Kamis, 12 Februari 2015

Tugas dan wewenang SPV

TUGAS dan KEWENANGAN :
1. Melakukan pengawasan kualitas terhadap line produksi bersama dengan leader QC
2. Melakukan pengawasan semua kegiatan QA adm, Incoming Inspection, OutGoing Inspection dan Customer Complain.
3. Menganalisa permasalahan qualitas yang ditemukan dilapangan
4. Melakukan koordinasi dengan departement terkait terhadap masalah kualitas yang ada
5. Mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.
6. Menjalankan dan Memantau hasil keputusan terhadap kualitas hasil produksi
7. Menerima keluhan dari Customer Luar
8. Menganalisa keluhan
9. Membuat rencana tindakan untuk menghilangkan permasalahan – PICA (Continual Improvement)
10. Bila perlu, membakukan hasil keputusan dalam sebuah standard
11. Bila perlu, bekerja sama dengan training dept untuk awareness pada yang membutuhkan
12. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kalibrasi tools dan equipment
13. Membuat laporan qualitas mingguan/bulanan
14. Mengontrol jalannya new project, Modifikasi dan development product sebagai team leader
15 Memutasi seluruh karyawan staf QA ENG
16. Menentukan kebutuhan training karyawan departement Quality Engineering dalam rangka peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Karyawan
Tanggung Jawab :
1. Memastikan semua proses berjalan sesuai dengan standar
2. Memastikan semua customer claim sudah ada corrective action -PICA
3. Memastikan semua proses sudah memiliki standar kerja
4. Memastikan new project, modification dan development produk berjalan sesuai rencana
5. Memimpin menyelesaikan masalah pada problem yang berhubungan dengan Quality Product dan Customer Feedback
6. Berperan sebagai Quality Representative pada PT. Banshu Rubber Indonesia

Tidak ada komentar: