan skorsing
3 kali ketukan :
  • pembukaan dan penutupan sidang
  • pembukaan dan penutupan sedang pleno
  • pengesahan ketetapan
3. Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
  1. Interupsi point of order (meminta kesepakatan untuk berbicara): Istilah ini digunakan oleh peserta sidang manakala yang diintrupsi, baik peserta lain maupun pimpinan sidang, dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
  2. Interupsi Point of information (meminta atau memberikan penjelasan): Digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan. Juga dapat digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
  3. Interupsi point of clarification (minta diperjelas) : Digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
  4. Interupsi point of personal previllage (permintaan untuk pembersihan nama): Digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan
4. Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atauapabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.
2. Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.
5. Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan (dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.
6. Model Persidangan
Ada beberapa bentuk / model persidangan, antara lain yaitu:
1. Bentuk U / tapal kuda
Merupakan bentuka persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.
2. Bentuk lingkaran
Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).
3. Bentuk berbanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
4. Bentuk komisi
Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.
7. Macam-macam Persidangan
Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam persidangan. Macam-macam sidang antara lain yaitu:
  1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah; sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan pemilihan presidium sidang, sidang pleno, biasanya ditengah persidangan untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang dipimpin oleh presidium sidang.
  2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
  3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh peserta terbatas (anggita komisi), sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
  4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lebih lanjut.
Bottom of Form

Tata cara pemilihan Ketua umum KKB GOWA




BAB1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Tata tertib pemelihan Ketua adalah seperangkat  ketentuan system dan tata cara pemilihan ketua umum Kerukunan Keluarga Berutallasa periode 2017-2020.

PASAL 2
Penyelenggaraan
Ayat1
Penyelenggaraan pemilihan ketua umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum  Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa di singkat KPU KKB Gowa
Ayat2
Komisi Pemilihan Umum  Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa adalah panitia pamilihan ketua umum Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa.terdiri dari,1orang ketua,1orang sekertaris, 2 orang anggota yang berasal dari kelas.
Ayat 3
HAK DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM  KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA GOWA, ANTARA LAIN:
  1. Melakukan atau Pendata peserta dari umum Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa
  2. Mendata bakal calon ketua dan fomatur dari setiap Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa .
  3. Menyusun dan mengatur nama-nama orang yang akan dicalonkan menjadi ketua & formatur Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa.
PASAL 3
CALON KETUA UMUM
Ayat 1
Calon sementara adalah calon ketua umum PR IPM masing-masing kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
1.                Setiap kelas mencalonkan maksimal 2orang dari kelasX dan kelas XI.
2.                Kelas XII tidak di perbolehkan mencalonkan ketua atau formatur.
Ayat 2
Calon tetap adalah calon sementara yang menyatakan kesediaan nya dan telah memenuhi syarat dan criteria calon ketua&formatur Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 kalianda.

Ayat 3
Hak dan kewajiban calon ketua umum:
a)      Mendapat kan fasilitas, anggaran dan perlakuan yang sama oleh Panlihran.
b)      Berhak mengikuti seluruh rangkaian atau kegiatan yang di adakan oleh setiap organisasi intra kulikuler SMK Muhammadiyah `1kalianda.
c)      Berhak mendapatkan media dan waktu untuk menyampaikan visi & Misi nya tentang IPM ke masa depan yang di sediakan oleh Panlihran.
d)      Berkewajiban menyampaikan visi dan misinya tentang IPM masa depan pada waktu dan media yang di sediakan oleh Panlihran.
e)      Bagi pada saat pemilihan calon ketua wajib datang tanpa terkecuali,kecuali sakit parah.
Ayat 4
Keriteria atau syarat-syarat ketua umum & formatur Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah 1 kalianda periode 2009-2010.
·        Keperibadian
·        Intelektual  (IQ)
Mampu membaca dengan baik.
Mempunyai alamat E-mail dan tahu cara mengoprasikan computer.
·        Sepiritual (SQ)
Taat beribadah
a)      Bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
b)      Mengerti dan memahami tata cara beribadah yang benar dan sesuai tuntunan AL-Qur’an dan Assunah.
c)      Bias menjadi imam dan/pimpinan.
d)      Berakhlakul karimah.
e)      Mempunyai wawasan keislaman dan Pengetahuan sosial.
·        Emosional (EQ)
a)      Pandai beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik.
b)      Tidak Kuper (kurang pergaulan).
·        Administratif
a)      Lulus/pernah mengikui pengkaderan Truna melati 1,2 (PKTM 1,2).
b)      Mengisi belako pencalonan.
c)      Mencalonkan diri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
d)      Berusia minimal 15 tahun-max 18 tahun.
·        Keorganisasian
a)      Tidak merangkap jabatan di pimpinan manapun.
b)      Ketua atau formatur yang pernah menjadi pengurus tidak di perbolehkan mencalonkan kembali.
c)      Tidak pernah menjabat di PC,PD.

PASAL 4
PEMILIH
Ayat 1
Pemilih adalah peserta dari kelas X-XII Smk Muhamadiyah yang berhak memilih 1orang ketua dan 1 orang Formatur.
Ayat 2
Pemilih berhak mendapatkan kertas kosong yang telah di setempel panitia, untuk menuliskan nama calon yang akan dipilih.
Ayat 3
Pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili atau diwakili untuk memilih calon ketua dan formatur.

BAB II
SISTEM DAN CARA PEMILIHAN
PASAL 5
Sistem Pemilihan :
a)      Pemilih memilih calon ketua PR IPM Smk Muhammadiyah 1 Kalianda.
b)      Pemilih memilih 1 calon ketua
c)      Nama yang terbanyak maka akan mandapatkan hak suara menjadi ketua dan yang terendah akan menjadi formatur kepengurusan IPM SMK Muhammadiyah 1 Kalianda.

PASAL  1
TATA CARA PEMILIHAN
Cara pemilihan sebagai berikut :
a)      Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara LUBER dan JURDIL
b)      Setiap pemilih memilih1 Hak suara (One Man One Vote)
c)      Suara batal jika nama yang ditulis tidak ada dalam daftar Calon Ketua & formatur.
d)      Penghitungan suara dilakukan oleh PANLIHRAN dengan disaksikan oleh Semua siswa-siswi dan guru.
e)      Apabila dalam proses pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama maka akan dilakukan pemungutan ulang terhadap  2 calon ketua yang memperoleh suara sama banyak.

PASAL 2
CARA PENYUSUNAN
Cara penyusunan pengurus PR IPM SMK Muhammadiyah 1 Kalianda dilakukan sebagai berikut :
a)      Pemilihan dan penyusunan dilakukan oleh PANLIHRAN, dengan cara musyawarah.
b)      Pemilihan dan penyusunan disaksikan oleh pengurus lama.
BAB IV
PELANTIKAN
Ayat 1
Cara  apelantikan sebagai berikut :
a)      Pelantikan dilakukan setelah satu 1 minggu dari pelaksanaan pemilihan.
b)      Pelantikan dilakukan pada hari senin bersamaan dengan upacara bendera.
c)      Pelantikan dilakukan oleh PANLIHRAN.
d)      Pengurus yang baru wajib mengikuti pelantikan tanpa ada terkecuali.
Ayat 2
Setelah pkepengurusan dan pelantikan pengurus IPM Ranting selesai di bentukdan disahkan oleh kepala sekolah dengan di edarkannya surat kepurusan, naka dengan ini resmi menjadi kepengurus IPM Ranring Smk Muhammadiyah 1 Kalianda yang baru. Pengurus yang baru harus mampu menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 7
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini menjadi hak dan kewajiban bagi PANLIHRAN untuk mengaturnya :
Ditetapkan di : Kalianda
                                                               Pada tanggal : 12 Januari,2009 M 
18 rabiul awal 1948H

PANITIA PEMILIHAN PR.IPM SMK MUHAMMADIYAH 1 KALIANDA.
KETUA
SEKRETARIS

ANGGOTA