KOMITE PENCATATAN EFEK Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa KOMITE PENCATATAN EFEK Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa KOMODITI Barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka KONSOLIDASI (istilah pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya aksi profit taking, namun pada umumnya harga saham akan bergerak naik (atau sebaliknya) KONTRAK BERJANGKA Suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 KUSTODIAN Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 KUSTODIAN Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
KUSTODIAN Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya LANDS GRANT BONDS (OBLIGASI JAMINAN HIPOTIK) Obligasi yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan hipotik atas tanah (estates) yang diserahkan guna kelangsungan pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman LAPORAN AKUNTAN PUBLIK Suatu dokumen dari seorang akuntan publik yang bebas, yang telah mendapat izin usaha dari menteri keuangan. Dalam laporan tersebut dinyatakan luasnya pemeriksaan yang telah dilakukannya dan pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Laporan Akuntan dapat juga memuat suatu pernyataan bahwa pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan. Dalam hal pendapatnya tidak dapat diberikan, alasannya harus dicantumkan. LAPORAN AUDIT Pernyataan resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya dalam penelitian pembukuan perusahaan LEASE Kontrak sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap untuk jangka waktu tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan pengguna disebut lessee LEASING COMPANY (PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA) Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease mapun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala LEGAL CONSULTANT (KONSULTAN HUKUM) Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum mengenai Emisi atau Emiten
LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM) Suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh konsultan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan /atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka yang terjadi di Bursa Berjangka dan didaftarkan padanya LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMIN Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak Lain. LEVERAGE Kemampuan untuk memungkinkan membuat keuntungan yang besar atau menderita kerugian yang besar dengan penempatan uang (margin) dalam jumlah yang kecil LEVERAGE BUYOUT Pengambilalihan suatu perusahaan yang menggunakan uang pinjaman. Seringkali asset dari perusahaan yang akan diambil alih dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut dan pinjaman tersebut dibayar dari pendapatan perusahaan yang akan diambil alih (target company) LEVERAGE COMPANY Perusahaan dengan utang yang berlebihan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri di dalam komposisi modalnya LEVERAGED STOCK Saham yang dibiayai dengan pinjaman sebagaimana halnya Margin account LIABILITIES (UTANG-UTANG) Sesuatu yang merupakan utang atau kewajiban perorangan atau perusahaan LICENSI (IZIN USAHA) Izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan
LIKUIDASI Tindakan yang dilakukan untuk "menutup" atau menghapus posisi terbuka Kontrak Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama namun pada posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak Berjangka jatuh tempo LIMIT ORDER (AMANAT TERBATAS) Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu LINDUNG NILAI Tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak menguntungkannya LIQUIDATOR (LIKWIDATOR) Seseorang yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi suatu perusahaan LIQUIDITY (LIKWIDITAS) Karakteristik suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran, sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya harga efek LIQUIDITY RATIO (RASIO LIKWITDITAS) Ukuran kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek LIQUIDITY RISK Risiko yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi kewajiban bayar-membayar yang menyebabkan pihak penerima data mengalami kesulitan likuiditas. LIQUIT ASSET (ASET LIKWID) Aset yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang kas LISTED OPTION (HAK TERDAFTAR) Put atau Call Option yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan di Bursa Efek LISTED SECURITY (SEKURITAS TERCATAT) Saham atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk diperdagangkan LISTED STOCK/SHARE (SAHAM TERCATAT) Saham yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia untuk diperdagangkan pada Bursa Efek LISTING (PENCATATAN) Pencatatan efek di bursa efek agar efek tersebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan apabila perusahaan yang menerbitkan efek tersebut memperoleh izin untuk go public LONG BOND (Obligasi Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10 tahun LONG TERM LOAN (Pinjaman Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun M1 Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit (narrow money) M2 Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money) atau likuiditas perekonomian MANAGER INVESTMENT (Manajer Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku MANAGING LEAD UNDERWRITER (Penjamin Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum MANIPULASI Tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada posisi beli. Tindakan tersebut dapat menyebabkan situasi pasar dimana jumlah pasokan komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga akan meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya MANIPULATION (MANIPULASI) Tindakan yang melanggar tata tertib perdagangan di Bursa. Antara lain dengan menaikkan atau menurunkan harga sekuritas agar pihak lain terdorong untuk menjual atau membeli MARGIN Sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tersebut MARGIN BUYING (PEMBELIAN MARJIN) Pembelian efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud MARGIN CALL (BELI DENGAN JAMINAN) Permintaan broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan MARKET MAKER (PEMBENTUK PASAR) Pembentuk pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder MARKET PRICE (HARGA PASARAN) Nilai pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang
MARKET RISK (RESIKO PASAR) Resiko efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan uang MARKET VALUE (Nilai Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria dan ditentukan oleh Ketua Bapepam MARKETABLE PARCEL Harga yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga di pasar bebas MATURITY DATE (TANGGAL JATUH TEMPO) Saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya. Misalnya Wesel (note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang lainnya MENGGORENG SAHAM Mempermainkan dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering disebut sebagai bandar). (Lihat juga Saham Gorengan) MERGER Suatu penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah nama yang sama. Berlawanan dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau peleburan usaha), dua unit bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru, biasanya dengan nama yang baru pula MODAL BERSIH DISESUAIKAN Adalah jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah hutang, dan dikurangi pengurangan terhadap modal MONETARY POLICY (KEBIJAKAN MONETER) Sengaja dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan untuk memilih. Cara kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis. Fungsi utama suatu dewan mata uang adalah menukarkan mata uang kertas dan koin dengan mata uang acuan pada tingkat tetap. Suatu dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada pemerintah negaranya, perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem dewan mata uang, pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau pinjaman -- tidak dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan inflasi MORTGAGE (HIPOTEK) Instrument utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih tinggi dari nilai obligasi yang diterbitkan MUTUAL FUNDS (REKSA DANA) • Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksa dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal disesuai dengan kebijaksanaan investasi yang ditetapkan • Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi NATIONAL INCOME Pendapatan nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi NEGOTIATED MARKET (Pasar Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga NERACA Daftar yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang suatu perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu
NET ASSET VALUE (NAV) (Nilai Aktiva Bersih Dari Reksa Dana) Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya NET DOMESTIC ASSET (NDA) Tagihan bersih otoritas moneter atau sektor moneter kepada sektor swasta domestik. NDA otoritas moneter terdiri dari tagihan bersih kepada pemerintah (NCG), kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tagihan lainnya, operasi pasar terbuka (OPT), dan lainnya bersih (Net other items/NOI). Sementara itu, NDA sistem moneter terdiri dari tagihan bersih kepada pemerintah (Net claim on Government/NCC), tagihan kepada sektor usaha, dan lainnya bersih (NOI) NET INFLOW Uang yang diedarkan inflow lebih besar dari outflow NET INTEREST MARGIN (NIM) Selisih nominal antara pendapatan bunga dengan biaya bunga NET INTERNATIONAL RESERVE (NIR) Tagihan bersih otoritas moneter kepada sektor luar negeri yang terdiri dari liquit reserve (seperti securities, foreign deposit, gold, bank notes), dan other reserve (seperti export drafts). NIR sering disebut sebagai cadangan devisa bersih Pemerintah NET NATIONAL PRODUCT Produk nasional neto merupakan produk nasional bruto dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama satu periode (setahun) NET NATIONAL PRODUCT AT FACTOR COST Produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi adalah produk nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual NET WORTH Merupakan jumlah dari modal disetor, cadangan modal, laba tahun lalu dan laba tahun berjalan NETTING Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan NEW SHARE (SAHAM BARU) Saham yang berasal dari modal yang belum ditempatkan dan disetor penuh atau saham dalam portepel NILAI KAPITALISASI EFEK Hasil perkalian antara jumlah Efek dengan harga Efek tersebut NILAI KERUGIAN Nilai kerugian secara yang seharusnya diterima Nasabah termasuk bunga bila ada, dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan Nasabah dalam rangka proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi NOMINAL CAPITAL (MODAL NOMINAL) Jumlah modal saham dengan nama perusahaan terdapat dan dinyatakan dalam akta pendirian, (juga dikenal dengan Modal terdaftar atau Dasar) NON CUMULATIVE PREFERRED STOCK Saham preferen yang tidak memberikan hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayar pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif NON PERFORMING LOANS (NPLS) Kredit-kredit yang tergolong non lancar dengan likuiditas Kurang Lancar, Diragukan atau Macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif NOTARY (NOTARIS) Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatblad 1860 No.3 Tentang Peraturan Jabatan Notaris OBLIGASI BUNGA VARIABLE Obligasi yang bunganya mengikuti tingkat bunga di pasar modal. Dalam hal tingkat bunga dipasar modal menaik, maka bunga kupon yang dibayarkan turut meningkat. Dalam hal tingkat bunga menurun, maka debitur mengizinkan pelunasan dipercepat atau melakukan konversi dengan pinjaman obligasi baru dengan bunga yang telah disesuaikan OBLIGASI DENGAN BUNGA TETAP Obligasi yang memberikan bunga tetap kepada pemiliknya yang dibayarkan setiap periode tertentu. Pada waktu jatuh tempo, pokok pinjaman dibayarkan kepada pemegang obligasi sekaligus OBLIGASI DENGAN BUNGA TIDAK TETAP ATAU MENGAMBANG Obligasi yang memberikan bunga yang besarnya dapat ditetapkan dengan berbagai cara misalnya dikaitkan dengan index atau dengan tingkat bunga deposito atau tingkat bunga yang berlaku di pasaran luar negeri seperti Sibor atau Libor OBLIGASI DENGAN GARANSI Tidak saja pinjaman obligasi dapat dijamin dengan jaminan khusus akan tetapi disamping itu dapat juga diberikan garansi oleh pihak ketiga, yang pada umumnya diberikan oleh Negara OBLIGASI DENGAN JAMINAN AKTIVA Obligasi yang dijamin dengana aktiva perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut yang tujuannya apabila pada saat jatuh tempo obligasi tersebut tidak dapat dilunasi, maka jaminan yang bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayarkan kembali bunga yang terhutang termasuk jumlah pinjamannya OBLIGASI DENGAN KLAUSAL PILIHAN/OPSI VALUTA ASING Obligasi yang menetapkan lebih dulu pelunasannya dalam beberapa macam valuta (Dolar, Pound Sterling dll). Pada saat pelunasan, bunga dan cicilannya dibayar dalam valuta yang diinginkan oleh pemegang didasarkan pada kurs paritas yang telah ditetapkan terlebih dalulu OBLIGASI DENGAN PREMI Obligasi yang memberikan bunga yang lebih rendah dari obligasi biasa OBLIGASI INDEX (OBLIGASI INDEKASI) Obligasi yang bunga dan cicilannya dikaitkan pada indeks biaya hidup yang bertujuan untuk melindungi obligasi dari penurunan daya beli OBLIGASI PREFEREN / OBLIGASI PRIORITAS Obligasi yang haknya melebihi obligasi biasa













