Kamis, 07 April 2011

artikel etika bisnis

* Home
* About Us
* Disclaimer
* Kontak
* Link-Exchange
* Valas
* SiteMap
* Kirim Artikel

Zona Ekonomi Islam
Zonaekis.com
Info Lowongan Kerja

* Home
* Akuntansi Syariah
* Ekonomi Islam
* Fiqih
* Manajemen
* News Ekonomi Islam
* Perbankan Syariah

Usaha Berhasil
Home >> Fiqih >> Analisis Fiqh mengenai Produk yang digunakan MLM
Analisis Fiqh mengenai Produk yang digunakan MLM
Artikel ini dipublish pada 9 October 2010 at 00:09 oleh Choir

produk MLM 300x249 Analisis Fiqh mengenai Produk yang digunakan MLM
Kelanjutan Dari Kajian Fiqh Muammalah tentang MLM seri 3

Zona Ekonomi Islam–Seorang muslim harus menghindari produk haram, karena ini dilarang oleh Allah SWT dan rasulnya. Segala macam produk makanan dan minuman termasuk yang diproduksi oleh perusahaan MLM, harus halal dan tidak ada keragu-raguan mengenai produk tersebut. Dalam hadistnya, diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda :
Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rosul, Allah berfirman, “Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih” (QS Al Mukminun: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS Al Baqoroh: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Robbku, wahai Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)
Al Bugha dan Mistu (2009:77) menyatakan bahwa hadist ini merupakan dasar dari berbagai hukum Islam, yang berkaitan dengan memakan makanan yang halal dan menjauhi yang haram. Dengan hadist ini maka akan didapatkan manfaat yang luas di masyarakat. Bila masyarakat mengkonsumsi yang halal maka akan tercipta kasih sayang, doanya mudah terkabul, kebagusan beribadah, tidak ada dendam, iri, saling tipu bahkan mencuri. Hadits ini merupakan salah satu ashlud din (pokok agama), di mana kebanyakan hukum syariat berporos pada hadits tersebut. Thayyib adalah suci, tidak ada kekurangan dan cela. Demikian juga Allah, Dia itu thayyib. Dia suci, tidak ada kekurangan dan cela pada diri-Nya. Dia sempurna dalam seluruh sisi. Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang thoyyib. Thayyib dalam aqidah, thayyib dalam perkataan dan thayyib dalam perbuatan. Tidak menerima artinya tidak ridho, atau tidak memberi pahala. Dan ketidakridhoan Allah terhadap sebuah amal biasanya melazimkan tidak memberi pahala pada amalan tersebut. Mengkonsumsi sesuatu yang thayyib merupakan karakteristik para rasul dan kaum mukminin. Makanan yang thayyib sangat berpengaruh terhadap kebagusan ibadah, terkabulnya doa dan diterimanya amal. Oleh sebab itu umat Islam selalu waspada agar tidak mengkonsumsi makanan yang haram, karena ini sangat merugikan bagi perusahaan MLM dan non MLM.
Umat muslim juga sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Perusahaan tersebut dapat dilihat pada web site http://warlockcomet.page.tl/Daftar-Boikot-Produk-US-dan-Israel.htm. Perhatikan apakah perusahaan tersebut anak perusahaan atau ada kerja sama dengan dengan perusahaan yang menjadi donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk membunuh saudara-saudara muslim di belahan bumi lainnya, misalnya di Palestina.
3. Analisis mengenai sisi Marketing Dan Etika Penawaran
Menurut Syarwat (2009) hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu diberikan dengan beragam tujuan untuk menjadi kaya dan berhasil dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil mewah, apartemen mahal, kapal pesiar besar dan ribuan mimpi lainnya. Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah `pensiun dini`. MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain.
Menarik apa yang dikatakan ahli ekonomi syariah Utomo (2009) bahwa perlu dipelajari lebih lanjut, bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM sesungguhnya adalah berupa piramid hanya dapat menopang sejumlah sangat kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1.000 orang downline tadi akan memerlukan 1.000.000 orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung ?
Syarwat (2009) menyatakan bila objeknya itu orang kurang mampu yang hidupnya sedang kurang mencukupi, maka semakin menjadilah mimpi tersebut berlebihan, sama dengan halnya dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan. Simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur diduga terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan besar.
Menurut analisis penulis sesungguhnya tidak ada yang salah dalam membeli mobil baru, apalagi itu digunakan untuk menunjang bisnisnya, baik pada perusahaan MLM atau non MLM. Namun yang menjadi masalah adalah bila nilainya dan cicilannya berlebihan, dan ia hanya berhitung pada masa jayanya, namun kurang berhitung tepat pada keadaan yang tidak menguntungkan. Ingatlah sesungguhnya Allah tidak suka orang yang berlebihan lagi membanggakan diri (At Takaatsur 1):

1. Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
Ada kecenderungan bahwa masyarakat awam yang kurang luas wawasannya, dapat terlena. Sering pula penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Sesungguhnya yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Keadaan ini terjadi sebelum beliau diangkat menjadi Nabi oleh Allah SWT pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM. Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan sistem seperti perusahaan MLM, karena memang tidak ada perusahaan tersebut di masa rasulullah.

Masih ada pembahasan berikutnya yang akan kami tayangkan di artikel berikutnya, nantikan.
Artikel Terkait:

* Syariah Membuat MLM Bebas Eksploitasi
* MLM Menurut Fiqh Muammalah
* Analisis tambahan Tentang MLM: Mengenai Samsarah dan Dua akad dalam satu akad
* Hukum Dasar dari sistem MLM
* MLM Syariah Dapat Sertifikasi MUI

Pencarian yang terkait :
cara menghindari makanan haram, fiqhul hadits, hadits tentang produksi, fiqih mengenai bisnis, MAKALAH TENTANG MAKANAN DAN MINUMAN MENURUT FIQIH, makalah fiqih, analisis produk makanan, produk makanan yang haram, produk yg bagus untuk menunjang MLM, mlm analisis
lg share en Analisis Fiqh mengenai Produk yang digunakan MLM
← Next post Previous post →
Subscribe / Share
Article by Choir
Authors bio is coming up shortly. Choir tagged this post with: Analisis Fiqh, analisis produk MLM, Fiqh Muammalah, Hukum Dasar MLM, hukum MLM, Menurut Fiqh, MLM, MLM haram, MLM Menurut Fiqh, Muammalah, Produk MLM, sistem MLM Read Choir articles by Choir
It's very calm over here, why not leave a comment?
Leave a Reply
Click here to cancel reply.

Name (required)

Mail (will not be published) (required)

Website

CAPTCHA Image
CAPTCHA Audio
Refresh Image
CAPTCHA Code *

Recent Posts

* BWI: Potensi Wakaf Sangat Besar
* Ingin Kembangkan Perbankan Syariah, Filipina Undang Investor Timur Tengah
* BWI Optimis Atas Pencapaian Wakaf Perbankan Syariah
* Biayai Sektor Mikro, BNI Syariah Bersinergi Dengan PINBUK
* Inggris Tawarkan Kerjasama Syariah
* London Pusat Penghubung Transaksi Syariah Dunia
* Bank Syariah Bukopin Relokasi KCP di Sumbar
* IDB Intensifkan Pembiayaan Mikro
* Pengusaha Minta Sertifikasi Standar Wisata Halal Dipermudah
* Amanah Finance Genjot Pembiayaan

Terbanyak Dilihat

* sistem ekonomi campuran
* sistem ekonomi sosialis
* sistem ekonomi kapitalis
* EKONOMI ISLAM
* pengertian produksi

Terakhir Dilihat

* contoh kerangka makalah
* keuntungan produksi
* artikel etika dan bisnis
* artikel permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia
* pengaruh zakat terhadap penawaran

Follow @Zona Ekonomi Islam
TopOfBlogs
Copyright © Ekonomi Islam | Entries (RSS) and Comments (RSS) Theme by Anxiety Disorder
2010-2011 Created by Muhammad Ibawa [Back to top ↑ ]

Tidak ada komentar: