Jumat, 09 November 2012

akhlak islamiyah dalam status pribadi



    
            Kebaikan dan keburukan adalah 2 (dua) hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan  dari pembahasan akhlak, hal ini dapat dimengerti mengingat semua perbuatan-perbuatan mengingat perbuatan manusia hanya terdapat pada 2 (dua) kemungkinan, yaitu apakah perbuatannya baik atau buruk.
a.      Pengertian baik
Dalam kamus bahasa arab al-Munawwir, baik diartikan sebagai “sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan”. Sementara dalam ensiklopedi Indonesia, baik diartikan apabila mendatangkan nikmat, memberikan perasaan senang atau bahagia. Jadi, sesuatu yang dikatakan baik apabila dihargai secara positif.
b.     Pengertian buruk
Buruk dalam kamus bahasa Indonesia berarti “sesuatu yang tidak menyenangkan” (termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan buruk dapat pula diartikan sebagai segala sesuatu yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku)
c.      Penentuan baik-buruk
Menentukan perbuatan seseorang apa baik atau buruk, menurut Ahmad Amin, menggunakan teori-teori filsafat,
1.     Faham hedonism
Artinya : Pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan atau kenikmatan adalah tujuan.
-        Menurut pendapat hedonism, bahwa perbuatan yang “baik”(utama) adalah perbuatan yang tingkat kesenangannya lebih besar daripada kesulitannya.
-        Dari pendapat seperti itu, maka manusia harus mencari kesenangan sebanyak-banyaknya, sebab tidak ada “kebaikan” dalam hidup kecuali untuk memperoleh kesenangan.
-        Faham hedonism terbagi atas dua, yaitu:
Ø  Hdonisme individual (pribadi)
Ø  Hedonisme universal (kolektif)
-        Yang pertama, dalam realitasnya lebih banyak mewarnai kehidupan masyarakat liberal dan kapitalistik.
-        Yang kedua, faktanya di dalam kehidupan masyarakat banyak yang menganut faham komunisme.
2.     Faham utilitarianisme (utilis)
Artinya : Bermanfaat dan berguna
-        Jhon Stuart Mill “Utilis is happiness for the greatest number of sentient beings” (memberikan kebahagiaan dalam jumlah yang besar kepada manusia)
-        Pendapat faham ini bahwa yang dianggap baik adalah yang berguna baik non material dan terutama yang materi.
-        Atau dengan kata lain, faham ini berpendapat bahwa apa saja yang dianggap ada gunanya maka itu dikatakan baik. Seperti, untuk memperjuangkan kepentingan politik, maka boleh saja melanggar moral, tidak segan memfitnah–gampang melakukan kebohongan-melakukan tipu muslihat, dan sebagainya.
3.     Tradisi masyarakat (sosial)
Artinya : Asumsi yang berkembang bahwa cara-cara yang telah ada, dan menjadi adat kebiasaan masyarakat secara turun temurun itulah yang dianggap baik (kamus bahasa Indonesia)
-        Menurut pendapat ini bahwa baik-buruk ditentukan berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat.
-        Olehnya itu, orang yang berpegang teguh pada tradisi masyarakatnya ia dinilai atau dipandang berbuat baik, sebaliknya orang yang tidak peduli dan sudah meninggalkan tradisi yang berlaku pada masyarakatnya dinilai berprilaku buruk, bahkan bisa dihukum secara adat.
d.     Baik-buruk menurut pandangan Islam
            Dalam pandangan ajaran Islam, untuk menentukan yang mana perbuatan baik dan perbuatan buruk, harus didasarkan pada petunjuk dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
-        Olehnya itu Quraisy Shihab berpendapat bahwa tolak ukur perbuatan baik dan buruk mutlak merujuk pada ketentuan Allah swt. Sebab apa yang dinilai baik oleh yang Maha Baik dan Maha Mengetahui yaitu Allah, maka pasti esensinya baik, sebaliknya tidak mungkin Allah menentukan berbohong itu baik, sebab esensi dari berbohong adalah buruk.
e.      Prinsip-prinsip dari baik-buruk menurut Islam
-        Niat (menyengaja, maksud, dan kehendak)
Arti niat menurut Muhasibi
Yaitu : Keinginan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, baik karena perintah Allah swt, maupun karena hal-hal lainnya.
Ø  Dalam hal ini, maka untuk menilai perbuatan manusia apakah itu baik atau buruk harus berangkat dari NIAT YANG IKHLAS, sebab niat itulah ynag menentukan kualitas setiap tindakan atau perbuatan.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (متفق عليه)




-        Cara melakukan perbuatan itu
            Selain melihat dan memperhatikan niat yang mendasari suatu perbuatan maka ajaran Islam menetapkan karakteristik yang lain, yaitu “cara melakukan perbuatan itu” sebab meskipun suatu perbuatan sudah diniatkan dengan baik, tetapi cara melakukakannya tidak baik (salah), maka perbuatan itu tetap dinilai buruk. Berikut dalam surah Al-Baqarah : 263

Dalam gambaran singkat di atas, masalah kebaikan dan keburukan yang merupakan bahasan inti dari akhlak, jelas bahwa konsep kebaikan dan keburukan yang ada dalam Islam memiliki sistem yang paling kuat daripada pandangan-pandangan atau teori-teori filsafat. Hal ini, diperjelas oleh Prof. Marcel bahwa semua kebaikan dari ajaran akhlak yang ada dalam Islam menjadi kewajiban, kebaikan-kebaikan yang ada dalam Islam itu bukanlah bersifat yuridisme kering karena peran “niat” yang ada dalam Islam sangat menentukan kualitas setiap perbuatan atau tindakan manusia.
“Tes Formatif”
1.     Menjelaskan bagaimana cara menentukan perbuatan baik-buruk menurut pandangan filsafat dan pandangan Islam.
2.     Uraikan dengan singkat prinsip-prinsip bai-buruk menurut dua) hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan  dari pembahasan akhlak, hal ini dapat dimengerti mengingat semua perbuatan-perbuatan mengingat perbuatan manusia hanya terdapat pada 2 (dua) kemungkinan, yaitu apakah perbuatannya baik atau buruk.
a.      Pengertian baik
Dalam kamus bahasa arab al-Munawwir, baik diartikan sebagai “sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan”. Sementara dalam ensiklopedi Indonesia, baik diartikan apabila mendatangkan nikmat, memberikan perasaan senang atau bahagia. Jadi, sesuatu yang dikatakan baik apabila dihargai secara positif.
b.     Pengertian buruk
Buruk dalam kamus bahasa Indonesia berarti “sesuatu yang tidak menyenangkan” (termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan buruk dapat pula diartikan sebagai segala sesuatu yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku)
c.      Penentuan baik-buruk
Menentukan perbuatan seseorang apa baik atau buruk, menurut Ahmad Amin, menggunakan teori-teori filsafat,
1.     Faham hedonism
Artinya : Pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan atau kenikmatan adalah tujuan.
-        Menurut pendapat hedonism, bahwa perbuatan yang “baik”(utama) adalah perbuatan yang tingkat kesenangannya lebih besar daripada kesulitannya.
-        Dari pendapat seperti itu, maka manusia harus mencari kesenangan sebanyak-banyaknya, sebab tidak ada “kebaikan” dalam hidup kecuali untuk memperoleh kesenangan.
-        Faham hedonism terbagi atas dua, yaitu:
Ø  Hdonisme individual (pribadi)
Ø  Hedonisme universal (kolektif)
-        Yang pertama, dalam realitasnya lebih banyak mewarnai kehidupan masyarakat liberal dan kapitalistik.
-        Yang kedua, faktanya di dalam kehidupan masyarakat banyak yang menganut faham komunisme.
2.     Faham utilitarianisme (utilis)
Artinya : Bermanfaat dan berguna
-        Jhon Stuart Mill “Utilis is happiness for the greatest number of sentient beings” (memberikan kebahagiaan dalam jumlah yang besar kepada manusia)
-        Pendapat faham ini bahwa yang dianggap baik adalah yang berguna baik non material dan terutama yang materi.
-        Atau dengan kata lain, faham ini berpendapat bahwa apa saja yang dianggap ada gunanya maka itu dikatakan baik. Seperti, untuk memperjuangkan kepentingan politik, maka boleh saja melanggar moral, tidak segan memfitnah–gampang melakukan kebohongan-melakukan tipu muslihat, dan sebagainya.
3.     Tradisi masyarakat (sosial)
Artinya : Asumsi yang berkembang bahwa cara-cara yang telah ada, dan menjadi adat kebiasaan masyarakat secara turun temurun itulah yang dianggap baik (kamus bahasa Indonesia)
-        Menurut pendapat ini bahwa baik-buruk ditentukan berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat.
-        Olehnya itu, orang yang berpegang teguh pada tradisi masyarakatnya ia dinilai atau dipandang berbuat baik, sebaliknya orang yang tidak peduli dan sudah meninggalkan tradisi yang berlaku pada masyarakatnya dinilai berprilaku buruk, bahkan bisa dihukum secara adat.
d.     Baik-buruk menurut pandangan Islam
            Dalam pandangan ajaran Islam, untuk menentukan yang mana perbuatan baik dan perbuatan buruk, harus didasarkan pada petunjuk dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
-        Olehnya itu Quraisy Shihab berpendapat bahwa tolak ukur perbuatan baik dan buruk mutlak merujuk pada ketentuan Allah swt. Sebab apa yang dinilai baik oleh yang Maha Baik dan Maha Mengetahui yaitu Allah, maka pasti esensinya baik, sebaliknya tidak mungkin Allah menentukan berbohong itu baik, sebab esensi dari berbohong adalah buruk.
e.      Prinsip-prinsip dari baik-buruk menurut Islam
-        Niat (menyengaja, maksud, dan kehendak)
Arti niat menurut Muhasibi
Yaitu : Keinginan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, baik karena perintah Allah swt, maupun karena hal-hal lainnya.
Ø  Dalam hal ini, maka untuk menilai perbuatan manusia apakah itu baik atau buruk harus berangkat dari NIAT YANG IKHLAS, sebab niat itulah ynag menentukan kualitas setiap tindakan atau perbuatan.
 
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (متفق عليه)                                 




-        Cara melakukan perbuatan itu
            Selain melihat dan memperhatikan niat yang mendasari suatu perbuatan maka ajaran Islam menetapkan karakteristik yang lain, yaitu “cara melakukan perbuatan itu” sebab meskipun suatu perbuatan sudah diniatkan dengan baik, tetapi cara melakukakannya tidak baik (salah), maka perbuatan itu tetap dinilai buruk. Berikut dalam surah Al-Baqarah : 263

Dalam gambaran singkat di atas, masalah kebaikan dan keburukan yang merupakan bahasan inti dari akhlak, jelas bahwa konsep kebaikan dan keburukan yang ada dalam Islam memiliki sistem yang paling kuat daripada pandangan-pandangan atau teori-teori filsafat. Hal ini, diperjelas oleh Prof. Marcel bahwa semua kebaikan dari ajaran akhlak yang ada dalam Islam menjadi kewajiban, kebaikan-kebaikan yang ada dalam Islam itu bukanlah bersifat yuridisme kering karena peran “niat” yang ada dalam Islam sangat menentukan kualitas setiap perbuatan atau tindakan manusia.

Perkembangan Muhammadiyah Amal - Amal usaha Muhamadiyah



Perkembangan Muhammadiyah:
Secara garis besar perkembangan Muhammadiyah dapat dibedakan:

1. Perkembangan secara vertikal , yaitu perkembangan dan    perluasan  gerakan Muhammadiyah ke seluruh tanah air, berupa   berdirinya wilayah-wilayah di tiap-tiap propinsi, daerah-daerah di tiap kabupaten/kota, cabang-cabang dan ranting-ranting serta jumlah anggota yang bertebaran di mana-mana.

2. Perkembangan secara horizontal, yaitu perkembangan dan perluasan amal usaha Muhammadiyah, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Hal ini dengan pertimbangan karena bertambah luas serta banyaknya hal-hal yang harus diusahakan oleh Muhammadiyah, sesuai dengan maksud dan tujuannya. Maka dibentuklah kesatuan-kesatuan kerja yang berkedudukan sebagai badan pembantu pimpinan persyarikatan. Kesatuan-kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis, dan lembaga.
                Disamping majelis dan lembaga, terdapat organisasi otonom, yaitu satuan organisasi di bawah Muhammadiyah, yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
(Bab VII, Pasal 21, ayat 1 dan 2, AD Muhammadiyah)


Organisasi Otonom
1.       Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
2.       Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:
a. Organisasi otonom Umum adalah organisasi otonom yang anggotanya belum seluruhnya anggota Muhammadiyah.
b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya Muhammadiyah, dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi unsur Pembantu Pimpinan yang membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut.
3.   Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan
      oleh  Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.


AISYIYAH

Prinsip Dasar Organisasi :
Aisyiyah adalah organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah yang bergerak dikalangan wanita, dan merupakan gerakan Islam dan amar ma’ruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber Al-Qur’an dan Sunnah.
Tujuan didirikannya organisasi ini adalah, menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah.
Aisyiyah berdiri pada tanggal 27 Rajab 1335 H, bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 M. Oleh Nyai Ahmad Dahlan. Bertepatan dengan peringatan Isra’ Mi’raj nabi Muhammad SaW.
Nama Aisyiyah diambil dari nama isteri Nabi yang bernama Aisyah. Nama ini dipandang tepat bagi gerakan wanita dalam Muhammadiyah karena didasari oleh pertimbangan bahwa perjuangan wanita yang akan digulirkan ini diharapkan dapat meniru perjuangan Aisyah, yang selalu membantu Rasulullah dalam berdakwah.

PEMUDA MUHAMMADIYAH
Prinsip Dasar Organisasi :
Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah yang merupakan gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar di kalangan pemuda, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Organisasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menghimpun, membina, dan menggerakkan potensi Pemuda Islam serta meningkatkan perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi otonom tertua di lingkungan Muhammadiyah setelah Aisyiyah. Berdiri pada 2 Mei 1932.


NASYIATUL AISYIYAH
Prinsip Dasar Organisasi :
Nasyiatul Aisyiyah adalah organisasi otonom dan kader Muhammadiyah yang merupakan gerakan putri Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan keputrian.
Tujuannya terbentuknya putri Islam yang berarti bagi keluarga, bangsa dan agama menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Berdiri, 27 Dzulhijjah 1349 H, bertepatan dengan 21 Mei 1931 M


IKATAN MAHASISWA  MUHAMMADIYAH

Prinsip Dasar Organisasi :
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah, gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan.
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
IMM berdiri pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M.
Adapun maksud didirikannya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah antara lain adalah :
  1. Turut memelihara martabat dan membela kejayaan bangsa.
  2. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
  3. Sebagai upaya menopang, melangsungkan, dan meneruskan cita-cita pendirian Muhammadiyah
  4. Sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah
  5. Membina, meningkatkan, dan memadukan iman dan ilmu serta amal dalam kehidupan bangsa, umat dan persyarikatan
Dalam mencapai tujuan tersebut, IMM melakukan beberapa upaya strategis sebagai berikut:
  1. Membina para anggota menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat, dan kader bangsa, yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
  2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi, dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SwT.
  3. Membantu para anggota khusus dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
  4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar makruf nahi munkar kepada masyarakat khususnya masyarakat mahasiswa.
  5. Segala usaha yang tidak menyalahi azas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Republik Indonesia.
IKATAN REMAJA
MUHAMMADIYAH
Prinsip Dasar Organisasi :
Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) adalah salah satu organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan remaja, beraqidah Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Organisasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membentuk remaja muslim yang berakhlak mulia dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama adil dan makmur yang diridhai Allah.
Berdiri pada tanggal 18 Juli 1961 di Yogyakarta.


TAPAK SUCI
     PUTRA MUHAMMADIYAH

Prinsip Dasar Organisasi :
Tapak Suci Putera Muhammadiyah adalah organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah yang berakidah Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, dan merupakan perkumpulan dan perguruan seni bela diri.
Maksud dan tujuan Tapak Suci adalah:
1. Mendidik serta membina ketangkasan dan ketrampilan pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia.
2.  Memelihara kemurnian pencak silat sebagai senibeladiri  Indonesia yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa yang luhur dan bermoral.
3. Mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader Muhammadiyah.
4. Melalui seni beladiri menggembirakan dan mengamalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan Nasional.
Keanggotaan Tapak Suci terdiri dari siswa, anggota penuh, dan anggota kehormatan. Yang dapat diterima menjadi siswa Tapak Suci adalah anak-anak, remaja, dewasa putra-putri beragama Islam yang menyetujui AD dan ART Tapak Suci serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Anggota penuh Tapak Suci terdiri dari Kader, Pendekar dan Pimpinan Tapak Suci yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam ART. Sedangkan anggota kehormatan Tapak Suci adalah orang yang karena jabatannya, kedudukannya dan atau keahliannya telah diangkat oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci dengan surat ketetapan.
Tapak Suci berdiri pada tahun 1967.

GERAKAN KEPANDUAN
HIZBUL WATHAN

Prinsip Dasar Organisasi :
Kepanduan Hizbul Wathan adalah organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan kepanduan putra maupun putri, merupakan gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumberkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah dengan jalan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam lewat jalur pendidikan kepanduan.
Pencapaian maksud dan tujuan Hizbul Wathan tersebut dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:
  1. Melalui jalur kepanduan ingin meningkatkan pendidikan angkatan muda putra ataupun putri menurut ajaran Islam.
  2. Mendidik angkatan muda putra dan putri agar menjadi manusia muslim yang berakhlak mulia, berbudi luhur sehat jasmani dan rohani.
  3. Mendidik angkatan muda putra dan putri menjadi generasi yang taat beragama, berorganisasi, cerdas dan trampil
  4. Mendidik generasi muda putra dan putri gemar beramal, amar makruf nahi munkar dan berlomba dalam kebajikan.
  5. Meningkatkan dan memajukan pendidikan dan pengajaran, kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan sesuai dengan ajaran Islam.
  6. Membentuk karakter dan kepribadian sehingga diharapkan menjadi kader pimpinan dan pelangsung amal usaha Muhammadiyah.
  7. Memantapkan persatuan dan kesatuan serta penanaman rasa demokrasi serta ukhuwah sehingga berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
  8. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.

JARINGAN KEPEMIMPINAN/STRUKTURAL MUHAMMADIYAH
  1. Pimpinan Wilayah (PWM)           33
  2. Pimpinan Daerah  (PDM)          375
  3. Pimpinan Cabang (PCM)         2648
  4. Pimpinan Ranting (PRM)         6721

POTENSI AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
  1. Sekolah Dasar                                                               1132
  2. Madrasah Ibtidaiyah/Diniyah (MI/MD)                           1769
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)                              1184
  4. Madrasah Tsanawiyah          (MTs)                                 534
  5. Sekolah Menengah Atas       (SMA)                                511
  6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)                               263
  7. Madrasah Aliyah                     (MA)                                 172
  8. Pondok Pesantren                                                             67
  9. Akademi                                                                             55
  10. Politeknik                                                                             4
  11. Sekolah Tinggi                                                                   70
  12. Universitas                                                                         36
  13. Amal Usaha Kesehatan                                                   345
  14. Panti Asuhan                                                                    330
  15. Bank Perkreditan Rakyat                                                   19
  16. Baitut Tamwil Muhammadiyah                                         190
  17. Koperasi (Warga) Muhammadiyah                                  808        


Jumat, 02 November 2012

Pengaruh Tingkat Bagi Hasil dan Suku Bunga Terhadap Simpanan Mudharabah

ABSTRAK
Perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku bunga di perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil pada perbankan syariah. Bisa dikatakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional. Dalam penelitian ini digunakan dua alat analisis yaitu analisis regresi dan uji kausalitas Granger dan didapatkan hasil bahwa tidak ada pengaruh bagi hasil terhadap volume simpanan mudharabah, melainkan tingkat suku bungalah yang berpengaruh negatif terhadap volume simpanan mudharabah. Serta tidak ada hubungan sebab akibat dari tingkat suku bunga dan tingkat bagi hasil. Jadi peneltian ini akan menganalisis pengaruh tingkat bagi hasil dan tingkat suku bunga terhadap simpanan mudharobah di BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Paradigma baru dalam suatu sistem ekonomi akhir-akhir ini sering dibicarakan oleh kalangan ekonom, baik dari akademisi maupun praktisi. Munculnya suatu konsep yang dianggap baru belum dapat diterima oleh masyarakat, karena belum adanya pemahaman terhadap konsep yang ditawarkan tersebut. Salah satu konsep yang sering dibicarakan saat ini adalah konsep mengenai Perbankan Syariah. Konsep ini menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam ke dalam transaksi Perbankan. Prinsip utama yang diterapkan adalah transaksi keuangan, yang berupa penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest free banking). (Khairunnisa, 2000).
Percobaan pertama didirikannya bank Islam lokal di daerah pedesaan di Pakistan, dimana tidak membebankan bunga pada pinjamannya. Kemudian diikuti oleh Malaysia, India, Mesir, dan Iran. (Khairunnisa, 2000). Pertumbuhan bank-bank Islam di Indonesia dipelopori oleh BMI pada tahun 1992, yang kemudian disusul oleh lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya, seperti BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan BMT (Baitul maal wat- Tamwil). Perbankan syariah ini muncul sebagai akibat dorongan dari adanya kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya riba dan kelemahan dari sistem bunga yang selama ini dianut oleh bank-bank konvensional.
Perbankan dari sekian jenis lembaga keuangan, merupakan sektor yang paling besar pengaruhnya dalam aktifitas perekonomian masyarakat modern. Secara umum tujuan utama bank syariah adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dan melakukan kegiatan perbankan (financial), komersial dan investasi sesuai dengan prinsip Islam (Priatin, 2005). Pemberlakuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang juga diikuti dengan diberlakukannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Direksi Bank Indonesia / Peraturan Bank Indonesia telah memberikan landasan hukum yang kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan Perbankan syariah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang lebih luas untuk pengembangan jaringan perbankan syariah antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional. Selain itu Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menugaskan Bank Indonesia untuk mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip agama Islam (UU No.10/1998). Bank syariah ini salah satunya dicirikan dengan sistem bagi hasil (non bunga) untuk pembagian keuntungannya. Besarnya bagi hasil (Profit Sharing) ini ditentukan di awal perjanjian. Berbeda dengan bunga, prosentase bagi hasil ini belum tentu sama tiap bulannya. Peneliti memilih BPR Syariah sebagai studi kasus dalam penelitian ini karena produk-produk yang ditawarkan oleh BPR Syariah sangat potensial untuk diminati oleh sebagian masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah. Karena untuk memenuhi kebutuhan kredit kepada petani, nelayan, pengusaha dan pedagang kecil, tentunya harus memenuhi kriteria mudah, tepat waktu, dan tepat jumlahnya. Kriteria-kriteria ini dalam banyak hal juga dimiliki oleh BPRS sehingga secara tidak langsung ia memiliki keunggulan komparatif apabila dibandingkan dengan jenis Perbankan lain (konvensional). (Muhammad, 2002). Kredit perlu murah dalam arti bagi hasil dan biaya-biaya lainnya harus dapat dijangkau oleh rakyat kecil. Kesulitan utama, diantara kesulitan lain, dari usaha kecil adalah modal. Oleh karena itu, perolehan modal yang mudah merupakan keinginan dari pengusaha kecil.
Perusahaan yang menjadi tempat penelitian adalah BPR Syariah Bangun Drajat Warga yang beralamat di jalan Gedong kuning Selatan No. 131 Yogyakarta. PT BPRS BDW ini adalah salah satu dari dua BPRS yang ada di Yogyakarta. Peneliti memilih perusahaan ini sebagai objek penelitian karena BPRS BDW adalah BPRS tertua di Yogyakarta yang beberapa bulan kemudian disusul dengan berdirinya PT BPRS Margi Rizky Bahagia. Selain itu juga BPRS BDW adalah satu-satunya BPRS yang sudah memiliki gedung sendiri, serta satu-satunya tempat yang menjadi barometer / tempat informasi bagi bank syariah yang hendak masuk ke Yogyakarta.
Sebagai lembaga perbankan, BPRS BDW menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary / lembaga perantara dari dua pihak, yakni pihak kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (fungsi spesifik financial intermediary: agent of trust, agent of development, and agent of success). Berkaitan dengan fungsi bank, BPRS BDW bergerak di bidang jasa pelayanan untuk memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. (Priatin, 2005).
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. (Ghafur, 2003)
Tingkat bunga merupakan salah satu pertimbangan utama seseorang dalam memutuskan untuk menabung. Tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga. Tingkat bunga yang tinggi akan mendorong seseorang untuk menabung dan mengorbankan konsumsi sekarang untuk dimanfaatkan di masa yang akan datang. Tingginya minat masyarakat untuk menabung dipengaruhi oleh tingkat bunga. Hal ini berarti bahwa pada saat tingkat bunga tinggi, masyarakat lebih tertarik mengorbankan konsumsi sekarang guna menambah tabungannya. Hubungan positif antara tingkat bunga dengan tingkat tabungan ini menunjukkan bahwa umumnya para penabung bermotif pada keuntungan atau profit motive. (Khairunnisa, 2000 ; 140).
Konsep ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil atas penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh pihak nasabah maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan memberikan bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang disepakati di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu sendiri. Konsekuensi dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam menunjukkan keuntungan yang besar, maka bagi hasilnya pun akan besar dan sebaliknya jika keuntungan kecil atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus ikut pula menanggung kerugian tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku bunga di perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil pada perbankan syariah. Bisa dikatakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional. Penelitian ini menggunakan variabel yang terdiri dari:
a) Total Simpanan Mudharabah (SM)
Total simpanan mudharabah (tabungan dan deposito) adalah data yang bersumber dari laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah BDW. Data ini diperoleh dengan cara menjumlahkan keseluruhan dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang berjangka 3 bulan dan dalam satuan rupiah.. Data ini bersumber dari laporan keuangan BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
b) Tingkat Bagi Hasil (TBH) Variabel tingkat bagi hasil adalah data yang diperoleh dengan cara membagi besarnya total bagi hasil simpanan mudharabah yang diterima nasabah dengan total simpanan mudharabah (deposito dan tabungan) dan data ini berupa data dalam bentuk persen. Data ini bersumber dari laporan keuangan BPR Syariah Bangun Drajat Warga.
c) Tingkat Suku Bunga (TSB)
Variabel tingkat suku bunga adalah data yang bersumber dari statistik keuangan ekonomi berupa suku bunga deposito 3 bulan dari bank konvensional. Data ini berupa data dalam bentuk persen.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder runtun waktu (time series) kuartalan, yaitu dari kuartal I tahun 2002 – kuartal IV tahun 2005, diperoleh dari berbagai sumber seperti laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah BDW, statistik ekonomi keuangan Indonesia, dan sumber-sumber lain yang mendukung. Berdasarkan uraian di atas, melalui tulisan ini penulis ingin menganalisa mengenai “Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Dan Suku Bunga Terhadap Simpanan Mudharabah ( Studi Kasus BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta) Periode Tahun 2002 – Tahun 2005”.

latar belakang suku bunga


Perbedaan Deposito dan Tabungan
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Mengenai BCeA
BCeA menawarkan program tabungan dengan bunga 5 % dengan durasi 10 hari. Saldo minimal 10 IDR dan max. 1x setoran sebesar 200 IDR.
Kalau diambil durasi 1 bulan (sekitar 30 hari) berarti BCeA menawarkan tabungan dengan bunga 15 % per bulan dan max. total setoran berarti 600 IDR.
Perlu diingat bahwa BCeA adalah bank swasta dan saat ini keberadaan pemiliknya masih dicari (Most Wanted) karena tidak aktif dan rincian saldo nasabah blom jelas.

Mengenai Bank Mandiri EI

Kenapa namanya Bank Mandiri EI? (bukan Bank Hancur Lebur misalnya)
Karena menurut petunjuk bapak Presiden Bima sudah ada Bank Umum Pemerintah yang pernah berdiri di eIndonesia yang bernama Bank Mandiri EI.

Sejarah Bank Mandiri EI
Bank Mandiri EI didirikan tanggal 10 July 2008 pada masa Presiden Pradana (periode July) dan dikelola oleh bung Nietzche_87.
Apa yang terjadi pada Bank Mandiri waktu itu?
Gagal karena nasabahnya hanya bank dan kebetulan bank yang ada saat itu hanyalah Bank BCeA (swasta).
Pada periode Agustus dan September Bank Umum dinonaktifkan pada pasa Gubernur BEI dipegang oleh Frank Costelo.

Bank Mandiri saat ini (Oktober)
Bank Mandiri EI didirikan untuk membantu penyerapan IDR dari masyarakat yang berada di rekening rakyat (idle) yang merupakan cold money (uang dingin).
Uang ini nantinya akan disetor ke BEI untuk dipakai dalam menyediakan IDR di money exchange kepada pelaku bisnis (intervensi monex).

Bagaimana bisa ada IDR yang idle (cold money) di masyarakat?
Karena sebagian besar citizen EI hanya bermain 2 tombol ajaib (work dan train).
Kalau hal ini dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan kelangkaan IDR di pasar moneter.

Apakah yang akan terjadi bila IDR langka?
Nilai tukar IDR semakin tinggi dibandingkan Gold.
Akibatnya:
1. Pengusaha merugi akibat nilai tukar IDR tidak stabil karena mereka butuh membayar gaji karyawan dengan nilai tukar IDR yang stabil (tidak fluktuatif)
2. Daya saing produk ekspor eIndonesia melemah terhadap kompetitornya di negara lain
3. Produk impor membanjiri negara kita karena selisih nilai tukar yang lebih menjanjikan bagi importir.
4. Dunia usaha perlahan-lahan tidak kondusif akibatnya banyak perusahaan tidak terurus dan dijual.
5. PHK karyawan tidak terelakkan karena biaya monex (non operasional) yang meningkat.

Mengapa Bank Mandiri EI mematok setoran minimal 100 IDR?
Karena pemerintah tidak ingin membunuh bank swasta seperti BCeA yang menawarkan sistem tabungan per 10 hari dengan minimal setoran 10 IDR.
BEI memberikan peluang tumbuhnya usaha-usaha perbankan dan sejenisnya yang menawarkan produknya kepada tiap nasabahnya.
Usaha perbankan ada 2 jenis:
1. Menawarkan keuntungan dari bunga
2. Menawarkan sistem bagi hasil
Artinya banyak celah buat citizen yang ingin mendirikan dan memajukan usaha perbankan di EI terutama produk tabungan.
Karena pemerintah dalam hal ini Bank Mandiri EL hanya menawarkan produk deposito dan bukan produk tabungan.

Darimana dana membayar bunga ke masyarakat?
Alokasi dana dari BEI dan dibayarkan pada akhir periode.
Jadi sistem yang digunakan semacam SUN (Surat Utang Negara) kepada masyarakat dengan metode deposito berjangka.

Mengapa tidak ada fasilitas kredit?
Karena hal ini terlalu berisiko bila dikelola oleh negara.
Lebih baik bila swasta yang berinisiatif membuatnya dengan model usaha yang jelas dan pemerintah sebagai regulator.

Bagaimana soal transparansi dan kecurigaan korupsi?
Bank Mandiri EI akan merilis daftar nasabahnya dan jumlah depositnya di akhir tiap periode (ada 3 periode deposito).
BEI juga akan merilis artikel mengenai penggunaan dana minimal sekali 2 minggu.
Jadi, citizen EI dan para komentator mania dapat melihatnya.
Laporan BEI akan dirilis berupa screenshot dan spreadsheet layaknya laporan keuangan yang sesungguhnya.

Apakah bunganya tidak terlalu besar 10 % - 20 % ?
20% buat 25 - 31 hari = 0.80 % - 0.64 % per hari
15% buat 18 - 24 hari = 0.83 % - 0.625 % per hari
10% buat 11 - 17 hari = 0.90 % - 0.58 % per hari
Jadi jelas TIDAK.

Bunganya malah lebih rendah daripada spread di money exchange indo yang tiap harinya berkisar antara 2 % - 10 %.
Jadi hal ini lebih mengirit uang negara yang sebelumnya banyak terbuang untuk membayar bunga kepada pelaku monex per hari.
Intervensi monex per minggu di periode-periode sebelumnya memakan biaya minimal 10ribu IDR.
Bila hal ini dilakukan 4x sebulan maka memakan minimal 40ribu IDR.

Bila asumsi total IDR yang terserap oleh Bank Mandiri sebesar 100ribu IDR dengan asumsi bunga sebesar 20 %, maka biaya negara melakukan intervensi monex menjadi 20 % x 100ribu IDR = 20 ribu IDR selama sebulan pemerintahan.
Dengan demikian dari IDR yang dicetak 100rb perbulan dapat dimaksimalkan sebanyak 80ribu IDR untuk program pemerintah yang lainnya.