PEMENANG TIDAK BERHENTI MELAWAN TAKDIR DAN ORANG YANG BERHENTI MELAWAN TAKDIR TIDAK PERNAH MENJADI PEMENANG
Kamis, 28 Februari 2013
Bank Syariah Versus Bank Konvensional
Tulisan Oleh : Zainul Arifin MBA
(Direktur Eksekutif Tazkia Institute / Staf Pengajar Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia)
Di dalam Islam, aktivitas keuangan dan perbankan dipandang sebagai wahana bagi masyarakat untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Qur’an yaitu prinsip At-Ta’awun (saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan) dan prinsip menghindari Al-Iktinaz (menahan dan membiarkan dana menganggur dan tidak diputar untuk transaksi yang bermanfaat), sebagaimana terungkap dalam kedua ayat di atas.
Salah satu fungsi vital perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi, yang berperan menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah lain yang membutuhkan dana. Bagi perbankan konvensional, selisih (spread) antara besarnya bunga yang dikenakan kepada para peminjam dana dengan imbalan bunga yang diberikan kepada para nasabah penyimpan dana itulah sumber keuntungan terbesar.
Sekilas tampaknya peran perbankan konvensional telah mampu memenuhi fungsi mobilisasi dan penyaluran dana masyarakat sejalan dengan kedua prinsip di atas. Pertanyaannya kemudian adalah: mengapa masih harus ada bank syariah ?
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karena sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.
Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing, serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.
Tujuan dari pendirian bank-bank Islam ini umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait agar umat terhindar dari hal-hal tersebut, meskipun sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Penentangan terhadap bunga bahkan sudah terjadi sejak zaman Yunani kuno, baik oleh Aristoteles maupun Plato. Dalam Perjanjian Lama, larangan riba dapat diketahui dari Leviticus 25 : 27, Deutronomi 23 : 19, Exodus 25 : 25 dan dalam Perjanjian Baru dapat dijumpai dalam Luke 6 : 35.
Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah: 1) larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi; 2) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah; dan 3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka bank-bank syariah telah mengadopsi sistem dan prosedur perbankan yang ada. Namun, bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank syariah merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka Dewan Syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan syariah guna memastikan bahwa bank syariah tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam.
Berdasarkan prinsip utama itu, maka secara operasional, terdapat perbedaan-perbedaan yang substantif antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional (lihat Tabel 1).
Tabel 1. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah Bank Konvensional
a. Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
b. Menggunakan prinsip jual-beli
a. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
c. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
e. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
f. Dilarangnya gharar dan maisir
g. Menciptakan keserasian diantara keduanya.
h. Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
i. Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva. a. Berdasarkan tujuan membungakan uang
b. Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang.
a. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
d. Investasi yang halal maupun yang haram
e. Tidak mengenal Dewan sejenis itu.
f. Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
g. Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
h. Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
i. Rentan terhadap negative spread
Sumber : Muhammad Syafii Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press bekerja sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).
Perbedaan antara Bunga dengan Bagi Hasil
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang (lihat tabel 2). Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung risiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki risiko karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Tabel 2. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
b. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbang-kan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi.
c. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. a. Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
b. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh.
c. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
d. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil.
Sumber : Muhammad Syafii Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press bekerja sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).
Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
Rabu, 20 Februari 2013
Jumat, 04 Januari 2013
Ide bisnis
A. USAHA PRODUKSI ATAU INDUSTRI
Pada usaha ini ada kegaiatan mengubah bahan atau
barang menjadi barang lain yang berbeda serta mempunyai nilai tambah, meski
nampaknya sederhana. Yang termasuk dalam kelompok usaha ini antara lain:
- Industri Makanan dan Minuman
Contoh usaha :
1. Prabik roti
2. Warung makan
3. Restoran
4. Kafe
5. Berjualan dengan mobil toko
6. Katering
7. Makanan kesehatan, untuk vegetarian, atau diet khusus
8. Es krim
9. Sirup
10. Manisan buah-buahan atau asinan sayuran
11. Air isi ulang dan air dalam kemasan
12. Masakan goreng-gorengan/bakar
13. Pabrik Kerupuk/keripik
14. Kue tradisional (serabi, dsb)
15. Makanan khas daerah (sate, pecel, dll)
16. Depot es
17. Kue kering, tart, roti, coklat, dll
18. Bumbu masak
19. Makanan instant (mie, soup, bubur, dll)
20. Minuman kesehatan (herbal, jamu, dll)
21. Minuman dalam kemasan (jus, susu, makanan bayi, biskuit)
22. Snack
-Industri Rumahan
Adalah usaha yang dilakukan berbasis rumah. Umumnya usaha ini hanya
terbatas pada pemenuhan kebutuhan utama atau kepuasan menyalurkan
ide, hoby atau kreatifitas.
Contoh usaha :
23. Salon kecantikan
24. Penata dan Pemangkas rambut
25. Salon mobil
26. Penitipan anak,
27. Penitipan hewan
28. Penitipan barang
29. Layanan perawatan orang tua
30. Perhiasan, cendera mata, keramik, dll
31. Membuat dan menerbitkan buku masak
32. Bahan perawatan kesehatan atau kecantikan
33. Boneka, kandang burung, meja belajar, dan sebagainya
34. Sepatu
35. Bunga kering
36. Bunga segar
37. Bingkisan, kado, parcel
38. Perpustakaan anak
39. Barang anyaman
40. Balon
Industri pakaian adalah usaha-usaha yang berhubungan dengan pakaian. Secara makro industri pakaian merupakan industri terbesar setelah industri makanan.
Contoh usaha :
41. Butik
42. Kaos kaki, sarung tangan
43. Sapu tangan
44. Topi,
45. Baju Bayi
46. Jilbab
47. Asesoris pakaian: kancing, peniti, payer, dll
48. Keperluan menjahit : meter, kain kertas, kapur jahit, dll
49. Pembuat pola pakaian
50. Laundry pakaian dewasa dan anak
51. Bordir
52. Garmen
53. Pakaian dalam
54. Peralatan sholat, baju muslim, haji
55. Permak jins/jas
56. Pakaian pengantin
57. Kostum panggung
58. Perangkat hantaran/lamaran
59. Pakaian seragam khusus (ABRI, pramugari, perawat, baby siter,
dokter, karyawan, dll)
60. Pakaian tidur
61. Pemasar produk pakaian
-Industri kosmetik
Contoh usaha :
62. Parfum
63. Penjualan aksesoris
64. Alat-alat kosmetik (sikat, spon, dll)
65. SPA/salon kecantikan
66. Perawatan sebelum dan sesudah melahirkan
67. Peralatan salon
68. Produksi toiletries : sabun, shampo, dll
69. Produk tata rias & kosmetik
70. Produk perawatan wajah dan tubuh (lulur, masker, krem wajah)
-Bisnis percetakan
Contoh usaha :
60. Percetakan barang promosi (brosur, kalender, paying, dll)
61. Kartu lebaran, kartu nama, kartu undangan.
62. Foto copy dan jilid
63. Percetakan buku
64. Penjilidan dan penggandaan
65. Percetakan posterposter
66. Jasa print digital
67. Percetakan permainan
68. Percetakana label untuk packaging
69. Sablon
70. Sticker
-Industri Handicraft
Contoh usaha:
71. Bahan daur ulang / antik
72. Sulaman
73. Kerajinan tangan etnik/tradisional/khas daerah
74. Asesoris/perhiasan dari manik-manik
75. Hiasan rumah
76. Frame/figura
77. Lampu pajang
78. Lukisan
-Industri pembuatan kain tenun
Contoh usaha :
79. Produksi batik atau songket
80. Menjual kain kerajinan daerah
81. Sarung
B. USAHA JASA
Usaha jasa adalah usaha yang memberikan pelayanan dan atau menjual
jasa.
-Jasa pendidikan
Contoh usaha :
82. Kursus mengemudi
83. Kursus mengetik
84. Kursus menjahit
85. Bimbingan belejar
86. TK dan Play Group
87. Event Organizer : seminar, training, workshop
88. Kursus wirausaha
89. Kursus bahasa : inggris, Jepang, Mandarin, Arab, dll
90. Kursus seni
91. Baby school
92. Klub kreativitas
93. Klub Petualangan
94. Privat
95. Kursus matematika
96. Pengembangan otak
97. Mengaji
98. Bimbingan belajar anak bermasalah
99. Out Bond
-Jasa pengiriman
Contoh usaha :
100. Pengiriman surat
101. Jasa pengantaran barang
102. Jasa pengiriman makanan restoran
-Jasa Kebugaran dan Olah Raga
Contoh usaha :
103. Senam/aerobik/fitness
104. Produksi peralatan olah raga
105. Penyedia tempat olah raga (lapangan tenis, kolam renang, lapangan basket, dll)
106. Konsultan olah raga dan kebugaran
107. Event organizer pertandingan olah raga
108. Membuat klub pecinta olah raga tertentu (klub basket, soft ball, dll)
109. Peralatan renang
110. Kursus/privat olah raga (renang , golf, dll)
111. Jasa reparasi / bengkel skate board, sepatu roda, dan peralatan olah raga lainnya
112. Panti pijat
-Jasa penyewaan
Contoh usaha :
113. Warnet (Warung Internet)
114. Wartel (Warung Telekomunikasi)
115. Play Station
116. CD/VCD/DVD, dll
117. Komputer dan pengetikan
118. Mobil
119. Sepeda Motor
120. Alat pesta
121. Pakaian pengantin
122. Alat fotografi/kamera
123. Ruang usaha
124. Penyewaan alat-/alat olah raga (sepeda, septum roda, dll)
125. Penyewaan alat-alat bermain anak-anak
126. Buku/perpustakaan
C. USAHA INTELEKTUAL
- Industri Makanan dan Minuman
Contoh usaha :
1. Prabik roti
2. Warung makan
3. Restoran
4. Kafe
5. Berjualan dengan mobil toko
6. Katering
7. Makanan kesehatan, untuk vegetarian, atau diet khusus
8. Es krim
9. Sirup
10. Manisan buah-buahan atau asinan sayuran
11. Air isi ulang dan air dalam kemasan
12. Masakan goreng-gorengan/bakar
13. Pabrik Kerupuk/keripik
14. Kue tradisional (serabi, dsb)
15. Makanan khas daerah (sate, pecel, dll)
16. Depot es
17. Kue kering, tart, roti, coklat, dll
18. Bumbu masak
19. Makanan instant (mie, soup, bubur, dll)
20. Minuman kesehatan (herbal, jamu, dll)
21. Minuman dalam kemasan (jus, susu, makanan bayi, biskuit)
22. Snack
-Industri Rumahan
Adalah usaha yang dilakukan berbasis rumah. Umumnya usaha ini hanya
terbatas pada pemenuhan kebutuhan utama atau kepuasan menyalurkan
ide, hoby atau kreatifitas.
Contoh usaha :
23. Salon kecantikan
24. Penata dan Pemangkas rambut
25. Salon mobil
26. Penitipan anak,
27. Penitipan hewan
28. Penitipan barang
29. Layanan perawatan orang tua
30. Perhiasan, cendera mata, keramik, dll
31. Membuat dan menerbitkan buku masak
32. Bahan perawatan kesehatan atau kecantikan
33. Boneka, kandang burung, meja belajar, dan sebagainya
34. Sepatu
35. Bunga kering
36. Bunga segar
37. Bingkisan, kado, parcel
38. Perpustakaan anak
39. Barang anyaman
40. Balon
Industri pakaian adalah usaha-usaha yang berhubungan dengan pakaian. Secara makro industri pakaian merupakan industri terbesar setelah industri makanan.
Contoh usaha :
41. Butik
42. Kaos kaki, sarung tangan
43. Sapu tangan
44. Topi,
45. Baju Bayi
46. Jilbab
47. Asesoris pakaian: kancing, peniti, payer, dll
48. Keperluan menjahit : meter, kain kertas, kapur jahit, dll
49. Pembuat pola pakaian
50. Laundry pakaian dewasa dan anak
51. Bordir
52. Garmen
53. Pakaian dalam
54. Peralatan sholat, baju muslim, haji
55. Permak jins/jas
56. Pakaian pengantin
57. Kostum panggung
58. Perangkat hantaran/lamaran
59. Pakaian seragam khusus (ABRI, pramugari, perawat, baby siter,
dokter, karyawan, dll)
60. Pakaian tidur
61. Pemasar produk pakaian
-Industri kosmetik
Contoh usaha :
62. Parfum
63. Penjualan aksesoris
64. Alat-alat kosmetik (sikat, spon, dll)
65. SPA/salon kecantikan
66. Perawatan sebelum dan sesudah melahirkan
67. Peralatan salon
68. Produksi toiletries : sabun, shampo, dll
69. Produk tata rias & kosmetik
70. Produk perawatan wajah dan tubuh (lulur, masker, krem wajah)
-Bisnis percetakan
Contoh usaha :
60. Percetakan barang promosi (brosur, kalender, paying, dll)
61. Kartu lebaran, kartu nama, kartu undangan.
62. Foto copy dan jilid
63. Percetakan buku
64. Penjilidan dan penggandaan
65. Percetakan posterposter
66. Jasa print digital
67. Percetakan permainan
68. Percetakana label untuk packaging
69. Sablon
70. Sticker
-Industri Handicraft
Contoh usaha:
71. Bahan daur ulang / antik
72. Sulaman
73. Kerajinan tangan etnik/tradisional/khas daerah
74. Asesoris/perhiasan dari manik-manik
75. Hiasan rumah
76. Frame/figura
77. Lampu pajang
78. Lukisan
-Industri pembuatan kain tenun
Contoh usaha :
79. Produksi batik atau songket
80. Menjual kain kerajinan daerah
81. Sarung
B. USAHA JASA
Usaha jasa adalah usaha yang memberikan pelayanan dan atau menjual
jasa.
-Jasa pendidikan
Contoh usaha :
82. Kursus mengemudi
83. Kursus mengetik
84. Kursus menjahit
85. Bimbingan belejar
86. TK dan Play Group
87. Event Organizer : seminar, training, workshop
88. Kursus wirausaha
89. Kursus bahasa : inggris, Jepang, Mandarin, Arab, dll
90. Kursus seni
91. Baby school
92. Klub kreativitas
93. Klub Petualangan
94. Privat
95. Kursus matematika
96. Pengembangan otak
97. Mengaji
98. Bimbingan belajar anak bermasalah
99. Out Bond
-Jasa pengiriman
Contoh usaha :
100. Pengiriman surat
101. Jasa pengantaran barang
102. Jasa pengiriman makanan restoran
-Jasa Kebugaran dan Olah Raga
Contoh usaha :
103. Senam/aerobik/fitness
104. Produksi peralatan olah raga
105. Penyedia tempat olah raga (lapangan tenis, kolam renang, lapangan basket, dll)
106. Konsultan olah raga dan kebugaran
107. Event organizer pertandingan olah raga
108. Membuat klub pecinta olah raga tertentu (klub basket, soft ball, dll)
109. Peralatan renang
110. Kursus/privat olah raga (renang , golf, dll)
111. Jasa reparasi / bengkel skate board, sepatu roda, dan peralatan olah raga lainnya
112. Panti pijat
-Jasa penyewaan
Contoh usaha :
113. Warnet (Warung Internet)
114. Wartel (Warung Telekomunikasi)
115. Play Station
116. CD/VCD/DVD, dll
117. Komputer dan pengetikan
118. Mobil
119. Sepeda Motor
120. Alat pesta
121. Pakaian pengantin
122. Alat fotografi/kamera
123. Ruang usaha
124. Penyewaan alat-/alat olah raga (sepeda, septum roda, dll)
125. Penyewaan alat-alat bermain anak-anak
126. Buku/perpustakaan
C. USAHA INTELEKTUAL
Dalam usaha ini sebenarnya ada unsur jasa maupun
pengubahan bentuk barang yang dijual, namun dalam usaha intelektual kebutuhan
bahan baku atau material tidak terlalu menonjol sebagaimana halnya usaha lain.
Yang terutama dikerjakan dan dibutuhkan adalah pemikiran dan pekerjaan kreatif.
Contoh usaha :
127. Biro periklanan dan public relation
128. Production House
129. Biro desain arsitektur dan landskap
130. Biro hukum
131. Biro penterjemah
132. Biro penulisan kreatif (skenario, skip, biografi, dll)
133. Perusahaan animasi
134. Jasa riset atau penelitian
135. Notaris
136. Balai pengobatan
137. Perencana dan konsultan perkimpoian
138. Konseling psikologi
139. Konsultan Manajement
140. Konsultan marketing
141. Designer packaging, interior rumah, dll
142. Konsultan teknik
143. Konsultan bisnis
144. Head hunter dan konsultan SDM
145. Konsultan pendidikan anak
146. Konsultan / perencana keuangan
147. Konsultan pengembangan diri
148. Konsultan diet/nutrisi
149. Rancang bunga
150. Konsultan perawatan kebun/taman
151. Bisnis informasi internet
152. Video editing, video production
D. USAHA PERDAGANGAN ATAU DISTRIBUSI
Contoh usaha :
127. Biro periklanan dan public relation
128. Production House
129. Biro desain arsitektur dan landskap
130. Biro hukum
131. Biro penterjemah
132. Biro penulisan kreatif (skenario, skip, biografi, dll)
133. Perusahaan animasi
134. Jasa riset atau penelitian
135. Notaris
136. Balai pengobatan
137. Perencana dan konsultan perkimpoian
138. Konseling psikologi
139. Konsultan Manajement
140. Konsultan marketing
141. Designer packaging, interior rumah, dll
142. Konsultan teknik
143. Konsultan bisnis
144. Head hunter dan konsultan SDM
145. Konsultan pendidikan anak
146. Konsultan / perencana keuangan
147. Konsultan pengembangan diri
148. Konsultan diet/nutrisi
149. Rancang bunga
150. Konsultan perawatan kebun/taman
151. Bisnis informasi internet
152. Video editing, video production
D. USAHA PERDAGANGAN ATAU DISTRIBUSI
Inti kegiatan usaha ini adalah sebagai perantara
produsen dan konsumen, antara pemilik dengan pembeli, untuk menyebarluaskan,
memeratakan atau memperluas jangkauan pasar suatu barang atau penawaran barang.
-Usaha perkulakan
Contoh usaha ;
153. Minimarket / supermarket
154. Toko grosir
155. Distributor/agen
156. Toko / kios / warung
157. Counter (HP, dll)
158. Pemasaran jaringan (MLM, MultiLevel Marketing)
Broker Properti
Contoh usaha :
159. Sewa rumah
160. Sewa tempat usaha
161. Sewa kantor bersama
162. Tempat kost pelajar/ mahasiswa
sumber: www.komunitaspengusaha.com
-Usaha perkulakan
Contoh usaha ;
153. Minimarket / supermarket
154. Toko grosir
155. Distributor/agen
156. Toko / kios / warung
157. Counter (HP, dll)
158. Pemasaran jaringan (MLM, MultiLevel Marketing)
Broker Properti
Contoh usaha :
159. Sewa rumah
160. Sewa tempat usaha
161. Sewa kantor bersama
162. Tempat kost pelajar/ mahasiswa
sumber: www.komunitaspengusaha.com
Label:
Ide Bisnis
cara mengganti HTML
dan
, sehingga ketika bagian tertentu tersebut dicari, seolah tidak ketemu. Jika template anda berjenis seperti ini, jangan menyerah terlebih dahulu. Contoh: Ketika harus mencariCara Menggantinya
Cara Merubah Kode Html Menjadi Kode Xml
Cara Merubah Kode Html Menjadi Kode Xml
Postingan ini mungkin agak terlambat pemikinanya karena di postingan sebelumnya ada kode - kode script yang harus di parse kan agar bisa digunakan di template blogspot. Parse adalah salah satu cara untuk mengubah kode html menjadi kode xml. Di blogspot parse ini digunakan untuk mengubah kode html menjadi kode xml agar tidak terjadi error saat di simpan di template. Jika kita ingin memasukan kode script iklan atau apa sajalah kedalam template blogspot maka kode tersebut haruslah di parse terlebih dahulu agar tidak erjadi error.
Cara untuk mengubah kode html menjadi kode xml sangatlah mudah tidak perlu keahlian khusus untuk membuatnya (hehe...).
Langsung ke intinya yuk....
Langkah - langkah sebagai berikut :
Klik Disini untuk masuk ke web tempat mem-parse-kan kodenya
Masukan kode html yang akan di parse kedalam kotak
Klik "Parse" pada button yang ada di bawah kanan yang berwarna merah
Maka akan muncul kotak baru yang telah berisi hasil parse-an kode html
Kode tersebutlah yang harus anda sisipkan di template blog anda.
Contoh :
Sebelum di parse :
Setelah di Parse :
<iframe frameborder="0" src="http://kumpulblogger.com/mac.php?b=96942"
width="200px" height="200px" marginwidth=0 marginheight=0 ></iframe>
Anda bisa lihat ada banyak perubahan kode pada script sebelum di parse dan setelah di parse.
Gimana Mudah bukan caranya, jika anda mau belajar semua pasti bisa dilakukan.
Sampai disini dulu postingan hari ini, mudah - mudahan bermanfaat, jika masih merasa bingung tinggalkan pesan anda di kolom komentar dibawah.
Anda sedang membaca artikel tentang Cara Merubah Kode Html Menjadi Kode Xml dan anda bisa menemukan artikel Cara Merubah Kode Html Menjadi Kode Xml ini dengan url http://panduansederhana.blogspot.com/2010/09/cara-merubah-kode-html-menjadi-kode-xml.html.
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Cara Merubah Kode Html Menjadi Kode Xml ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Cara Merubah Kode Html Menjadi Kode Xml sebagai sumbernya.
Related Posts Widget for Blogger
16 Cara Ampuh Mengatasi Rasa Malas
14 Teknik Komunikasi Yang Paling Efektif
100 Cara Meningkatkan Kualitas Hubungan Anda
18 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anda
Cara Meningkatkan Konsentrasi Kerja Otak – Meningkatkan Fokus Belajar
Cara Menghapal dengan Cepat dan Mudah
Langganan:
Postingan (Atom)