Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DEPOSITO TERHADAP JUMLAH DANA DEPOSITO BERJANGKA PADA PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA MAKASSAR



PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DEPOSITO TERHADAP JUMLAH DANA DEPOSITO BERJANGKA PADA                           PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA MAKASSAR

SKRIPSI

Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan
Guna memperoleh gelar
sarjana Ekonomi



Diajukan Oleh:
SUPARDI SAMINJA
105730201310

Kepada
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
MAKASSAR
2012

SKRIPSI
PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DEPOSITO                        TERHADAP JUMLAH DANA DEPOSITO BERJANGKA PADA                PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA MAKASSAR



\



Diajukan Oleh:
SUPARDI SAMINJA
105 730 2013 10

Telah disetujui oleh:
Dosen Pembimbing


Pembimbing I                                                                       Pembimbing II


Andi Arman SE,Msi.Ak                                    H. Ansyarif SE,Msi.Ak
NIP.19620430 198811 001                                                NIP.19551231198811001

ABSTRAK

Supardi Saminja 2012 “Pengaruh Tingkat Suku Bunga Deposito Terhadap Jumlah Dana Deposito Berjangka Pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar” ( Dibimbing oleh Andi Arman dan H.Ansyarif)
Penelitian ini menjelaskan tentang pengaruh tingkat suku bunga deposito terhadap jumlah dana deposito berjangka pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar penelitian bertujuan untuk mencari bukti empiric, yang mendukung dugaan bahwa Tingkat suku bunga deposito berdasarkan jangka waktu berpengaruh signifikan terhadap dana deposito berjangka.
Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah data penerimaan dana deposito pada tahun 2009. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui teknik kepustakaan dan pengumpulan data melalui studi lapangan. Metode analisis yang di gunakan adalah regresi linear sederhana dengan menggunakan program SPSS 16.0 for Windows.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, persamaan regresi sederhananya adalah Y =-9,120+1,650X dan berdasarkan pengujian hipotesis dengan menggunakan uji F disimpulkan bahwa tingkat suku bunga berjangka memiliki pengaruh positif terhadap dana deposito berjangka. Dan berdasarkan uji parsial (t) disimpulkan bahwa tingkat suku bunga berjangka berpengaruh signifikan terhadap dana deposito berjangka.
  Keyword:  tingkat suku bunga berjangka (X) dan jumlah dana deposito berjangka (Y)









DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL………………………………………………………  i
HALAMAN PERSETUJUAN…………………………………………...  ii
ABSTRAK………………………………………………………………..   iii
DAFTAR ISI……………………………………………………….             Iv
KATA PENGANTAR…………………………………………….              viii
DAFTAR TABEL…………………………………………………………  xii
DAFTAR GAMBAR……………………………………………………..   xiii
DAFTAR LAMPIRAN……………………………………………………  xiv
BAB I. PENDAHULUAN………………………………………….                        1
1.1     Latar Belakang Masalah…………………………………   1
1.2     Rumusan Masalah………………………………………... 5
1.3     Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian…………….. 6
1.3.1     Tujuan Penelitian……………………………………           6
1.3.2     Manfaat Penelitian………………………………….            6
1.4     Sistematika Pembahasan………………………………… 7
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ……………………………………..        9
2.1     Penelitian Terdahulu.............................................                9
2.2     Landasan Teori.....................................................                  9
2.2.1     Lembaga-lembaga Keuangan....................             10
2.2.2     Pengertian Pengaruh............................................    10
2.2.3     Pengertian Bank........................................                 11

2.2.3.1    Jenis-jenis Bank...........................               15
2.2.3.2    Fungsi Bank.................................                19
2.2.3.3    Defenisi Suku bunga Bank...........                        21
2.2.4     Pengertian Deposito.................................                 26
2.2.4.1    Tujuan Deposito...........................               27
2.2.4.2    Macam-macam Deposito.............              28
2.2.4.3    Fungsi Deposito......................................    29
2.2.4.4    Bunga Deposito............................               30
2.2.5     Teori Tingkat Suku Bunga....................................    31
2.2.5.1    Tingkat Suku Bunga................................   33
2.3     Kerangka Pikir.................................................................        34
2.4     Hipotesis.........................................................................         36
BAB III. METODE PENELITIAN………………………………………    37
3.1.    Waktu dan Tempat Penelitia………..……………………..            37
3.2.    Jenis Data dan Sumber Data……………………………...            37
3.2.1.   Jenis Data………………………………………….   37
3.2.2.   Sumber Data…………………………..…………….            38
3.3.    Teknik Pengambilan Sampel……………..…….………....            38
3.4.    Metode Pengumpulan Data……………….……….…….  39
3.5.    Metode Analisis…………………………………………...   40
5.5.1.   Regeresi Sederhana…………………….………… 41
5.5.2.   Korelasi Product Moment dan koefisien determinas41
3.6.    Defenisi Operasional………………………….…………..  42
BAB IV. GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN……………………………….          44
4.1   Sejarah Singkat Perusahaan………..…………………..   44
4.2   Visi Misi Perusahaan……………………………………..   47
4.3   Struktur Organisasi PT.Bank SulSelBar………………..  48
4.4   Tugas dan Tanggung Jawab Masing Bagian………….  50
BAB V. ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN……….…………….  54
5.1   Analisis Regeresi Sederhana..………..……….………..   54
5.2   Analisis Korelasi…………………………………………..   60
BAB VI. PENUTUP……………………………………………….…………….            62
6.1   Kesimpulan…………………...………..…………………..  62
6.2   Saran………………………………………………………..  63
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….           64
LAMPIRAN                                                                













KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Syukur Alhamdulilah penulisan panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulisan dapat menyelesaikan Skripsi ini. Ini merupakan salah satu syarat yang harus diambil oleh mahasiswa dalam memperoleh gelar sarjana Ekonomi (SE) di Univestitas Muhammadiyah Makassar. Adapun Judul Skripsi ini adalah ‘Pengaruh Tingkat Suku Bunga Deposito Berdasarkan Jangka Waktu Terhadap Dana Deposito Berjangka Pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar”
Ucapan Terima kasih yang setulus-tulusnya pada orang tua penulis; Ayahanda Saminja Upa dan terimakasih atas doa dan dorongannya untuk terus kuliah dan akhirnya bias sukses dan Ibunda Tija atas semua cinta dan kasih sayang yang tiada batasnya yang selama ini telah dicurahkan kepada penulis dan maafkan atas semuah salah yang pernah penulis perbuat.
Terwujudnya skripsi ini tidak lepas dari masukan, arahan, dorongan, dukungan serta bimbingan yang diberikan oleh banyak pihak, karena itu penulis menyampaikan ucapan terimakasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada:
1.    Bapak Pimpinan Bank SulSelBar cabang Utama Makassar.
2.    Kepada Kakak-kakak Pegawai Bank Sulselbar cabang Utama Makassar.
3.    Kepada Bapak Pimpinan Pemasaran Bank Sulselbar cabang Utama Makassar.
4.    Kepada ibu bagian keuang Bank Sulselbar cabang Utama Makassar
5.    Kepada Dekan Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar.
6.    Kepada Bapak dan Ibu Dosen serta Civitas Akademik Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar.
7.    Sahabat-sahabat angkatan 2010 Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Makassar. Thanks For Greatest advise I ever heard.
Semoga kita semua berada dalam lingkungan Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
Billahi Fisabilil Haq Fastabiqul Khairat,Wassalam.





                                                                          Makassar,25 Oktober 2012
                                                                                                 Penulis

                                                                                        Supardi Saminja

DAFTAR TABEL
                                                                                                                       
Tabel                                                                                                  Halaman
1.1.          Tingkat Suku Bunga Bank dan Jumlah Deposit………………...             4
5.1.          Tingkat Suku Bunga Bank dan Jumlah Deposit………………...             55
5.2.          Hasil Perhitungan Regresi B sederhana……………………… 57
5.3.          Distribusi F…………………………………………………………             58
5.4.          Distribusi T…………………………………………………………             59
5.5.          Hasil Analisis Korelasi…………………………………………….              60











DAFTAR GAMBAR
                                                                                   
                                               
Gambar                                                                                              Halaman
2.1.    Kerangka Pikir……..………………………………………...             ……      35
4.1.    Struktur Organisasi PT.Bank SulselBar Cabang Utama Makassa               49











DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran                                                                                                                            Halaman
1.       Regresi .........................................................................................          67





















BAB  I

PENDAHULUAN


1.5   Latar Belakang Masalah
Dunia perbankkkan sebagai lembaga keuangan dan peraturan akan selalu bersaing untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pengusaha pemilik modal untuk menyalurkan dananya kepada pihak yang memerlukan. Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha untuk menghidupkan dan memperbaiki dunia perbankan melalui berbagai paket kebijaksanaan yang berupa paket deregulasi, khususnya yang berkenaan dengan sektor perbankan. Pada dasarnya inti dari semua kebijaksanaan yang ada adalah untuk memberikan kebebasan kepada dunia perbankan dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Masyarakat atau perusahaan sebagai pemilik dana mempunyai suatu keinginan, agar dana yang ada dapat berkembang. Bertambahnya nilai suatu dana merupakan suatu perkembangan yang diinginkan oleh para pemilik dana baik dalam jangka pendek maupun untuk masa yang akan datang.
Dalam liberalisasi perbankan telah mencapai beberapa sasaran baik dalam menghimpun sumber–sumber dana, peningkatan efisiensi kerja perbankan maupun dalam peningkatan mekanisme pasar uang yang lebih baik. Penghimpunan dana perbankan yang terdiri dari giro, deposito dan tabungan selama periode akhir tahun mengalami peningkatan.
Di tengah pesatnya perkembangan penghimpunan dana dan penyalurannya kredit perbankan pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan baru, yang bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan perkembangan sektor perbankan.
Kebijaksanaan suku bunga yang realitas akan terus dikembangkan dan ini tentunya akan mempengaruhi tinggi rendahnya suku bunga yang ditetapkan sedemikian rupa yang tidak memberatkan bagi usaha pembangunan dan juga tidak memberatkan para nasabah atau para pengusaha. Selain itu kebijaksanaan suku bunga harus mencerminkan langkanya modal yang tersedia dalam perekonomian dan keseluruhan biaya penyaluran modal dari penabung kepada peminjam.
Kegiatam umum bank sebagai intermediary financial pada dasarnya adalah memobilisasi dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan kepada perorangan atau lembaga yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit untuk keperluan investasi. Individu atau lemabaga yang memiliki kelebihan dana memerlukan institusi yang dapat mengelola kelebihan dananya tersebut secara efektif dan menguntungkan. Mereka dapat mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada bank dalam bentuk tabungan, deposito maupun giro.
Nasabah lebih memilih menginvestasikan kelebihan dananya pada tempat yang memberikan keuntungan yang besar di sertai degan rasa aman.
Perbankan merupakan salah satu tempat popular menurut UU RI No 10 Tahun 1988 tanggal 10 November 1988 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun  dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan penghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan slah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu Negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian). manfaat perbankan dalam kehidupan Sebagai modal investasi, yang berart, transaksi derivative dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis
Dalam memasarkan deposito, PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar memberi banyak kemudahan dalam bentuk bunga yang bersaing, rasa aman dalam menginvestasikan uangnya, serta kualitas pelayanan yang lebih baik. Oleh karena itu PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar berusaha memaksimalkan bunga deposito yang bersaing sehingga nasabah ingin menginvestasikan uangnya khususnya para pengusaha dengan menawarkan produk deposito yang berbeda dari bank lainnya, salah satunya dengan menawarkan produk deposito dengan tingkat suku bunga sebagai berikut :





Tabel 1.1
Tingkat Suku Bunga Deposito
PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar Tahun 2009
 Sumber :PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar (Data Diloah)

Suku bunga yang ada untuk saat ini sudah cukup kompetitif ditengah persaingan bunga deposito yang ada dengan periode waktu 1 bulan  bunga depositonya 6,00% dengan jumlah deposito Rp. 139.439.532.285, jangka waktu 3 bulan bunga depositonya 6,00% dengan jumlah deposito Rp.112.001.252.100, periode 6 bulan bunga depositonya 6,50% dengan jumlah deposito Rp. 270.856.423.700, periode 12 bulan bunga depositonya 6,50% dengan jumlah deposito Rp.213.315.429.450.
Hal inilah yang menjadi landasan masalah bagi penulis dalam melakukan penelitian yaitu mengenai tingkat suku bunga deposito terhadap jumlah deposito pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar khususnya terhadap nasabah PT. Bank SulSelbar Cabang utama Makassar dalam memilih dan menggunakan produk deposito, mengingat pada dasarnya dan pada umumnya nasabah menginginkan pendapatan bunga yang besar dari dana yang didepositokan pada bank tersebut.
Dengan adanya alasan tersebut di atas maka dapat diambil satu judul:  “PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DEPOSITO TERHADAP JUMLAH DANA DEPOSITO BERJANGKA PADA PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA MAKASSAR“.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
Apakah ada pengaruh tingkat suku bunga deposito terhadap jumlah dana deposito berjangka pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar, baik secara persial maupun secara simultan
1.3   Tujuaan dan Manfaat Penelitian\

1.3.1      Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat suku bunga deposito berdasarkan jangka waktu terhadap jumlah dana deposito berjangka pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar
1.3.2      Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini  adalah sebagai berikut:
1)    Manfaat bagi Penulis
Sebagai sumbangsih pemikiran bagi dunia akademik serta implementasi ilmu yang diperoleh dari bangku kuliah.
2)    Manfaat bagi Dunia Akademis
Sebagai bahan wacana maupun bahan referensi dalam karya tulis ilmiah mengenai pengaruh tingkat suku bunga deposito terhadap perubahan jumlah dana deposito.
3)    Manfaat bagi Perusahaan
Sebagai informasi dan bahan pertimbangan dalam penerapan suku bunga deposito terhadap dana deposito .


1.4   Sistematika Penulisan
 Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan karya tulis ilmiah ini, maka penulis akan memaparkannya secara sistematis ke dalam beberapa bab sebagai berikut:
Bab I   Pendahuluan   
Bab ini menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II  Tinjauan Pustaka   
Bab ini menguraikan tentang landasan teoritik, penelitian yang relevan atau penelitian yang telah dilakukan sebelumnya  berkaitan dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dan kerangka pikir penulisan, serta hipotesis.
Bab III Metode Penelitian  
Bab ini merupakan bagian yang menguraikan tentang lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode analisis, dan definisi operasional.
Bab IV Gambaran Umum Perusahaan
Bab ini menguraikan tentang sejarah pendirian PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar dan Struktur Organisasi


Bab V  Analisis Hasil dan pembahasan
Bab ini membahas tentang pengaruh tingkat suku bunga deposito berdasarkan jangka waktu terhadap jumlah dana deposito berjangka pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar maka digunakan analisis statistik yaitu model analisis regresi linear sederhana.
Bab VI Penutup
Bab ini merupakan bab penutup yang terdiri dari kesimpulan atas hasil yang dilakukan dan saran-saran dari penulis dari hasil analisis tersebut.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.5  Penelitian Terdahulu
Melky Bara’padang(2008) melakukan penelitian dengan judul ” Analisis pengaruh tingkat suku bunga deposito twerhadap jumlah deposito pada PT. Bank Niaga, Tbk Makassar.
            Dengan Hasil regresi didapatkan nilai R = 0,944, yang artinya bahwa tingkat suku bunga deposito memiliki korelasi yang signifikan dan positif terhadap jumlah deposito ( R hitung 0,944  >  R tabel 0,878 untuk taraf kesalahan 5%). Penelitian ini memperlihatkan korelasi antara variabel X terhadap variabel dependen yaitu jumlah deposito (Y). Hal ini terlihat dari nilai signifikansi variabel X sebesar 0,016. Dengan asumsi bahwa jika terjadi signifikansi variabel independen (X) berada di atas 0,05, maka variabel tingkat suku bunga deposito mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen (Y). Maka dari keseluruhan penelitian ditemukan bahwa penggunaan tingkat suku bunga deposito memiliki pengaruh yang nyata dan berarti terhadap jumlah deposito. Besar kecilnya tingkat suku bunga deposito sangat mempengaruhi jumlah deposito dari PT. Bank Niaga, Tbk Makassar.
2.6          Landasa Teori
Dalam analisa teori ini dikemukakan beberapa dasar teori yang ada hubungannya dengan judul Penelitian, sehingga dengan teori-teori yang ada dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pembahasan dan pengertian yang terarah.
Adapun analisa teori yang akan dikemukakan adalah sebagai berikut :
2.2.1      Lembaga-Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang Perbankan No. 14 Tahun 1967 pasal 1 huruf  disebutkan bahwa : Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik dan menyalurkannya dalam masyarakat.
Secara umum, lembaga keuangan dibagi menjadi :
a.    Lembaga keuangan bank : misalnya bank umum, bank koperasi, dan BPR.
b.    Lembaga keuangan bukan bank : seperti dana pensiun, leasing, dan asuransi.
2.2.2      Pengertian Pengaruh
Pengertian pengaruh menurut kamus besar bahasa Indonesia (200,849). yaitu:
“pengaruh adalah daya yang ada timbul dari suatu (orang,benda) yang ikut membantu watak, kepercayaan atau perbuatan seorang”
Sedangkan pengertian pengaruh menurut Badudu dan zain (1944,1031). yaitu sebagai berikut:
“(1) pengaruh adalah daya yang menyebabkan sesuatu yang terjadi;(2) Sesutu yang dapat membentuk atau mengubah sesuatu yang lain; dan (3) tunduk atau mengikuti karena kuasa atau kekuatan orang lain.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengaruh merupakan suatu daya yang dapat mengubah sesuatu yang lain sehingga penelitian ini penulis meneliti mengenai pengaruh tingkat suku bunga deposito berdasarkan jangka waktu terhadap dana deposito berdasarka jangka waktu terhadap dana deposito berjangka terhadap PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar.
2.2.3      Pengertian Bank
Bank merupakan perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Secara umum pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, tabungan, deposito dan pemberian jasa bank serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lebih jauh lagi, dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut dijelaskan bahwa Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Kemudian menurut Sinungan dalam bukunya Uang dan Bank (1997:3).
“bank digambarkan sebagai suatu lembaga keuangan yaitu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary, atau perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana”.
Lebih lanjut lagi, Sinungan mendefinisikan bank sebagai,
“Suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
Selanjutnya menurut Kasmir dalam bukunya Manejemen Perbankan (2000:11).
“bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.

Lebih lanjut pengertian bank menurut Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:25).
“bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana pada waktu yang ditentukan”.
Adapun menurut G.M Verryn Stuart yang dikutip oleh Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:25),
“bank adalah suatu badan yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral”
Kemudian lebih lanjut pengertian bank menurut Suyatno dalam bukunya Kelembagaan Perbankan (1997:1).
“bank adalah badan yang usaha utamanya menciptakan kredit”.
Sedangkan pengertian bank menurut  A. Abdurachman yang dikutip oleh Suyatno dalam buku yang sama (1997:1),
“bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang”.
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, dan lain-lain.
Ditambahkan pula pengertian bank menurut F.E. Ferry mengartikan dan kemudian dikutip oleh Siamat dalam bukunya Manajemen Bank Umum (1993:12).
bahwa bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, malakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali”.
Yang kemudian menurut Howard D. Crosse dan Hempel yang dikutip oleh Siamat dalam buku yang sama (1993:12).
“menjelaskan bahwa bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat”.



2.2.3.1  Jenis-Jenis Bank
Adapun berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan jenis bank dari berbagai segi yaitu:
a.            Dilihat dari segi fungsinya
b.            Bank dari segi kepemilikan
c.            Bank dari segi status
d.            Bank dari segi cara menentukan harga
Dari berbagai pendapat diatas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro dan jasa lainnya serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat berupa kredit.
Sementara dalam jenis dan tugas pokok perbankan di indonesia dibagi menjadi dua jenis bank, yaitu :
1.            Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas perkembangannya.
2.            Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang hanya menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Berdasarkan kredit usaha yang dijalankan menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:37).
maka tugas-tugas bank umum sebagai berikut :
1.            Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.            Memberikan kredit.
3.            Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.            Membeli, menjual dan meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti :
a)    Surat-surat wesel termasuk wesel yang akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud diatas.
b)   Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud diatas.
c)    Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d)   Sertifikat bank indonesia (SBI)
e)    Obligasi
f)     Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 Tahun.
5.            Menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
6.            Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga.
Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000: 40), usaha yang dijalankan meliputi :
1.            Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.            Memberikan kredit.
3.            Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
4.            Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Selanjutnya bank umum menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:56) dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu :
1.            Bank umum Milik Pemerintah (BUMN) yang meliputi :
a)    Bank Negara Indonesia (BNI) 1946, dalam tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan sektor pembiayaan diutamakan pada sektor industri.
b)   Bank Tabungan Negara (BTN), dalam tugas dan uasaha bank diarahkan untuk usaha perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan.
c)    Bank Rakyat Indonesia (BRI), tugas dan usaha bank diarahkan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan prioritas kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
d)   Bank Mandiri, dalam tugas dan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, giro dan tabungan serta pemberian kredit pinjaman jangka menengah pada sektor industri.
e)    Bank Umum Milik Daerah (BUMD), untuk semua bank milik pemerintah daerah, tugas dan usahanya yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan usaha pemberian kredit.
2.            Bank Umum Swasta Nasional (BUMS), bank ini merupakan milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek.

2.2.3.2  Fungsi Bank
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.            Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.            Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.            Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.            Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.



5.            Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.            Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
2.2.3.3  Defenisi Suku Bunga Bank
Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga"
Menurut Karl dan Fair (2001:635).
“suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman”.
Pengertian suku bunga menurut Sunariyah (2004:80).
“adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur”.
Adapun fungsi suku bunga menurut Sunariyah (2004:81) adalah :
  1. Sebagai daya tarik bagi para penabung yang mempunyai dana lebih untuk diinvestasikan.
  2. Suku bunga dapat digunakan sebagai alat moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Misalnya, pemerintah mendukung pertumbuhan suatu sektor industri tertentu apabila perusahaan-perusahaan dari industri tersebut akan meminjam dana. Maka pemerintah memberi tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan sektor lain.
  3. Pemerintah dapat memanfaatkan suku bunga untuk mengontrol jumlah uang beredar. Ini berarti, pemerintah dapat mengatur sirkulasi uang dalam suatu perekonomian.
Suku bunga itu sendiri ditentukan oleh dua kekuatan, yaitu : penawaran tabungan dan permintaan investasi modal (terutama dari sektor bisnis). Tabungan adalah selisih antara pendapatan dan konsumsi. Bunga pada dasarnya berperan sebagai pendorong utama agar masyarakat bersedia menabung. Jumlah tabungan akan ditentukan oleh tinggi rendahnya tingkat bunga. Semakin tinggi suku bunga, akan semakin tinggi pula minat masyarakat untuk menabung, dan sebaliknya.
Tinggi rendahnya penawaran dana investasi ditentukan oleh tinggi rendahnya suku bunga tabungan masyarakat.
Menurut Lipsey, Ragan, dan Courant (1997 : 471).
“suku bunga adalah harga yang dibayarkan untuk satuan mata uang yang dipinjam pada periode waktu tertentu”




Menurut Lipsey, Ragan, dan Courant (1997 : 99-100).
“suku bunga dapat dibedakan menjadi dua yaitu suku bunga nominal dan suku bunga riil. Dimana suku bunga nominal adalah rasio antara jumlah uang yang dibayarkan kembali dengan jumlah uang yang dipinjam”.
Sedang suku bunga riil lebih menekankan pada rasio daya beli uang yang dibayarkan kembali terhadap daya beli uang yang dipinjam. Suku bunga riil adalah selisih antara suku bunga nominal dengan laju inflasi. Menurut Samuelson dan Nordhaus (1998).
“suku bunga adalah pembayaran yang dilakukan atas penggunaan sejumlah uang”.
Menurut Nopirin (1992:176).
“fungsi tingkat bunga dalam perekonomian yaitu alokasi faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang dipakai sekarang dan di kemudian hari”.
Menurut Ramirez dan Khan (1999: 56).
“ada dua jenis faktor yang menentukan nilai suku bunga, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi pendapatan nasional, jumlah uang beredar, dan inflasi. Sedang faktor eksternal merupakan suku bunga luar negeri dan tingkat perubahan nilai valuta asing yang diduga”.

Menurut Prasetiantono (2000:96)
“mengenai suku bunga adalah jika suku bunga tinggi, otomatis orang akan lebih suka menyimpan dananya di bank karena ia dapat mengharapkan pengembalian yang menguntungkan”.
Dan pada posisi ini, permintaan masyarakat untuk memegang uang tunai menjadi lebih rendah karena mereka sibuk mengalokasikannya ke dalam bentuk portfolio perbankan (deposito dan tabungan). Seiring dengan berkurangnya jumlah uang beredar, gairah belanja pun menurun. Selanjutnya harga barang dan jasa umum akan cenderung stagnan, atau tidak terjadi dorongan inflasi. Sebaliknya jika suku bunga rendah, masyarakat cenderung tidak tertarik lagi untuk menyimpan uangnya di bank.
Beberapa aspek yang dapat menjelaskan fenomena tingginya suku bunga di Indonesia menurut ( Prasetiantono, 2000 : 99-101).
“adalah tingginya suku bunga terkait dengan kinerja sektor perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi (perantara), kebiasaan masyarakat untuk bergaul dan memanfaatkan berbagai jasa bank secara relatif masih belum cukup tinggi, dan sulit untuk menurunkan suku bunga perbankan bila laju inflasi selau tinggi”.



2.2.4      Pengertian Deposito
Seperti kita ketahui bahwa salah satu aktivititas perbankan dalam usaha untuk mengumpulkan dana adalah mengarahkan aktivitas deposito. Dimana orang yang menyimpan uang dalam bentuk deposito ini dikenal dengan deposan. Simpanan deposito di Bank lazimnya di letakkan pada persyaratan jangka waktu pengambilannya. Dengan deposito ini pihak bank akan lebih mudah memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan kredit.
Bagi masyarakat yang akan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito, akan lebih baik mengerti dahulu tentang deposito itu sendiri. Maka dari itu perlu dikemukakan atau diartikan beberapa difinisi dari deposito,  yaitu :
1        Menurut Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan Bab I Pasal 1 ayat 7, yang dimaksud dengan deposito adalah “ Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank atau  berdasarkan perjanjian deposan dengan pihak bank “
2        Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan (1999:90).
“mengatakan bahwa deposito adalah Simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
3        Dari pengertian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa deposito pada dasarnya merupakan salah satu faktornya yang cukup besar pengaruhnya terhadap aktivitas perbankan dan merupakan salah satu sumber dana pembiayaan, operasionalnya yang disalurkan lewat kredit untuk membantu permodalan para pengusaha yang melakukan investasi.
2.2.4.1  Tujuan Deposito
Adapun tujuan deposito menurut Hasymi Ali (1995;167), adalah sebagai berikut :
Tujuan deposito dapat ditinjau dari dua segi, yaitu bank dan segi dana.
A.           Ditinjau dari segi bank adalah merupakan salah satu kegiatan bank untuk mengumpulkan dana yang berlebihan dan tidak dikonsumsikan yang terdapat dalam masyarakat, dana yang dikumpulkan ini sangat diperlukan oleh bank dalam menunjang kegiatan pokok yang berupa pemberian kredit kepada masyarakat.




B.           Ditinjau dari segi dana adalah merupakan aktivitas yang terdapat dalam negara, maka tujuan utamanya adalah untuk lebih memanfaatkan perkreditan serta dana-dana dari kalangan masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan stabilitas ekonomi di dalam tujuan ini ditekankan pada dana tersebut hendaknya dari masyarakat.
2.2.4.2  Macam-macam Deposito
Menurut Hasymi Ali (1995;170). mengatakan sebagai berikut : bahwa deposito ada tiga yaitu :
a)            Time deposit adalah deposito yang terikat oleh waktu yang telah ditentukan apabila waktu yang ditentukan itu telah habis, maka deposan dapat mengambil lankah-langkah antara lain :
Ø  Menarik simpanan deposito dari bank.
Ø  Memperpanjang simpanan deposito dengan suatu periode tertentu yang diinginkan.
b)           Deposito On Call adalah simpanan tetap berada di bank sebelum dibutuhkan oleh pemiliknya (deposan) apabila penyimpanan itu menarik simpanannya maka terlebih dahulu harus memberitahukan kepada bank, tergantung pada perjanjian antara penyimpan dengan bank, ( biasanya jangka waktunya pendek ).
c)            Demand Deposit (Rekening Koran Giro), adalah penyimpan atau deposan dapat menyimpan atau menarik dananya setiap saat, kapan deposan menghendaki.
2.2.4.3  Fungsi Deposito
Fungsi deposito merupakan salah satu alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dan sangat berguna sekali untuk pemanfaatan perkreditan bagi bank. Maka fungsi deposito mempunyai peranan penting, hal ini disebabkan karena deposito merupakan salah satu sarana bagi bank untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Dimana nantinya oleh bank akan dimanfaatkan kembali dan disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat ataupun berupa produk-produk bank yang lain. Dengan demikian berarti deposito merupakan juga suatu cara untuk mengatur kehidupan perekonomian.
Menurut Faisal Atih (1996:66), deposito ditinjau dari kepentingan bank itu sendiri mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.            Ditinjau dari segi bank
Merupakan salah satu bentuk usaha bank untuk menghimpun dana dari masyarakat atau badan hukum, sebagai penambah modal guna menunjang usaha perbankan khususnya dibidang perkreditan dengan memberikan suatu rangsangan berupa suku bunga deposito.
2.            Ditinjau dari segi para deposan
Dengan menggunakan uangnya, maka akan diperoleh kontra prestasi secara langsung atau keuntungan yang berupa bunga dari bank yang bersangkutan. Adanya kebijaksanaan 1 Juni 1993 yang menyangkut perubahan bunga dari deposito yang bertujuan memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menentukan tingkat suku bunga.
3.            Ditinjau dari segi perkembangan ekonomi
Fungsi deposito dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat dalam usahanya untuk meningkatkan hasil atau mengadakan ekspansi usaha dalam suatu perusahaan. sehingga memberikan kesempatan kerja yang luas dan juga akan meningkatkan tingkat pendapatan nasional dan juga meningkatkan kemakmuran rakyat. Bila dana masyarakat terhimpun oleh bank dan disalurkan dalam kredit, digunakan untuk ekspansi atau keperluan yang produktif, dapat menyebabkan meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat.
2.2.4.4  Bunga Deposito
Setiap nasabah dalam menanamkan dananya di bank selalu berharap uang yang disimpan tersebut aman dan menghasilkan bunga. Bunga tersebut atau simpanan diatas oleh bank diberikan bunga yang sesuai dengan jenis simpanan yang berada pada bank yang bersangkutan. Demikian pula dengan deposito disini disebut simpanan mahal dalam arti makin panjangnya waktu penyimpanan deposito, maka makin tinggi pula bunga yang diberikan pada simpanan tersebut.
Pada umumnya pembayaran bunga dikeluarkan oleh bank pada setiap tanggal satu tiap bulan menurut jangka waktu simpanannya, misalnya jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan .
Dalam pembayaran bunga deposito disini diperhitungkan menurut peraturan kebijaksanaan bunga deposito tersebut bisa didasari oleh beberapa hal antara lain :
1.    Lamanya simpanan akan jangka waktu penyimpanan dari dana masyarakat yang berbentuk deposito.
2.    Bunga deposito diberikan berdasarkan prosentase nilai nominal deposito.
3.    Pengambilan bunga deposito sesuai dengan kebijaksanaan pihak bank dan deposan.
Dalam hal ini jika simpanan-simpanan deposito dapat diambil sebelum jatuh tempo maka pihak bank akan menghitung bunga penyesuaian.
2.2.5        Teori Tingkat suku Bunga
Tingkat suku bunga ditentukan oleh suatu persilangan antara kurva permintaan investasi dan kurva tabungan. Jadi bunga adalah “ harga “ dari (penggunaan) Loanable Funds, yaitu harga yang terjadi di pasar dana investasi. Menurut teori klasik dalam suatu periode ada anggota masyarakat yang menerima pendapatan melebihi apa yang merka perlukan untuk konsumsinya selama periode tersebut. Mereka ini adalah kelompok “penabung“. Secara bersama jumlah tabungan merka membentuk “supplay” atau penawaran akan Loanable Funds. Di lain pihak dalam periode yangsama ada anggota masyarakat yang menbutuhkan dana mungkin karena ingin mengkonsumsi lebih dari pendapatan yang diterima selama periode tersebut atau yang lebih penting karena merka pengusaha yang memerlukan dana untuk operasi atau perluasan usahanya. Mereka ini adalah “ investor “ dan jumlah dari seluruh kebutuhan mereka akan dana membentuk permintaan akan Loanable Funds.
Selanjutnya para penabung dan para investor ini bertemu di pasar Loanable Funds dan dari proses tawar menawar antara merka akhirnya akan dihasilkan tingkat bunga atau “keseimbangan“. Dalam teori bunga yang lain yaitu yang dikemukakan  oleh John Maynard Keynes menganggap tingkat bunga sebagai harga atas penggunaan uang. Keynes menganggap tingkat suku bunga sebagai suatu gejala keuangan yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan uang. Dengan adanya permintaan dan penawaran akan kebutuhan uang akan timbul naik turunnya bunga di pasar Loanable Funds.
Dalam teori bunga moneter, John Maynard Keynes menganggap tingkat bunga sebagai harga atas penggunaan uang. Keynes menganggap tingkat bunga sebagai suatu gejala keuangan, yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan uang.
Menurut teori ini ada tiga motif mengapa orang menghendaki, memegang uang tunai. Tiga motif tersebut adalah :
Ø     Motif transaksi
Ø     Motif  berjaga-jaga
Ø     Motif spekulai
Tiga sumber inilah yang merupakan sumber timbulnya permintaan akan uang, yang dikenal dengan Liquidity preference.
Jadi sesuai dengan term yang dipakai Keynes, tingkat bunga itu ditentukan oleh liquidity preferent dan jumlah uang. Tingkat bunga naik bilamana jumlah uang sedikit dan permintaan terhadap uang besar, sebaliknya tingkat bunga turun bilamana jumlah uang besar dan permintaan sedikit.
Bertitik tolak dari permasalahan dan landasan teori di atas penulis beranggapan   ada kecenderungan naik dan turun searah serta bersama-sama dengan naik dan turunnya inflasi yang akhirnya mempengaruhi juga perubahan terhadap dana deposito.
2.2.5.1  Tingkat Suku Bunga
Pengertian tingkat suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu (Boediono, 1986). Harga yang disepakati adalah harga dari penggunaan uang tersebut untuk jangka waktu yang ditentukan bersama. Harga ini biasanya dinyatakan dalam % (prosentase) persatuan waktu (misalnya : perbulan atau pertahun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku).
Menurut Siswanto Sutojo (2000:118), dalam bukunya
“Strategi Manajemen Kredit Bank Umum” bahwa : Jumlah kredit yang diberikan juga menentukan cara penghitungan suku bunga”
. Secara umum dapat dikatakan walaupun suku bunga yang dikenakan untuk kredit dengan jumlah besar lebih rendah dari cara penentuan standar, ada kemungkinan secara satuan portofolio kredit tersebut dapat memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan portofolio kredit skala kecil atau sedang.
2.7          Kerangka Pikir
            Deposito berjangka merupakan deposito yang di terbitkan menurut jangka waktu tertentu. PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar menetapkan suku bunga dan jangka waktu yang terdiri dari 1 Bulan dengan bunga 6,00%, 3 Bulan dengan bunga 6,00%, 6 Bulan dengan bunga 6,50%, dan 12 Bulan dengan bunga 6,50%. Untuk tahun 2009 PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar berhasil menghimpun dana sebesar Rp.735,612,637,535 dimana masing-masing periode 1 Bulan sebesar Rp.139,439,532,285, periode 3 Bulan sebesar Rp.112,001,252,100,     periode 6 Bulan sebesar Rp.270,856,423,700, periode 12 Bulan sebesar Rp.213,315,429,450.
            Dari penjelasan tersebut peneliti ingin melihat apakah tingkat suku bunga deposito mempengaruhi jumlah dana deposito berjangka pada        PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar. Menurut Bara’padang (2008) Mengatakan karya ilmia sebelumnya mendapatkan hasil tingkat suku bunga deposito memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jumlah deposito. dengan objek penelitian di PT.Bank Niaga dan menurut                                           Triand argono (2006) mengatakan karya ilmia sebelumnya mendapatkan hasil nilai korelasi antara tingkat suku bunga deposito dengan jumlah dana deposito hal ini menunjukan hubungan kuat dan positif antara variable tingkat bunga dan jumlah dana deposito serta adanya pengaruh signifikan terhadap jumlah dana deposito
Gambar 2.1    
Kerangka Pikir


 





2.8                  Hipotesis
Berdasarkan permasalahan dan landasan analisa teori di atas dapat disusun suatu hipotesa yang merupakan jawaban sementara dari permasalahan penelitian dan masih harus dibuktikan secara emperis yaitu sebagai berikut :
” Di duga tingkat suku bunga deposito berpengaruh signifikan dan positif terhadap jumlah dana deposito pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar, baik sacara persial maupun secra simultan”.









BAB III
METODE PENELITIAN

3.7. Waktu dan Tempat Penelitia
Penelitian dilakukan selama 3 ( tiga ) bulan mulai bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Oktober 2012. Hal ini dilakukan untuk menggali guna memperoleh data yang ada sebagai  dasar  analisa  data.
Adapun lokasi penelitian yang penulis lakukan adalah pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar yang terletak di Jl. DR.Ratulangi No.16 – Makassar
3.8. Jenis Data dan Sumber Data
7.2.1.   Jenis Data
Guna mendukung penelitian ini, maka jenis data yang digunakan sebagai berikut :
1.    Data Kuantitatif, yaitu data yang dapat dihitung atau berupa angka-angka. Dalam hal ini data dan laporan keuangan PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar selama setahun, antara lain laporan tingkat suku bunga deposito PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar.
2.    Data Kualitatif, yaitu data yang tidak dapat dihitung atau data yang bersifat non angka antara lain, sejarah singkat perusahaan, dan struktur organisasi perusahaan.


7.2.2.   Sumber Data
Selain jenis data, dalam penelitian ini juga digunakan beberapa sumber daya yaitu :
1.    Data Primer
Data yang diperoleh melalui pengamatan dan wawancara langsung dengan pimpinan dan staf serta karyawan perusahaan yang berkompeten dan ada kaitannya dengan obyek penelitian ini.
2.    Data Sekunder
Data yang diperoleh berupa dokumen perusahaan, literatur dan artikel yang relevan dengan objek penelitian, antara lain buku-buku, referensi, jurnal-jurnal umum dan internasional, serta literatur.
3.3. Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh data yang ada pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar. Sedangkan penentuan sampel dalam penelitian ini, penulis hanya mengambil beberapa contoh mengenai tingkat suku bunga dan jumlah dana deposito berjangka selama 36 bulan         ( 3 tahun) didasarkan pada data yang ada pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar.
Sampel di definisikan sebagai bagian dari populasi. Populasi dalam penelitian ini adalah semua deposan baik perorangan ataupun lembaga baik keuangan lainnya dan terbagi menjadi Deposan Primer maupun Non Primer. Maka yang akan dijadikan sampel adalah deposan primer dimana setiap terjadi perubahan tingkat suku bunga pihak bank akan menginformasikan terlebih dahulu ke deposan primer tersebut dengan memperhatikan etika kerahasiaan Bank.
Untuk mengambil sampel dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu : sampel data untuk 3 tahun terakhir, yaitu : (tahun 2007 – 2009) yang mewakili populasi didalam penelitian ini.
Prosedur penarikan sampel yang digunakaan oleh peneliti adalah penarikan sampel non probabilitas, dimana seleksi populasi untuk dijadikaan sampel dilakukan atas dasar pertimbangan peneliti. Jenis penarikan sampel adalah purposive sampel (sampel bertujuan) yaitu hanya diambil sampel-sampel yang dianggap dapat mewakilinya.
3.4. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam menunjang pembahasan penulisan skripsi ini, maka penulis menggunakan prosedur pengumpulan data sebagai berikut :
1.     Penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian secara langsung ke perusahaan yang menjadi obyek penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data yang dibutuhkan sehubungan dengan materi pembahasan.
2.     Wawancara (Interview) yaitu pengumpulan data dengan melakukan wawancara lisan terhadap pimpinan dan staf perusahaan yang berkompeten terhadap masalah yang diteliti.
3.     Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh konsep dan landasan teori dengan mempelajari berbagai literatur, buku, referensi, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan obyek pembahasan sebagai bahan analisis.
3.5. Metode Analisis
Tujuan analisa di dalam penelitian adalah memfokuskan substansi masalah yaitu mengenai pengaruh perubahan tingkat suku bunga deposito terhadap perubahan jumlah dana deposito. Proses analisa data merupakan usaha jawaban atas pertanyaan dan pernyataan yang terdapat dalam proses penelitian.
Yaitu metode analisis yang menggunakan rumus – rumus tertentu  yang disesuaikan dengan topik permasalahan yang diteliti. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah yang akan diteliti yaitu melalui analisis Regresi sederhana, metode ini digunakan untuk menganalisis pengaruh permintaan deposito dalam negeri dan suku bunga deposito berjangka 3 bulan pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar.



7.5.1.   Metode Regresi Sederhana
Menurut M. Nafarin ( 2007 : 131 ) rumus regresi sederhana, yaitu :
Y = a + bX + e
 b = n ∑XY - ∑X ∑Y
          n ∑X2 – (∑X)2

 a = ∑Y – b ∑Y
               n

Dimana Y      : Jumlah deposito, diukur dengan besarnya nilai mata uang pada PT. Bank Sulsel Cabang Utama Makassar, variabel terikat (dependen).
                X       : Tingkat suku bunga diukur dengan persen (%) yang merupakan variabel bebas (independen).
                n       : Jumlah data yang dianalisis.
                a       : Jumlah pasang observasi = nilai konstan.
                b       : Koefisien regresi.

7.5.2.   Korelasi Product Moment
Menurut Sugiyono (2010:183) rumus korelasi product moment yaitu:
 rxy=
Keterangan:
rxy          = koefisien korelasi
∑x          = jumlah nilai variabel (x)
∑y          = jumlah nilai variabel (y)
∑x2         = jumlah nilai kuadrat variabel (x)
∑y2         = jumlah nilai kuadrat variabel (y)
∑xy        = jumlah nilai kuadrat variabel (xy)
N                        = jumlah sampel
Besar kecilnya sumbangan nilai variabel X terhadap Y dapat ditentukan dengan rumus koefisien determinasi sebagai berikut :
R = r2 x 100%,
di mana :       R  = nilai koefisien determinasi
r = nilai koefisien korelasi
3.6. Defenisi Operasional
1.    Bank, yaitu sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya dalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
2.    Simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
3.    Suku bunga diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
4.    Jumlah deposito berjangka merupakan keseluruhan dana yang terhimpun pada produk deposito pada tahun 2009




BAB IV
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
4.1.       Sejarah Singkat Perusahaan
Didirikan dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara, berkedudukan di Makassar, berdasarkan Akte Notaris Raden Kardiman di Jakarta Nomor 95 tanggal 23 Januari 1961, PT. Bank Pembagunan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara yang diubah setatusnya menjadi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Tingkat 1 Sulawesi Selatan Tenggara Nomor 2 Tahun 1964 tanggal 12 Febuari 1964, namanya diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Tingkat 1 Sulawesi selatan Tenggara berdasarkan status bank milik pemerintah daerah PERDA Nomor 2 Tahun 1964 untuk pertama kalinya diadakan perubahan dengan PERDA Nomor 2 Tahun 1976 yang mengubah nama Bank Pembangunan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan.
Hal ini disebabkan pemisahan Propinsi daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan dengan Propinsi daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara. PERDA Nomor 11 Tahun 1984 mengenai modal dasar. Berdasarkan PERDA Nomor 1 Tahun 1993 diadakan perubahan modal dasar menjadi                 Rp 25,000,000,000, kemudian diadakan perubahan modal dasar menjadi PERDA Nomor 8 Tahun 1999.
Selanjutnya dalam rangka perubahan status dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas lahirlah PERDA Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 20 Agustus tentang perubahan bentuk badan hokum Bank Pembagunan Daerah Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Terbatas. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dengan modal dasar Rp. 650,000,000,000.
Akta pendirian perseroan Terbatas berdasarkan Akta Notaris Menstarianai Habie,SH Nomor 19 tanggal 27 mei tahun 2004 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan telah memperoleh pengesahan dari menteri Hukum da Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 tertanggal 15 Februari 2005, tambahan Nomor 1655/2005.
Pada tahun 20011 ini pula PT Bank Sulsel resmi mengganti nama perseroan menjadi PT.Bank SulSelBar seiring dengan rencana masuknya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam jajaran pemegang saham terbesar di bank pembangunan daerah tersebut.
Dalam pengumuman yang disampaikan di media cetak, direksi perseroan mengatakan perubahan nama dan logo mulai berlaku 26 Mei 2011. Sehubungan dengan hal itu, setiap perjanjian atau kontrak baik dengan nasabah maupun mitra usaha tetap berlaku dan dipergunakan sampai dengan batas waktu yang disepakati. Cek dan bilyet simpanan berupa giro dan deposito atas nama Bank SulSelBar dan Bank Sulsel Unit Usaha Syariah juga dinyatakan masih berlaku untuk jangka waktu tiga tahun semenjak dikeluarkannya pengumuman tersebut. “Perubahan penggunaan izin usaha menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat disingkat PT Bank SulSelBar telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI Nomor 13/32/KEP.GBI/2011 tanggal 10 Mei 2011,” demikian kutipan dari pengumuman itu.
Perseroan juga telah menerima lampu hijau untuk aksi ini dari pihak berwenang lainnya, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, serta para pemegang saham.
Pada Maret 2011, pemegang saham Bank SulSelBar berturut-turut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 43,80%, pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel 51,77%, dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Barat 4,43%. Adapun Pemprov Sulawesi Barat berencana menyuntikkan modal dalam jumlah signifikan ke bank tersebut dalam waktu dekat.
Modal disetor perseroan pada periode tersebut tercatat sebesar Rp.468,06 miliar. Dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat Pemprov Sulbar menyatakan pemprov berencana menyetorkan modal baru minimal Rp.30 miliar.
Bagi Bank SulSelBar, masuknya Pemprov Sulbar sebagai pemegang saham memiliki nilai strategis, terutama dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga dan pengembangan aset. Jika Pemprov Sulbar menjadi pemegang saham, Bank SulSelBar dapat berharap pemerintah tersebut selalu menaruh anggaran tahun berjalan di bank ini.
Saat ini, Bank SulSelBar mempunyai tiga kantor cabang utama, 34 kantor cabang, tiga kacab pembantu, tiga kacab syariah, 34 kantor unit, dan enam unit kas keliling. Jumlah ATM 43 unit. Dua kantor cabang utama perseroan berada di wilayah Sulsel, yakni Makassar dan Bone, sedangkan satu lagi di Mamuju, ibu kota Sulbar. Di luar Sulsel dan Sulbar, perseroan baru memiliki satu kantor cabang, yaitu di Jakarta.
Dan sejak itulah di mulai lembaran baru perjalanan Bank SulSelBar yang menampilkan wajah baru beserta logo baru berupa imajinatif layar terkembang yang syarat makna dan dinamis dalam mengiring setiap langka Bank SulSelBar untuk senantiasa menjadi bank kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia maupun masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat.

4.2.       Visi dan Misi Perusahaan
Bank SulSelBar dalam gerakan aktivitasnya berupaya untuk mencapai dan merealisasikan visi dan misinya yaitu sebagai berikut:
1.    Rumusan Visi Bank SulSelBar
a.    Menjadi perusahaan jasa perbankan yang memiliki kinerja terbaik di propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat maupun di Indonesia.
b.    Memiliki manajemen dan sumberdaya yang professional
c.    Memiliki nilai tambah bagi daerah (PEMDA) dan nasabah.
2.    Rumusan Misi Bank SulSelBar
a.    Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
b.    Pengelola dana pemeritahan daerah
c.    Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah khusunya di Sulawesi selatan.
4.3.       Struktur Organisasi PT. Bank SulSelBar
            Struktur organisasi merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi, karena struktur organisasi tersebut menunjukkan suatu batas kewenangan atau tugas pokok bagi setiap karyawan baik itu pimpinan maupun staf biasa, sehingga tidak tumpang tidih dalam menjalankan tugas masing-masing personallia.



4.4.       Tugas dan Tanggung Jawab Masing Bagian
Pembagian tugas pada PT. Bank SulSelBar sesuai dengan struktur organisasi yang ada pada PT.Bank SulSelBar sebagai berikut
1.    RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan Pemegang kekuasaaan tertinggi yang terdiri dari pemerintah kota dan kabupaten.
2.    DEWAN KOMISARIS
a.    Tugas dewan komisaris yaitu melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan, dalam melakukan pengawasan komisaris wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksaan kebijakan strategi bank.
b.    Dewan komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3.    DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas utama mengawas kegiatan unit usaha syariah, agar seseuai dengan ketentuan dan prinsip.
4.    DIREKTUR UTAMA
Dewan utama memimpin para direktur, menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanakan tugas-tugas antara anggota direksi dan dalam pelaksanaan tugas organisasi, secara langsung mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pada satuan kerja audit intern (SKAI)
5.    DIREKTUR UMUM
Melaksanakan Pembinaan dan  Pengadilan koordinasikan terhadap divisi sumber daya manusia, divisi sekrearis dan umu, serta divisi akutansi dan teknologi informasi pengambilan keputusan yang prinsipil harus dengan kesepakatan direktur utama.
6.    DIREKTUR PEMASARAN
Direktur pemasaran mengkoordinir dan mengawasi secara langsung pelaksanaan tungas-tungas pada divisi treasury dan divisi kredit, sedangkan untuk pengambilan keputusan yang prinsipil sebelumnya harus melaksanakan koordinasi dengan direktur utama.
7.    DIREKTUR KEPATUHAN
a.    Melaksanakan koordinasi atas segala kebijakan yang dikeluarkan oleh direksi
8.    DIVISI TREASURY
Mempunyai tugas pokok merencanakan dan merumuskan secara sistematis kebijakan umum direksi dalam bidang treasury dan pelayanan perbankan lainnya.






9.    DIVISI KREDIT
Mempunyai tugas pokok merencanakan dan merumuskan secara sistematis kebijakan umum direksi dalam pengkreditan termasuk pengendaliaan, pembinaan, pengawasan dan penyelamatan kredit.
10. SATUAN KERJA AUDIT INTERN (SKAI)
a.    Merupakan bagian struktur pengendalian dan pengawasan intern yang independen dan objektif dalam memberikan laporan/temuannya.
b.    Pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan yang didapatkan secara berkesinambungan melalui control administrasi dan pengawasan yang lebih aktif dan ketat.
c.    Penyusunan system audit program secara akurat, jelas dan terperinci.
11. BINDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
a.    Melakukan rekruitmen terhadap karyawan baru secara selektif, professional yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing serta sesuai kebutuhan organisasi.
b.    Mengikutsertakan karyawan pada kegiatan pendidikan baik internal maupun eksternal, pelatihan sertifikasi, seminar, lokakarya, on the job training serta studi banding.
c.    Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas SDM.



12. BIDANG UMUM, LOGISTIK DAN KESEKRETARIATAN
a.    Melakukan pengelolaan logistic secara efesien, terarah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
b.    Peningkatan fasilitas dan tampilan gedung.
c.    Peningkatan fungsi kehumasan.
d.    Melakukan penataan terhadap administrasi kesekretariatan dan surat menyurat agar lebih professional.
13. BIDANG PENGELOLA DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
a.    Peningkatan kualitas pelayanan teknologi berupa jaminan ketersediaan software dan hardware yang continue, handal dan dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan.
b.    Pengembangan fitur phone dan sms banking yang mendukung terlaksananya pelayanan prima pada nasabah.
14. BIDANG PERENCAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
a.    Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian/riset dalam rangka pengembangan produk dan jasa bank.
b.    Melaksanakan studi banding terkait dengan pengembangan usaha peningkatan status, penyempurnaan tata kelola serta struktur organisasi.
c.    Penyusunan laporan anggaran perencanaan secara terperinci, akurat dan sistematis.

BAB V
ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1     Analisis Regresi Sederhana
Berdasarkan pada tujuan penelitian ini sebagai mana telah dikemukakan sebelumnya maka yang pertama akan dianalisis adalah untuk mengetahui pengaruh tingkat suku bunga deposito berdasarkan jangka waktu terhadap jumlah dan deposito berjangka pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar maka digunakan analisis statistik yaitu model analisis regresi linear sederhana. Untuk memudahkan perhitungan model analisis tersebut digunakan program SPSS for Windows (16.0) dengan pendekatan/prosedur full Model Regression.
Hubungan yang bersifat kausal atau sebab akibat merupakan analisis regresi sederhana, apabila kita mengetahui variabel sebab atau variabel bebas maka kita akan dapat melakukan prediksi tentang kondisi variabel akibat atau variabel terikat, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini adalah sebagai berikut :
Tabel 5.1
Tingkat Suku Bunga Deposito
PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar Tahun 2009
Sumber :PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar (Data Diloah)

Selanjutnya untuk membuktikan hipotesis yang diajukan dalam penulisan ini maka dalam melakukan pengujian empiris penulis menggunakan metode regresi linier sederhana. Regresi sederhana didasarkan pada hubungan fungsional ataupun kausal satu variabel independen dengan satu variabel dependen. Adapun variabel yang digunakan dalam perhitungan ini yaitu tingkat suku bunga deposito yang digunakan oleh perusahaan  merupakan variabel independen, dan jumlah deposito yang merupakan variabel dependen. Seluruh data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data untuk tahun 2009.
Dari tabel 1 di atas menunjukkan bahwa nasabah dalam mendepositokan kelebihan dana mereka cenderung lebih memilih periode 6 bulan  dengan tingkat suku bunga deposito 6,5% . Nasabah yang memilih periode deposito 6 bulan tersebut  memiliki asumsi yang jelas periode tersebut mempunyai suku bunga deposito yang lebih besar dan akan memberikan keuntungan yang lebih besar juga, disamping itu waktunya tidak cukup satu tahun jadi nasabah bisa menggunakannya dengan tidak menunggu terlalu lama. Setelah periode 6 bulan nasabah juga banyak memilih periode 12 bulan dengan asumsi disamping mendapatkan keuntungan yang lebih besar ,nasabah tersebut tidak terlalu cepat membutuhkan dana atau keuntungan yang didapatkannya.
Adapun nasabah yang cenderung lebih memilih periode1 bulan dan 3 bulan dengan alasan dalam jangka waktu relatif singkat   mereka akan menggunakan  dana/keuntungan yang mereka dapatkan, misalkan ada sesuatu hal yang mendadak perlu diselesaikan dengan uang. 
Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan program komputer SPSS 16,0 for WINDOWS, maka hasil dari data di atas yang diperoleh dimasukkan kedalam model persamaan sebagai berikut :
                                                Tabel 5.2
       Hasil Perhitungan Regresi B sederhana                                    
Coefficientsa
Model



Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t

Sig.

Correlations
B
Std. Error
Beta
Zero-order
Partial
Part
1
(Constant)
-9.120
4.561

-2.000
.073




Tingkat_Suku_Bunga
1.650
.729
.812
6.163
.047
.812
.812
.812
a  Dependent Variable: Jumlah_Deposito
Sumber : Hasil Olahan SPSS ( Lampiran 1 dan 2 ).
   a = -9,120
   b = 1,650
sehingga diperoleh model persamaan regeresi sederhana dimana         Y= a+bx berdasarkan hasil perhitungan maka persamaan sebagai berikut :          Y = -9,120 +1,650X Yang dimana a = (Rp.9,120 Millyar) artinya secara rata-rata jika tidak ada pertambahan pada tingkat suku bunga deposito berjangka, maka jumlah deposito pada  PT. SulSelBar cabang Utama Makassar akan mengalami penurunan sebesar (Rp.9,120 Millyar).
B =1,650 artinya jika tingkat suku bunga deposito berjangka mengalami peningkatan sebesar 1 %, maka jumlah deposito                       PT. Bank SulSelBar cabang utama Makassar akan mengalami peningkatan sebesar 1,65%.
Untuk mengetahui model diatas layak digunakan atau tidak, hal ini dapat diketahui melalui tingkat signifikansi variabel bebas terhadap variabel terikat baik secara individual maupun secara keseluruhan, maka digunakan statistik uji-F dan statistik uji-t.
Uji pengaruh tingkat suku bunga deposito berjangka terhadap jumlah deposito pada PT. Bank SulSelBar cabang Utama Makassar dapat ditentukan dengan langkah-langkah uji-F sebagai berikut :
·         Ho : r =0 ( Tidak ada pengaruh antara tingkat suku bunga deposito berjangka    terhadap jumlah deposito ).
·         Ha : r ≠ 0 ( Ada pengaruh antara tingkat suku bunga  deposito terhadap jumlah deposito ).
α = 1 – 0,95 = 0,05.
a.  F tabel  = 18,5 ( Tabel Distribusi F ).
                    Tabel 5.3   Tabel Distribusi F
                                                            
                 Sumber : Sugiyono ( 2007 : 383 ).
F hitung  =  23,120 ( Lampiran 1 ).
Karena F hitung    23,120  >  F tabel   18,5 maka dapat dikatakan bahwa secara serempak  terdapat pengaruh antara tingkat suku bunga  deposito berjangka  terhadap jumlah deposito  pada PT. Bank SulSelBar cabang utama Makassar.
Untuk membuktikan secara parsial apakah terdapat pengaruh antara tingkat suku bunga deposito berjangka terhadap jumlah deposito  pada                                  PT. Bank SulSelBar cabang Utama Makassar, maka dapat dilakukan Uji-t sebagai berikut :
·         Ho  : β1  =  0 ( Tidak ada pengaruh antara tingkat suku bunga deposito berjangka terhadap jumlah deposito).
·         Ha  : β1    0 ( Ada pengaruh antara tingkat suku bunga deposito berjangka terhadap jumlah deposito ).
Level of Convidence = 95%.                     
Standar Eror  α=  1 - 0,95 = 0,05.
Df  =  2
1.  t hitung  =  6.163 ( Lampiran 2 ).
2.  t tabel   = 2,920 ( Tabel Distribusi t ).
                  Tabel 5.4      Tabel Distribusi t
Sumber : Sugiyono ( 2007 : 372 ).
Karena t hitung 6,163  >  t tabel    2,920  maka dapat dikatakan bahwa secara parsial terdapat pengaruh yang signifikan antara tingkat suku bunga  deposito berjangka terhadap jumlah deposito pada                                                PT. Bank SulSelBar cabang Utama Makassar.
Hasil dari regresi tersebut menunjukkan bahwa hipotesis yang diajukan diterima dimana tingkat suku bunga deposito berjangka  memiliki hubungan  signifikan dan positif terhadap jumlah deposito pada                     PT. Bank SulSelBar cabang Utama Makassar.
5.2.   Analisis Korelasi
Dari hasil analisis regresi diatas dapat dilihat bahwa variabel tingkat suku bunga  deposito merupakan variabel yang  mempengaruhi jumlah deposito berjangka.  Tabel dibawah ini juga menjelaskan hubungan variabel.


Tabel 5.5
Hasil analisis                                         ModelSummaryb
Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Change Statistics
R Square Change
F Change
df1
df2
Sig. F Change
1
.812
.760
.273
.63149
.760
23.120
1
2
.047

Selain itu dapat pula dilihat bahwa dari hasil regresi didapatkan nilai    R = 0,812 yang artinya bahwa tingkat  suku bunga deposito memiliki korelasi yang signifikan  terhadap jumlah deposito berjangka sebesar 81,2% ini dilihat berdasarkan tabel interprestasi koefisien korelasi . Tabel diatas memperlihatkan nilai koefisen determinasi (R – Square) yang digunakan untuk mengetahui persentase pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen sebesar 0,76. Angka ini berarti 76% perolehan jumlah deposito berjangka merupakan konstribusi dari tingkat suku bunga deposito ,sisanya 24% dipengaruhi oleh variabel lain . Jadi terdapat hubungan yang kuat antara tingkat suku bunga terhadap dana deposito, hal ini dilihat berdasarkan tabel interperetasi koefisien korelasi
Maka dari keseluruhan penelitian ditemukan bahwa penggunaan tingkat suku bunga deposito memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jumlah deposito, besar kecilnya tingkat suku bunga  deposito  mempengaruhi jumlah deposito berjangka pada PT.Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar.
PEDOMAN UNTUK MEMBERIKAN INTERPRETASI
KOEFISIEN KORELASI
Interval Koefisien
Tingkat hubungan
0,00 – 0,199
0,20 – 0,399
0,40 – 0,599
0,60 – 0,799
0,80 – 1,000
Sangat rendah
Rendah
Sedang
Kuat
Sangat kuat

Sugiyono (2010:184)

BAB VI
PENUTUP
6.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah peneliti paparkan terhadap data peneliti yang telah terkempul yang kemudian diolah, mengenai pengaruh tingkat suku bunga deposito terhadap jumlah dana deposito berjangka pada PT. Bank SulSelBar Cabang Utama Makassar, maka penelitian dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada identifikasi masalah yang menjadi acuan dasar dari maksud dan tujuan penelitian ini antara lain sebagai beriku.
Terdapat pengaruh signifikan dan positif antara tingkat suku bunga berjangka terhadap jumlah deposito pada PT.Bank SulSelBar cabang Utama Makassar” diterima, karena setelah melakukan uji t dan uji F semuanya menunjukkan pengaruh yang positif .Ditemukan  juga model persamaan sebagai  berikut : Y =  9,120 + 1,650X.
Nasabah lebih lebih dominan memilih Suku bunga yg berjangka 6 bulan. karena Nasabah yang memilih periode deposito 6 bulan tersebut  memiliki asumsi yang jelas bahwa


a)    periode tersebut mempunyai tingkat suku bunga deposito yang lebih besar dan
b)     memberikan keuntungan yang lebih besar juga, dan waktunya hanya satu tahun.
6.2. Saran
Sebagaimana umumnya penelitian, tidak ada satupun penelitian yang sempurna, selalu ada keterbatasan dalam setiap melakukan penelitian, namun keterbatasan tersebut nantinya diharapkan menjadi referensi bagi penelitian lainya yang berminat melakukan penelitian dengan tema yang sama kedepanya.
Saran dari penelitian ini:
a)    Disarankan Bank SulSelBar menawarkan tingkat suku bunga deposito yang tinggi agar meningkatkan jumlah nasabah pada tabungan deposito.
b)    Selain itu perusahaan harus melakukan observasi keinginan nasabah agar mereka ingin mendepositokan dananya pada Bank SulSelBar.









DAFTAR KEPUSTAKAAN

Bara’Padang Melky,  2008, Analisis Pengaruh Tingkat suku b­unga Deposito Terhadap Jumlah Deposito Pada PT.Bank Niaga, Tbk Makassar.

Dahlan Siamat, 1995, Manajemen Lembaga Keuangan, Penerbitintermedia, Jakarta.

Farid Wijaya, 1990, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Penerbit BPFE, Yogyakarta.

G.M. Vaerryn Stuart, 1977, Bank Politik, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Iswandono, 1996, Uang dan Bank, Edisi 4, Penerbit BPFE, Yogyakarta.

J. Supranto M.A., 1996, Statistik II, Edisi 3, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Napirin, 1977, Ekonomi Moneter, Edisi 4, Penerbit BPFE, Yogyakarta.

Muchdasyah Sinungan, 1999, Manajemen Dana Bank, Edisi 2, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Pratama Rahardja, 1997, Uang dan Perbanakan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Simorangkir, 1977, Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Edisi Revisi, Penerbit Aksara Persada Indonesia, Jakarta.

Stephen M. Godfeld, 1995, Ekonomi Uang dan Bank, Ediusi 9, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Supramono, Gatot SH. (1997), Perbankan dan Masalah Kredit, Edisi Revisi, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Sutojo, Siswanto (2000), Strategi Manajemen Kredit Bank Umum, Cetakan Kedua, Penerbit PT. Damar Mulia Pustaka, Jakarta.

Sudjana (1991), Statistik Untuk Ekonomi dan Niaga, Edisi Baru, Penerbit Tarsito, Bandung.

Winarto Surachmad, 1997, Pengantar Penyelidikan Ilmiah Dasar dan Metodologi dan Metodologi Penelitian, Penerbit Erlangga,. Jakarta.





















LAMPIRAN











Regression

                                             Descriptive Statistics


Mean
Std. Deviation
N
Jumlah_Deposito
1.1925
.74037
4
Tingkat_Suku_Bunga
6.2500
.26112
4


                                                                    Correlations



Jumlah_Deposito
Tingkat_Suku_Bunga
Pearson Correlation
Jumlah_Deposito
1.000
.812

Tingkat_Suku_Bunga
.812
1.000
Sig. (1-tailed)
Jumlah_Deposito
.
.024

Tingkat_Suku_Bunga
.024
.
N
Jumlah_Deposito
4
4

Tingkat_Suku_Bunga
4
4







                                      Variables Entered/Removedb

Model
Variables Entered
Variables Removed
Method
1
Tingkat_Suku_Bunga(a)
.
Enter
a  All requested variables entered.
b  Dependent Variable: Jumlah_Deposito

                                                                                                                               Model Summaryb

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Change Statistics
R Square Change
F Change
df1
df2
Sig. F Change
1
.812
.760
.273
.63149
.760
23.120
1
2
.047
a  Predictors: (Constant), Tingkat_Suku_Bunga
b  Dependent Variable: Jumlah_Deposito








                                                                                 ANOVAb

Model

Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
2.042
1
2.042
23.120
.047

Residual
3.988
2
.399



Total
6.030
3



a  Predictors: (Constant), Tingkat_Suku_Bunga
b  Dependent Variable: Jumlah_Deposito


                                                                        Coefficientsa

Model



Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t

Sig.

Correlations
B
Std. Error
Beta
Zero-order
Partial
Part
1
(Constant)
-9.120
4.561

-2.000
.073




Tingkat_Suku_Bunga
1.650
.729
.812
6.163
.047
.812
.812
.812
a  Dependent Variable: Jumlah_Deposito

                                        Coefficient Correlations(a)

Model


Tingkat_Suku_Bunga
1
Correlations
Tingkat_Suku_Bunga
1.000

Covariances
Tingkat_Suku_Bunga
.532

a  Dependent Variable: Jumlah_Deposito

Collinearity Diagnosticsa
Model
Dimension
Eigenvalue
Condition Index
Variance Proportions
(Constant)
Tingkat_Suku_Bunga
1
1
1.999
1.000
0.00
0.00
2
0.001
50.020
1.00
1.00
a. Dependent Variable: Jumlah_Deposito















Residuals Statisticsa

Minimum
Maximum
Mean
Std. Deviation
N
Predicted Value
0.7800
1.6050
1.1925
0.43084
4
Std. Predicted Value
-0.957
0.957
0.000
1.000
4
Standard Error of Predicted Value
0.258
0.258
0.258
0.000
4
Adjusted Predicted Value
0.7760
1.7680
1.1925
0.44735
4
Residual
-0.81500
0.81500
0.00000
0.60210
4
Std. Residual
-1.291
1.291
0.000
0.953
4
Stud. Residual
-1.414
1.414
0.000
1.044
4
Deleted Residual
-0.97800
0.97800
0.00000
0.72252
4
Stud. Deleted Residual
-1.499
1.499
0.000
1.108
4
Mahal. Distance
0.917
0.917
0.917
0.000
4
Cook's Distance
0.000
0.200
0.100
0.104
4
Centered Leverage Value
0.083
0.083
0.083
0.000
4
a. Dependent Variable: Jumlah_Deposito

































Rabu, 10 Oktober 2012

Ubah Diri menjadi Karakter Baru

Trauma, obsesi, atau cobaan hidup, bisa membuat seseorang memutuskan untuk mengubah total dirinya. Ada yang berubah ke arah yang positif, namun ada pula yang berubah ke arah yang negatif.
Untuk melakukan perubahan itu –terlepas dari ke arah positif atau negatif-- dibutuhkan sebuah breakthrough atau pendobrakan.  “Memang, biasanya breaktrough terjadi di masa remaja atau dewasa muda, karena di periode itu kita sedang sensitif-sensitifnya terhadap kondisi diri sendiri.
Namun, sesungguhnya breakthrough itu bisa dilakukan kapan saja, di usia berapa pun, sejauh dorongan itu berasal dari dalam diri sendiri. Dengan kata lain, tidak ada kata terlambat untuk mengubah diri dan menggapai mimpi yang selama ini belum kesampaian,” ujar Psikolog Ratih Ibrahim.
Ratih mencontohkan dirinya sendiri. Ia mengaku baru melakukan breakthrough setelah berusia 40 tahun. Sebelumnya ia 'hanya' seorang ibu rumah tangga dengan latar belakang sarjana psikologi. “Tapi setelah anak-anak besar dan cukup mandiri, saya merasakan dorongan yang sangat kuat untuk melakukan sesuatu yang lebih berarti, setidaknya bagi diri saya sendiri. Saya ingin memanfaatkan ilmu saya untuk membantu orang lain sekaligus merintis karier saya sendiri,” paparnya.
Langkah pertama yang dilakukannya adalah sekolah lagi, termasuk mengambil berbagai kursus dan pelatihan yang akan mendukung langkahnya untuk menjadi seorang psikolog profesional. Kini, di usia 45, Ratih adalah salah seorang psikolog terkenal di Indonesia, bahkan belum lama ini ia diangkat menjadi brand ambassador sebuah merek kosmetik terkemuka.
Anda bisa memilih sendiri akan berubah seperti apa: kupu-kupu, berlian, atau mutiara. Paparan berikut bisa menginspirasi Anda dalam menentukan pilihan:
Kupu-Kupu: Si ulat yang buruk rupa bermetamorfosis atau mengubah diri menjadi kupu-kupu yang cantik. Untuk itu, ia menyiapkan banyak hal selama dalam fase kepompong. Misalnya, mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, melakukan operasi plastik di sana-sini, mengikuti kursus kepribadian, belajar bahasa asing, dan sebagainya. Baru setelah itu, pada waktu yang tepat ... ta-da...! dari balutan kepompong, muncullah seekor kupu-kupu yang cantik dan memukau.
Mutiara: Selama ini Anda merasa potensi Anda pas-pasan, namun Anda yakin bahwa sebetulnya Anda merasa bisa meraih lebih banyak daripada yang ada sekarang. Untuk itu, seperti halnya kerang mutiara yang berasal dari segumpal kotoran, Anda terus melapisi diri Anda dengan berbagai ilmu serta terus mengasah kepribadian, sehingga akhirnya Anda pun muncul sebagai butir mutiara yang indah dan berkilau.
Berlian: Ibarat sebutir intan mentah, kilau kepribadian Anda belum memancar ke luar. Namun, setelah terus menerus digosok dan diasah melalui berbagai penderitaan hidup, akhirnya muncullah sebutir berlian yang indah berkilauan, sekaligus batu yang sangat keras (stabil) dan tak bisa digores oleh benda apa pun (kecuali oleh sesama berlian). Itulah sebuah kematangan jiwa, kedewasaan, dan kebijaksanaan. Inilah kilau sekaligus keindahan tertinggi yang bisa dicapai oleh manus.

CONTOH PENYUSUNAN KARYA ILMIAH


HALAMAN PERSETUJUAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAK


BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Permasalahan
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Hipotesis Penelitian
BAB II. KAJIANPUSTAKA

BAB III. METODOLOGI
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
B. Kehadiran Peneliti
C. Lokasi Penelitian
D. Rencana Tindakan
E. Pengumpulan data
F. Indikator Kerja

BAB IV. PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN
BAB V. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN – LAMPIRAN

contoh karyah ilmiah

PANDANGAN TENTANG RISET ILMIAH

Riset Ilmiah adalah suatu pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan dengan teliti dan kritis dalam mencari kebenaran atau prinsip penyidikan guna memastikan suatu hal yang harus sesuai dengan fakta, aturan, obyektif, masuk akal dan memiliki asumsi-asumsi.



\
RISET ILMIAH ALQUR'AN

Salah satu peristiwa penting yang terjadi di bulan ramadhan adalah turunnya Al qur'an atau Nuzul Alqur'an. Ia mengandung makna agar kita selalu membaca, menyingkap dan melihat rahasia firman-firman Allah dan keagungannya di antara umat manusia.

Perintah Iqra sesungguhnya tidak terbatas hanya untuk orang-orang islam, tetapi juga bagi seluruh umat manusia, tidak di batasi hanya untuk orang islam. Ayat-ayat Alqur'an turun secara berangsur-angsur sampai sempurna sekitar 23 tahun.

Bila dikumpulkan, ayat-ayat alqur'an itu berjumlah 30 juz, yang hingga kini masih beredar ditengah-tengah kita. Begitu wahyu Allah di abadikan dalam bentuk tulisan dan di bukukan, maka Al qur'an telah memiliki ranah sejarah yang bisa di akses, didekati, dibaca, dan di ajak dialog oleh pembacanya. dengan demikian, kehadiran dan posisi Al qur'an secara sosial detentukan oleh pembacanya sendiri.

Ketika kita memperingati peristiwa Nuzul Al qur'an, maka yang kita perlu renungkan, bagaimana kita mampu merealisasikan perintah Iqra (bacalah) didalam kehidupan kita. Dengan membaca, kita harapkan akan memperoleh ilmu pengetahuan.

Namun kini, ketika kita membicarakan ilmu pengetahuan di dalam konteks islam, maka terasa ada hal yang samar-samar dan kurang jelas. Sikap kita selama ini mendua dan kadangkala tidak konsisten antara pendekatan ilmiah, rasional, objektif, dan sikap meloncat kepada kesimpulan normatif, ideal dan sikap mensakralkan ilmu keislaman sebagai informasi yang telah baku dan pasti.

Pandangan bahwa ajaran Al qur'an sudah komplit cenderung mengabaikan eksplorasi keilmuan, dan kalau terjadi lalu dianggap imu sekuler. Karena sudah komplit untuk apa kita berfikir, yang penting bagi kita adalah mengikuti saja apa yang ada didalam Al qur'an. Kita tinggal menjalankan apa yang tertulis didalam Al qur'an, tak perlu lagi bagi kita untuk mengupas dan memperdalam kandungannya.

Al qur'an memang mengenalkan kita basic principle, selebihnya kita harus mencari sendiri. Banyak wilayah keilmuan yang memang diserahkan kepada kita, sebagaimana di contohkan pada uswah hasanah Nabi Muhammad SAW. Ayat-ayat Allah didalam Al qur'an hanya ayat lafdziyah yang sudah turun berakhir pada Nabi Muhammad SAW.

Kita seharusnya memperhatikan perintah Al qur'an untuk lebih memperhatikan ayat-ayat ijtimaiyah (sosial), ayat-ayat tarikhiyah (sejarah), ayat-ayat nafsiyah (jiwa). Kita harus banyak belajar dari peristiwa kemanusiaan. sayangnya kita selama ini belajar hanya teks yang struktural. Mungkin kita tidak serius mendengar Al qur'an itu sendiri.

Al qur'an sebagai teks memang sudah selesai. Al qur'an sebenarnya hendak mengatakan kepada umat pembacanya "Bukan teks-teks di atas kertas ini yang engkau baca terus, tetapi pergilah kemasyarakat, sejarah dan jiwa. Lakukanlah penelitian, bacalah, misalnya ayat-ayat sosial, firman tuhan yang tertulis dalam peristiwa sejarah kemanusiaan.

"Kini kita jarang mendengarkan usulan Al qur'an ini. Karenanya riset yang bernilai empirik tidak berjalan dengan baik. Akhirnya, dunia eskatologis yang mengajak kita meloncat kedunia lain yang lebih berkembang di dunia islam menggeser kesadaran misi kekhalifahan di muka bumi ini.

Jadi, Al qur'an menyuruh kita untuk menafsirkan ayat-ayatnya melalui riset ilmiah. Banyak istilah konseptual Al qur'an yang sulit di tangkap maksudnya tanpa dukungan ilmu pengetahuan modern. Misalnya tentang proses pertumbuhan janin dalam perut, statmennya baru menjadi jelas setelah berkembang ilmu kedokteran modern.

Semua ayat allah yang bertebaran di alam semesta tak akan terbaca kalau seorang tidak mampu menggunakan nalarnya untuk menganalisa dan merenungkan asal-usulnya dan kehebatan penciptanya. Maka berkembanglah dalam tradisi pemikiran islam apa yang di sebut ilmu mantiq (logika), ilmu kalan, filsafat, ilmu tafsir, dan ushul fiqih yang dengan penalaran sistematis ingin menangkap keberadaan dan kehendak tuhan malalui jejak jejak karya dan kalamnya.

Bagi para sufi, mengenal dan mendekati Allah tidak bisa dengan jalan penalaran, melainkan dengan mata hati, dengan rasa (dzawq). Akal manusia itu terbatas, tidak bisa memembus misteri alam gaib. Makannya Allah memberikan Qalbu, yang kedalamannya berlapis-lapis. Jika qalbu diasah dan dibersihkan dari berbagai dosa dan noda, lalu diisi dengan zikir tentang Allah, maka pengenalan manusia kepada Allah lebih jelas dan langsung.

Nah, suasana puasa Ramadhan yang hening dan khusuk ini menjadi waktu yang tepat bagi kita untuk memperbanyak membaca, merenung, dan memahami wahyu-wahyu ilahi yang terhimpun sempurna di dalam Al qur'an. Dengan demikian, kehadiran Al qur'an benar-benar mendatangkan manfaat yang sangat banyak bagi diri kita sendiri, masyarakat, dan bangsa kita.

Mengenal Konsep Mudharabah


Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.

Pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan
تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. [1]
Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
Hukum Al Mudharabah Dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6] Ibnu Taimiyah[7] dan lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al Mudharabah (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman shallallahu’alaihi wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.”[8]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:
  1. Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil Mudharabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
  2. Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.
  3. Beliau mengakui persetujuan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
  4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan Mudharabah
  5. Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
  6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya
  7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]
Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri.”[10]
Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (‘umaal). Rasulullahshallallahu’alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara Mudharabah dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.[11]
Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’ [12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.[13]
Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu Mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.
Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al Mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[14]
Jenis Al Mudharabah
Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
  1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
  2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.[16]
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
Rukun Al Mudharabah
Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
  1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
  2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
  3. Pelafalan perjanjian.
Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.
Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al Tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya[18]. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.[19] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.[20]
Rukun kedua: objek Transaksi.
Objek transaksi dalam Mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
a. Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
  1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’[21] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. [22]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[23]
  3. Modal yang diserahkan harus tertentu.
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.[24]
Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.
b. Jenis Usaha
Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:
  1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
  2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [25]
Asal dari usaha dalam Mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.[26]
Pembatasan Waktu Penanaman Modal
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.[27] Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.[28]
c. Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:
  1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.[29] Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.[30]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.[31]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[32] Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
  1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni.” Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.” [34]
  2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).[35] Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al Ra’i (Hanafiyah).” [36] Beliaupun merajihkan pendapat ini.
  3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[37]
  4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.
Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
  1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
  2. Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
  3. Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”[39]
Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[40]
Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (Shighoh Transaksi).
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi Mudharabah atau Syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[41]
Syarat Dalam Mudharabah [42]
Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al Mudharabah ini ada dua:
1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
  • Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
  • Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
  • Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.
Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.[43] Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut.” [44]
Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya.” [45]
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.[46]
Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.
Demikianlah sebagian pembahasn tentang Mudharabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…
Footnotes:
  1. Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti”Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul ‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122
  2. Al Mughni op.cit 7/133
  3. Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122
  4. Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari’at hal 37.
  5. Al Mugnhi op.cit 7/133
  6. Maratib Al Ijma’ karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.
  7. Majmu’ Fatawa 29/101
  8. Maratib Al Ijma’ op.cit hal 91-92.
  9. Naqdh Maratib Al Ijma’ karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.
  10. Irwa’ Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294
  11. Majmu’ Fatawa 19/195-196
  12. Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196
  13. Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291
  14. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
  15. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.
  16. Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.
  17. Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab 15/148
  18. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.
  19. Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
  20. Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.
  21. Lihat Maratib Al Ijma’ hal 92 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/143
  22. Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti’. Op.cit. 4/258Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/144
  23. Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/145
  24. ibid 15/146-147
  25. lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176
  26. Al Mughni op.cit 7/177
  27. fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177
  28. lihat juga Al Mughni op.cit 7/144
  29. Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/160
  30. ibid 15/159
  31. lihat Maratib Al Ijma’ op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160
  32. untuk masalah kerugian dalam Mudharabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.
  33. Al Mughni op.cit 7/138
  34. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
  35. Al Mughni op.cit 7/140.
  36. Ibid 7/165.
  37. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.
  38. Al Mughni op.cit 7/172
  39. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.
  40. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.
  41. Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177
  42. Al Mughni op.cit 7/172
  43. Majmu’ Syarhu Almuhadzab op.cit 15/176.
  44. Ibid 15/191.

Metode dan Manfaat Menghafal Al-Qur’an


‘’Sebenarnya, (Al-Qur’an) itu adalah ayat-ayat yang jelas di dalam dada orang-orang yang berilmu. Hanya orang-orang yang zalim yang mengingkari ayat-ayat kami.”
(Al-Ankabut[29]: 49)
Mantapkan Tujuan
        Mengapa saya menghafal Al-Qur’an? Pertanyaan ini wajib Anda tujukan kepada Anda sendiri sebelum Anda memullai menghafal Al-Qur’an. Upayakan jawaban dari pertanyaan tersebut adalah., “Saya menghafal Al-Qur’an Karena cinta kepada Allah, berharap akan rida-Nya, dan agar beruntung mendapatkan kebahagiaan dunia dan akirat.”
        Jika itu tujuan anda menghafal Al-Qur’an, Anda telah menempuh separuh perjalanan menghafal Al-Qur’an. Upayakan untuk duduk dan merenung tentang faedah dan manfaat menghafal Al-Qur’an, dan bagaimana Al-Qur’an dapat mengubah kehidupan Anda sebagaimana ia telah mengubah kehidupan orang-orang yang telah menghafal sebelum Anda.
        Anda juga harus meyakini bahwa Allah akan memberikan kemudahan kepada Anda untuk menghafal Al-Qur’an. Allah SWT. Telah berjanji
        “Dan sungguh, telah kami mudahkan Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran ?” (Al-Qamar {54}: 17)
Optimalkan Waktu
        Pekerjaan yang harus Anda lakukan hari ini, jangan Anda tunda ke esok hari. Usia itu sangat pendek. Tidak dapat diketahui kapan seorang itu akan meninggal dunia. Karena itu, mulai saat ini segeralah mengambil keputusan untuk menghafal Al-Qur’an. Jangan biarkan waktu dan usia Anda berlalu tanpa Anda gunakan membaca Al-Qur’an dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an. Pada hari Kiamat, Allah akan mempertanyakan waktu yang anda gunakan. Ketika itu, Anda akan menyesali setiap waktu yang tidak Anda gunakan untuk mengingat Allah, atau tidak membaca Kitab-nya, atau tidak melakukan sesuatu untuk agama Islam.
Lepaskan Rasa Takut dan Gangguan Kejiwaan
        Sebagian peneliti menegaskan, setiap ayat Al-Qur’an memiliki kekuatan unik untuk menyembuhkan. Beberapa eksperimen membuktikan, orang yang hafal Al-Qur’an lebih jarang tertimpa penyakit, terutama penyakit kejiwaan, daripada orang yang tidak hafal Al-Qur’an. Karena itu, ketika Anda mulai menghafal Al-Qur’an, Anda merasa baru dilahirkan. Bersediakah Anda memulai proyek ini yang dapat mengubah kehidupan Anda?
Fase-Fase Menghafal Al-Qur’an dengan Mudah
1.    Mulai menghafal dari surah yang Anda sukai dan Anda yakini mudah untuk Anda hafal.
2.    Dengarkan Surah yang Anda hafal sebanyak sepuluh atau dua puluh kali.
3.    Buka Al-Qur’an untuk melihat surah yang Anda hafal. Anda pasti merasa familiar dan lebih mudah menghafal surah surah itu karena surah itu sudah terekam di dalam sel-sel otak Anda setelah Anda sering mendengar surah itu.
4.    Surah yang Anda hafalkan diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok.
5.    Mulai dengan membaca kelompok ayat pertama, diulang-ulang hingga hafal.
6.    Kemudian baca berulang-ulang kelompok ayat kedua hingga hafal. Setelah itu gabungkan kelompok ayat pertama dan kelompok ayat kedua dalam bacaan Anda hingga benar-benar Anda hafal.
Tundukkan Kesulitan
        Kesulitan terbesar dalam menghafal Al-Qur’an adalah karena Al-Qur’an memiliki gaya bahasa unik yang berbeda sama sekali dengan bahasa manusia. Karena itu, otak mendapatkan kesulitan untuk serasi dengan gaya bahasa yang baru itu. Namun demikian, begitu Anda mulai mendengarkan Al-Qur’an dan merenungkan setiap ayat yang Anda dengarkan, disertai upaya memahami arti dan maksud ayat-ayat tersebut, kemudian Anda mendengarkannya berulang-ulang, Anda akan mendapatkan otak Anda berinteraksi dengan Al-Qur’an dan menjadi mudah untuk menghafal Al-Qur’an.
Mengafal Secara Konsisten
        Rasulullah SAW. Bersabda, “Setiap perbuatan pasti disertai niat…” Sementara perbuatan yang paling disukai oleh Allah adalah perbuatan yang dilakukan secara konsisten atau kontinyu meskipun hanya sedikit. Upayakan setiap hari Anda menghafal beberapa ayat Al-Qur’an, dan jangan sampai Anda tidak menghafal meskipun hanya satu hari karena alasan apa pun. Niat Anda menghafal Al-Qur’an harus semata-mata untuk mengharap rida Allah, untuk mendekatkan diri dengan-Nya, dan untuk mengenal Allah. Orang yang ingin mengetahui siapa Allah yang sebenarnya, hendaklah membaca Kitab Allah SWT., Al-Qur’an.
Memprogram Otak untuk Menghafal Al-Qur’an
        Para ilmuan menegaskan, setiap suara yang didengar seseorang secara berulang-ulang dapat mengubah system kerja sel-sel otak. Mendengarkan Al-Qur’an berarti Anda mempersiapkan program sel-sel otak Anda agar sesuai dengan Al-Qur’an bersama seluruh ajaran dan hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an. Agar perubahan system kerja sel-sel otak menghasilkan perubahan yang positif, kita harus mendengar Al-Qur’an dengan benar-benar khusuk. Hal itu sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam firman-Nya,
        “dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat ” (Al-A’araf {7}: 204)
Mendengarkan Lantunan Al-Qur’an Ketika Tidur
        Para ilmuan menegaskan, pada saat seseorang tidur, otak tetap energik: memperbaiki data-data yang dikumpulkan selama sehari, lalu menyusun dan memasang data-data itu di lokasi-lokasi tertentu. Karena itu, setiap kita dapat mengambil faedah dari tidurnya dan mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Hal itu dapat membantu kita untuk memantapkan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an. Allah SWT. Berfirman,
        “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah tidurmu pada waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (ar-Rum {30}: 23)
Puasa Permudah Menghafal Al-Qur’an
        Ketika Anda berpuasa, upayakan untuk menyibukkan waktu Anda menghafal surah Al-Qur’an yang sebelumnya Anda dengarkan berulang-ulang. Puasa dapat meningkatkan kekuatan responsive Anda sehingga Anda dapat menghafal Al-Qur’an dengan mudah. Hal itu karena kekuatan cukup pada diri Anda dapat menjamin keinginan yang cukup pada diri Anda. Hal ini menunjukkan bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu yang paling tepat untuk memulai menghafal Al-Qur’an.
Al-Qur’an Sebagai Obat Hati
        Ternyata, Al-Qur’an merupakan obat bagi penyakit-penyakit fisik dan kejiwaan, terutama penyakit hati. Al-Qur’an mengandung obat untuk setiap penyakit. Ketika anda tertimpa rasa cemas dan gundah, Al-Qur’an dapat menghilangkan kegundahan Anda. Ketika Anda tertimpa penyakit, Al-Qur’andapat menyembuhkan Anda. Atas izin Allah. Membaca surah Al-Falaq, surah An-Nas, dan ayat kursi dapat melindungi Anda dari segala macam gangguan.
        Jika membaca surah Al-Fatihah dapat menyembuhkan orang yang sakit, dengan izin Allah, tentu orang yang hafal seluruh ayat-ayat Al-Qur’an akan lebih luarbiasa dalam menyembuhkan penyakit. Allah SWT berfirman,
        “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram. ” (Ar-Rum {13}: 28)
Satu Huruf Al-Qur’an Mengandung Sepuluh Pahala
        Rasulullah SAW. Menegaskan, barang siapa yang membaca satu huruf Al-Qur’an, ia mendapat ganjaran satu pahala, dan satu pahala dilipatkan hingga sepuluh kali. Mari kita renungkan bersama, berapa pahala yang akan Anda dapatkan ketika Anda membaca Al-Qur’an secara keseluruhan, atau sebanyak 30 juzz, dan anda membaca berulang-ulang setiap bulan, misalnya. Sementara itu, Al-Qur’an terdiri atas 322.604 huruf. Jika huruf tersebut dikalikan sepuluh pahala atau kebaikan, Anda akan mendapatkan 32.260.040 kebaikan. Setiap kebaikan lebih baik daripada dunia.
Janin Terpengaruh oleh Bacaan Al-Qur’an
        Para ilmuan menegaskan, janin dalam kandungan ibunya setelah 42 malam mulai berinteraksi dengan pengaruh-pengaruh eksternal, dan ia mulai terpengaruh oleh suara-suara yang ia dengar, sedang ia berada dalam perut ibunya. Oleh karena itu, seorang ibu harus memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an kepada janin yang berada dalam kandungannya. Apalagi setelah melahirkan, sang ibu harus tetap memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an kepada anaknya. Dengan begitu, sel-sel otak dan hati anak itu akan terpengaruh oleh ayat-ayat Al-Qur’an, yang merupakan firman Allah. Jika anda memperlakukan janin Anda seperti itu, berarti Anda telah memperiapkan anak Anda untuk menghafal Al-Qur’an sebelum ia dilahirkan ke dunia.
Al-Qur’an Sebagai Budi Pekerti
        Aisyah pernah ditanya tentang budi pekerti Rasulullah SAW. Aisyah menjelaskan, “Budi pekerti Rasulullah SAW adalah Al-Qur’an.” Jika Anda menginginkan budi pekerti Anda sama dengan budi pekerti Rasulullah SAW., hafalkanlah Al-Qur’an, lalu hayatilah ayat yang And abaca dan Anda dengarkan, sebagai bentuk aplikasi terhadap firman Allah SWT.,
        “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamkanlah, agar kamu mendapat rahmat.” (Al-A’raf {7}: 204)
Hafal Al-Qur’an Sebagai Pelipur Lara
        Ketika Anda menghafal Al-Qur’an, lalu Anda membacanya dengan berulang-ulang, Anda pasti mendapatkan ayat-ayat tertentu yang sesuai untuk  untuk mengobati penyakit-penyakit tertentu pula, seperti ayat-ayat untuk menyembuhkan lara, menghilangkan rasa sedih, mengobati guncangan batin, memudahkan rezeki, dan ayat-ayat untuk cepat hamil dan mudah dalam melahirkan. Jika Anda hafal Al-Qur’an , Anda dapat membawa ayat-ayat itu di dalam dada Anda, dan Anda dapat membacanya setiap kali Anda membutuhkannya. Hafal Al-Qur’an berarti Anda memiliki media-media penyembuhan. Banyak eksperimen membuktikan, orang yang hafal Al-Qur’an tidak pernah menderita lara, gelisah dan sedih.
Mengulang Hafalan Al-Qur’an
        Jangan lupa untuk senantiasa mendengarkan surah tertentu atau beberapa halaman Al-Qur’an, lalu mendengarkannya kembali berulang-ulang hingga Anda menghafalnya. Jika Anda sudah menghafalnya, bacalah surah itu didalam Sholat. Pada malam hari, berwudhulah lalu laksanakanlah dua rakaat salat tahajud. Dalam shalat itu, bacalah ayat yang Anda hafalkan pada siang harinya. Anda akan merasakan kenikmatan luar biasa dan mersakan manisnya iman. Ulangi sekali lagi hafalan Anda sesaat setelah bangun tidur. Cara seperti itu dapat melekatkan hafalan Anda di akal bagian dalam Anda sehingga tidak akan ada satu pun ayat yang Anda lupakan. Selain itu, sebelum Anda tidur, renungkanlah ayat-ayat yang Anda baca. Hal itu dapat membuka hati dan akal Anda.
Hafal Al-Qur’an Lahirkan Kebahagiaan
        Menghafal Al-Qur’an dapat membuat seseorang semakin sabar dan tangguh dalam menghadapi segala macam kesulitan hidup, juga akan memperoleh kebahagiaan yang tak terhingga. Ketika Anda hafal Al-Qur’an, Anda dapat mengubah cara pandang Anda dalam segala hal yang berada di sekeliling Anda. Selain itu, perilaku Anda akan sama dengan ajaran Al-Qur’an yang Anda hafal. Hasil penelitian menunjukkan, orang-orang yang hafal Al-Qur’an lebih bahagia dan dijauhkan dari kesulitan daripada orang-orang yang tidak hafal Al-Qur’an.
Membaca Al-Qur’an dengan Tartil
        Di antara factor yang dapat membantu Anda dapat membaca Al-Qur’an dalam waktu yang cukup lama, tanpa dihatui rasa bosan adalah membaca Al-Qur’an dengan suara yang bagus dan dengan tartil. Allah SWT. Berirman,
        “… dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil (perlahan-lahan).”(Al-Muzzammil{73}:4)
        Membaca Al-Qur’an dengan menggunakan suara bagus dan agak nyaring, dan dengan bacaan tartil, dapat membuat Anda merasakan manisnya bacaan dan hafalan Al-Qur’an. Kuasailah ilmu tajwid dengan baik. Konsentrasilah terhadap setiap kalimat yang And abaca dan resapilah makna setiap ayat yang Anda baca.
Memahami Setiap Kata dalam Al-Qur’an
        Sering-seringlah untuk berada dalam satu majelis atau bertukar pikiran dengan orang-orang yang saleh, orang-orang yang berilmu, orang-orang hafal Al-Qur’an, dan orang-orang yang memiliki perhatian dan bergelut dalam tafsir Al-Qur’an. Ketika Anda mendapatkan kata atau kalimat yang sulit atau tidak Anda pahami, tanyakanlah tentang tafsir kata atau kalimat tersebut kepada orang yang memahaminya. Upayakan untuk menguasai banyak tentang hukum-hukum tajwid. Menguasai keahlian tersebut sama dengan sudah menguasai 50% hafalan Al-Qur’an. Bacalah semua artikel atau gagasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Tanamkan Motivasi
        Manfaatkan setiap kesempatan yang Anda lalui, pada siang atau malam hari. Berikan motivasi ke dalam otak Anda: menghafal Al-Qur’an merupakan pekerjaan terpenting dalm hidupku. Hafal Al-Qur’an dapat mengubah hidupku, aku dapat dekat dengan Allah, aku akan seperti Rasulullah SAW. Yang Al-Quran merupakan kehidupan beliau.
        Motivasi seperti itu memiliki pengaruh yang luar biasa dalam memudahkan proses menghafal.
Al-Quran Sebagai Teman Terbaik
        Pilihlah (mushaf) Al-Quran sebagai sahabat dalam sebagian besar waktu Anda dan konsistenlah dalam menghafal Al-Quran. Dengan begitu, akan tumbuh hubungan khusus antara Anda dan Al-Quran. Dengan begitu, akan tumbuh hubungan khusus antara Anda dan Al-Quran! Cara ini dapat membuat Anda mencintai Al-Quran dan membuat Anda dapat menikmati hafalan Al-Quran, di samping Al-Quran menjadi penjaga hafalan Anda. Langkah ini dapat dimulai dengan mencari seorang teman yang dapat diajak menghafal Al-Quran bersama dengan Anda. Perbincangan Anda dengan teman Anda itu sebisa mungkin hanya seputar Al-Quran dan berizikir kepada Allah.
Renungkan Mukjizat Ilmiah Al-Quran Kuatkan Hafalan
        Al-Quran banyak berbicara tentang mukjizat-mukjizat ilmiah yang berkaitan dengan semesta dan kedokteran. Banyak membaca tentang mukjizat tersebut semakin menambah keinginan seorang mukmin untuk menghafal Al-Quran, di samping membuat seorang mukmin semakin bergantung dan cinta kepada Kitab Tuhannya, Al-Quran. Selain itu, mengetahui banyak tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran membantu seorang mukmin untuk senantiasa membaca, merenungkan, dan menghafal Al-Quran. Dan kita jangan lupa, merenung atau berpikir merupakan salah satu ibadah yang menempati posisi tertinggi ibadah.
Terlambat Lebih Baik daripada Tidak Sama Sekali
        Misi terpenting yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Adalah Al-Quran! Karena itu, pekerjaan hari ini, jangan Anda tunda hingga hari esok. Jika kemarin Anda belum berhasil menghafal Al-Quran, sekarang juga ambillah keputusan untuk menghafal Al-Quran dan bertawakallah kepada Allah SWT. Yang berfirman,
        “… apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (Ali Imran{3}: 159)
        Perlu Anda yakini, Allah akan membantu Anda untuk menghafal Kitab-Nya.
        Tidakkah Anda menyukai Al-Quran sebagai penyembuh dan cahaya Anda di dunia dan akhirat?
        Kalau begitu, jadikanlah Al-Quran sebagai perhatian utama Anda, lalu hayatilah firman Allah berikut ini.
        “Wahai manusia! Sungguh, telah dating kepadamu pelajaran (Al-Quran) dari Tuhanmu, penyembah bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman. Katakanlah(Muhammad), ‘Dengan karunia Allah and rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (Yunus {10}:57-58)