Rabu, 25 Januari 2017

Anggaran Rumah Tangga kerukunan keluarga berutallasa gowa



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA (KKB) GOWA


BAB I
KETENTUAN UMUM
            PASAL 1          
YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN UMUM
Telah Jelas
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA
Telah Jelas
PASAL 3
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA
Telah Jelas
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Telah Jelas
BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS,  VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Telah Jelas
PASAL 6
SIFAT
Telah Jelas
PASAL 7
STATUS
Telah Jelas
PASAL 8
VISI
Telah Jelas
PASAL 9
MISI
Telah Jelas
PASAL 10
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN
Telah Jelas
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
PASAL 11
FUNGSI
Telah Jelas
PASAL 12
PERAN
Telah Jelas
BAB V
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
PASAL 13
Telah Jelas
Pasal 14
PENJELASAN
Telah Jelas
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
Keanggotaan terdiri dari :
1.    Anggota Pengurus  : Anggota biasa adalah semua  pengurus kkb yang berasal dari desa Berutallasa maupun yang diluar berutallasa yang telah telah terdaftar dikepengurusan.
2. Anggota Biasa : Anggota biasa adalah semua  warga yang berasal dari desa Berutallasa maupun yang diluar berutallasa yang telah telah terdaftar dikepengurusan.
3.    Anggota Kehormatan :Anggota Kehormatan adalah orang – orang yang mempunyai kepedulian Pada KKB dan disetujui oleh pengurus KKB
PASAL 16
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat dan prosedur pendaftaran menjadi anggota.
a.  Mendaftarkan diri sebagai anggota KKB
b.  Mematuhi dan melaksanakan AD/ ART
c.   Aktif dalam kegiataan KKB
D. Memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan  pengurus kkb
PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak-hak Anggota Organisasi :
1.    Setiap anggota biasa mempunyai hak pilih dan dipilih dalam setiap jabatan dalam organisasi selama memenuhi syarat dan ketententuan yang berlaku di Anggaran Dasar
2.    Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
3.    Setiap anggota mempunyai hak pembelaan dan perlakuan yang sama dalam organisasi.
4.    Setiap anggota kehormatan mempunyai hak bicara.

Kewajiban-Kewajiban Anggota Organisasi :
Anggota biasa :

1)     Anggota biasa wajib mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh rapat pengurus KKB Gowa.

2)     Anggota biasa wajib setia dan taat kepada KKB Gowa dan menjunjung tinggi serta menjaga nama baik KKB Gowa .
3)     Anggota biasa wajib berusaha untuk memajukan dan mensukseskan Program kerja KKB Gowa 

Anggota Kehormatan :
Anggota kehormatan turut membantu KKB dalam bentuk moral dan materil untuk mensukseskan tujuan KKB dengan mentati dan melaksanakan AD/ART
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR ORGANISASI
1.    Pengurus harian, yang terdiri dari:
a. Ketua Umum KKB Gowa:
i.      Ketua umum KKB Gowa adalah pimpinan tertinggi Kerukunan Keluarga Berutallasa
ii.    Ketua menjabat selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali maksimal  dalam satu periode kepengurusan.
iii.  Apabila Ketua berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugas maka digantikan oleh  Sekretaris umum dan selanjutnya berlaku sebagai Pejabat Sementara (PJS).

a.  Sekretaris umum KKB Gowa
i.   Sekretaris KKB diangkat oleh Ketua Umum KKB.
ii.    Sekretaris bertugas membantu Ketua dalam mengatur Administrasi Organisasi.

b.   Bendahara umum KKB Gowa 
i.      Bendahara KKB diangkat oleh Ketua Umum KKB
ii.    Bendahara bertugas membantu Ketua dalam mengatur Keuangan KKB.
2.    Bidang-bidang
a.  Bidang-bidang adalah struktur organisasi KKB yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dipimpin oleh seorang koordinator  bidang.
b.  Koordinator Bidang bertugas melaksanakan Program Kerja KKB berdasarkan bidangnya masing-masing yang berkoordinasi dengan wakil Ketua, dan bertanggung jawab kepada Ketua umum KKB.
2. Kepengurusan KKB
  1. Pengurus Harian KKB, yang terdiri dari
1)  Ketua Umum
2)  Sekretaris Umum
3)  Bendahara Umum
4)  Bidang- bidang
3. Pembina  Organisasi
Pembina Organisasi adalah perangkat organisasi yang bertugas mengawasi kepengurusan KKB dan tidak memiliki hak suara dalam mubes KKB
4. Pelindung Dan Dewan Pengawas Organisasi
Susunan Pelindung dan Penasehat terdiri dari:
b.  Pelindung dan Dewan pengawas adalah orang yang mempunyai pemahaman dan komitmen terhadap kemajuan KKB
c.   Pelindung dan Dewan pengawas tidak memiliki hak suara dalam mubes KKB
d.  Pelindung dan Dewan pengawas dapat memberi saran dan anjuran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
PASAL 19
PERANGKAT ORGANISASI
1.    Hak-hak pembina Organisasi :
a.  Memberikan saran dan pandangan pada pengurus KKB diminta atau tidak diminta.
b.  Apabila Ketua umum dan Sekretaris umum berhalangan tetap maka pembina menyelenggarakan Mubes Luar Biasa.
2.    Kewajiban pembina adalah  berupaya mensukseskan pelaksanaan program kerja KKB.
PASAL 20
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Telah Jelas
BAB VIII
KEPENGURUSAN
PASAL 21
MASA KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Telah Jelas
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
PASAL 22
PERANGKAT ORGANISASI
1.Musyawarah besar  KKB
1.    Musyawarah besar Luar Biasa dapat dilaksanakan jika roda organisasi tidak berjalan selama 1 Tahun 6 bulan, atau melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan AD/ART
2.    Mubes dilaksanakan 3 tahun sekali
3.    Mubes merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
4.    Mubes adalah Musyawarah yang dihadiri oleh kepengurusan KKB dan anggota KKB.
5.    Mubes Luar Biasa adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pembina, Pengurus KKB.
6.    Raker Kerja (RAKER) adalah Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Pengurus KKB guna membahas dan menyusun program kerja KKB selama satu periode kepengurusan dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
7.    Rapat internal kepengurusan adalah rapat yang diikuti oleh minimal 2 (dua) pengurus harian dan koordinator bidang-bidang guna mengevaluasi kinerja organisasi dan dilaksanakan minimal satu kali dalam dua bulan.
8.    Rapat internal bidang adalah rapat yang diikuti oleh koordinator dan seluruh anggota bidang guna mengevaluasi kinerja bidang dan dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan.
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 23
SUMBER KEUANGAN
Telah Jelas
BAB XI
POLA HALUAN KERJA
PASAL 24
POLA HALUAN KERJA
Telah Jelas
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.    Pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di MUBES
2.    Rencana pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.    Keputusan pembahasan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya 2/3 anggota Peserta yang hadir pada mubes
BAB XI
PASAL 26
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan atau Ketentuan-ketentuan lain dalam Organanisasi KKB.
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Besar anggota KKB 2014 yang berdasarkan Hikmah Kebijaksanaan serta Mufakat pada hari Minggu 19 Januari 2014. Pukul 13.40 WIB.
Ditetapkan di
Pada Tanggal    :
Musyawarah Besar  ( MUBES )
PIMPINAN SIDANG
KETUA                             WAKIL KETUA             SEKRETARIS

Tidak ada komentar: