
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KERUKUNAN KELUARGA
BERUTALLASA (KKB) GOWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
YANG DIMAKSUD DENGAN
KETENTUAN UMUM
Telah Jelas
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA
Telah Jelas
PASAL 3
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA
Telah Jelas
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Telah Jelas
BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS, VISI, MISI DAN TUJUAN
AZAS, SIFAT, STATUS, VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
AZAS
Telah Jelas
PASAL 6
SIFAT
SIFAT
Telah Jelas
PASAL 7
STATUS
Telah Jelas
PASAL 8
VISI
Telah Jelas
PASAL 9
MISI
Telah Jelas
PASAL 10
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN
Telah Jelas
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
FUNGSI DAN PERAN
PASAL 11
FUNGSI
Telah Jelas
PASAL 12
PERAN
Telah Jelas
BAB V
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
PASAL 13
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
PASAL 13
Telah Jelas
Pasal 14
PENJELASAN
Telah Jelas
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
KEANGGOTAAN
PASAL 15
Keanggotaan terdiri dari
:
1. Anggota Pengurus : Anggota biasa adalah semua pengurus kkb yang berasal dari desa
Berutallasa maupun yang diluar berutallasa yang telah telah terdaftar
dikepengurusan.
2. Anggota Biasa : Anggota biasa adalah semua warga yang berasal dari desa Berutallasa
maupun yang diluar berutallasa yang telah telah terdaftar dikepengurusan.
3. Anggota Kehormatan :Anggota
Kehormatan adalah orang – orang yang mempunyai kepedulian Pada KKB dan
disetujui oleh pengurus KKB
PASAL
16
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat dan prosedur pendaftaran menjadi anggota.
a. Mendaftarkan diri sebagai anggota KKB
b. Mematuhi dan melaksanakan AD/ ART
c. Aktif dalam kegiataan KKB
D. Memenuhi syarat dan ketentuan yang
ditetapkan pengurus kkb
PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak-hak Anggota Organisasi :
1.
Setiap
anggota biasa mempunyai hak pilih dan dipilih dalam setiap jabatan dalam
organisasi
selama memenuhi syarat dan ketententuan yang berlaku di Anggaran Dasar
2.
Setiap
anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
3.
Setiap
anggota mempunyai hak pembelaan dan perlakuan yang sama dalam organisasi.
4.
Setiap
anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
Kewajiban-Kewajiban Anggota Organisasi :
Anggota biasa :
1)
Anggota biasa wajib
mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan
serta keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh rapat pengurus KKB Gowa.
2)
Anggota
biasa wajib setia dan taat kepada KKB Gowa dan menjunjung tinggi serta menjaga nama baik
KKB Gowa .
3)
Anggota
biasa wajib berusaha untuk memajukan dan mensukseskan Program kerja KKB Gowa
Anggota Kehormatan :
Anggota kehormatan turut membantu KKB dalam
bentuk moral dan materil untuk mensukseskan tujuan KKB dengan
mentati dan melaksanakan AD/ART
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR ORGANISASI
1.
Pengurus harian, yang terdiri dari:
a. Ketua Umum KKB Gowa:
i. Ketua umum KKB Gowa adalah pimpinan tertinggi Kerukunan Keluarga
Berutallasa
ii. Ketua menjabat selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali
maksimal dalam satu periode
kepengurusan.
iii. Apabila Ketua
berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugas maka digantikan oleh Sekretaris umum dan selanjutnya berlaku
sebagai Pejabat Sementara (PJS).
a. Sekretaris umum KKB Gowa
i. Sekretaris KKB diangkat oleh Ketua Umum KKB.
ii. Sekretaris bertugas membantu Ketua dalam mengatur Administrasi
Organisasi.
b. Bendahara
umum KKB Gowa
i. Bendahara KKB diangkat oleh Ketua Umum KKB
ii. Bendahara bertugas membantu Ketua dalam mengatur Keuangan KKB.
2. Bidang-bidang
a. Bidang-bidang adalah struktur organisasi KKB
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dipimpin oleh seorang
koordinator bidang.
b. Koordinator Bidang bertugas melaksanakan Program
Kerja KKB berdasarkan bidangnya masing-masing yang berkoordinasi dengan wakil
Ketua, dan bertanggung jawab kepada Ketua umum KKB.
2. Kepengurusan KKB
- Pengurus Harian KKB, yang
terdiri dari
1) Ketua Umum
2) Sekretaris Umum
3) Bendahara Umum
4) Bidang- bidang
3. Pembina Organisasi
Pembina Organisasi adalah perangkat organisasi yang bertugas
mengawasi kepengurusan KKB dan tidak memiliki hak suara dalam mubes KKB
4. Pelindung Dan
Dewan Pengawas Organisasi
Susunan Pelindung dan Penasehat terdiri dari:
b. Pelindung
dan Dewan pengawas adalah
orang yang mempunyai pemahaman dan komitmen terhadap kemajuan KKB
c. Pelindung
dan Dewan pengawas
tidak memiliki hak suara dalam mubes KKB
d. Pelindung
dan Dewan pengawas
dapat memberi saran dan anjuran kepada pengurus baik diminta maupun tidak
diminta.
PASAL 19
PERANGKAT ORGANISASI
1.
Hak-hak
pembina
Organisasi :
a. Memberikan
saran dan pandangan pada pengurus KKB diminta atau tidak diminta.
b. Apabila
Ketua umum dan
Sekretaris umum berhalangan tetap maka pembina menyelenggarakan Mubes
Luar Biasa.
2. Kewajiban
pembina
adalah berupaya mensukseskan pelaksanaan
program kerja KKB.
PASAL 20
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Telah Jelas
BAB VIII
KEPENGURUSAN
PASAL 21
MASA KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Telah Jelas
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
PASAL
22
PERANGKAT ORGANISASI
1.Musyawarah
besar KKB
1. Musyawarah besar Luar Biasa
dapat dilaksanakan jika roda organisasi tidak berjalan selama 1 Tahun 6 bulan,
atau melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan AD/ART
2. Mubes dilaksanakan 3 tahun sekali
3. Mubes
merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
4. Mubes adalah Musyawarah
yang dihadiri oleh kepengurusan KKB
dan anggota KKB.
5. Mubes Luar Biasa adalah
Musyawarah yang dihadiri oleh pembina, Pengurus KKB.
6. Raker Kerja (RAKER) adalah
Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Pengurus KKB guna
membahas dan menyusun program kerja KKB selama
satu periode kepengurusan dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu
periode kepengurusan.
7. Rapat internal kepengurusan
adalah rapat yang diikuti oleh minimal 2 (dua) pengurus harian dan koordinator
bidang-bidang guna mengevaluasi kinerja organisasi dan dilaksanakan minimal
satu kali dalam dua bulan.
8. Rapat internal bidang
adalah rapat yang diikuti oleh koordinator dan seluruh anggota bidang guna
mengevaluasi kinerja bidang dan dilaksanakan minimal satu kali dalam satu
bulan.
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL
23
SUMBER KEUANGAN
Telah Jelas
BAB XI
POLA HALUAN KERJA
PASAL 24
POLA HALUAN KERJA
Telah Jelas
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
1. Pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan di MUBES
2. Rencana pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah
Tangga sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan pembahasan dan perubahan Anggaran
Rumah Tangga sekurang-kurangnya 2/3 anggota Peserta yang hadir pada mubes
BAB XI
PASAL 26
PENUTUP
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan atau
Ketentuan-ketentuan lain dalam Organanisasi KKB.
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga
ini disahkan oleh Musyawarah Besar anggota KKB 2014 yang berdasarkan Hikmah
Kebijaksanaan serta Mufakat pada hari Minggu 19 Januari 2014. Pukul 13.40 WIB.
Ditetapkan di
Pada Tanggal :
Musyawarah Besar ( MUBES )
PIMPINAN
SIDANG
KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar