Jumat, 27 Mei 2011

Istilah Bisnis


DAFTAR ISTILAH BISNIS #8
PREMI
Atau premium "harga" yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu 
Opsi. Harga premi ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara 
pembeli dan penjual di lantai Bursa (Selisih harga jual atas nilai 
pari/nominal saham preferen atau obligasi) 

PREMIUM/PREMI
Biaya asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu 
tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer 
disebut premi asuransi

PRICE EARNING RATIO (PER)
a. Perbandingan antara harga pasar saham perusahaan dengan 
pendapatan persaham perusahaan tersebut di dalam periode tertentu, 
lazimnya rasio ini digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya harga 
saham suatu perusahaan dengan membandingkan ratio rata-rata industri 
sejenis
b.Harga suatu saham dibagi dengan penghasilan persahamnya. P/E Ratio 
ini, yang juga dikenal dengan istilah multiple, memberikan para 
investor suatu gambaran berapa yang mereka harus bayar bagi kekuatan 
perusahaan untuk memperoleh hasil (Company's earning power). Semakin 
tinggi P/E ratio suatu saham, berarti semakin besar yang harus 
dibayar oleh investor. Dengan demikian, pertumbuhan pendapatan yang 
diharapkan investor semakin tinggi

PRICE PRIORITY (PRIORITAS HARGA)
Permintaan pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas diatas 
permintaan pada harga dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih 
rendah memiliki prioritas di atas penawaran harga yang lebih tinggi 

PRIMARY MARKET (PASAR PERDANA)
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari 
Ketua Bapepam. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan 
melalui Underwriter atau Selling agennya dengan membawa tanda bukti 
diri 

PRIMER DIVIDEND (DIVIDEN POKOK)
Dividen minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran dasar 
perusahaan dan dibayar bilamana ada keuntungan yang memungkinkan 
untuk pembayaran. Primer dividend tersebut dapat disamakan seperti 
bunga 

PRINCIPAL (POKOK MODAL)
Orang atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya 
sendiri. Dengan demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli 
tersebut menjadi tanggung jawabnya 

PRINCIPAL SHAREHOLDER
(Pemegang Saham Utama) Setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam 
efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham suatu 
Perseroan Terbatas 

PRIOR PREFERED STOCK
(Saham Preferen Unggul/Saham Hak) Saham preferen yang hak 
prioritasnya atas dividen dan asset lebih tinggi daripada saham 
preferen lain 

PRIVATE OFFERING (EMISI TERBATAS)
Penjualan sekuritas/saham kepada orang atau badan dalam jumlah 
tertentu : biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada 
pemegang saham lama. Dalam hal ini perlu diperhatikan : 
1. Jumlah orang atau badan yang akan ditawarkan
2. Jumlah sekuritas/saham yang akan dijual

PRIVATE PLACEMENT
(Saham Jual Terbatas & Penempatan Privat) Penjualan efek oleh 
perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga 
keuangan, perusahaan asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan 
yang berlaku penjualan efek disebut private placement jika 
ditawarkan tidak lebih dari 20 orang 

PROFIT (KEUNTUNGAN)
Selisih antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya 
yang diperlukan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut 

PROFIT AND LOSS ACCOUNT/INCOME STATEMENT
(Perhitungan Rugi/Laba) Ikhtisar yang meringkaskan pendapatan dan 
pengeluaran organisasi/perusahaan untuk menunjukkan laba bersih atau 
rugi selama jangka waktu fiskal yang bersangkutan 

PROFIT SHARES
Surat berharga yang biasanya diberikan kepada pemegang saham pendiri 
tetapi dapat pula diberikan kepada pemegang saham yang bukan 
pendiri. Saham tersebut mencantumkan nilai nominal. Mempunyai hak 
suara dalam RUPS, memperoleh bagian dari keuntungan perseroan dan 
pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas sisa kekayaan 
perseroan. Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar 
perseroan 

PROFIT SHARING BOND
(Obligasi Bagi Hasil) Obligasi yang selain memberikan bunga tertentu 
juga turut menerima dari laba perusahaan yang menerbitkan obligasi 
tersebut 

PROMISSORY NOTE (SURAT SANGGUP BAYAR)
Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah 
uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau 
kepada penggantinya 


PROMOTER (PROMOTOR)
Setiap pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha 
untuk suatu Reksa Dana 


PROSPECTUS (PROSPEKTUS)
Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk 
menawarkan efek dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli 
atau memperdagangkan efek, kecuali pernyataan atau informasi yang 
berdasarkan ketentuan Bapepam dinyatakan bukan sebagai prospektus 

PROXY (PROKSI/KUASA)
Surat kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang 
untuk memberikan suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih 
Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan persetujuan RUPS 

PUBLIC COMPANY (PERUSAHAAN PUBLIK)
Perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal 
Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan 
sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang 
saham dan sudah listing di Bursa Efek 

PUBLIC OFFERING (PENAWARAN UMUM)
Penawaran efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau 
ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, atau telah dijual 
kepada 50 (lima puluh) pihak 


PUBLIC OWNERSHIP (PEMILIKAN SAHAM)
Suatu perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat 
luas, sehingga terdapat demokratisasi pemilikan saham 

PURE SPLIT (SPLIT MURNI)
Suatu penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi 
pemegang saham atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. 
Istilah lain untuk split adalah split uap, misalnya PT A mengadakan 
stock split 4 : 1 

QUALIFIED OPINION
(Pernyataan Bersyarat) Pernyataan pendapat akuntan publik atas 
Laporan Keuangan Badan usaha yang diperiksanya memperlihatkan posisi 
keuangan yang wajar secara bersyarat 

QUORUM (KUORUM)
Jumlah minimum hak suara pemegang saham yang harus hadir dalam RUPS 
untuk dapat mengambil suatu keputusan sesuai anggaran dasar 
perusahaan 

QUOTATION (CATATAN HARGA EFEK)
Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu 
saham (sekuritas) atau komoditi 

REAL EFFECTIVE EXCHANGE RATE (REER)
Indeks nilai tukar riil yang diukur dengan cara membandingkan nilai 
tukar tertentu dengan sekumpulan nilai tukar (basket currency) 
beberapa negara lain yang telah disesuaikan dengan inflasi pada 
tahun tertentu dan menggunakan bobot timbangan nilai perdagangan 
negara-negara tersebut. Saat ini pengukuran menggunakan tahun dasar 
1995 dengan membandingkan pada 8 negara mitra dagang

REAL TIME GROSS SETTLEMENT (RTGS)
Merupakan suatu penyelesaian kewajiban bayar membayar (settlement) 
yang dilakukan secara on-line atau seketika untuk setiap instruksi 
transfer dana 

RECORD DATE (TANGGAL CATAT)
Tanggal pendaftaran nama pemegang saham dalam buku saham emiten agar 
yang bersangkutan dapat menerima dividen hak suara dan lain-lain 

RECOVERY
Penjualan atas obyek pertanggungan. Tujuannya untuk memperkecil 
nilai kerugian pihak penanggung.

REDEMPTION (PELUNASAN)
Pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai 


REDEMPTION PREMIUM (PREMI TEBUSAN)
Premi yang dibayarkan oleh emiten atas penarikan sekuritas yang 
besarnya sesuai dengan syarat perjanjian antara emiten dengan 
pembeli pertama saham/sekuritas 

REDEMPTION VALUE (NILAI TEBUSAN)
Harga obligasi pada saat dilakukan penebusan/pelunasan 


REFUNDING/REFINANCING (DANA TARIK)
Penjualan saham/sekuritas baru oleh emiten yang hasilnya 
dipergunakan untuk menarik saham/sekuritas yang telah diterbitkan 

REGISTERED STOCK (SAHAM ATAS NAMA)
Saham perusahaan dapat dikeluarkan atas nama sipembeli. Saham atas 
nama dapat memberikan perlindungan bagi sipemegang terhadap 
pencurian kebakaran dan sebagainya, sedangkan dilain pihak 
perusahaan yang bersangkutan memiliki register dari nama para 
pemegang saham 

REGISTRATION STATEMENT (PERNYATAAN PENDAFTARAN)
Dokumen yang wajib diajukan kepada Ketua Bapepam oleh Emiten sebelum 
melakukan penawaran umum atau suatu efek kepada masyarakat, atau 
Perusahaan Publik 


REGULAR AWAY (CARA BIASA)
Penyerahan sekuritas setelah terjadi jual beli, Penentuan tanggalya 
bergantung pada peraturan yang berlaku. Di Indonesia berlaku aturan 
empat hari setelah terjadi transaksi atau disebut pula dengan T + 4 

REKENING TERPISAH
Rekening pada bank yang disetujui Bappebti, yang dibuka khusus untuk 
menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana 
Sentra Dana Berjangka, terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan 
dana tersebut 

RELISTING (PENCATATAN KEMBALI)
Pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di 
Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa 
(delisting). 

REPUTASI BISNIS
Kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas 
serta perilaku yang baik, yang antara lain ditunjukkan dengan: 1 
tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana 2 tidak pernah 
masuk daftar hitam perbankan 3 tidak pernah dinyatakan pailit dalam 
kurun waktu lima tahun terakhir 

RESERVES (CADANGAN)
Cadangan suatu dewan mata uang harus cukup untuk menjamin bahwa 
semua pemegang mata uang kertas dan koin dapat mengkonversikannya ke 
dalam mata uang atau komoditas cadangan. Dewan mata uang seringkali 
mempunyai cadangan 105% atau 110% dari kewajiban ( liabilities ), 
tidak hanya 100%, agar mempunyai suatu tingkat proteksi ( protection 
margin ) kalau obligasi-obligasi yang dipegangnya kehilangan nilai

RESISTANCE LEVEL
Suatu titik atau level harga di mana harga saham yang tengah naik, 
berubah arah menjadi menurun. Lawannya adalah Support Level.

RESTRUKTURISASI KREDIT
Upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar 
debitur dapat memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain 
melalui: penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga 
kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka 
waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan aset 
debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konversi melalui 
penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur 

RETURN (PENDAPATAN/HASIL)
Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu 
perusahaan di dalam periode tertentu 


REVERSAL 
adanya pergerakkan saham yang mulai berbalik arah, dari trend naik 
akan menjadi trend turun, demikian sebaliknya

REVERSE SPLIT
Sebuah penurunan dalam jumlah saham suatu perusahaan yang beredar 
tanpa suatu perubahan dalam ekuitas pemegang saham atau nilai rata-
rata pasar pada saat pemecahan

RIGHT ISSUE
Penawaran umum terbatas efek pada harga tertentu yang telah 
ditetapkan sebelumnya kepada pemegang saham lama dalam rangka 
penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights

RIGHTS RATIO
Komposisi berapa saham lama memperoleh hak HMETD untuk memesan saham 
baru (satu HMETD dapat digunakan untuk membeli satu saham baru pada 
harga yang telah ditentukan) 

RISK MANAGEMENT (MANAJEMEN RISIKO)
Rangkaian proses atau prosedur yang dimulai dari mengidentifikasi, 
mengukur dan memantau risiko-risiko yang akan timbul serta upaya-
upaya yang harus dilakukan untuk membatasi dan mengelola risiko-
risiko tersebut.

ROUND LOT (UNIT SAHAM BULAT)
Unit saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 
(satu) lot = 500 saham, dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan 
kelipatan 500 saham 

ROUND LOT (UNIT SAHAM BULAT)
Unit saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 
(satu) lot = 500 saham, dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan 
kelipatan 500 saham 

ROUND LOT (UNIT SAHAM BULAT)
Unit saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 
(satu) lot = 500 saham, dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan 
kelipatan 500 saham 

SAHAM
Bagian dari kepemilikan modal sendiri di dalam perseroan dan bukti 
kepemilikannya disebut saham. Jumlah saham yang dimiliki seseorang 
dalam perusahaan secara resmi tercantum di dalam anggaran dasar 
perusahaan. 

SAHAM BONUS
Penerbitan saham untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang 
saham 

SAHAM GORENGAN
Saham yang sengaja dipermainkan oleh seseorang atau sekelompok orang 
(sering disebut sebagai bandar) untuk mempengaruhi permintaan dan 
penawaran saham guna mendongkrak harga. Hal ini dilakukan tanpa 
didukung perubahan faktor fundamental perusahaan. Ciri-ciri saham 
yang biasanya dipakai sebagai sasaran untuk digoreng adalah saham 
yang beredar atau dijual di masyarakat relatif sedikit, harganya 
murah, dan kinerja perusahaan tidak terlalu baik. Tanda-tanda 
transaksi dimulainya menggoreng saham adalah mula-mula saham yang 
sebelumnya sepi tiba-tiba ramai ditranskasikan. 

SAHAM PENDIRI
Jasa yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa 
penyertaan modal, apakah berupa menarik relasi yang penting dan 
sebagainya, biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada 
yang bersangkutan saham yang disebut saham pendiri.

SAHAM SPEKULATIF 
Saham yang pada umumnya cenderung ditransaksikan semu oleh pelaku 
pasar

SAHAM TIDUR
Saham yang jarang ditransaksikan oleh investor. Unsur spekulasi 
lebih besar (bisa beli sukar untuk menjualnya nanti)

SEAT (KURSI BURSA)
Hak keanggotaan dalam bursa sekuritas, dengan memenuhi persyaratan 
pengurus atau membayar permintaan pemiliknya 

SECONDARY MARKET
(Pasar Sekunder) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari 
bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di 
bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik 
atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan 
transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik 
amanat jual maupun amanat beli

SECURITIES COMPANY
(Perusahaan Efek)Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha 
berdasarkan keputusan ini untuk menjalankan satu atau beberapa 
kegiatan sebagai berikut : Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang 
Efek, Manajer Investasi, atau Penasehat Investasi 

SECURITIES EXCHANGE
(Bursa Efek) Tempat pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa 
tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk 
menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan efek 

SECURITIES LOAN
(Pinjaman Sekuritas) Pinjaman efek dari seorang perantara kepada 
perantara lain biasanya untuk menutupi perdagangan short sale 
Perantara yang memberikan pinjaman efek dijamin oleh uang tunai 
senilai efek yang dipinjamkan 

SECURITIES TRADING
(Perdagangan Sekuritas) Suatu transaksi efek akan terlaksana bila 
pembeli dan penjual sepakat pada suatu harga dimana perdagangan 
tersebut dilaksanakan 

SECURITY FEATURES
Unsur pengaman yang ada pada uang 


SEED MONEY
Pembiayaan awal yang dilakukan oleh pemodal ventura (ventura 
capitalist's) bagi perseroan yang baru berdiri 

SELL ON STRENGTH
Harga diharapkan naik dalam jangka pendek tetapi masih negatif dalam 
jangka lebih panjang pertimbangkan jual ketika harga mendekati level 
resisten

SELLING AGENT
Pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak 
dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek 

SELLING OFF (JUAL HABIS)
Penjualan efek atau komoditi dengan tujuan untuk menghindari 
penurunan harga 


SELLING SHORT
Penjualan saham atau komoditi yang barangnya tidak dimiliki oleh si 
penjual. Dalam hal ini sipemodal meminjam surat saham dari pihak 
lain untuk diserahkan pada saat transaksi dilakukan kemudian 
sipenjual membeli surat saham yang sama pada harga yang lebih rendah 
agar diperoleh keuntungan. Tetapi apabila kemudian hari harga saham 
tersebut cenderung naik maka ia akan menderita kerugian 

SENSITIF MARKET (PASAR SENSITIF)
Suatu pasar yang mudah dipengaruhi oleh isu yang berkembang di bursa 
baik isu yang baik dan buruk 


SENTIMENT INDIKACATORS
(Sentimen Pasar)Mengukur bullish (naik) maupun bearish (turun) 
perasaan (modal) dari pada pemodal (investor). Banyak analis 
teknikal melihat bahwa indikator pemodal sering kali berlawanan 
dengan situasi pasar 

SENTRA DANA BERJANGKA
Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari 
masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka 

SERTIFIKAT PENDAFTARAN
Tanda bukti yang diberikan Bappebti kepada Pedagang Berjangka, yang 
memberikan hak bagi pemegangnya untuk untuk dapat melakukan 
transaksi di Bursa Berjangka 

SERTIFIKAT PENYERTAAN
Tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka yang dijual 
Pengelola Dana Berjangka kepada peserta Sentra Dana Berjangka 

SERTIFIKAT RIGHTS ATAU BUKTI RIGHTS
Suatu produk efek yang diturunkan dari saham yang dikeluarkan oleh 
emiten yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli 
saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten dengan proporsi dan 
harga tertentu

SETTLEMENT DATE
(Tanggal Penyelesaian Transaksi) Tanggal Penyelesaian amanat yang 
telah dilaksanakan. Penyelesaian ini termasuk pambayaran secara 
tunai efek yang dibeli, penyerahan surat efek yang dijual serta 
penerimaan hasil penjualan surat efek tersebut 

SEWA GUNA USAHA
(Leasing). Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak 
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang 
disepakati bersama.

SHARE WITHOUT PAR- VALUE
(Saham Tanpa Nilai Nominal) Secara teori saham yang mencantumkan 
nilai nominal dan saham yang tidak mencantumkan nilai nominal tidak 
terdapat perbedaan 

SHORT TERM RATE
(Bunga Pinjaman Jangka Pendek) Bunga yang dikenakan menurut jenis 
pinjaman jangka pendek 

SIDEWAYS
pergerakkan saham yang bergerak ke kanan (flat), tidak memiliki trend

SINDICATE (SINDIKAT)
Suatu kerjasama antara dua atau lebih Lembaga Penunjang selain 
Perantara Perdagangan efek. Pedagang Efek, dan Biro Administrasi 
Efek, dalam melakukan kegiatan usaha dibidang pasar modal 

SINGKING FUND (DANA CADANGAN)
Dana yang dikumpulkan dari penerimaan rutin perusahaan dan 
ditempatkan pada rekening khusus. Tujuannya adalah sebagai cadangan 
untuk melunasi surat berharga dalam bentuk utang (debt securities) 
atau saham preferen 

SINKING PAY FUND
(Cadangan Pelunasan Utang) Penyisihan jumlah uang secara teratur 
untuk melunasi utang jangka panjang 

SMALL INVESTOR (PEMODAL KECIL)
Pemodal perorangan yang membeli jumlah kecil dari efek yang tecatat 
dari bursa efek. Pemodal ini sering disebut retail investor (Pemodal 
eceran) 

SOFT MARKET (PASAR LESU)
Pasar yang ditandai oleh kelebihan permintaan terhadap penawaran. Di 
dalam pasar ini terjadi kelesuan transaksi dan harga cenderung turun 
karena besarnya penjualan yang terjadi 







Tidak ada komentar: