Rabu, 25 Januari 2017

Anggaran Dasar Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa

 

ANGGARAN DASAR (AD)
                              
KERUKUNAN KELUARGA BERUTALLASA (KKB) GOWA

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang suku, budaya dan adat istiadat, yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang kaya akan nilai–nilai luhur perlu dipelihara, dikembangkan dan diamalkan sebagai salah satu sumber motivasi bagi kemajuan dan kejayaan bangsa.

Bahwa warisan nilai-nilai kearifan lokal seperti, Sipakkatau, Sipassiriki,  Sipaccei, Sipangngaliki, dan Assipangadakang yang menjadi pedoman hidup bagi orang yang berasal dari Desa Berutallasa Gowa yang sudah menjadi kebudayaan di Bumi Nusantara.

Nilai–nilai luhur Siri na Pacce yang telah tersaji positif seharusnya terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia.

Dengan berlandaskan atas kesadaran dan keyakinan masyarakat Berutallasa yang bermukim di dalam dan  luar Desa Berutallasa maka dengan berpedoman kepada AD/ART, kami menghimpun diri dalam satu wadah organisasi Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa yang disingkat KKB Gowa dengan Anggaran Dasar :

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN UMUM:

1. KKB Gowa adalah: Kerukunan Keluarga Berutallasa (KKB) Gowa
2. BPH Adalah : Badan Pengurus Harian
3. AD / ART adalah: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. MUBES adalah:Musyawarah Besar
5. MUSLUB adalah:Musyawarah Luar Biasa
5. RAKER adalah: Rapat Kerja

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
NAMA

Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Berutallasa disingkat ( KKB) Gowa.

PASAL 3
WAKTU DIDIRIKAN DAN LAMANYA


KKB GOWA didirikan di Makassar pada tanggal 26 Januari 2014  untuk  waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi Kerukunan Keluarga Berutallasa (KKB) GOWA berkedudukan  pada tempat pengurus Harian di Kota Makassar.


BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS,  VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS



Kerukunan Keluarga Berutallasa GOWA berazaskan  Pancasila

PASAL 6
SIFAT



KKB adalah Organisasi sosial  kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dengan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

PASAL 7
STATUS
KKB Gowa adalah organisasi daerah
PASAL 8
VISI

Mewujudkan desa yang unggul, kreatif dan  sejahterah

PASAL 9
MISI
Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa yang menghimpun diri dalam suatu organisasi di berutallasa yang berdasarkan rasa kekeluargaan

PASAL 10
TUJUAN
ORGANISASI INI BERTUJUAN :
1.  Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat yang berasal dari Desa Berutallasa Gowa dimana dia berada.

2.  Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya Siri’ Na Pacce, seperti Sipakkatau, Sipassiriki, Sipaccei, Sipangalikki, dan Assipangadakang bagi sesama orang yang berasal dari Desa Berutallasa Gowa  dan menjadi nilai-nilai budaya dimana warga KKB Gowa berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional

3.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bagi orang yang Berasal dari Desa Berutallasa.

4.   Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKB Gowa di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

5.  Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan Desa Berutallasa khususnya dan Pembangunan Nasional pada Umumnya.


BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
PASAL 11
FUNGSI
KKB Gowa berfungsi sebagai organisasi kerukunan keluarga

PASAL 12
PERAN
KKB Gowa berperan sebagai organisasi kekeluargaan untuk kemajuan bersama

BAB V
GAMBAR LAMBANG DAN PENJELASAN
     PASAL 13
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi3CGGNicBkJSpLA2lII1CSO8SPH8vfzjkJS9eBX6iEpMd5n1IoVeI4H6epdQyb4F1a1PExorHw3FVkBrzZ0adDwBhLkauSyeYX0RuUjHRtVohqaJN1M2bCF2D7jkshOHLFjFODNhOcKA/s1600/g.jpg
           
PASAL 14
PENJELASAN
  1. Tulisan Kerukunan Keluarga Berutallasa melambangkan nama organisasi sekaligus daerah kedudukan organisasi yang berada di desa Berutallasa.
  2. Tulisan KKB merupakan akronim (singkatan) dari nama organisasi
  3. Warna kuning melambangkan kemulian tujuan
  4. Warna Hitam melambangkan ke kepercayaan diri yang kuat
  5. Dua bintang  melambangkan dua kalimat syahadat
  6. Lingkaran melambangkan persatuan
  7. 1 Lingkaran besar melambangkan organisasi KKB
  8. Tulisan dalam bersatu menuju desa sejahtera melambangkan motto KKB
  9. Gunung  melambangkan daerah berpegunungan.
  10. Warna Hijau adalah Sifat organisasi KKB yaitu Kekeluargaan, Kesuburan, sekaligus kesejahteraan bagi desa Berutallasa yang terkenal dengan hasil-hasil buminya seperti jagung kuning, padi, sayur-sayuran, dan lain-lain. Artianya ini juga berhubungan dengan sifat organisasi KKB yaitu Kedaerahan.

BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
Anggota Terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan

PASAL 16
SYARAT KEANGGOTAAN

a. Anggota KKB terdiri dari orang tinggal didalam Desa Berutallasa maupun yang tinggal luar berutallasa.
b. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam ART.

PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN ORGANISASI
PASAL 18
STRUKTUR, SUSUNAN, ORGANISASI

Susunan Organisasi ini terdiri dari Badan Pengurus Harian yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 


PASAL 19
PERANGKAT ORGANISASI



Perangkat organisasi Tingkat Badan Pengurus Harian  terdiri dari:
     1. Pelindung
2. Dewan Penyantun
3. Dewan Pengawas
4. Pembina
5. Badan
Pengurus KKB, terdiri dari:
a.  Pengurus Harian
b.  Anggota Bidang


PASAL 20
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Hak dan Kewajiban pengurus KKB adalah:

a.  Ketua umum atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili suatu hal demi kemajuan organisasi.

b.  Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris umum  dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

c.   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKB.

d.  Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

e.  Bendahara umum menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus dan kepada pemberi dana yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota.

f.    Bidang-bidang berkewajiban menjalankan program kerja yang telah disepakati bersama.
g.  Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban anggota KKB diatur dalam ART

BAB VIII
KEPENGURUSAN
PASAL 21
MASA KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
 
a. 
Masa kerja pengurus adalah 4 tahun, sejak tanggal tanggal dilantik

b.  Ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang habis masa kerjanya tidak dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.

c.   Selain poin,(b) pasal 21 maka setiap anggota dapat dipilih menjadi pengurus paling lama dua kali masa kerja.

d.  Untuk calon ketua umum harus orang merantau ( tidak menetap lama diberutallasa) dan loyal terhadap organisasi selama 1 kepengurusan

e.  Selama pengurus baru belum terbentuk dan belum dilantik, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

f.    Tata Cara Pemilihan pengurus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 22
PERANGKAT ORGANISASI

1. Musyawarah terdiri dari :
    a. Musyawarah Besar
    b. Musyawarah Luar Biasa

2. Rapat Terdiri dari :
    a.  Rapat Pleno
    b.  Rapat Pengurus Harian
    c.  Rapat Bidang
    d.  Rapat Kepanitiaan
    e.  Rapat Koordinasi
    f.   Rapat Khusus


BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 23
SUMBER KEUANGAN

1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah, halal 
      dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat
      dan tujuan organisasi.
  2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan
      peralihan hak lainnya.
  3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi, dilakukan oleh  organisasi
  4. Usaha-usaha yang sah dan halal serta sesuai dengan AD/ART serta azas dan 
      tujuan Kerukunan Keluarga Berutallasa.
  5. Donatur yang tidak mengikat serta sesuai  dengan AD/ART serta azas dan 
      tujuan Kerukunan Keluarga Berutallasa

BAB XI
HALUAN KERJA
PASAL 24
POLA HALUAN KERJA

1.    Kerukunan Keluarga Berutallasa Gowa  bersifat koordinatif.
2.    Dalam pelaksanaan program kerja, Kerukunan Keluarga Berutallasa saling mendukung dengan berdasarkan atas rasa kekeluargaan.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.    
Pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di MUBES
2.    Rencana pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.    Keputusan pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar sekurang-kurangnya 2/3 anggota Peserta yang hadir pada mubes

BAB XIII
PENUTUP
PASAL 27
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 28
PEGESAHAN
1.  Pengesahan Anggaran Dasar KKB GOWA I ditetapkan pada RAKER  I di Tanjung Bayang Makassar, tanggal 8 Februari 2014
2.  Pengesahan Anggaran Dasar KKB GOWA II ditetapkan pada MUBES I di Tempat,,,,,,,,,,,,,, tanggal ,,,,,,,,,, Bulan,,,,,,,,,,,,,,,, Tahub  20,,, Pukul,,,,,,,,,,,,ditetapkan  berdasarkan Hikmah Kebijaksanaan serta mufakat

PIMPINAN SIDANG
KETUA                           WAKIL KETUA                           SEKRETARIS

Tidak ada komentar: