Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Maret 2015

AYAT TENTANG AL-QUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKUM

A. Arti Al-Qur'an:
_ Al-Qur'an adalah wahyu Allah swt yg merupakan mu'jizat yg diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi Pemeluk Islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah swt.
_ Dengan keterangan tersebut di atas, maka firman Allah swt yg diturunkan kepada Nabi Musa as, Nabi Isa as, dan Nabi-nabi yg lain tidak dinamakan Al-Qur'an. Demikian juga firman Allah swt yg disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. yg jika dibacanya bukan sebagai ibadah seperti hadist Qudsi tidak pula dinamakan Al-Qur'an.
_ Al-Qur'an mempunyai nama-nama yg lain seperti : Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqan (artinya yg membedakan antara yg haq dan yg bathil) dan Adz-Dzikru (artinya peringatan). Dan masih banyak lagi nama-nama Al-Qur'an yg lainnya.

B. Garis-garis besar isi Al-Qur'an.
_ Pokok-pokok isi Al-Qur'an ada lima :
1. Tauhid, keprcayaan kepada Allah swt, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari Qiamat, Qadha dan Qadar yg baik dan buruk.
2. Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yg menghidupkan jiwa tauhid.
3. Janji dan ancaman ; Al-Qur'an menjanjikan pahala bagi orang yg mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur'an dan mengancam mereka yg mengingkarinya dengan siksa.
4. Hukum yg dibutuhkan pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5. Inti sejarah orang-orang yg tunduk kepada Allah swt, yaitu orang-orang shaleh seperti para Nabi dan Rasul. Juga sejarah orang-orang yg mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya. Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntunan dan tauladan bagi orang-orang yg hendak mencari kebahagiaan dan meliputi tuntunan akhlaq.

C. Al-Qur'an sebagai dasar hukum.
_ Allah swt menurunkan Al-Qur'an itu gunanya untuk dijadikan hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk di amalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
"Maka berpeganglah kepada apa yg diwahyukan kepadamu". (Az-Zuhruf, ayat : 43)
"Wahai Rasul, sampaikanlah (kepada manusia) Qur'an yg diturunkan kepadamu dari Tuhanmu". (Al-Maidah, ayat : 67)
"Dan inilah sebuah Kitab yg Kami turunkan yg diberkahi, sebab itu ikutilah dia dan bertawakallah agar kamu diberi rahmat". (Al-An'am, ayat : 155).

D. Dasar-dasar Al-Qur'an daalam membuat hukum.
_ Al-Qur'an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia, dalam mengadakan perintah dan larangan, Al-Qur'an selalu berpedoman kepada dua hal, yaitu : (1). Tidak memberatkan, dan (2). Berangsur-angsur.

(1). Tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah :
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (Al-Baqarah, ayat : 286).
"Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu". (Al-Baqarah, ayat : 185).
_Dengan dasar-dasar itulah kita boleh :
a). Mengqashar shalat (dari 4 menjadi 2 raka'at), dan menjama' (mengumpulkan dua shalat), yg masing-masing apabila dalam bepergian sesuai dengan syarat-syaratnya.
b). Boleh tidak puasa apabila dalam bepergian.
c). Boleh bertayamum sebagai gantu wudhu.
d). Boleh makan makanan yg haram jika dalam keadaan memaksa (dharurat).

(2). Berangsur-angsur ; Al-Qur'an telah membuat hukum-hukum dengan berangsur-angsur, seprti larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah :
"Mereka bertanya kepadamu tentang minuman yg memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yg memabukan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya". (Al-Baqarah, ayat : 219)

Lalu datanglah fase yg kedua dari fase yg mengharamkan arak(khamar) itu, yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum shalat, yaitu dengan firman Allah :
"Wahai orang-orang yg beriman, janganlah mendekati shalat dikala kamu sedang mabuk". (An-Nisa, ayat 43)

Kemudian dengan fase teakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang2 yg meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yg pertama dan kedua, yaitu firman Allah :
"Wahai orang2 yg beriman, sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung adalah pekerjaan yg keji termasuk pekerjaan syaitan, maka jauhilah perbuatan2 itu, agar kamu memperoleh kebahagiaan". (Al-Maidah, ayat 90)

Demikian Allah membuat larangan secara berangsur2 dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur2 pula, misalnya pengumuman dasar peprangan dan jihad dimasa permulaan islam di koata Madinah. Misalnya firman Allah :
"Telah diizinkan (berperang) bagi mereka yg diperangi karena sesungguhnya teraniaya. Dan Allah Maha kuasa menolong mereka". (Al-Haj, ayat 39)

Kemudian diperluas keterangan tentang berbagai soal yg berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan, hukum2 orang tertawan dan ghanimah dll.
Firman Allah tentang perbekalan dan peralatan perang sebagai berikut :
"Hendaklah kamu sediakan untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yg kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yg tertambat untuk perang". (Al-Anfal, ayat 60)

Tentang pembagian ghanimah dan tawanan perang diatur sebagaimana firman Allah :
"Ketauhilah sesungguhnya apa saja yg dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak2 yatim piatu, orang2 miskin dan ibnussabil". (Al-Anfal' ayat 41)
"Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan (untuk ditebus) sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahal) akhirat". (Al-Anfal, ayat 67).

E. Mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an.

Mengetahui sebab2 turunnya Al-Qur'an adalah sangat penting sekali bagi orang yg ingin mengetahui hukum2 atau ilmu2 yg terkandung dalam Al-Qur'an. Pentingnya karena dua sebab, yaitu :
(1). Untuk mengetahui kemu'jizatan Al-Qur'an. Perlu diketahui suasana ketika ayat2 Al-Qur'an diturunkan, baik keadaan ayatnya, keadaan Nabi Muhammad saw. yg menerima dan membawa ayat2 itu, maupun keadaan seluruhnya.
(2). Tidak mengetahui sebab2 turunnya ayat2 Al-Qur'an dapat mendatangkan keragu-raguan.
Dapat pula menyebabkan ayat2 yg terang maksudnya menjadi samar, sehingga timbul perselisihan.
Ayat2 Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah saw. ialah untuk menjadi penerangan sesuatu perkara yg pada waktu itu Rasulullah saw. belu mengetahui hukumnya. Maka ayat2 Al-Qur'an diturunkan karena ada sesuatu kejadian atau ada pertanyaan dari sahabat yg Rasul sendiri belum mengetahui hukumnya. Sedikit sekali Ayat2 Al-Qur'an diturunkan dengan tak ada sesuatu sebab yg terjadi atau tak ada pertanyaan yg mendahuluinya.
Ayat2 Al-Qur'an yg turun karena ada pertanyaan antara lain terdapat pada ayat2 yg didahuluinya oleh lafazh "yas-aluunaka = mereka bertanya kepadamu".
Dan ayat2 semacam ini banyak sekali, misalnya :
"Dan mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang apakah yg harus mereka nafkahkan ?. Katakanlah : sisa-sisa dari yg diperlikan". (Al-Baqarah, ayat 219)

"Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah : berbuat kebaikan kepada mereka adalah baik". (Al-Baqarah, ayat 220)

"Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang haidh. Katakanlah : itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah, ayat 222)

"Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah : Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi ilmu melainkan sedikit". (Al-Isra' ,ayat 85)

Ayat2 Al-Qur'an yg diturunkan karena ada suatu kejadian, misalnya pada suatu ketika seorang sahabat yg bernama Mursyidan Al-Ghanawi mencintai seorang wanita musrik bernama Inaq yg kedua-duanya ingin mengikat dalam suatu hubungan perkawinan. Ia meminta izin kepada Rasulullah untuk beristi dengan perempuan musyrik yg dicintainya itu. Ketika itu Rasulullah tidak dapat memberikan jawabannya karena belum ada hukum yg menetapkan tentang hal itu. Maka turunlah ayat sebagai berikut :
"Jangan kamu kawini perempuan musyrik hingga mereka beriman, sesungguhnya hamba sahaya perempuan yg sudah beriman lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun perempuan musyrik itu menarik hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan seorang musyrik dengan anak-anak perempuan hingga orang musyrik itu beriman, sesungguhnya hamba sahaya laki-laki yg telah beriman itu lebih baik daripada orang musyrik, walaupun orang musyrik itu menarik hatimu". (Al-Baqarah, ayat 221).

F. Memetik pelajaran dari Al-Qur'an.
Selain mengetahui sebab2 turunnya Al-Qur'an, perlu pula mengetahui cara mengambil pelajaran yg terdapat di dalamnya, terutama yg berhubungan dengan hukum. Kita mempelajari ushulfiqih gunanya untuk mengetahui bagaimana cara kita mengmbil hukum dari ayat2 Al-Qur'an.
Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa macam kedudukam ayat, antara lain sebagai berikut:
(1). Ada yg perintahnya jelas tetapi caranya tidak jelas, seperti ayat:
"Dan dirikanlah olehmu shalat". (Al-Baqarah, ayat 43)
Dalam ayat ini perintah shalat jelas, tetapi cara melaksanakannya tidak disebut.

(2). Ada yg perintahnya jelas tetapi ukurannya tidak jelas, seperti ayat:
"Dan keluarkanlah olehmu zakat". (Al-Baqarah, ayat 43)
Ayat ini jelas perintahnya tentang zakat, tetapi ukurannya dan batas nisabnya tidak di terangkan di dalam ayat ini.

(3). Ada yg tempatnya jelas, misalnya tentang menyapu muka dan tangan dalam tayammum, tetapi batasnya tidak jelas, sampai dimana yg disapu, seperti ayat:
"Maka sapulah muka-mukamu dan tangan-tanganmu". (An-Nisa, ayat 43).
Kalau kita menjumpai ayat2 semacam ini, maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yg berhak memberikanya kecuali Rasulullah saw., sebagaimana firman Allah :
"Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia". (An-Nahl, ayat 44).

Adz-Dzikru oleh sebagian Ulama diartikan segala yg datang dari Rasulullah saw., yaitu sabdanya, perbuatannya dan sebagainya yg menjadi tafsir bagi Al-Qur'an, yaitu dinamakan "Sunnah".

Hiraki sumber hukum dalam islam

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”.
Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat  peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
A. Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
  1. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
  2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
  3. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
  4. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
  2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
  3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
  1. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
  2. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
  1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
  2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
  3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
  4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
  5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
  6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman.
Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
B. Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an.
Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
  1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
  1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
    Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
  1. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
  2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
  3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
  1. Rawinya bersifat adil
  2. Sempurna ingatan
  3. Sanadnya tidak terputus
  4. Hadits itu tidak berilat, dan
  5. Hadits itu tidak janggal
C. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan.
Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju.
Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
  1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
  2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
  3. mengetahui soal-soal ijma
  4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT:
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski.
Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan.
 Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an. Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
  1. Dasar (dalil)
  2. Masalah yang akan diqiyaskan
  3. Hukum yang terdapat pada dalil
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
  • Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan
  • Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
  • Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
  • Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
  • Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
  • Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
  2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
    Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.
  1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu
    Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.
  2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
    Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:  Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat: Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)
    Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah. Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.
  1. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
    Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.
  2. Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.

Selasa, 10 Maret 2015

Muhammadiyah adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar


BAB I
PENDAHULUAN
  A.    Latar Belakang
Identitas Muhammadiyah adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap perjuangan, gerakan, langkah Muhammadiyah harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Islam dan Al-Quran. Pedoman hidup islami warga muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam setiap aspek kehidupan termasuk diantaranya adalah kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan seni dan budaya. Pedoman hidup yang mengarah pada satu tujuan yang itu tujuan positif dan manfaat. Dalam malakah ini akan dibahas lebih mendalam tentang Pedoman hidup islami warga muhammadiyah yang akan dijelaskan lebih terperinci dan mendetail.
 B.    Rumusan Masalah
Bagaimana cara membentuk perilaku individu sebagai bagian dari warga Muhammadiyah agar menunjukkan keteladanan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
 C.    Tujuan Penulisan
Menjelaskan cara membentuk perilaku individu sebagai bagian dari warga Muhammadiyah agar menunjukkan keteladanan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


BAB II
PEMBAHASAN
 A. Definisi
Pedoman hidup Islami warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menjadi dasar tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian yang Islami.
Pedoman hidup islami warga muhammadiyah menjadi pedoman bagi seluruh warga Muhammadiyah, termasuk para pimpinan, anggota dan pengurus.
 Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini juga bisa diikuti oleh para simpatisan dan dapat dijadikan sebagai media untuk memperkenalkan apa itu Muhammadiyah yang sesungguhnya.
Landasan dan sumber pedoman hidup islami warga muhammadiyah yang bersumber dari  Al- Quran dan As-Sunnah Nabi merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal  dalam Muhammadiyah seperti matan Keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah, muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah, matan kepribadian Muhammadiyah dan hasil-hasil keputusan majelis tarjih.
B.  Pandangan Islam Tentang Kehidupan
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup dunia dan akhirat. Agama Islam adalah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah Nabi yang shahih berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Ajaran Islam bersifat menyeluruh dan saling berhubungan, tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah duniawi.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah SWT, Agama semua nabi-nabi, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia. Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesamanya, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, Islam satu-satunya agama yang diridhoi Allah dan agama yang sempurna.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar / landasan hidup tauhid kepada Allah, fungsi dalam kehidupan berupa ibadah dan menjalankan perannya pemimpinan dimuka bumi dan bertujuan untuk meraih Ridho Allah SWT.
Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dengan penuh ketundukan atau penyerahan diri. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan nilai-nilai Islam di berbagai lingkup kehidupan.
C.    Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
1.  Kehidupan Pribadi
a.   Dalam Aqidah
Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran iman berupa tauhid yang sebenar-benarnya kepada Allah SWT. Wajib menjadikan iman dan tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan hidup.
b.   Dalam Akhlaq
Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya, ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah sehingga menjadikan iman yang kokoh dalam diri.
c.    Dalam Ibadah
Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya dan melakukan ibadah wajib dan sunnah sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas dan amal shaleh yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
d.   Dalam Mu’amalah Duniawiyah
Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai khalifah di bumi, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara positif. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani (pendekatan tekstual dan kontekstual), bayani (pendekatan fakta dan rasio) dan irfani (pendekatan dengan hati nurani) yang mencerminkan cara berpikir yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas. Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal dan optimal untuk mencapai suatu tujuan.
                                                                                                   
2.  Kehidupan Dalam Keluarga
a.   Kedudukan Keluarga
Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif, sehingga menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah da'wah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
b.   Fungsi Keluarga
Keluarga di lingkungan Muhammadiyah difungsikan sebagai bagian dari pengkaderan sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi penerus dan penyempurna gerakan da'wah di kemudian hari. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan atau kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara adil dan seimbang, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan masalah, berbuat adil, memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
c.    Kehidupan Bermasyarakat
Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dengan baikan terhadap sesama muslim maupun non-muslim, seperti tetangga maupun anggota masyarakat lainnya, memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim.
Dalam hubungan bertetanggaan Islam memberikan perhatian sampai ke area  rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya, menjenguk bila ada tetangga yang sakit, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga atau diri sendiri, ikut bergembira hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk atau melayat bila ada tetangga yang meninggal, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga melakukan kesalahan, jangan membicarakan atau ingin mengtahui keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.  
d.   Kehidupan Berorganisasi
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh KH Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Dalam berorganisasi seluruh anggota berkewajiban memelihara, melangsungkan dan menyempurnakan gerak dan langkah dengan penuh komitmen yang istiqomah dan berkepribadian mulia. Setiap anggota persyarikatan hendaknya menunjukkan ketladanan  dalam bertutur kata dan bertingkah laku. Pimpinan persyarikatan harus menunjukkan akhlak pribadi muslim dan mampu membina para rekan organisasinye dengan cara yang yang Islami.
e.   Kehidupan Dalam Mengelola Amal Usaha
Semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah pada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan, seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
Setiap pimpinan dan pengelola amal usaha diberbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang memiliki keahlian tertentu dibidang amal usaha tersebut.
Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
Seluruh pimpinan,karyawan,ataupun pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
f.    Kehidupan Dalam Berbisnis
Kegiatan bisnis dapat dilakukan selamatidak merugikan sesama manusia, baik dibidang produksi maupun distribusi barang dan jasa.
Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan lingkungan ekstern (partner maupun pelanggan ).
Hasil dari aktifitas perekonomian akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah.
g.   Kehidupan Dalam Mengembangkan Profesi
Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, amanah dan sesuatu yang bermanfaat yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya.
Setiap anggota Muhammadiyah apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah, bertawakal kepada Allah ketika memperoleh musibah, dilakukan dengan sepenuh hati dan dilandasi dengan kejujuran serta tanggungjawab.
h.   Kehidupan Dalam Berbangsa Dan Bernegara
Warga Muhammadiyah harus bermuamalah dalam berbagai bidang kehidupan, dengan prinsip etika atau akhlaq Islam yang baik dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Berpolitik demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah serta ihsan kepada sesama. Selain itu juga tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri  yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah,  dan hanya mementingkan diri sendiri. Berpolitik dengan kesalihan, bersikap positif dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
i.     Kehidupan Dalam Melestarikan Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus dilestarikan, dipelihara dan tidak boleh dirusak. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan tindakan yang merusak lingkungan alam, termasuk lingkungan kehidupan biotic dan abiotik yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan.
Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat dan indah disertai dengan kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan yang sesungguhnya. Melakukan kerjasama dan dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengembankan misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
j.     Kehidupan Dalam  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan hidup didunia dan akhirat.
Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat muslimin  yang baik.
Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk memberikan kepada masyarakat, supaya menghasilakn generasi penerus yang lebih baik.
k.   Kehidupan Dalam Seni Dan Budaya
Nilai seni sebagai gambaran dari rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT  yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam.
Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan sejarah.
Menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa ‘ishyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
Seni suara, seni sastra dan seni pertunjukkan pada dasarnya mubah, menjadi terlarang karena seni dan ekspresinya menjurus pada pelanggaran norma-norma agama. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan Islam yang lebih baik.


BAB III
 PENUTUP
Kesimpulan
Pedoman hidup islami warga Muhammadiyah akan terlaksana dan membawa perubahan positif jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan dalam menjalani hidup. Pedoman hidup islami warga Muhammdiyah harus dilakukan dengan sepenuh hati, usaha optimal dan kebulatan tekad untuk pencapaian suatu tujuan, dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT. insya-Allah Warga Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya.

DAFTAR PUSTAKA

www.teknologipendidikan.net