PENGERTIAN
Persidangan : pertemuan formal
organisasi guna membahas masalh tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan. Keputusan dari
persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama
belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya
final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir
ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
-
SIDANG PLENO
-
SIDANG PARIPURNA
-
SIDANG KOMISI
-
SIDANG LUAR BIASA
-
SIDANG DPR/MPR
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
-
TEMPAT RUANGAN
-
WAKTU
-
AGENDA ACARA/ PEMBAHASA
-
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN
-
PESERTA
-
TATA TERTIB
-
PIMPINAN SIDANG
-
KEPUTUSAN / KESIMPULAN SIDANG
BENTUK-BENTUK SIDANG
-
MELINGKAR
-
KABINET
-
SEGI TIGA
-
BENTUK U
ATURAN PERSONALIA SIDANG
-
PESERTA
* HAK PESERTA
# hak bicara
# hak suara
# hak memilih
# hak dipilih
* KEWAJIBAN PESERTA
# menaati tata tertib persidangan
# menjaga ketenangan / harmonisasi
-
PENINJAU
* HAK PENINJAU
# hak bicara
* KEWAJIBAN PENINJAU
# menaati tata tertib persidangan
# menjaga ketenangan / harmonisasi
-
PRESIDIUM/PIMPINAN SIDANG
* dipilih dari dan oleh peserta
* bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan
* berkuasa untuk memimpin dan dan menjalankan tata tertib persidangan
PALU SIDANG
-
WAJIB
-
SAKRAL
-
JENIS
ATURAN KETUKAN PALU
-
1 KALI KETUKAN
* menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
* mengesahkan keputusan poin-perpoin (keputusan sementara)
* memberi peringatan pada peserta agar tidak gaduh
* mnskors dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tiak terlalu lama sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang
* encabut kebali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru
-
2 KALI KETUKAN
* menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (ishoma, lobying)
-
3 KALI KETUKAN
* Membuka/ menutup sidang atau acara resmi
* mengesahkan keputusan final/ akhir hasil sidang
CONTOH KALIMAT PRESIDIUM SIDANG
-
Membuka sidang = dgn mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “tok..tok..tok”
-
Menutup sidang = dgn mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup. “tok..tok..tok..”
-
Mengalihkan pimpinan sidang = dgn ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan ke pimpinan sidang yang baru, “tok..”
-
Menskorsing sidang = dgn ini sidang saya skorsing selama 15 menit. “tok..tok..”
-
Mencabut skorsing = dgn ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan. “tok..tok….”
-
Memberi peringatan kepada peserta sidang = “tok..” peserta sidang harap tenang
SYARAT-SYARAT PRESIDIUM SIDANG
-
Mempunyai sifat leadership
-
Bijaksana
-
Bertanggungjawab
-
Memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang persidangan
-
Peka dalam situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
-
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
SIKAP PRESIDIUM SIDANG
-
Simpatik
-
Menarik
-
Tegas
-
Disiplin
-
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
-
Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-
Persidangan dinyatakan qorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 n + 1 dari peserta yang terdaftar pada OC
-
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, an jika tidak berhasil diambil melalui sura terbanyak
-
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang maka dilakukan lobying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
INTERUPSI
Ialah
suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena
adanya masukan yang perlu doperhatikan untukpelaksanaan sidang tersebut
MACAM-MACAM INTERUPSI
-
Interuption of order = untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika melencon, minta dikembalika)
-
Interuption of information = informasi yang perlu diperhatikan oleh peserta maupun pimpinan sidang
-
Interuption of clarification = meminta klarifikasi dari pernyataan peserta yang lain
-
Interuption of explanation = menjelaskan perntaan agar tidak ditanggapi keliru
-
Interuption of personal = jika ada pernyataan yang menyangkut pribadi
PELAKSANAAN INTERUPSI
-
Dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta ijin dari presidium sidang
-
Interupsi di atas interupsi hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan
-
Apabila dalam persidangan, presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka SC diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan presidium sidang dan atau peserta sidang
TATA TERTIB
-
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh pesertaa pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal masyarakat
SANKSI-SANKSI
-
Peserta yang tidak memenuhi pensyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar