Senin, 31 Desember 2012

Bagan organisasi dan fungsinya

BAGAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN KREATIFITAS MAHASISWA (LPKSM) MAKASSAR PERIODE 20012-2013 A. Bagan organisasi B. Tugas Dan Wewenang 1. KETUA UMUM : a. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana. b. Mengkoordinasi semua pengurusan LPKSM Makassar. c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh para pengurus. d. Memimpin Rapat Harian Pengurus LPKSM Makassar. e. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. f. Setiap saat mengevaluasi kegiatan para pengurusa LPKSM Makassar. g. Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Bidang. h. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya. 2. SEKRETARIS : a. Memberi saran atau masukan kepada Ketua Umum dalam mengambil keputusan. b. Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin Rapat Harian Pengurus. c. Mendata dan menyimpan biodata anggota LPKSM Makassar. d. Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan kepengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan. e. Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan LPKSM Makassar. f. Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus. g. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan. 3. BENDAHARA : a. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan. b. Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang. c. Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan. d. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala. e. Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan. UNTUK TIAP-TIAP BIDANG. a. Koordinator tiap Bidang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidangnya dan menciptakan mekanisme kerja yang baik dengan anggotanya. b. Koordinator tiap Bidang memimpin rapat pada departemennya dan bila dianggap perlu boleh didampingi Ketua Umum. c. Bidang I, II, III dan IV didalam menyusun program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua Umum. d. Departemen IV, V, dan VI didalam menyususn program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua II. e. Tiap bidang didalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan harus sepengetahuan Ketua Umum I. f. Bidang I, II, dan III melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua Umum. g. Bidang I, II, II dan VI melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua Umum. h. Tiap bidang berupaya meningkatkan dan mengembangkan program pada bidang masing-masing. i. Tiap bidang diperkenankan untuk bekerja sama dengan bidang lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua Umum. j. Jika bidangn ingin membentuk panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota lainnya, maka bidang tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua Umum. k. Setiap surat yang dikeluarkan tiap bidang harus ditandatangani oleh koordinator bidang yang bersangkutan atau yang mewakili dan ditandatangani oleh Ketua Umum dalam format sbb : m. Dalam menyiapkan surat tiap bidang : * Sebisa mungkin diusahakan sendiri oleh bidang ybs. Tetapi bila menyulitkan, tiap bidang dapat meminta bantuan kepada sekretaris dengan catatan format surat tersebut sudah dibuat sendiri oleh bidang ybs. * Tidak diperkenankan mengangkat sekretaris departemen, kecuali : * Hanya untuk membantu menyiapkan surat dan tidak ikut menandatangani. * Telah mendapatkan izin dari Ketua Umum seperti untuk kepengurusan majalah SAHABAT ISLAMI dan bukan untuk Bidang Informasi dan Komunikasi. * Tidak diperkenankan membuat surat diatas kop surat lain selain kop surat LPKSM Makassar. 1. DBIDANG DAKWAH DAN PENDIDIKAN: a. Mengisi kegiatan kajian rutin tentang Fiqih dan Aqidah. b. Mengadakan bedah yang rutin tiap bulanan. c. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam. 2. BIDANG KADERISASI : a. Mengadakan kaderisasi dalam kegiatan pendidikan informal baik pendidikan umum atau agama. b. Mengadakan latihan yang berhubungan dengan ketrampilan ( kursus). c. Mengadakan seminar dan studi banding. 3. BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI ( INFOKOM ) : a. Membuat majalah LPKSM Makassar. b. Membuat dan Mengembangkan Blogger Lpksm Makassar c. Membuat dan mengkoordinir mading. d. Bertindak sebagai humas Lpksm Makassar. e. Mendistribusikan undangan. f. Menerbitkan buletin setiap minggu 4. BIDANG DANA DAN USAHA ( DANUS ) : a. Mengusahakan dan mengadakan kegiatan yang dapat mendatangkan sumber-sumber keuangan. b. Memberikan layanan jasa pembayaran listrik. c. Membuat dan mendistribusikan penjualan kalender LPKSM. d. Membuat dan mendistribusikan penjualan buku-buku islami. f. Membuat gantungan kunci motor untuk dijual. SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN KREATIVITAS MAHASISWA MAKASSAR ( LPKSM ) PERIODE 2012-2013 Penasihat : Slamet,S.T. Pembina : Abdul Malik,S.P,d Ketua Umum : Hamka (MTK) Sekretaris : Syuib (MTK) Bendahara : Mukhaerat Muchlis (B ING) 1. Bidang Dakwah Dan Pendidikan Koordinator : Muh. Fauzan Natsir (B.Indo ) Anggota : 1. Muzakkir (B.Iggris ) 2. Awe Anshari (MTK) 3. Umar Usman (IP) 4. Yusran (FAPERTA) 2. Bidang Kaderisasi. Koordinator : Muh. Darwis (MTK) Anggota : 1. Khaerul Amal (MTK) 2. Irsan (MTK) 3. Ashar (MTK) 4. Didin Suriadi (FIS) 3. Bidang Informasi dan Komunikasi Koordinator: Syamsul Bahri Anggota : 1. Rajamilo (MTK) 2. Muh. Ridwan 3. Kalimin (MTK) 4. Fadli (FT) 4. Bidang Dana Dan Usaha Koordinator : Supardi (FEKON) Anggota : 1. Tengku Muh.Hasbi (Fekon ) 2. Adi Putra (Fekon ) 3. Tamsir (FT) 4. Dinurrahman (FIS)

Tidak ada komentar: