BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Untuk memahami
pengertian akhlak terdapat beberapa sumber yang dijadikan referensi
untuk mengetahu maknanya. Dari sudut bahasa, akhlak berasal dari kata
اخلق
– يخلق yang
berarti berbudi
pekerti atau
berakhlak.
Ilmu akhlak ialah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan
manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut baik atau
buruk. Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan
norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang.
Dalam makalah ini
akan dibahas lebih rinci tentang ilmu akhlak, ruang lingkup, dan
manfaat mempelajari ilmu akhlak.
- Rumusan Masalah
- Apa pengertian ilmu akhlak?
- Apa saja ruang lingkup ilmu akhlak?
- Apa manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu akhlak?
- Tujuan Pembahasan
- Untuk mengetahui pengertian ilmu akhlak.
- Untuk mengetahui ruang lingkup ilmu akhlak.
- Untuk mengetahui manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu akhlak.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ilmu Akhlak
Kata “Akhlak”
berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun (خُلُقٌ)
yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku
atau tabiat.
Kata tersebut
mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun (جَلْقٌ)
yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq
(جَالِقٌ)
yang berarti sang pencipta, demikian pula dengan mkhluqun
(مَجْلُوْقٌ)
yng berarti yang diciptakan.
Kata akhlak
adalah jamak dari kata khalqun
atau
khuluqun
yang artinya sama dengan arti akhlak sebagaimana telah disebutkan di
atas. Baik kata akhlak atau pun khuluk kedua-duanya dijumpai
pemakaiannya baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, sebagai
berikut:
وَ
اِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ (
القلم
:
4 )
Dan sesungguhnya
kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
(QS. Al Qalam: 4)
اَكْمَلُ
اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ اَحْسَنُهُمْ
خُلُقًا (رواه
الترمذى)
Orang mukmin yang
paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi
pekertinya.
(HR. Tirmidzi)
Ilmu akhlak
adalah ilmu
yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian
menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik
atau perbuatan yang buruk.
Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan
dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai
atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut
tergolong baik atau buruk. Dalam pengertian yang hampir sama dengan
kesimpulan di atas, Dr. M Abdullah Dirroz, mengemukakan definisi
akhlak sebagai berikut:
“Akhlak adalah
suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana
berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar
(dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak
yang jahat).”
Selanjutnya menurut
Abdullah Dirroz, perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap sebagai
manifestasi dari akhlaknya, apabila dipenuhi dua syarat, yaitu:
- Perbuatan-perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
- Perbuatan-perbuatan itu dilakukan karena dorongan emosi-emosi jiwanya, bukan karena adanya tekanan-tekanan yang datang dari luar seperti paksaan dari orang lain sehingga menimbulkan ketakutan, atau bujukan dengan harapan-harapan yang indah-indah dan lain sebagainya.
Keseluruhan definisi
akhlak tersebut di atas tampak tidak ada yang bertentangan, melainkan
memiliki satu kemiripan antara satu dengan lainnya. Definisi-definisi
akhlak tersebut secara substansial tampak saling melengkapi, dan
darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan
akhlak, yaitu:
- Pebuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
- Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
- Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.1
- Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
- Sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
Dalam perkembangan
selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri,
yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan
, aliran dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang
terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang
saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu.
Ma’arif ilmu
akhlak adalah:
اْلعِلْمُ
بِالْفَضَائِلِ وَ كَيْفِيَةِ اِقْتِنَائِهَا
لِتَتَعَلَّى اْلنَفْسُ بِهَا وَ
بِالرَّذَائِلِ وَكَيْفِيَةِ تَوْقِيْهَا
لِتَتَغَلَّى
Ilmu tentang
keutamaan-keutamaan dan cara mengikutinya hingga terisi dengannya dan
tentang keburukan dan cara menghindarinya hingga jiwa kosong dari
padanya.2
Di dalam Mu’jam
al-Wasith disebutkan
bahwa ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ
مَوْضُوْعُهُ اَحْكَامٌ تَتَعَلَّقُ
بِهِ اْلأَعْمَالُ الَّتِى تُوْصَفُ
بِاْلحَسَنِ وَ اْلقُبْحِ
Ilmu yang objek
pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan baik atau buruk.3
Selain itu ada pula
pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata
krama.4
- Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Akhlak
Ilmu akhlak
adalah ilmu
yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian
menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik
atau perbuatan yang buruk.
Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan
dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai
atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut
tergolong baik atau buruk.
Dengan demikian
objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian
terhadap suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut
selanjutnya ditentukan kriterianya apakah baik atau buruk. Dalam
hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Bahwa objek ilmu
akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan
tersebut ditentukan baik atau buruk.5
Dengan demikian
terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat
kolektif.
Jadi yang dijadikan
objek kajian Ilmu Akhlak di sini adalah perbuatan yang memiliki
ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, yaitu perbuatan yang
dilakukan atas kehendak dan kemauan. Sebenarnya, mendarah daging dan
telah dilakukan secara terus-menerus sehingga mentradisi dalam
kehidupannya. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki
ciri-ciri tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang
dijadikan garapan Ilmu Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam
perbuatan akhlaki.
Dengan demikian
perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan
tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena
dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda
Rasulullah SAW yang berbunyi:
اِنَّ
اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ
أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ
مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ (
رواه
ابن المخة عن ابى الزار )
Bahwasanya Allah
memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. (
HR. Ibnu Majah dari Abi Zar )
Dengan memperhatikan
keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang dimaksud
dengan Ilmu
Akhlak
adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia
yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan
sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura. Perbuatan-perbuatan
yang demikian selanjutnya diberi nilai baik atau buruk. Untuk menilai
apakah perbuatan itu baik atau buruk diperlukan pula tolak ukur, yang
baik atau buruk menurut siapa, dan apa ukurannya.
Imam Al-Ghazali
membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
- Keburukan akhlak yang timbul karena ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil ( الخاهل ).
- Perbuatan yang diketahui keburukannya, tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya, sehingga pelakunya disebut al-jahil al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
- Keburukan akhlak yang dilakukan oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq ( الجاهل الضّالّ الفاسق ).
- Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap masyarakat pada umumnya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير ).
Menurut Imam
Al-Ghazali, tingkatan keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga
masih bisa dididik dengan baik, sedangkan tingkatan keempat sama
sekali tidak bisa dipulihkan kembali. Karena itu, agama Islam
membolehkannya untuk memberikan hukuman mati bagi pelakunya, agar
tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalu dibiarkan hidup, besar
kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang mengorbankan orang
banyak.6
Banyak sekali
petunjuk dalam agama yang dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki
akhlak manusia, antara lain anjuran untuk selalu bertobat, bersabar,
bersyukur, bertawakal, mencintai orang lain, mengasihani serta
menolongnya. Anjuran-anjuran itu sering didapatkan dalam ayat-ayat
akhlak, sebagai nasihat bagi orang-orang yang sering melakukan
perbuatan buruk.
- Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
Berkenaan dengan
manfaat mempelajari Ilmu Akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebagai
berikut:
Tujuan
mempelajari Ilmu Akhlak dan permasalahannya menyebabkan kita dapat
menetapkan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang baik dan sebagian
perbuatan lainnya sebagai yang buruk. Bersikap adil termasuk baik,
sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar hutang
kepada pemiliknya termasuk perbuatan baik, sedangkan mengingkari
hutang termasuk perbuatan buruk.7
Selanjutnya Mustafa
Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk
membersihkan kalbu dari kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati
menjadi bersih.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Akhlak
adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, baik itu pebuatan
baik ataupun perbuatan buruk. Sedangkan Ilmu
Akhlak
adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam
keadaan sadar dan tanpa paksaan, kemudian menetapkan apakah perbuatan
tersebut tergolong perbuatan baik atau perbuatan buruk.
Ruang lingkup atau
objek ilmu akhlak mencakup seluruh perbuatan manusia yang sadar dan
tanpa paksaan, yang kemudian dari perbuatan manusia tersebut
disimpulkan ke dalam kriteria baik dan buruk. Segala aspek seperti
sifat dan kebiasaan sehari-hari manusia juga berpengaruh dalam
menilai criteria akhlak seseorang.
Manfaat dari
mempelajari Ilmu Akhlak adalah agar kita dapat mengerti dan memahami
criteria perbuatan manusia yang baik maupun yang buruk, sehingga kita
dapat membedakan mana yang merupakan perbuatan baik dan mana yang
merupakan perbuatan buruk. Dan sangat diharapkan setelah kita
mengerti tentang ilmu akhlak, kita dapat mengerjakan
perbuatan-perbuatan manusia yang baik dan meninggalkan perbuatan yang
jelek.
- Saran
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak
kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik yang kami
sengaja maupun yang tidak kami sengaja. Maka dari itu sangat kami
harapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga dengan berbagai kekurangan yang ada
ini tidak mengurangi nilai-nilai dan manfaat dari mempelajari Ilmu
Akhlak Tasawuf.
DAFTAR PUSTAKA
MUSTOFA, Drs. H. A.
1999. Akhlak-Tasawuf.
Bandung:
CV. Pustaka Setia.
NATA, Prof. Dr. H.
ABUDDIN, M.A. 2006. Akhlak
Tasawuf. Jakarta:
PT. Taja Grafindo Persada.
AMIN, AHMAD. __________.Kitab
al-Akhlaq. __________:
Mesir-Daral-Kutubal-Mishriyah, cet. III.
AL-HABSYI, HUSIN. ___________.
Kamusal-Kautsar.
Surabaya: Assegaf.
MAHJUDIN, Drs. 1991. Kuliah
Akhlak-Tasawuf.
Jakarta: Kalam Mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar