Senin, 16 Maret 2015

AD-ART



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MASYARAKAT SINJAI
(HIMAS)
MUKADDIMAH
Bahwa atas rahmat Allah Yang Maha Kaya dan Kuasa, Bangsa Indomesia dikaruniai sebuah negara yang indah dan kaya sumber daya alamnya yang didiami berbagai suku dengan adat istiadat masing-masing yang merupakan suatu khasanah budaya yang sangat kaya.
Bahwa masyarakat Sinjai yang tersebar diberbagai daerah di bumi Nusantara adalah salah satu suku dari Sulawesi Selatan yang memiliki warisan adat-istiadat dan budaya yang diperkaya dan dimuliakan oleh ajaran agama Islam, perlu dipelihara, dikembangkan serta dihayati untuk selanjutnya dijadikan sebagai sumber inspirasi dan pendorong kemajuan dan kejayaan masyarakat Sinjai di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai luhur serta jiwa kepeloporan yang dimiliki oleh masyarakat Bugis, khususnya masyarakat Sinjai diperantauan harus dipelihara secara terus-menerus dalam mewujudkan/meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dengan berdasarkan kesadaran dan keyakinan tersebut di atas, masyarakat Sinjai yang bermukim di luar Sinjai menghimpun diri dalam satu wadah organisasi Himpunan Masyarakat Sinjai yang disingkat HIMAS dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Masyarakat Sinjai disingkat HIMAS.
Pasal 2
1. HIMAS didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
2. Nama-nama pendiri HIMAS dimuat dalam ART.
Pasal 3
HIMAS Pusat berkedudukan di Jakarta dan jika dianggap perlu dapat didirikan wilayah di setiap Provinsi dan cabang di tingkat Kabupaten / Kota, dan Kecamatan.
BAB II
ASAS, BENTUK, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
HIMAS berasaskan Pancasila dan berlandaskan Keimanan, Ketakwaan dan Persaudaraan (ukhuwah) serta semangat kedaerahan.
Pasal 5
HIMAS adalah organisasi sosial kultural, non politik yang bersifat kekeluargaan dan independen yang berbentuk Himpunan.
Pasal 6
HIMAS berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsolidasi dan koordinasi bagi warga masyarakat Sinjai perantauan.
Pasal 7
HIMAS bertujuan :
a. Menciptakan hubungan kekeluargaan yang baik, mempererat silaturahmi dan kerja sama serta mengembangkan tolong menolong diantara anggota-anggotanya.
b. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya masyarakat Sinjai yang diperkaya dan dimuliakan dengan ajaran agama sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam meningkatkan kualitas hidup di segala bidang.
c. Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada Pembangunan Sulawesi Selatan, khususnya Sinjai.
d. Memupuk rasa senasib dan sepenanggungan untuk meningkatkan rasa persaudaraan, kekelurgaan, persatuan dan kesatuan di kalangan masyarakat Sinjai.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan, organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Pernusyawaratan.
BAB IV
USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan dimaksud pada Bab II pasal 7, HIMAS melaksanakan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Membina, membantu dan mendorong pengembangan potensi dan kreativitas angggota dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas iman, ilmu, karya dan hidupnya secara lahir batin.
  2. Mendorong dan meningkatkan kepedulian sosial anggota dan masyarakat dalam menyantuni fakir miskin, yatim piatu, penyandang cacat dan bencana alam.
  3. Mendorong pengembangan dan peningkatan mutu olahraga dan kepemudaan, penguasaan ilmu dan teknologi dalam rangka mengangkat martabat masyarajkat dan bangsa dalam pergaulan internasional.
  4. Menggali dan mengembangakan potensi seni budaya daerah guna lebih memperkaya seni budaya nasional serta pengembangan pariwisata yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan adat istiadat.
  5. Menggalang kerja sama antara berbagai pihak atas dasar kesetaraan, saling menguntungkan serta usaha-usaha lain yang sah menurut hukum dan bermanfaat bagi kepentingan anggota dan masyarakat.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat organisasi terdiri atas
  1. Anggota
  2. Organ Kepengurusan
  3. Permusyawaratan
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota HIMAS terdiri atas :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
2. Syarat-syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota serta berakhirnya keanggotaan, diatur dalam ART.
ORGAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Organ Kepengurusan HIMAS, baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah, Cabang, dan ranting terdiri atas :
  1. Dewan Pengurus
  2. Dewan Penasehat
2. Hal-hal yang menyangkut kepengurusan diatur dalam ART.
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1. Permusyawaratan dalam HIMAS, terdiri dari
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Wilayah
c. Musyawarah Cabang
d. Rapat-rapat Pengurus
2. Hal-hal yang menyangkut permusyawaratan diatur dalam ART.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
1. Struktur organisasi HIMAS terdiri dari :
  1. Dewan Pengurus Pusat (DPP), yang berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
  2. Dewan Pengurus Wilayah untuk tingkat provinsi, yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
  3. Khusus Provinsi DKI Jakarta, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) pada tingkat kota.
  4. Dewan pengurus cabang untuk tingkat kabupaten/kota, yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
  5. Atas pertimbangan geografis dan keanggotaan, Dewan pengurus cabang dapat pula dibentuk di tingkat kecamatan, yang meliputi satu atau lebih kecamatan.
  6. Dewan Pengurus Ranting (DPRt) untuk tingkat kecamatan yang berkedudukan di Ibu Kota kecamatan.
2. Dalam hal di suatu kabupaten/kota belum memenuhi syarat dibentuknya Cabang Ranting maka di daerah tersebut dapat ditunjuk perwakilan HIMAS.
BAB VII
HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 15
1. HIMAS menjalin hubungan kerjasama antar organisasi/lembaga yang mempunyai asas, visi dan misi yang sama dengan HIMAS.
2. Macam dan bentuk hubungan antar organisasi/lembaga diatur dalam ART.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
1. Keuangan HIMAS diperoleh dari :
  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Dana rutin dari Yayasan Tellulimpo’e Sinjai ;
  3. Sumbangan yang tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang sah.
2. Kekayaan organisasi adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh secara sah dan halal, merupakan kekayaan organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar Luar Biasa.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan atau lembaga-lembaga sosial lain, kecuali Musyawarah Besar Luar Biasa menetapkan lain.
BAB X
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Semua Peraturan Organisasi yang dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Lama, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan baru menurut ketentuan Anggaran Dasar ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Maret 2005
Musyawarah Himpunan Masyarakat Sinjai
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
ttd                                                              ttd
Drs. H. Hasanuddin                               Ir. M. Natsir Abbas MS
Anggota Anggota Anggota
ttd                                            ttd                                                           ttd
Drs. H. Amir Atmar                         H. Andi Sappe                                             Umar Tohir SH

ANGGRAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MASYARAKAT SINJAI
(HIMAS)
BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 1
Lambang dan atribut organisasi HIMAS diatur tersendiri dalam peraturan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah warga Sinjai, termasuk istri/suami/anaknya yang berdomisili di luar Kabupaten Sinjai.
2. Anggota Luar Biasa adalah WNI yang bersimpati pada adat budaya serta pembangunan daerah Sinjai dan menyatakan ingin menjadi anggota HIMAS.
3. Anggota Kehormatan adalah orang yang memiliki kearifan dan dipandang layak karena jasa dan pengambdian/sumbangsihnya pada organisasi HIMAS dan emajuan pembangunan daerah Sinjai.
Pasal 3
Angota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan harus berdomisili di luar Sinjai.
Pasal 4
Syarat-syarat Keanggotaan:
a. Warga Sinjai, termasuk istri/suami/anaknya yang berdomisili di luar sinjai.
b. Menyetujui AD dan ART HIMAS
c. Sanggup menaati dan melaksanakan semua Keputusan dan Peraturan Organisasi.
d. Mengajukan permintaan menjadi anggota.
Pasal 5
Kewajiban Anggota:
a. Memiliki ketertarikan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
b. Setia kepada Organisasi
c. Tunduk dan patuh pada AD, ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi.
d. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksaan program organisasi.
Pasal 6
Hak Anggota:
  1. Memperoleh perlakuan yang sama/adil dari organisasi.
  2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan bimbingan dari organisasi.
  3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
  4. Khusus Anggota Biasa, berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau jabatan lain dalam organisasi yang diamanatkan kepadanya.
  5. Melakukan pembelaan terhadap keputuusan organisasi atas dirinya.
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan:
a. Anggota Biasa dan dan Anggota Kehormatan HIMAS berhenti karena:
a.1 Meninggal Dunia
a.2 Atas Permintaan Sendiri
a.3 Diberhentikan Sementara
a.4 Kembali berdomisili di Sinjai
a.5 Diberhentikan tetap
b. Seseorang yang berhenti dari keanggotaan HIMAS atas permintaan sendiri, diajukan tertulis kepada Pengurus Ranting atau Dewan Pengurus Cabang.
c. Dalam hal ini Dewan Pengurus Ranting tidak ada, dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Cabang HIMAS untuk diteruskan kepada Pengurus Wilayah.
Pasal 8
Proses Pemberhentian Anggota:
a. Anggota Himas dapat diberhentikan apabila:
a.1. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
a.2. Melaksanakan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi dan masyarakat sinjai pada umumnya.
a.3 memenuhi syarat – syarat pasal 7 huruf a ART ini.
b. Sebelum di berhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis oleh Dewan Pengurus Rantung atau dewan Pengurus Cabang dimana anggota tersebut berdomisili berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengurus Ranting / Cabang.
c. Apabila dalam waktu 1 ( satu ) bulan peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Ranting / Cabang dapat mengusulkan tertulis pemberhentian sementara selama 3 ( tiga ) bulan lepada Dewan Pengurus Wilayayah.
d. Apabila dalam waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki sikap dan perilakunya, maka atas usul/rekomendasi Dewan Pengurus Ranting / Cabang, anggota diberhentikan secara tetap oleh Dewan Pengurus Wilayah.
e. Anggota yang diberhentikan atau tetap dapat pembela diri atau naik banding lepada DPP dan memenuhi rapat Pleno, DPP mengambil keputusan paling lama 1 ( satu ) bulan sejak permohonan banding diterima.
f. Anggota yang diberhentikan sementara atau tetap oleh DPP diberi hak untuk melakukan pembelaan diri dalam Mubes.
BAB III
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
1. Anggota biasa.
2. WNI yang preรฑa berdomisili da Sinjai.
3. Berahlak baik, berprestasi, memilikidedikasi dan loyalitas ( integritas ) lepada organizรกis.
4. mampu dan bersedia secara aktif menjalankan tugas-tugas organizรกis.
Pasal 10
DEWAN PENGURUS PUSAT
Dewan pengurus pusat HIMAS dipilih dari dan anggota di dalam MUBES untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
1. Dewan pengurus pusat (DPP) adalah pemimpin tertinggi organisasi yang dibentuk MUBES yang bertugas melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab organisasi keluar atau kedalam.
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Tiga Ketua atau lebih
c. Sekretaris Umum
d. Satu Sekretaris atau lebih
e. Bendahara Umum
f. Satu Bendahara atau lebih
3. Dewan Pengurus Pleno ialah semua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas
4. Dewan Pengurus Harian ialah Dewan Pengurus Pleno dikurangi Departemen-departemen.
5. Pembagian tugas Pengurus Pusat ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.
6. Dewan Pengurus Pusat memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Dewan Pengurus Wilayah dipilih dari dan oleh anggota dalam Muyawarah Wilayah (MUSWIL) untuk jabatan 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pengurus Wilayah adalah pimpinan organisasi di tingkat Wilayah yang bersifat kolektif yang dibentuk dalam Musyawarah. wilayah ( MUSWIL ) yang bertugas melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab organisasi keluar maupun kedalam.
3. Dewan Pengurus Wilayah dapat dibentuk di setiap Propinsi/3 (tiga) Dewan Pengurus Cabang. Dalam hal-hal tertentu.
4. DPW dapat dibentuk oleh DPI DKI Jakarta, pada setiap dibentuk 1 (satu) Dewan Pengurus Wilayah.
5. Dewan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Dua Wakil Ketua atau lebih
c. Sekretaris
d. Satu Wakil Sekretaris atau lebih
e. Bendahara
f. Satu Wakil Bendahara atau lebih
g. Bidang-bidang yang jumlahnya sesuai kebutuhannya.
6. Dewan Pengurus Pleno ialah semua anggota Dewan Pengurus dimaksud ayat 5 di atas.
7. Dewan Pengurus Harian ialah Dewan Pengurus Pleno dikurangi Bidang-bidang.
8. Pembagaian tugas Pengurus Wilayah ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.
9. Dewan Pengurus Wilayah memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Wilayah.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS CABANG
1. Dewan Pengurus Cabang dipilih dari dan oleh anggota MUSCAB untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pengurus Cabang adalah Badan pelaksana tugas-tugas organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Cabang.
3. Dewan Pengurus Cabang dapat dibentuk oleh Dewan Pengurus Wilayah disuatu Kabupaten / Kota.
4. Dalam hal jumlah Rantingdi suatu Kabupaten / Kota tidak memadai, maka satu Dewan Pengurus Cabang dapat meliputi satu Kabupaten / Kota.
5. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Satu Wakil Ketua atau lebih
c. Sekretaris
d. Satu Wakil Sekretaris atau lebih
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi-seksi, yang jumlahnya sesuai kebutuhan.
6. Dewan pengurus Pleno ialah semua anggota Dewan Pengurusdimaksud ayat 5 di atas.
7. Dewan Pengurus Harian ialah Dewan Pengurus Pleno dikurangi seksi-seksi.
8. Pembagian tugas Pengurus Cabang di atur dalam Peraturan Organisasi.
9. Dewan Pengurus Cabang memberikan pertanggujawaban pada Musyawarah Cabang (MUSCAB).
Pasal 13
DEWAN PENGURUS RANTING
1. Dewan Pengurus Ranting (DPR) dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Ranting (MUSRAM) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pengurus Ranting adalah badan pelaksana tugas-tugas organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Ranting.
3. Dewan Pengurus Ranting dapat dibentuk oleh DPC yang meliputi satu atau lebih kecamatan dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 orang.
4. Dewan Pengurus Ranting (DPR) terdiri dari:
a. Ketua
b. Satu Wakil Ketua atau Lebih
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi-seksi, dan jumlahnya sesuai kebutuhan.
5. Apabila ketentuan ayat (3) pasal ini tidak dipenuhi maka dapat ditunjuk perwakilan.
BAB IV
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan keputusan Musyawarah Besar (MUBES), AD, ART, Program Kerja lima tahun dan peraturan organisasi lainnya.
2. Dewan Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) dan rapat-rapat lain yang diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi.
b. Menyiapkan program kerja 5 tahun
c. Menyampaikan laboran dan pertanggungjawaban kepada MUBES
d. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
3. Dewan Pengurus Pusat berwenang:
a. Mewakili kepentingan organisasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan peraturan dan kebijakan operasional dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada.
d. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Wilayah yang dipilih dalam MUSWIL.
e. Menerima, menolak permohonan serta memberhentikan anggota.
Pasal 15
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Dewan Pengurus Wilayah bertugas melaksanakan keputusan MUBES, AD, ART, Program Kerja, Peraturan Organisasi lainnya serta keputusan MUSWIL.
2. Dewan Pengurus Wilayah Berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan rapat-rapat lain dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi di tingkat wilayah.
b. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam MUSWIL.
c. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
3. Dewan Pengurus Wilayah berwenang:
a. Mewakili kepentingan organisasi di tingkat wilayah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan peraturan dan kebijakan operasional tingkat wilayah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada.
d. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Cabang yang terpilih dalam MUSCAB.
Pasal 16
DEWAN PENGURUS CABANG
1. Dewan Pengurus Cabang bertugas melaksanakan keputusan MUBES, AD, ART, Program Kerja, Peraturan Organisasi lainnya, keputusan MUSWIL dan keputusan MUSCAB.
2. Dewan Pengurus Wilayah Berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan rapat-rapat lain dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi di tingkat cabang.
b. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam MUSCAB.
c. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
3. Dewan Pengurus Cabang berwenang:
a. Mewakili kepentingan organisasi di tingkat cabang, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan peraturan dan kebijakan operasional tingkat cabang dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada.
d. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Ranting (Dart) yang terpilih dalam MUSCAB.
e. Menunjukan perwakilan di daerah yang belum memenuhi syarat menjadi ranting.
Pasal 17
DEWAN PENGURUS RANTING
1. Dewan Pengurus Ranting bertugas melaksanakan keputusan MUBES, AD, ART, Program Kerja, Peraturan Organisasi lainnya, keputusan MUSWIL, keputusan MUSCAB dan Keputusan MUSRA.
2. Dewan Pengurus Wilayah Berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan rapat lain dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi di tingkat ranting.
b. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Ranting.
c. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
3 Dewan Pengurus Ranting berwenang
a. Mewakili kepentingan organisasi di tingkat ranting, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan kewajiban operasional organisasi di tingkat ranting dalam melaksanakan ketentuan yang ada.
BAB V
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 18
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan pengurus wilayah (DPW) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC).
2. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat baik ditinjau dari segi undang-undang maupun konstitusi organisasi
3. Keputusan pembekuan harus berdasarkan sekurang-kurangnya keputusan rapat pengurus harian.
4. Sebelum pembekuan diputuskan, diberi peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangya 3 (tiga) bulan.
5. Setelah pembekuan, pengurusan dipegang oleh suatu caretaker yang diangkat dari pengurus setingkat lebih tinggi dan bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah guna memilih pengurus baru.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 19
1. Anggota Pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
2. Jabatan yang lowong karena berhalangan tetap dalam kepengurusan dapat diisi dengan jabatan baru Antar waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno dengan mengambil dari pengurus yang ada.
3. Dalam hal penggantian Antar waktu khusus jabatan Ketua Umum / Ketua dilakukan melalui Rapat Pleno dengan memilih Ketua Umum / Wakil Ketua sesuai dengan tingkat / jenjang organisasi.
4. Anggota Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas, meneruskan masa jabatan yang tersisa sampai diadakan MUBES / MUSWIL / MUSCAB / MUSRAN.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
1. Dewan Penasehat adalah mantan pengurus HIMAS dan / atau tokoh-tokoh yang berasal dari Sulawesi Selatan.
2. Dewan Penasehat memberikan pertimbangan, saran / nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun secara kolektif sesuai dengan tingkat/ jenjang organisasi masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar (MUBES) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUBES diselenggarakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPP.
b. Menetapkan Program Kerja 5 (lima) tahun.
c. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Memilih Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
3. MUBES diselenggarakan DPP
4. Dalam keadaan istimewa (luar biasa) dapat diadakan MUBES LUAR BIASA atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah DPW yang sah, kecuali untuk pembubaran organisasi.
5. MUBES dihadiri oleh :
a. DPP
b. DPW – DPW
c. DPC – DPC
d. DEWAN PENASEHAT
e. Undangan DPP
6. Utusan DPW / DPC dianggap sah apabila mendapat mandat yang sah dari DPW / DPC nya.
7. MUBES sah bila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah suara yang sah.
8. Hak suara MUBES diatur sebagai berikut :
a. DPP mempunyai 1 (satu) suara.
b. Setiap DPW/DPC masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
c. Dalam hal pemilihan Pengurus, DPP tidak mempunyai hak suara.
9. Acara, Tata Tertib MUBES dan cara pemilihan Pengurus ditetapkan (disusun) oleh DPP dan disahkan dalam MUBES.
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 22
1. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat wilayah, diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUSWIL diselenggarakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPW.
b. Menetapkan Program Kerja DPW.
c. Memilih Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Penasehat.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
3. MUSWIL diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW
4. Dalam keadaan istimewa (luar biasa) dapat diadakan MUSWIL dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan paling sedikit ½ (setengah) dari jumlah DPC yang sah.
5. MUBES dihadiri oleh :
a. DPW
b. DPC – DPC
c. Dewan Penasehat
d. Undangan DPW
6. Utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dianggap sah apabila mendapat mandat yang sah dari DPC nya.
7. MUSWIL sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang sah, dan keputusannya sah bila disetujui lebih dari ½ (setengah) suara yang sah.
8. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. DPW mempunyai 1 (satu) suara.
b. Setiap DPC, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
c. Dalam hal pemilihan Pengurus, DPW tidak mempunyai hak suara.
9. Acara, Tata Tertib MUSWIL dan tata cara pemilihan Pengurus ditetapkan (disusun) oleh DPW dan disahkan dalam MUSWIL.
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 23
1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Cabang, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUSCAB diadakan untuk :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang (DPC)
b. Menetapkan Program Kerja Dewan Pengurus Cabang (DPC)
c. Memilih Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Penasehat
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Cabang diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).
4. Dalam Keadaan Istimewa (luar biasa) MUSCAB dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan paling sedikit ¼ (seperempat dari jumlah Ranting yang sah.
5. MUSCAB dihadiri oleh :
a. Pengurus Ranting
b. Dewan Penasehat
c. Undangan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
6. Utusan Ranting dianggap sah apabila mendapat mandapt yang sah dari Rantingnya.
7. MUSCAB sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah Ranting.
8. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. DPC mempunyai 1 (satu) suara.
b. Setiap Ranting, masing-masing mempunyai satu suara.
c. Dalam pemilihan pengurus, DPC tidak mempunyai suara.
9. Acara, Tata Tertib MUSCAB dan Tata Cara Dewan Pengurus Cabang ditetapkan (disusun) oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan ditetapkan / disahkan dalam MUSCAB.
MUSYAWARAH RANTING
Pasal 24
1. Musyawarah Ranting (MUSRAN) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Ranting, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUSRAN diadakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Ranting (DPRt)
b. Menetapkan program kerja Dewan Pengurus Ranting
c. Memilih Dewan Pengurus Ranting dan Dewan Penasehat
d. Menetap keputusan-keputusan lainnya
3. MUSRAN diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting
4. Dalam keadaan istimewa (luar biasa) MUSRAN dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan ¼ (seperempat) dari jumlah anggota.
5. MUSRAN dihadiri oleh:
a. Anggota
b. Undangan Pengurus Ranting
6. MUSRAN sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Dewan Pengurus Ranting mempunyai 1 (satu) suara
b. Setiap anggota, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara
8. Acara Tata Tertib MUSRAN dan Tata Cara pemilihan Dewan Pengurus Ranting ditetapkan (disusun) oleh Pengurus Ranting dan disahkan oleh MUSRAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
1. Rapat Pengurus Harian, ialah Rapat yang dihadiri Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan sesuai kebutuhan.
2. Rapat pengurus pleno, ialah rapat yang dihadiri Pengurus Pleno untuk membahas dan memutuskan seuatu sesuai kebutuhan
3. Rapat Departemen / Bidang / Seksi adalah rapat internal Departemen / Bidang / Seksi atau antar Departemen / Bidang / Seksi untuk membahas program-program organisasi atau tugas-tugas Departemen / Bidang / Seksi yang bersangkuta.
4. Rapat Koodinasi adalah rapat yang diadakan oleh pengurus terbatas untuk mengkoordinasikan tugas-tugas dari berbagai Departemen / Bidang / Seksi.
BAB IX
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Khusus perubahan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maka keputusan diambil bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara suara yang sah (peserta yang hadir).
BAB X
TATA KERJA
Pasal 27
1. Segala ketentuan / peraturan / keputusan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan / peraturan / keputusan yang lebih tinggi tingkatannya.
2. Pada dasarnya pengurus bersifat kolektif dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas lepada MUBES / MUSWIL / MUSCAB / MUSRAN secara kolektif pula. Agar tugas-tugas organisasi dapat dilaksanakan secara efektif, maka tugas-tugas organisasi dibagi habis di antara pengurus.
3. Setiap pengurus melaporkan (mempertanggungjawabkan) pelaksanaan tugas-tugasnya dalam rapat pleno pengurus.
4. Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) bersama-sama menandatangani surat-surat keluar.
5. Ketua (Umum) dan Bendahara (Umum) menandatangani surat-surat berharga (cek dan Giro)
6. Segala bentuk penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan pada MUBES / MUSWIL / MUSCAB / MUSRAN
7. Uang Milik organisasi disimpan di Bank dalam bentuk rekening Giro
8. Untuk membantu tugas-tugas pengurus di bidang kesekretariatan, dibentuk sekretariat dan diangkat pegawai sekretariat untuk melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan.
BAB XI
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA / ORGANISASI
Pasal 28
1. Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) menjalin hubungan kerjasama dengan kerukunan keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan organisasi lain dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan organisasi sebagaimana dimaksud pada BAB 11 Pasal 7 Anggaran Dasar.
2. HIMAS dan Yayasan Tellulimpo’e Sinjai menjalin kerjasama yang terpadu dan terintegrasi dalam mengembang misi dan tujuan masing-masing.
3. HIMAS dan Yayasan Tellulimpo’e mengembang misi dan tujuan persatuan, kerukunan dan kesejahteraan keluarga masyarakat Sinjai pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
4. Hubungan dimaksud pasal ini ayat 1 dan 2 bersifat otonom dan indenpenden.
BAB XII
PENDIRI
Pasal 29
1. Pendiri adalah tokoh-tokoh yang menandatangani nazca pendirian HIMAS pada tanggal 10 Juni 1990 di Jakarta.
2. Pendiri HIMAS berjumlah 21 (duapulusatu) orang yang nama-namanya sebagai berikut :
  1. H. Andi Oddek
  2. H. Andi Ramlan Bagenda, S.H
  3. Drs. H. Sultan Pakki
  4. Drs. H. Hasanuddin
  5. Ir. H. Sulthan Said, M.Sc
  6. Prof. Dr. H. Baharuddin C.
  7. Dr. H. Hamzah Yaqob
  8. Drs. Amir Atma
  9. Andi Anwar
  10. Andi Sjamsul Bachri
  11. Ramli Yacob
  12. H. Ridwan Wahab
  13. H. Basoman Nur
  14. Umar Tohir, S.H
  15. Engge Hasan
  16. Hj. Andi Usnah Oddek
  17. Hj. Andi Marwah
  18. Andi Ikramullah Oddek
  19. Muchdar Abdullah, S.H
  20. Achmad Rahman, M.Sc
  21. M. Daud
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
1. Pembubaran Organisasi dapat dilakukan apabila diusulkan oleh 2/3 (duapertiga) jumlah DPW dan DPC yang sah.
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul yang diterima, DPP harus menyelenggarakan MUBES LUAR BIASA untuk membahas pembubaran organisasi.
3. MUBES LUAR BIASA sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tigaperempat) jumlah DPW dan DPC yang sah.
4. Keputusan pembubaran organisasi sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tigaperempat) jumlah yang sah
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Ditetapkan Di : Jakarta
Pada Tanggal : 5 Maret 2005
Musyawarah Himpunan Masyarakat Sinjai
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
TTd TTd
Drs. H. Hasanuddin Ir. H. M. Natsir Abbas, M.S
Anggota Anggota Anggota
Ttd Ttd Ttd
Drs. H. Amir Atmar H. Andi Sappe Umar Tohir, S.H

Leave a Reply

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN

BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1
Lambang

Lambang KKSS berbentuk Perahu Pinisi yang dilingkari sebelah kanan setangkai padi dan disebelah kiri setangkai kapas, di ujung atas padi dan kappa terdapat bintang sedang di ujung bawah tangkai padi dan kapas terdapat cincin, selanjutnya di bagian luar terdapat 5 ( lima ) garis merah dan putih.
Penjelasan arti dari lambang tersebut adalah :
1.    Gambar segi lima melambangkan Pancasila.
2.    Gambar padi melambangkan kemakmuran.
3.    Gambar kapas melambangkan kesejahteraan.
4.    Perahu Pinisi melambangkan ketangguhan, keberanian, kecerdasan, etika dan moral, pemersatu dan semangat  pelaut Sulawesi Selatan.
5.    Kata KKSS adalah singkatan dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan melambangkan jati diri anggota KKSS.
6.    Garis Merah dan Putih melambangkan Bendera Merah Putih.
7.    Bintang melambangkan Cita – cita
8.    Cincin melambangkan persatuan dan kesatuan.

Pasal 2
Atribut

1.    Bentuk bendera dengan warna dasar putih di dalamnya tercantum lambang KKSS.
2.    Bentuk lencana terbuat dari bahan logam atau bahan lainnya berwarna kuning keemasan.
3.    Stempel organisasi yang dilengkapi lambang KKSS.
4.    Kop surat, map dan lain – lain dilengkapi lambang KKSS.
5.    Mars KKSS sesuai yang telah ditetapkan oleh BPP KKSS.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota

1.    Anggota Biasa adalah :
a.    Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara asing asal keturunan Sulawesi Selatan.
b.    Istri / Suami / anak dari Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing asal dan keturunan Sulawesi Selatan termasuk putra putrinya.
2.    Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing yang bersimpati pada budaya Sulawesi Selatan dan / atau pernah berdomisili di Sulawesi Selatan dan menyatakan ingin menjadi anggota KKSS.
3.    Anggota Kehormatan adalah orang yang memiliki kearifan dan dipandang layak karena jasa dan pengabdiannya pada organisasi KKSS dan kemajuan pembangunan Sulawesi Selatan.
4.    Anggota Biasa, Anggota Luar, Biasa dan Anggota Kehormatan harus berdomisili di luar Sulawesi Selatan.

Pasal 4
Syarat – Syarat Keanggotaan

1.    Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).
2.    Berasal dan keturunan Sulawesi Selatan, bersimpati, dan atau berjasa pada organisasi / warga KKSS dan pembangunan Sulawesi Selatan.
3.    Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKSS.
4.    Sanggup Mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

Pasal 5
Kewajiban Anggota


Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berkewajiban :
1.    Memiliki keterikatan secara moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2.    Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3.    Tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
4.    Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.



Pasal 6
Hak Anggota

Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berhak :
1.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2.    Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan bimbingan dari organisasi.
3.    Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran bersifat membangun.
4.    Khusus Anggota Biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus untuk kepentingan organisasi.
5.    Membela diri terhadap keputusan organisasi.

Pasal 7
Berhenti dari Keanggotaan

1.    Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berhenti keanggotaan karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Atas permintaan sendiri.
c.    Diberhentikan karena sebab – sebab tertentu.
d.    Kembali berdomoisili di Sulawesi Selatan.
2.    Seseorang berhenti dari keanggotaan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Badan Pengurus, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang – kurangnya 2 ( dua ) orang Pengurus.
3.    Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Badan Pengurus tempat domisili yang bersangkutan.





Pasal 8
Pemberhentian Anggota

1.    Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a.    Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
b.    Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2.    Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis oleh Badan Pengurus di mana dia berdomisili dari hasil Rapat Pleno Badan Pengurus yang khusus diadakan untuk itu.
3.    Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diindahkan maka Badan Pengurus dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4.    Apabila dalam waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki sikap dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Badan pengurus di mana dia berdomisili.
5.    Anggota yang diberhentikan karena sebab tertentu dapat membela diri atau naik banding kepada Badan Pengurus setingkat lebih tinggi di atasnya. Badan Pengurus mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6.    dalam keadaan tertentu BPP dapat melakukan pemberhentian karena sebab tertentu terhadap seseorang anggota melalui rapat pleno BPP. Surat pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Badan Pengurus di mana dia berdomisili.

BAB III
SUSUNAN PIMPINAN ORGANISASI






Pasal 9
Badan Pengurus Pusat

1.    Badan Pengurus Pusat adalah pimpinan yang menerima amanat MUBES sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
2.    Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.    Ketua Umum.
b.    Beberapa Wakil Ketua Umum.
c.    Beberapa Orang Ketua.
d.    Sekretaris Jenderal.
e.    Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
f.    Bendahara Umum.
g.    Beberapa Wakil Bendahara.
h.    Departemen –  Departemen.

Pasal 10
Badan Pengurus Wilayah

1.    Badan Pengurus Wilayah (BPW) adalah pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar.



2.    BPW terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Beberapa Wakil Ketua
c.    Sekretaris.
d.    Beberapa Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara.
f.    Beberapa Wakil Bendahara.
g.    Departemen – Departemen.
3.    Badan Pengurus Wilayah dapat dibentuk di tingkat Provinsi atau Daerah Istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) BPD.

Pasal 11
Badan Pengurus Daerah

1.    Badan Pengurus Daerah adalah pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Daerah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat Daerah baik ke dalam maupun ke luar.
2.    Badan Pengurus Daerah dapat dibentuk di tingkat Kabupaten / Kota.
3.    Badan Pengurus Daerah terdiri dari :
a.    Ketua.
b.    Beberapa Wakil Ketua.
c.    Sekretaris.
d.    Beberapa Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara.
f.    Beberapa Wakil Bendahara.
g.    Departemen – Departemen.

Pasal 12
Badan Pengurus Cabang

1.    Badan Pengurus Cabang ( BPC ) adalah pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar.
2.    Badan Pengurus Cabang dapat dibentuk di tingkat Kecamatan.
3.    BPC terdiri dari :
a.    Ketua.
b.    Beberapa Wakil Ketua.
c.    Sekretaris.
d.    Beberapa Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara.
f.    Beberapa Wakil Bendahara.
g.    Departemen – Departemen.

Pasal 13
Jenis – Jenis Departemen

Departemen pada Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.    Departemen Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan.
b.    Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia.
c.    Departemen Penggalian Sumber Dana
d.    Departemen Sosial dan Tanggap Bencana.
e.    Departemen Pengembangan Usaha.
f.    Departemen Informasi Teknologi.
g.    Departemen Hukum dan HAM.
h.    Departemen Pemberdayaan Perempuan.
i.    Departemen Seni Budaya dan Pariwisata.
j.    Departemen Pemuda dan Olah raga.
k.    Departemen Kerohanian.
l.    Departemen Hubungan Kelembagaan dan Humas
m.    Departemen di tingkat BPW, BPD, BPC dan BPCLN disesuaikan dengan kebutuhan.


BAB IV
MASA KEPENGURUSAN

Pasal 14

Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Wilayah, Badan Pengurus Daerah, Badan Pengurus Cabang dan Badan Pengurus Cabang Luar Negeri dipilih untuk masa kepengurusan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan.


BAB V
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 15

Seorang Anggota Biasa KKSS dapat dipilih menjadi Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Luar Negeri adalah:
a.    Warga Negara Indonesia yang berasal dari Sulawesi Selatan.
b.    Berakhlak baik, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
c.    Mampu dan aktif menjalankan organisasi.





BAB VI
KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 16


BPP, BPW, BPD, BPC, dan BPCLN berkewajiban :
1.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUBES, Keputusan MUSWIL, Keputusan MUSDA, Keputusan MUSCAB dan Peraturan Organisasi.
2.    Melaksanakan MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB.
3.    Memberikan pertanggung jawabkan kepada MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB.
4.    Menentukan kebijaksanaan umum sesuai AD / ART untuk menjalankan organisasi.
5.    Memberikan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7.    Memperhatikan saran – saran Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar.

BAB VII
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 17

BPP dapat membekukan BPW dan BPD apabila :
1.    Pembekuan tersebut didasarkan atas Keputusan Rapat Pengurus Harian BPP.
2.    Alasan pembekuan harus benar – benar kuat, baik ditinjau dari segi Undang – undang maupun AD / ART.
3.    Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang – kurangnya 30 ( tiga puluh ) hari.
4.    Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk melaksanakan musyawarah guna memilih pengurus yang baru.
5.    Selambat – lambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sudah harus diselenggarakan musyawarah guna memilih pengurus baru yang diselenggarakan pengurus setingkat lebih tinggi.
BAB VIII
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 18

1.    Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2.    Tata cara pergantian pengurus sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh BPP.


BAB IX
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 19

1.    Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa bhakti kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, maka diisi oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno sampai diselenggarakannya MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB.
2.    Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh BPP.

BAB X
PENGUKUHAN PENGURUS

Pasal 20

1.    Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan sebelum memulai tugasnya dikukuhkan oleh pengurus KKSS setingkat di atasnya.
2.    Pengukuhan Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dilakukan didepan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan di acara lain.
3.    Tata cara pengukuhan pengurus diatur tersendiri melalui peraturan yang dikeluarkan oleh BPP
4.    Naskah pengukuhan pengurus diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh BPP KKSS.

BAB XI
DEWAN PENYANTUN

Pasal 21

1.    Di tingkat BPP dibentuk Dewan Penyatun yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPP sesuai dengan kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Penyatun diangkat dari pejabat fungsional atau dari tokoh – tokoh masyarakat di tingkat BPP.
3.    Anggota Dewan Penyatun berhak memberikan pengayoman, bantuan bersifat moril dan materil kepada organisasi baik diminta maupun tidak di minta.

BAB XII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 22

1.    Di tingkat BPP, BPW dan BPD dibentuk DEwan Penasehat yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPP, BPW, dan BPD sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dan Tokoh – tokoh Masyarakat di lingkungan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
3.    Dewan Penasehat merupakan badan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing – masing.
4.    Dewan Penasehat dapat memberikan bantuan bersifat moril dan materil kepada organisasi  baik diminta maupun tidak diminta.


BAB XIII
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 23

1.    ditingkat BPD, BPC, dan BPCLN dibentuk Dewan Kehormatan yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPD, BPC dan BPCLN sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Kehormatan diangkat dari pejabat fungsional atau tokoh – tokoh masyarakat di tingkat BPD, BPC & BPCLN.

BAB XIV
DEWAN PEMBINA

Pasal 24

1.    Di tingkat BPP, BPW dan BPD dibentuk Dewan Pembina yang anggota – anggotanya diangkat oleh BPP, BPW, dan BPD sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Pembina diangkat dari mantan pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dan Tokoh – Tokoh Masyarakat di lingkungan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
3.    Dewan Pembina merupakan badan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing – masing.
4.    Dewan Pembina dapat memberikan bantuan bersifat moril dan materil kepada organisasi baik diminta maupun tidak diminta.





BAB XV
DEWAN PAKAR

Pasal 25

1.    Di tingkat BPP / BPW dan BPD dibentuk Dewan Pakar dan Anggota – anggotanya diangkat oleh BPP / BPW dan BPD sesuai kebutuhan.
2.    Anggota Dewan Pakar diangkat dari Pejabat Fungsional dan Akademisi / Ilmuwan dan tokoh – tokoh masyarakat yang ada di lingkungan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
3.    Dewan Pakar merupakan Badan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing – masing.
4.    Dewan Pakar dapat memberikan bantuan bersifat moril dan materiil kepada organisasi baik diminta maupun tidak diminta.

BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 26

1.    Forum permusyawarahan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : MUBES, MUBESLUB, MUKERNAS, MUSWIL, MUKERWIL, MUSDA, MUKERDA, MUSCAB dan MUKERCAB.
2.    Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi, meliputi : Rapat Pleno, Rapat Pengurus Harian dan Rapat Khusus.

Pasal 27
Musyawarah Besar

1.    Musyawarah Besar ( MUBES ) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.    MUBES diselenggarakan untuk :
a.    Menilai pertanggung jawaban BPP.
b.    Menetapkan program umum organisasi.
c.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.    Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan.
e.    Memilih Formatur untuk memilih Ketua Umum. Selanjutnya Ketua Umum terpilih menyusun kepengurusan BPP selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah MUBES.
f.    Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
3.    MUBES diselenggarakan oleh BPP.
4.    Dalam keadaan tertentu dapat diadakan MUBES Luar Biasa yang diadakan sewaktu – waktu atas penetapan pengurus pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah BPD yang sah yang meliputi separuh lebih satu jumlah BPW.
5.    MUBES dihadiri oleh :
a.    BPP.
b.    BPW.
c.    BPD.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Pusat.
e.    Organisasi Otonom Tingkat Pusat.
f.    Undangan BPP.
6.    Jadwal Acara, Tata Tertib MUBES dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum ditetapkan oleh BPP dengan pengesahan MUBES.


Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional

1.    Musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS ) diadakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPP, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu – waktu atas penetapan BPP atau atas permintaan paling sedikit separuh ( ½ ) lebih ( 1 ) dari jumlah BPW yang sah.
2.    MUKERNAS diadakan dan dipimpin oleh BPP.
3.    MUKERNAS diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPP KKSS.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
c.    Membicarakan masalah – masalah penting yang dianggap perlu.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUBES.
4.    MUKERNAS dihadiri oleh :
a.    Badan Pengurus Pusat.
b.    Badan Pengurus Wilayah.
c.    Undangan yang telah ditetapkan BPP.

Pasal 29
Musyawarah Wilayah

1.    Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Provinsi dan Daerah Istimewa dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun.
2.    MUSWIL diselenggarakan untuk :
a.    Menilai pertanggung jawaban BPW.
b.    Menetapkan program kerja BPW.
c.    Memilih Pengurus BPW.
d.    Menetapkan keputusan – keputusan lainnya.
3.    MUSWIL diadakan dan dipimpin oleh BPW.
4.    Dalam keadaan tertentu dapat diadakan MUSWIL Luar Biasa yang diadakan sewaktu – waktu atas penetapan pengurus wilayah atau atas permintaan paling sedikit 2/3 ( duapertiga ) dari jumlah BPD yang sah.
5.    MUSWIL dihadiri oleh :
a.    BPW.
b.    BPD.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Wilayah.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Kabupaten / Kota.
6.    Acara, tata tertib MUSWIL dan tata cara pemilihan pengurus ditetapkan oleh BPW dengan pengesahan MUSWIL.

Pasal 30
Musyawarah Kerja Wilayah

1.    Musyawarah Kerja Wilayah ( MUKERWIL ) diadakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPW, dan dalam keadaan tertentu dapat diadakan sewaktu – waktu atas penetapan BPW atau atas permintaan paling sedikit ½  ( separuh ) lebih 1 ( satu ) dari jumlah BPD yang sah.
2.    MUKERWIL diadakan dan dipimpin oleh BPW.
3.    MUKERWIL diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPW Kerukunan Kelurga Sulawesi Selatan.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
c.    Membicarakan masalah – masalah yang dianggap penting.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSWIL.
4.    MUKERWIL dihadiri oleh :
a.    BPW.
b.    BPD.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Wilayah.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Wilayah.

Pasal 31
Musyawarah Daerah

1.    Musyawarah Daerah ( MUSDA ) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertnggi di tingkat Kabupaten / Kota dalam organisasi dan diselenggarakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun.
2.    Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk :
a.    Menilai Pertanggungjawaban BPD.
b.    Menetapkan Program Kerja BPD.
c.    Memilih Pengurus BPD.
d.    Menetapkan kepengurusan lainnya.
3.    Musyawarah Daerah diadakan dan dipimpin oleh BPD.
4.    Dalam keadaan tertentu Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu – waktu atas penetapan BPD atau permintaan paling sedikit 2/3 dari jumlah BPC.
5.    Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.    BPD.
b.    BPC.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Kabupaten / Kota.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Kabupaten / Kota.
6.    Susunan Acara, Tata Tertib MUSDA dan Tata Cara Pemilihan akan diatur oleh BPD dengan pengesahan Musda.

Pasal 32
Musyawarah Kerja Daerah

1.    Musyawarah Kerja Daerah ( MUKERDA ) diadakan paling sedikit  1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPD, dan dalam keadaan tertentu dapat diadakan MUKERDA sewaktu – waktu atas penetapan BPD atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah BPC yang sah.
2.    MUKERDA diadakan dan dipimpin oleh BPD.
3.    MUKERDA diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPD KKSS.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPD KKSS.
c.    Membicarakan masalah – masalah yang dianggap penting.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSDA.
4.    MUKERDA dihadiri oleh :
a.    BPD.
b.    BPC.
c.    Organisasi Otonom Tingkat Kabupaten / Kota.
d.    Organisasi Pilar Tingkat Kabupaten Kota.

Pasal 33
Musyawarah Kerja Cabang

1.    Musyawarah Kerja Cabang ( MUKERCAB ) diadakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan BPC, dan dalam keadaan tertentu dapat diadakan Mukercab sewaktu – waktu atas penetapan BPD atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih  dari jumlah BPC yang sah.
2.    MUKERCAB diadakan dan dipimpin oleh BPC.
3.    MUKERCAB diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja BPC KKSS.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja BPC KKSS.
c.    Membicarakan Masalah – masalah yang dianggap penting.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSCAB.
4.    MUKERDA dihadiri oleh :
a.    BPC.
b.    Anggota.
c.    Undangan.

Pasal 34
Rapat – Rapat

1.    Rapat PLENO adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh seluruh pengurus.
2.    Rapat Harian adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian.
3.    Rapat Departemen adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Anggota Departemen.
4.    Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh panitia kegiatan tertentu yang di SK-kan oleh Pengurus.
5.    Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan membahas hal kegiatan dalam program tertentu di lingkungan Keluarga Sulawesi Selatan.
6.    Rapat Khusus adalah rapat yang diadakan khusus untuk membicarakan hal – hal tertentu yang dipandang penting dan mendesak yang dihadiri oleh pengurus / orang terbatas / tertentu.

BAB XVII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 35

1.    Kourum Musyawarah dan Rapat – rapat sebagai berikut :
a.    MUBES dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ ( seperdua ) lebih satu dari peserta MUBES yang memiliki hak suara.
b.    MUKERNAS dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPW yang sah.
c.    MUSWIL dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari utusan BPD yang sah.
d.    MUKERWIL dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPD yang sah.
e.    MUSDA dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPC yang sah.
f.    MUKERDA dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah BPC yang sah.
g.    Rapat Pleno dan Rapat Harian Pengurus KKSS dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ( seperdua ) lebih satu dari jumlah anggota / pengurus.

Pasal 36
Pengambilan Keputusan

1.    Setiap pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.    Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidaj dicapai kemufakatan atau kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara / voting.

Pasal 37
Ketentuan Mengenai Suara

1.    Hak Suara diatur sebagai berikut :
a.    Dalam MUBES / MUBESLUB, MUKERNAS, MUSWIL, MUKERWIL, MUSDA, MUKERDA dan Rapat – rapat yang memiliki suara ialah anggota yang diwakili oleh Pengurus yang mendapatkan mandate.
b.    Dalam MUBES yang memiliki suara adalah :
-    BPW 1 ( satu ) suara.
-    BPD 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Otonom Tingkat Pusat 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Pusat 1 ( satu ) suara.
c.    Dalam MUSWIL yang memiliki suara adalah :
-    BPD 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Otonom Tingkat Wilayah 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Wilayah 1 ( satu ) suara.
d.    Dalam MUSDA yang memiliki suara adalah :
-    BPC 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Otonom Tingkat Daerah 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Daerah 1 ( satu ) suara.
e.    Dalam MUSCAB yang memiliki suara adalah :
-    Organisasi Otonom Tingkat Cabang 1 ( satu ) suara.
-    Organisasi Pilar Tingkat Cabang 1 ( satu ) suara.
2.    Apabila dilakukan pemungutan suara maka keputusan diambil berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.    Untuk penetapan AD dan ART sekurang – kurangnya disetujui oleh 2/3 ( duapertiga ) dari jumlah suara yang hadir.
b.    Untuk keputusan tentang pembubaran organisasi sekurang – kurangnya disetujui oleh ¾ ( tigaperempat ) dari jumlah suara yang hadir.
c.    Untuk keputusan lainnya selain yang dimaksud pada huruf a dan b ayat ini, disetujui oleh suara terbanyak ( mayoritas ).






BAB XVIII
PERUBAHAN AD / ART

Pasal 38

1.    Untuk perubahan AD dan ART harus disampaikan kepada BPP secara tertulis disertai keterangan – keterangan yang jelas dan lengkap dengan alasan dan pertimbangan yang rasional.
2.    Setelah menerima usulan tersebut, BPP mengadakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas usulan perubahan tersebut.
3.    Apabila dianggap perlu, BPP dapat membentuk Tim Perumus yang dapat membantu BPP untuk membahas dan merumuskan usulan perubahan tersebut.
4.    Apabila rapat Pengurus Harian BPP dapat menyetujui usulan perubahan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka BPP menyampaikan rancangan perubahan AD dan ART tersebut kepada MUBES atau MUBESLUB untuk dibahas, disetujui dan disahkan.
5.    Hasil perumusan usulan perubahan AD dan ART tersebut agar dikirimkan kepada BPW, B

Sabtu, 14 Maret 2015

MARI TERAPKAN KONSEP 5R



Dahulu, bumi kita ini sangat seimbang dan berkualitas. Nenek moyang kita telah menjaganya untuk diwariskan kepada kita sebagai generasi selanjutnya, sehingga kita berhak mendapatkan apa yang telah didapatkan oleh nenek moyang kita terdahulu.
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta perkembangan teknologi yang semakin maju telah merubah pola hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya sebatas kebutuhan primer dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier yang tidak ada batasannya. Kebutuhan tersier telah merubah pola hidup manusia yang menjadi konsumtif.
Meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan primer yang semakin meningkat akibat perkembangan teknologi yang pesat telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan semakin berat.   
Sekarang ini sudah banyak kerusakan yang terjadi dimana-mana, seperti banjir, tanah longsor, dsb.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut. Faktor tersebut adalah faktor kondisi alam yang sudah tua, dan faktor kelalaian manusia.
Tetapi banyak cara yang bias dilakukan untuk kembali memperbaiki kerusakan yang terjadi di bumi kita, salah satunya dengan menerapkan konsep 5R.
Apakah yang dimaksud dengan konsep 5R? Berikut kita simak ulasannya…
1.  Recycle
Recycle atau mendaul ulang adalah kegiatan mengolah kembali atau mendaur ulang. Pada perinsipnya, kegitan ini memanfaatkan barang bekas dengan cara mengolah materinya untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya adalah dengan mendaur ulang Cartridge atau Toner  yang sudah tidak terpakai, sehingga dapat mengurangi sampah-sampah yang tidak bisa diuraikan.
2. Reuse
Reuse atau penggunaan kembali adalah kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai. Sebagai contoh, kantong plastik atau kantng kertas yang umumnya didapa dari hasil kita berbelanja, sebaiknya tidak dibuang tetapi dikumpulkan untuk digunakan kembali saat dibutuhkan. Contoh lain ialah menggunakan baterai isi ulang.
3.    Reduce
Reduce atau Pengurangan adalah kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat menguarangi produksi sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan. Contoh menggunakan alat-alat makan atau dapur yang tahan lama dan berkualitas sehingga memperpanjang masa pakai produk atau mengisi ulang atau refill produk yang dipakai seperti aqua galon, tinta printer serta bahan rumah tangga seperti deterjen, sabun, minyak goreng dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi bertumpuknay sampah wadah produk di rumah Anda.
4.    Replace
Replace atau Penggantian adalah kegiatan untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang alernatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali. Upaya ini dinilai dapat mengubah kebiasaan seseorang yang mempercepat produksi sampah. Contohnya mengubah menggunakan kontong plastik atau kertas belanjaan dengan membawa tas belanja sendiri yang terbuat dari kain.
5.    Replant
Replant atau penamanan kembali adalah kegiatan melakukan penanaman kembali. Contohna melakukan kegiatan kreatif seperti membuat pupuk kompos dan berkebun di pekarangan rumah. Dengan menanam beberapa pohon, lingkungan akanmenjadi indah dan asri, membantu pengauran suhu pada tingkat lingkungan mikro (atau sekitar rumah anda sendiri), dan mengurnagi kontribusi atas pemanasan global.



Pola Hidup Sehat dan Teratur

Banyak hal penting yang sering dilewatkan dalam menjalani hidup. Banyak pula akibat buruk yang akan datang menganggu kesehatan kita.
Hal tersebut bisa  terjadi hanya karena kebiasaan hidup yang tidak teratur. Kebiasaan buruk tersebut adalah antara lain melewatkan sarapan pagi, kurang minum banyak air putih, kurang olahraga atau gerak serta mengkonsumsi cemilan yang mengandung kalori tinggi.
Tapi kebiasaan buruk itu dapat diatasi. Apa caranya? Cara yang paling ampuh adalah mengganti kebiasaan buruk dengan membiasakan kebiasaan yang baik, tetapi diperlukan waktu 20-30 hari pengulangan kebiasaan baik untuk kemudian menjadi kebiasaan baru.
Apakah semudah itu untuk merubah kebiasaan buruk tersebut? Mengapa ketika kita melakukannya hal tersebut sangatlah berat?
Jawabannya adalah bagi sebagian orang yang benar-benar ingin merubah pola hidupnya hal tersebut sangatlah mudah dan pasti bias mereka lakukan, tapi untuk sebagian orang lagi hal tersebut sangatlah sulit karena mereka telah membiasakan pola hidup yang tidak baik menjadi hal yang biasa untuk dilakukan.
Di bawah ini adalah beberapa cara untuk menjalani pola hidup yang baik dan sehat :
1.    Minum air putih 8 gelas per hari
Mengapa demikian? Karena tubuh manusia tidak akan merespon rasa haus sampai tubuh benar-benar telah kehabisan cairan atau yang kita sering dengar adalah dehidrasi.
Mengapa air putih? Karena dua per tiga tubuh kita terdiri dari air, oleh karena itu air merupakan unsure terpenting bagi tubuh kita. Dengan mengkonsumsi air 8 gelas per hari kita akan terhindar dari kelelahan, bad mood, sakit kepala, bibir kering dan kulit kusam.
2.  Sarapan pagi setiap hari
Mengapa harus sarapan? Karena jika sarapan terlewatkan, maka akan menggangu produktivitas kerja kita. Tetapi Anda juga harus memperhatikan kandungan gizi pada sarapan Anda.
Maksudnya adalah Anda harus memilih sarapan yang sehat. Apa itu sarapan sehat? Sarapan sehat adalah makanan ringan yang cukup gizi seperti segelas susu, segelas jus buah, menu sarapan siap saji yang kaya akan gizi dan rendah lemak.
3.    Makan siang dengan menu yang bergizi
Mengapa demikian? Karena kelebihan karbonhidrat sering terjadi saat makan siang atau tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung protein sebagai sumber energy.
Bagaimana cara memilih makan siang yang bergizi? Dengan cara menambah lauk, memakan sepotong buah, dan mengkonsumsi segelas yoghurt.
4.    Siasati makan malam
Mengapa harus disiasati? Karena setelah seharian bekerja dan menguras otak, tubuh kita membutuhkan makanan yang bergizi, tetapi ingat untuk tetap menjaga fisik tubuh Anda, hindari makanan yang terlalu banyak mengandung lemak, karena memakan makanan yang banyak mengandung lemak pada malam hari akan membuat Anda menjadi gemuk.
Jadi, kesimpulannya adalah kita harus tetap menjaga pola hidup sehat walaupun sibuk bekerja, karena kesehatan mempunyai nilai yang sangat berharga dan tinggi. J