DAFTAR ISTILAH BISNIS #8
PREMI Atau premium "harga" yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga premi ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual di lantai Bursa (Selisih harga jual atas nilai pari/nominal saham preferen atau obligasi) PREMIUM/PREMI Biaya asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer disebut premi asuransi PRICE EARNING RATIO (PER) a. Perbandingan antara harga pasar saham perusahaan dengan pendapatan persaham perusahaan tersebut di dalam periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan membandingkan ratio rata-rata industri sejenis b.Harga suatu saham dibagi dengan penghasilan persahamnya. P/E Ratio ini, yang juga dikenal dengan istilah multiple, memberikan para investor suatu gambaran berapa yang mereka harus bayar bagi kekuatan perusahaan untuk memperoleh hasil (Company's earning power). Semakin tinggi P/E ratio suatu saham, berarti semakin besar yang harus dibayar oleh investor. Dengan demikian, pertumbuhan pendapatan yang diharapkan investor semakin tinggi PRICE PRIORITY (PRIORITAS HARGA) Permintaan pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas diatas permintaan pada harga dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas di atas penawaran harga yang lebih tinggi PRIMARY MARKET (PASAR PERDANA) Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua Bapepam. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agennya dengan membawa tanda bukti diri PRIMER DIVIDEND (DIVIDEN POKOK) Dividen minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dan dibayar bilamana ada keuntungan yang memungkinkan untuk pembayaran. Primer dividend tersebut dapat disamakan seperti bunga PRINCIPAL (POKOK MODAL) Orang atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi tanggung jawabnya PRINCIPAL SHAREHOLDER (Pemegang Saham Utama) Setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham suatu Perseroan Terbatas PRIOR PREFERED STOCK (Saham Preferen Unggul/Saham Hak) Saham preferen yang hak prioritasnya atas dividen dan asset lebih tinggi daripada saham preferen lain PRIVATE OFFERING (EMISI TERBATAS) Penjualan sekuritas/saham kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu : biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama. Dalam hal ini perlu diperhatikan : 1. Jumlah orang atau badan yang akan ditawarkan 2. Jumlah sekuritas/saham yang akan dijual PRIVATE PLACEMENT (Saham Jual Terbatas & Penempatan Privat) Penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek disebut private placement jika ditawarkan tidak lebih dari 20 orang PROFIT (KEUNTUNGAN) Selisih antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya yang diperlukan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut PROFIT AND LOSS ACCOUNT/INCOME STATEMENT (Perhitungan Rugi/Laba) Ikhtisar yang meringkaskan pendapatan dan pengeluaran organisasi/perusahaan untuk menunjukkan laba bersih atau rugi selama jangka waktu fiskal yang bersangkutan PROFIT SHARES Surat berharga yang biasanya diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi dapat pula diberikan kepada pemegang saham yang bukan pendiri. Saham tersebut mencantumkan nilai nominal. Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian dari keuntungan perseroan dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas sisa kekayaan perseroan. Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar perseroan PROFIT SHARING BOND (Obligasi Bagi Hasil) Obligasi yang selain memberikan bunga tertentu juga turut menerima dari laba perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut PROMISSORY NOTE (SURAT SANGGUP BAYAR) Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya PROMOTER (PROMOTOR) Setiap pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu Reksa Dana PROSPECTUS (PROSPEKTUS) Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk menawarkan efek dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam dinyatakan bukan sebagai prospektus PROXY (PROKSI/KUASA) Surat kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan persetujuan RUPS PUBLIC COMPANY (PERUSAHAAN PUBLIK) Perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek PUBLIC OFFERING (PENAWARAN UMUM) Penawaran efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) pihak PUBLIC OWNERSHIP (PEMILIKAN SAHAM) Suatu perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga terdapat demokratisasi pemilikan saham PURE SPLIT (SPLIT MURNI) Suatu penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. Istilah lain untuk split adalah split uap, misalnya PT A mengadakan stock split 4 : 1 QUALIFIED OPINION (Pernyataan Bersyarat) Pernyataan pendapat akuntan publik atas Laporan Keuangan Badan usaha yang diperiksanya memperlihatkan posisi keuangan yang wajar secara bersyarat QUORUM (KUORUM) Jumlah minimum hak suara pemegang saham yang harus hadir dalam RUPS untuk dapat mengambil suatu keputusan sesuai anggaran dasar perusahaan QUOTATION (CATATAN HARGA EFEK) Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu saham (sekuritas) atau komoditi REAL EFFECTIVE EXCHANGE RATE (REER) Indeks nilai tukar riil yang diukur dengan cara membandingkan nilai tukar tertentu dengan sekumpulan nilai tukar (basket currency) beberapa negara lain yang telah disesuaikan dengan inflasi pada tahun tertentu dan menggunakan bobot timbangan nilai perdagangan negara-negara tersebut. Saat ini pengukuran menggunakan tahun dasar 1995 dengan membandingkan pada 8 negara mitra dagang REAL TIME GROSS SETTLEMENT (RTGS) Merupakan suatu penyelesaian kewajiban bayar membayar (settlement) yang dilakukan secara on-line atau seketika untuk setiap instruksi transfer dana RECORD DATE (TANGGAL CATAT) Tanggal pendaftaran nama pemegang saham dalam buku saham emiten agar yang bersangkutan dapat menerima dividen hak suara dan lain-lain RECOVERY Penjualan atas obyek pertanggungan. Tujuannya untuk memperkecil nilai kerugian pihak penanggung. REDEMPTION (PELUNASAN) Pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai REDEMPTION PREMIUM (PREMI TEBUSAN) Premi yang dibayarkan oleh emiten atas penarikan sekuritas yang besarnya sesuai dengan syarat perjanjian antara emiten dengan pembeli pertama saham/sekuritas REDEMPTION VALUE (NILAI TEBUSAN) Harga obligasi pada saat dilakukan penebusan/pelunasan REFUNDING/REFINANCING (DANA TARIK) Penjualan saham/sekuritas baru oleh emiten yang hasilnya dipergunakan untuk menarik saham/sekuritas yang telah diterbitkan REGISTERED STOCK (SAHAM ATAS NAMA) Saham perusahaan dapat dikeluarkan atas nama sipembeli. Saham atas nama dapat memberikan perlindungan bagi sipemegang terhadap pencurian kebakaran dan sebagainya, sedangkan dilain pihak perusahaan yang bersangkutan memiliki register dari nama para pemegang saham REGISTRATION STATEMENT (PERNYATAAN PENDAFTARAN) Dokumen yang wajib diajukan kepada Ketua Bapepam oleh Emiten sebelum melakukan penawaran umum atau suatu efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik REGULAR AWAY (CARA BIASA) Penyerahan sekuritas setelah terjadi jual beli, Penentuan tanggalya bergantung pada peraturan yang berlaku. Di Indonesia berlaku aturan empat hari setelah terjadi transaksi atau disebut pula dengan T + 4 REKENING TERPISAH Rekening pada bank yang disetujui Bappebti, yang dibuka khusus untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka, terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut RELISTING (PENCATATAN KEMBALI) Pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (delisting). REPUTASI BISNIS Kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang baik, yang antara lain ditunjukkan dengan: 1 tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana 2 tidak pernah masuk daftar hitam perbankan 3 tidak pernah dinyatakan pailit dalam kurun waktu lima tahun terakhir RESERVES (CADANGAN) Cadangan suatu dewan mata uang harus cukup untuk menjamin bahwa semua pemegang mata uang kertas dan koin dapat mengkonversikannya ke dalam mata uang atau komoditas cadangan. Dewan mata uang seringkali mempunyai cadangan 105% atau 110% dari kewajiban ( liabilities ), tidak hanya 100%, agar mempunyai suatu tingkat proteksi ( protection margin ) kalau obligasi-obligasi yang dipegangnya kehilangan nilai RESISTANCE LEVEL Suatu titik atau level harga di mana harga saham yang tengah naik, berubah arah menjadi menurun. Lawannya adalah Support Level. RESTRUKTURISASI KREDIT Upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konversi melalui penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur RETURN (PENDAPATAN/HASIL) Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan di dalam periode tertentu REVERSAL adanya pergerakkan saham yang mulai berbalik arah, dari trend naik akan menjadi trend turun, demikian sebaliknya REVERSE SPLIT Sebuah penurunan dalam jumlah saham suatu perusahaan yang beredar tanpa suatu perubahan dalam ekuitas pemegang saham atau nilai rata- rata pasar pada saat pemecahan RIGHT ISSUE Penawaran umum terbatas efek pada harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights RIGHTS RATIO Komposisi berapa saham lama memperoleh hak HMETD untuk memesan saham baru (satu HMETD dapat digunakan untuk membeli satu saham baru pada harga yang telah ditentukan) RISK MANAGEMENT (MANAJEMEN RISIKO) Rangkaian proses atau prosedur yang dimulai dari mengidentifikasi, mengukur dan memantau risiko-risiko yang akan timbul serta upaya- upaya yang harus dilakukan untuk membatasi dan mengelola risiko- risiko tersebut. ROUND LOT (UNIT SAHAM BULAT) Unit saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham, dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham ROUND LOT (UNIT SAHAM BULAT) Unit saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham, dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham ROUND LOT (UNIT SAHAM BULAT) Unit saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham, dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham SAHAM Bagian dari kepemilikan modal sendiri di dalam perseroan dan bukti kepemilikannya disebut saham. Jumlah saham yang dimiliki seseorang dalam perusahaan secara resmi tercantum di dalam anggaran dasar perusahaan. SAHAM BONUS Penerbitan saham untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham SAHAM GORENGAN Saham yang sengaja dipermainkan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering disebut sebagai bandar) untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna mendongkrak harga. Hal ini dilakukan tanpa didukung perubahan faktor fundamental perusahaan. Ciri-ciri saham yang biasanya dipakai sebagai sasaran untuk digoreng adalah saham yang beredar atau dijual di masyarakat relatif sedikit, harganya murah, dan kinerja perusahaan tidak terlalu baik. Tanda-tanda transaksi dimulainya menggoreng saham adalah mula-mula saham yang sebelumnya sepi tiba-tiba ramai ditranskasikan. SAHAM PENDIRI Jasa yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan modal, apakah berupa menarik relasi yang penting dan sebagainya, biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan saham yang disebut saham pendiri. SAHAM SPEKULATIF Saham yang pada umumnya cenderung ditransaksikan semu oleh pelaku pasar SAHAM TIDUR Saham yang jarang ditransaksikan oleh investor. Unsur spekulasi lebih besar (bisa beli sukar untuk menjualnya nanti) SEAT (KURSI BURSA) Hak keanggotaan dalam bursa sekuritas, dengan memenuhi persyaratan pengurus atau membayar permintaan pemiliknya SECONDARY MARKET (Pasar Sekunder) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli SECURITIES COMPANY (Perusahaan Efek)Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha berdasarkan keputusan ini untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai berikut : Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasehat Investasi SECURITIES EXCHANGE (Bursa Efek) Tempat pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan efek SECURITIES LOAN (Pinjaman Sekuritas) Pinjaman efek dari seorang perantara kepada perantara lain biasanya untuk menutupi perdagangan short sale Perantara yang memberikan pinjaman efek dijamin oleh uang tunai senilai efek yang dipinjamkan SECURITIES TRADING (Perdagangan Sekuritas) Suatu transaksi efek akan terlaksana bila pembeli dan penjual sepakat pada suatu harga dimana perdagangan tersebut dilaksanakan SECURITY FEATURES Unsur pengaman yang ada pada uang SEED MONEY Pembiayaan awal yang dilakukan oleh pemodal ventura (ventura capitalist's) bagi perseroan yang baru berdiri SELL ON STRENGTH Harga diharapkan naik dalam jangka pendek tetapi masih negatif dalam jangka lebih panjang pertimbangkan jual ketika harga mendekati level resisten SELLING AGENT Pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek SELLING OFF (JUAL HABIS) Penjualan efek atau komoditi dengan tujuan untuk menghindari penurunan harga SELLING SHORT Penjualan saham atau komoditi yang barangnya tidak dimiliki oleh si penjual. Dalam hal ini sipemodal meminjam surat saham dari pihak lain untuk diserahkan pada saat transaksi dilakukan kemudian sipenjual membeli surat saham yang sama pada harga yang lebih rendah agar diperoleh keuntungan. Tetapi apabila kemudian hari harga saham tersebut cenderung naik maka ia akan menderita kerugian SENSITIF MARKET (PASAR SENSITIF) Suatu pasar yang mudah dipengaruhi oleh isu yang berkembang di bursa baik isu yang baik dan buruk SENTIMENT INDIKACATORS (Sentimen Pasar)Mengukur bullish (naik) maupun bearish (turun) perasaan (modal) dari pada pemodal (investor). Banyak analis teknikal melihat bahwa indikator pemodal sering kali berlawanan dengan situasi pasar SENTRA DANA BERJANGKA Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka SERTIFIKAT PENDAFTARAN Tanda bukti yang diberikan Bappebti kepada Pedagang Berjangka, yang memberikan hak bagi pemegangnya untuk untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Berjangka SERTIFIKAT PENYERTAAN Tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka yang dijual Pengelola Dana Berjangka kepada peserta Sentra Dana Berjangka SERTIFIKAT RIGHTS ATAU BUKTI RIGHTS Suatu produk efek yang diturunkan dari saham yang dikeluarkan oleh emiten yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten dengan proporsi dan harga tertentu SETTLEMENT DATE (Tanggal Penyelesaian Transaksi) Tanggal Penyelesaian amanat yang telah dilaksanakan. Penyelesaian ini termasuk pambayaran secara tunai efek yang dibeli, penyerahan surat efek yang dijual serta penerimaan hasil penjualan surat efek tersebut SEWA GUNA USAHA (Leasing). Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. SHARE WITHOUT PAR- VALUE (Saham Tanpa Nilai Nominal) Secara teori saham yang mencantumkan nilai nominal dan saham yang tidak mencantumkan nilai nominal tidak terdapat perbedaan SHORT TERM RATE (Bunga Pinjaman Jangka Pendek) Bunga yang dikenakan menurut jenis pinjaman jangka pendek SIDEWAYS pergerakkan saham yang bergerak ke kanan (flat), tidak memiliki trend SINDICATE (SINDIKAT) Suatu kerjasama antara dua atau lebih Lembaga Penunjang selain Perantara Perdagangan efek. Pedagang Efek, dan Biro Administrasi Efek, dalam melakukan kegiatan usaha dibidang pasar modal SINGKING FUND (DANA CADANGAN) Dana yang dikumpulkan dari penerimaan rutin perusahaan dan ditempatkan pada rekening khusus. Tujuannya adalah sebagai cadangan untuk melunasi surat berharga dalam bentuk utang (debt securities) atau saham preferen SINKING PAY FUND (Cadangan Pelunasan Utang) Penyisihan jumlah uang secara teratur untuk melunasi utang jangka panjang SMALL INVESTOR (PEMODAL KECIL) Pemodal perorangan yang membeli jumlah kecil dari efek yang tecatat dari bursa efek. Pemodal ini sering disebut retail investor (Pemodal eceran) SOFT MARKET (PASAR LESU) Pasar yang ditandai oleh kelebihan permintaan terhadap penawaran. Di dalam pasar ini terjadi kelesuan transaksi dan harga cenderung turun karena besarnya penjualan yang terjadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar