
ANGGARAN DASAR (AD)
KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA (KKB) GOWA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, bangsa Indonesia yang
memiliki latar belakang suku, budaya dan adat istiadat, yang beraneka ragam
adalah suatu potensi bangsa yang kaya akan nilai–nilai luhur perlu dipelihara,
dikembangkan dan diamalkan sebagai salah satu sumber motivasi bagi kemajuan dan
kejayaan bangsa.
Bahwa warisan nilai-nilai kearifan lokal seperti, Sipakkatau,
Sipassiriki, Sipaccei, Sipangngaliki,
dan Assipangadakang yang menjadi pedoman hidup bagi orang yang berasal dari
Desa Berutallasa Gowa yang sudah menjadi kebudayaan di Bumi Nusantara.
Nilai–nilai luhur Siri na Pacce yang telah tersaji positif seharusnya
terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara
Kesatuan Republk Indonesia.
Dengan berlandaskan atas kesadaran dan keyakinan masyarakat
Berutallasa yang bermukim di dalam dan luar
Desa Berutallasa maka dengan berpedoman kepada AD/ART, kami menghimpun diri
dalam satu wadah organisasi Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa yang disingkat KKB Gowa dengan Anggaran Dasar :
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN UMUM:
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN UMUM:
1. KKB Gowa adalah: Kerukunan Keluarga Berutallasa (KKB) Gowa
2. BPH Adalah : Badan Pengurus Harian
3. AD / ART adalah: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. MUBES adalah:Musyawarah Besar
5. MUSLUB
adalah:Musyawarah Luar Biasa
5. RAKER adalah: Rapat Kerja
5. RAKER adalah: Rapat Kerja
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA
Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Berutallasa disingkat (
KKB) Gowa.
PASAL 3
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA
KKB GOWA didirikan di Makassar pada tanggal 26 Januari 2014 untuk waktu
yang tidak ditentukan.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi Kerukunan
Keluarga Berutallasa (KKB) GOWA berkedudukan
pada tempat pengurus Harian di Kota Makassar.
BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS, VISI, MISI DAN TUJUAN
AZAS, SIFAT, STATUS, VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
AZAS
Kerukunan Keluarga Berutallasa GOWA berazaskan Pancasila
PASAL 6
SIFAT
SIFAT
KKB adalah Organisasi
sosial kemasyarakatan yang bersifat
kekeluargaan dengan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun
organisasi kemasyarakatan lainnya.
PASAL 7
STATUS
KKB Gowa adalah
organisasi daerah
PASAL 8
VISI
Mewujudkan desa yang
unggul, kreatif dan sejahterah
PASAL 9
MISI
Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa yang menghimpun diri dalam suatu
organisasi di berutallasa yang berdasarkan rasa kekeluargaan
PASAL 10
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN :
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN :
1. Menciptakan hubungan
kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat
kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat yang berasal dari Desa
Berutallasa Gowa dimana dia berada.
2. Memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budaya Siri’ Na Pacce, seperti Sipakkatau,
Sipassiriki, Sipaccei, Sipangalikki, dan Assipangadakang bagi sesama orang yang
berasal dari Desa Berutallasa Gowa dan
menjadi nilai-nilai budaya dimana warga KKB Gowa berdomisili (akulturasi) yang
merupakan bagian dari budaya Nasional
3. Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia Bagi orang yang Berasal dari Desa Berutallasa.
4. Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan
pengabdian anggota KKB Gowa di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan nasional.
5. Menggalang potensi untuk
memberi kontribusi pada pembangunan Desa Berutallasa khususnya dan Pembangunan
Nasional pada Umumnya.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
FUNGSI DAN PERAN
PASAL 11
FUNGSI
KKB Gowa berfungsi sebagai
organisasi kerukunan keluarga
PASAL 12
PERAN
KKB Gowa berperan
sebagai organisasi kekeluargaan untuk kemajuan bersama
BAB V
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
PASAL 13
PASAL 13
PASAL
14
PENJELASAN
- Tulisan
Kerukunan Keluarga Berutallasa melambangkan
nama organisasi sekaligus daerah kedudukan organisasi yang berada di desa
Berutallasa.
- Tulisan
KKB merupakan akronim (singkatan)
dari nama organisasi
- Warna kuning
melambangkan kemulian tujuan
- Warna Hitam melambangkan
ke kepercayaan diri yang kuat
- Dua
bintang melambangkan dua kalimat syahadat
- Lingkaran
melambangkan persatuan
- 1
Lingkaran besar melambangkan organisasi KKB
- Tulisan
dalam bersatu menuju desa sejahtera melambangkan
motto KKB
- Gunung melambangkan daerah berpegunungan.
- Warna Hijau adalah Sifat organisasi KKB yaitu Kekeluargaan, Kesuburan,
sekaligus kesejahteraan bagi desa Berutallasa yang terkenal dengan
hasil-hasil buminya seperti jagung kuning, padi, sayur-sayuran, dan
lain-lain. Artianya ini juga berhubungan dengan sifat organisasi KKB yaitu
Kedaerahan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
Anggota Terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
PASAL 16
SYARAT KEANGGOTAAN
a. Anggota KKB terdiri dari orang tinggal didalam Desa Berutallasa
maupun yang tinggal luar berutallasa.
b. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam
ART.
PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga
(ART).
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR, SUSUNAN, ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI DAN ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR, SUSUNAN, ORGANISASI
Susunan Organisasi ini terdiri dari Badan Pengurus Harian yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 19
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi
Tingkat Badan Pengurus Harian terdiri
dari:
1. Pelindung
1. Pelindung
2. Dewan Penyantun
3. Dewan Pengawas
4. Pembina
5. Badan Pengurus KKB, terdiri dari:
3. Dewan Pengawas
4. Pembina
5. Badan Pengurus KKB, terdiri dari:
a. Pengurus Harian
b. Anggota Bidang
PASAL 20
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak dan Kewajiban pengurus KKB adalah:
a. Ketua umum atas nama
pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili suatu hal
demi kemajuan organisasi.
b. Bilamana ketua
berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris umum dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban
yang sama.
c. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKB.
d. Sekretaris berkewajiban
menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
e. Bendahara umum menangani
kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus dan kepada pemberi
dana yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota.
f. Bidang-bidang berkewajiban menjalankan program kerja yang telah
disepakati bersama.
g. Selanjutnya mengenai hak
dan kewajiban anggota KKB diatur dalam ART
BAB VIII
KEPENGURUSAN
PASAL 21
MASA KEPENGURUSAN DAN
PEMILIHAN PENGURUS
a.
Masa kerja pengurus adalah 4 tahun, sejak tanggal
tanggal dilantik
b. Ketua umum, sekretaris
umum dan bendahara umum yang habis masa kerjanya tidak dapat dipilih kembali
untuk masa kerja berikutnya.
c. Selain
poin,(b) pasal 21 maka setiap anggota dapat dipilih menjadi pengurus paling
lama dua kali masa kerja.
d. Untuk calon ketua umum
harus orang merantau ( tidak menetap lama diberutallasa) dan loyal terhadap
organisasi selama 1 kepengurusan
e. Selama pengurus baru
belum terbentuk dan belum dilantik, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
f. Tata Cara Pemilihan pengurus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 22
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 22
PERANGKAT ORGANISASI
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Luar Biasa
2. Rapat Terdiri dari :
a. Rapat Pleno
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat Bidang
d. Rapat Kepanitiaan
e. Rapat Koordinasi
f. Rapat Khusus
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 23
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 23
SUMBER KEUANGAN
1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah, halal
dan tidak mengikat, dan usaha lain yang
tidak bertentangan dengan azas, sifat
dan tujuan organisasi.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan
peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi, dilakukan oleh organisasi
3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi, dilakukan oleh organisasi
4.
Usaha-usaha yang sah dan halal serta sesuai dengan AD/ART serta azas dan
tujuan Kerukunan Keluarga
Berutallasa.
5.
Donatur yang tidak mengikat serta sesuai
dengan AD/ART serta azas dan
tujuan Kerukunan Keluarga
Berutallasa
BAB XI
HALUAN KERJA
PASAL 24
POLA HALUAN KERJA
1. Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa bersifat
koordinatif.
2. Dalam pelaksanaan program kerja, Kerukunan
Keluarga Berutallasa saling mendukung dengan berdasarkan atas rasa
kekeluargaan.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.
Pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di
MUBES
2. Rencana pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar sedapat mungkin
disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 anggota Peserta yang hadir pada mubes
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 27
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 28
PEGESAHAN
1. Pengesahan Anggaran
Dasar KKB GOWA I ditetapkan pada RAKER I
di Tanjung Bayang Makassar, tanggal 8 Februari 2014
2. Pengesahan Anggaran
Dasar KKB GOWA II ditetapkan pada MUBES I di Tempat,,,,,,,,,,,,,, tanggal
,,,,,,,,,, Bulan,,,,,,,,,,,,,,,, Tahub
20,,, Pukul,,,,,,,,,,,,ditetapkan
berdasarkan Hikmah Kebijaksanaan serta mufakat
PIMPINAN SIDANG
KETUA
WAKIL KETUA SEKRETARIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar